

PADANG, SUMATRA BARAT – AnalisaSiberNews.com – 29 Agustus 2026 — Kasus yang menimpa Yogi Gilang Arya Setia (39), warga Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, kini menjadi sorotan luas masyarakat. Niat tulusnya menyediakan akses internet bagi warga yang kesulitan mendapatkan sinyal justru berujung jeruji besi dan proses pidana, memicu pertanyaan besar di tengah publik: “Dimanakah keadilan?”
Semua bermula ketika Yogi, warga Desa Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, membeli perangkat internet satelit Starlink pada tahun 2024 untuk kebutuhan pribadi keluarganya di wisma milik orang tuanya. Wilayah Sikakap yang tergolong daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T) nyaris tak tersentuh jaringan telekomunikasi resmi.
Tanpa disangka, koneksi internet tersebut justru dimanfaatkan luas oleh warga sekitar, instansi pemerintah, BUMN, hingga kantor kepolisian setempat yang membutuhkan akses data. Melihat kebutuhan mendesak masyarakat, Yogi kemudian mendirikan PT Mentawai Network Provider dan mulai menjual akses internet secara berbayar dengan sistem voucher, mulai dari Rp10.000 untuk kuota 2 GB.
Ia bahkan telah mengantongi NIB (Nomor Induk Berusaha) sejak 2 Oktober 2025. Namun, pada hari yang sama ketika NIB diterbitkan, Polres Kepulauan Mentawai justru membuat laporan dugaan penyelenggaraan telekomunikasi tanpa izin lengkap. Sejak 8 Juli 2026, Yogi ditahan dan kini diadili di Pengadilan Negeri Padang dengan perkara nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg. Ia didakwa melanggar Pasal 47 juncto Pasal 11 ayat (1) UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Kasus ini menuai kritik luas karena ketimpangan yang dirasakan masyarakat:
– Yogi mengisi ketiadaan negara — di wilayah yang selama ini tidak terjangkau layanan internet resmi.
– Sekitar 50 warga memanfaatkan layanannya untuk sekolah, bekerja, dan kebutuhan pelayanan publik.
– Akademisi Universitas Andalas, Nurul Fajri, menegaskan: “Yogi bukan penjahat, melainkan warga yang berinisiatif mengisi ketidakhadiran negara.”
– Bupati Kepulauan Mentawai dan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid sama-sama menilai perkara ini seharusnya diselesaikan melalui jalur pembinaan administratif, bukan pidana. Kementerian Komdigi bahkan telah menyiapkan jalur legalisasi dan pendampingan perizinan bagi Yogi.
⚖️ Antara Aturan dan Keadilan
Secara hukum, Yogi memang belum memiliki izin penyelenggaraan telekomunikasi lengkap selain NIB. Namun di sisi lain, penegakan hukum yang kaku dianggap mengabaikan realitas sosial: di daerah yang negara belum mampu hadir, inisiatif warga justru dihukum, bukan dibina.
Saat ini proses persidangan masih berlanjut di Pengadilan Negeri Padang. Majelis hakim sebelumnya telah menolak eksepsi kuasa hukum Yogi, sehingga proses pembuktian terus berjalan. Masyarakat berharap putusan nantinya tidak hanya mematuhi undang-undang secara tekstual, tetapi juga merasakan keadilan — di mana niat baik dan manfaat sosial menjadi pertimbangan utama.
“Ketika negara belum bisa hadir, lalu warga berinisiatif, bukankah itu seharusnya dibantu, bukan dipenjara?” — Pertanyaan yang bergema di berbagai kalangan masyarakat.
Jurnalis: Ajunaedi
Sumber: Berbagai media dan perkembangan persidangan


Tidak ada komentar