x

RILIS PERS AKADEMIK EKSKLUSIF RUU PERAMPASAN ASET: UJIAN KONSTITUSIONAL DAN FISKAL DPR RI PADA 27 AGUSTUS 2026

waktu baca 8 menit
Rabu, 26 Agu 2026 23:31 5 siberadmin

Catatan Kebijakan: Dari Desakan Jalanan Menuju Pemulihan Kerugian Negara yang Sistemik

INGIN BERLANGGANAN BERITA TERKINI?
Ikuti Saluran WhatsApp AnalisasiberNews.com — Semua Berita Langsung di HP Anda
IKUTI SEKARANG

Jakarta, 26 Agustus 2026 | AnalisasiberNewes.com 


I. PENDAHULUAN: KONTEKS DEMOKRASI DELIBERATIF

Tanggal 27 Agustus 2026 dipandang sebagai salah satu momentum penting dalam hubungan antara negara dan masyarakat sipil, khususnya dalam konteks partisipasi publik terhadap proses legislasi dan pemberantasan korupsi.

Aliansi masyarakat sipil dari Pati, Depok, dan Jakarta melalui organisasi atau kelompok yang disebut AMPB dan GERAM dijadwalkan menyampaikan aspirasi konstitusional di sekitar kompleks parlemen di Senayan, Jakarta.

Penyampaian aspirasi tersebut pada prinsipnya merupakan bagian dari ruang partisipasi masyarakat dalam kehidupan demokrasi. Aksi penyampaian pendapat tidak semestinya dipandang sebagai antitesis demokrasi, melainkan dapat menjadi salah satu bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap penyelenggaraan negara dan proses legislasi.

Hak menyampaikan pendapat di muka umum memperoleh landasan konstitusional, antara lain melalui Pasal 28E UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Dalam konteks tersebut, aspirasi mengenai percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset ditempatkan sebagai bagian dari diskursus publik mengenai pemberantasan korupsi, pemulihan kerugian negara, dan penguatan sistem penegakan hukum.


II. EVIDENSI DAN ANALISIS KEBIJAKAN

Fakta di Balik Tuntutan

1. Urgensi Fiskal: Kerugian Negara dan Pemulihan Aset

Salah satu argumentasi utama yang melandasi dorongan terhadap penguatan regulasi perampasan aset adalah persoalan pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

Dalam rilis ini disebutkan bahwa berdasarkan data yang dikaitkan dengan Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), potensi kerugian negara akibat korupsi dalam kurun waktu tertentu mencapai sekitar Rp1.237 triliun.

Sementara itu, untuk kasus yang disebut terjadi di Pati, angka kerugian negara disebut mencapai sekitar Rp42 miliar.

Angka-angka tersebut perlu dibaca berdasarkan sumber data, periode penghitungan, metode pengukuran, dan karakter masing-masing perkara. Dengan demikian, angka tersebut tidak semestinya dipahami sebagai satu angka kerugian negara yang seluruhnya dapat secara otomatis dipulihkan melalui mekanisme perampasan aset.

Namun, besarnya nilai kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi menunjukkan pentingnya sistem pemulihan aset yang efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Persoalan pemulihan aset bukan hanya menyangkut aspek penegakan hukum, tetapi juga memiliki dimensi fiskal karena aset hasil tindak pidana yang berhasil dipulihkan pada akhirnya dapat dikembalikan untuk kepentingan negara dan masyarakat sesuai ketentuan hukum.


2. Urgensi Hukum: Penguatan Kerangka Regulasi

Indonesia telah memiliki berbagai instrumen hukum yang dapat digunakan untuk melakukan penyitaan, perampasan, dan pemulihan hasil tindak pidana.

Namun, gagasan mengenai RUU Perampasan Aset didorong untuk memberikan kerangka hukum yang lebih komprehensif mengenai mekanisme pemulihan aset, termasuk terhadap aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tertentu.

Beberapa persoalan yang menjadi perhatian dalam diskursus tersebut antara lain:

A. Aset yang Berkaitan dengan Pelaku yang Tidak Dapat Dihadirkan

Persoalan dapat muncul ketika tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, atau berada dalam kondisi tertentu sehingga proses pidana terhadap orangnya menghadapi hambatan.

Dalam kondisi demikian, diperlukan mekanisme hukum yang jelas agar persoalan aset tidak otomatis berhenti hanya karena proses terhadap subjek pelaku menghadapi kendala hukum.

B. Pembuktian Asal-Usul Aset

Persoalan lain berkaitan dengan pembuktian hubungan antara aset dan tindak pidana.

Pengaturan mengenai pembuktian harus dirancang secara hati-hati agar tidak bertentangan dengan prinsip due process of law, hak atas perlindungan hukum, serta asas praduga tak bersalah.

C. Efektivitas Eksekusi dan Pengelolaan Aset

Aset yang telah disita atau dirampas juga membutuhkan mekanisme pengelolaan yang transparan.

Tanpa tata kelola yang baik, aset yang telah berhasil diamankan justru berpotensi mengalami penurunan nilai atau menimbulkan persoalan baru dalam proses administrasi dan eksekusinya.

Karena itu, sistem pemulihan aset idealnya tidak berhenti pada penyitaan, tetapi juga mencakup pengelolaan, pemeliharaan nilai, serta pengembalian hasilnya kepada negara berdasarkan ketentuan hukum.


III. SUBJEK DAN TUNTUTAN

Aliansi masyarakat sipil yang akan menyampaikan aspirasi pada 27 Agustus 2026 membawa dua agenda utama.

1. Akselerasi Pembahasan RUU Perampasan Aset

Mendorong DPR RI dan pemerintah mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset dengan tetap menjamin transparansi, partisipasi publik, kualitas legislasi, serta kesesuaian dengan konstitusi.

Percepatan legislasi tidak boleh dimaknai sebagai pengabaian terhadap proses pembentukan undang-undang.

Sebaliknya, percepatan harus berjalan beriringan dengan pembahasan yang mendalam agar undang-undang yang dihasilkan memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan persoalan konstitusional di kemudian hari.

2. Penegakan Hukum Tanpa Diskriminasi

Agenda berikutnya adalah mendorong penegakan hukum yang konsisten dan tidak diskriminatif, termasuk penyelesaian berbagai dugaan tindak pidana korupsi di daerah.

Penegakan hukum harus didasarkan pada bukti, prosedur hukum, dan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.


IV. ARGUMENTASI HUKUM

Tiga Landasan Penting RUU Perampasan Aset

LANDASAN PERTAMA: KONSTITUSIONAL

Hak masyarakat untuk memperoleh kesejahteraan dan perlindungan hukum merupakan bagian dari prinsip negara hukum dan konstitusi.

Pasal 28H UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta memperoleh pelayanan kesehatan.

Dalam perspektif kebijakan publik, korupsi dapat berdampak terhadap pemenuhan hak-hak masyarakat karena sumber daya negara yang semestinya digunakan untuk kepentingan publik dapat berkurang atau disalahgunakan.

Oleh karena itu, pemulihan aset hasil tindak pidana merupakan salah satu aspek penting dalam upaya mengembalikan kerugian negara dan melindungi kepentingan publik.


LANDASAN KEDUA: INSTRUMEN HUKUM

RUU Perampasan Aset dalam diskursus kebijakan publik sering dikaitkan dengan sejumlah mekanisme pemulihan aset, termasuk konsep non-conviction based asset forfeiture.

Konsep tersebut memungkinkan negara, dalam kondisi dan persyaratan tertentu yang diatur oleh hukum, melakukan proses perampasan aset tanpa harus terlebih dahulu menjatuhkan putusan pidana terhadap pemilik aset.

Namun, penerapan mekanisme tersebut harus memiliki batasan yang ketat, standar pembuktian yang jelas, pengawasan pengadilan, serta mekanisme keberatan bagi pihak yang merasa haknya dirugikan.

Hal tersebut penting agar tujuan pemberantasan korupsi tidak justru mengorbankan prinsip perlindungan hak warga negara.

Indonesia juga telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003 melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

Penguatan sistem pemulihan aset menjadi salah satu bagian penting dalam agenda pemberantasan korupsi internasional.


LANDASAN KETIGA: DAMPAK TERHADAP KEUANGAN NEGARA

Pemulihan aset memiliki potensi memberikan manfaat terhadap keuangan negara.

Dalam rilis ini digunakan simulasi bahwa apabila 30 persen dari angka Rp1.237 triliun dapat dipulihkan, nilainya secara matematis mencapai sekitar Rp371,1 triliun.

Namun, angka tersebut merupakan simulasi hipotetis, bukan proyeksi penerimaan negara yang telah dipastikan.

Besarnya aset yang dapat dipulihkan sangat bergantung pada karakter perkara, keberadaan aset, status hukum aset, lokasi aset, proses pembuktian, putusan pengadilan, serta kemampuan negara dalam melakukan pelacakan dan pengelolaan aset.

Karena itu, manfaat fiskal dari RUU Perampasan Aset perlu dihitung melalui kajian yang berbasis data dan metodologi yang dapat diuji secara publik.


V. REKOMENDASI KEBIJAKAN

Roadmap 100 Hari

Agar aspirasi masyarakat yang disampaikan pada 27 Agustus 2026 tidak berhenti sebagai wacana, diperlukan langkah kebijakan yang terukur dari lembaga-lembaga negara terkait.

A. KEPADA DPR RI — FUNGSI LEGISLASI

1. Memprioritaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset

DPR RI bersama pemerintah didorong memberikan kepastian mengenai agenda dan tahapan pembahasan RUU Perampasan Aset sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.

2. Memperkuat Pembahasan Berbasis Kajian

Pembahasan harus melibatkan ahli hukum pidana, hukum tata negara, akademisi, praktisi, lembaga penegak hukum, pelaku industri terkait, serta masyarakat sipil.

3. Membuka Ruang Partisipasi Publik

Rapat dengar pendapat dan forum konsultasi publik perlu dilakukan secara terbuka agar masyarakat dapat memberikan masukan terhadap substansi RUU.


B. KEPADA PEMERINTAH — FUNGSI EKSEKUTIF

1. Memperkuat Koordinasi Pemulihan Aset

Pemerintah perlu memperkuat koordinasi antarinstansi dalam pelacakan, penyitaan, pengelolaan, dan pemulihan aset hasil tindak pidana.

2. Menyiapkan Regulasi Pelaksana

Apabila RUU tersebut nantinya disahkan menjadi undang-undang, pemerintah perlu menyiapkan peraturan pelaksana secara tepat waktu dan memastikan tidak terjadi kekosongan hukum.

3. Memperkuat Kapasitas Lembaga

Peningkatan kapasitas sumber daya manusia, teknologi informasi, analisis transaksi keuangan, serta kemampuan asset tracing perlu menjadi bagian dari strategi nasional pemulihan aset.


C. KEPADA APARAT PENEGAK HUKUM

Aparat penegak hukum diharapkan menjamin agar penyampaian aspirasi masyarakat pada 27 Agustus 2026 berlangsung aman, tertib, dan demokratis.

Penanganan aksi masyarakat harus mengedepankan komunikasi, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara sesuai ketentuan hukum.

Pada saat yang sama, peserta aksi juga memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan pendapat secara tertib dan menghormati hak masyarakat lainnya.


VI. PENUTUP

Aksi masyarakat pada 27 Agustus 2026 dapat dipandang sebagai salah satu bentuk partisipasi publik dalam mendorong agenda pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara.

Aspirasi yang disampaikan dari ruang publik kemudian perlu diterjemahkan menjadi pembahasan kebijakan yang berbasis bukti, kajian akademik, serta prinsip negara hukum.

RUU Perampasan Aset pada akhirnya bukan semata-mata persoalan bagaimana negara mengambil atau merampas aset.

Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana negara dapat memastikan bahwa hasil kejahatan tidak dinikmati oleh pelaku, sementara proses pemulihan tetap menghormati hak warga negara, kepastian hukum, prinsip keadilan, dan pengawasan pengadilan.

Dengan demikian, agenda pemulihan aset harus berjalan seiring dengan pemberantasan korupsi, perlindungan hak asasi manusia, transparansi, dan akuntabilitas.

Negara yang kuat bukan hanya negara yang mampu menghukum pelaku kejahatan, tetapi juga negara yang mampu memulihkan kerugian publik secara sah, transparan, dan bertanggung jawab.

Momentum 27 Agustus 2026 diharapkan dapat menjadi ruang dialog antara masyarakat sipil, DPR RI, pemerintah, dan aparat penegak hukum untuk membangun sistem pemberantasan korupsi yang lebih efektif sekaligus tetap menjunjung tinggi prinsip negara hukum.


Hormat kami,

R. WEMPY SYAMKARYA, S.H., M.H.
Dewan Penasehat Analisaber Nasional

Sumber: Rilis Pers Akademik / Catatan Kebijakan
Editor: Redaksi AnalisasiberNews.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media AnalisasiberNews.com
Saksikan siaran langsung dan video pilihan Media AnalisasiberNews.com secara langsung melalui kanal YouTube kami.
LIVE STREAMING

🇮🇩 JARINGAN REDAKSI SE-INDONESIA

ANALISASIBERNEWS.COM • Portal Berita Online (Media Siber)

🇮🇩 PROVINSI BANTEN
Kaperwil Banten
Supriyadi / Balon
Wakaperwil Banten
Rohmat
Kabid Investigasi
Jumadi (Leo)
Wartawan Provinsi Banten
Abdul Rohim Muhamad (Nana) Wisnu Azi Febrian
Kabupaten Tangerang — Kepala Biro
Sukendro
Wartawan Kabupaten Tangerang
Suryadin Dayat Hasan Muhamad Rohim / Bewok Karman Aliudin Bondan Samran Azizah Duni Umiyanti Ahmad Rosadi
Kota Tangerang — Kepala Biro
Yusniah
Kabupaten Pandeglang — Kepala Biro
Iwan
Wakil Kepala Biro
Armin
Wartawan Kabupaten Pandeglang
Salbari Mulyadi
🇮🇩 PROVINSI JAWA BARAT
Kaperwil Jawa Barat
Ajun Junaedi
Wakaperwil Jawa Barat
Asep Saepulloh
Wartawan Provinsi Jawa Barat
Boy Manahan Simanjuntak Wawan Purnawan Suparman
Kota Bandung — Kepala Biro
Susi Widia Ningsih
Kabupaten Bandung — Kepala Biro
Saliy
Wakil Kepala Biro
Marwan Wandjani
Wartawan Kabupaten Bandung
Dea Permana Usep Yudi Sutomo
Kabupaten Garut
Misbah
Kabupaten Purwakarta — Kepala Biro
Masih Dalam Proses Pengisian
Wakil Kepala Biro
Hendra Cipta
Kabupaten Indramayu — Kepala Biro
C. Whita
Wakil Kepala Biro
Sutarno Heriyanto
Wartawan Investigasi
Muhamad Muhidin
Wartawan Kabupaten Indramayu
Kasja Ihkwan Bin Kasim
🇮🇩 PROVINSI JAWA TENGAH
Kaperwil Jawa Tengah
Faozi
Wakaperwil Jawa Tengah
Hendine Hartono, S.H.
Sekretaris Provinsi Jawa Tengah
Ujang Haris
Wartawan Provinsi Jawa Tengah
Suhamadi
🇮🇩 PROVINSI JAWA TIMUR
Kaperwil Jawa Timur
Ernita Mangestuti
Wartawan Kabupaten Jombang
M. Faisol
🇮🇩 PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Kaperwil Kalimantan Barat
Samsani
Wakaperwil
Masih Dalam Proses Pengisian
Wartawan Provinsi Kalimantan Barat
Suhai Batul Aslamiyah
🇮🇩 PROVINSI SUMATERA UTARA
Kaperwil Sumatera Utara
M. Syahril Tarigan
Wakaperwil Sumatera Utara
Paulus Limbong
Kepala Biro Deli Serdang
Fendri Tarigan, S.Pd.
Wartawan Kabupaten Deli Serdang
Rudi Sinaga
🇮🇩 PROVINSI JAMBI
Kaperwil Jambi
Masih Dalam Proses Pengisian
Kabiro / Kontributor / Wartawan
Masih Dalam Proses Pengisian
Kabiro Kabupaten Muaro
Kamaludin
🇮🇩 PROVINSI LAMPUNG
Kaperwil Lampung
Tomi
Kabiro / Kontributor / Wartawan
Masih Dalam Proses Pengisian
🇮🇩 PROVINSI DKI JAKARTA
Kaperwil DKI Jakarta Barat
M. Rais
Wakaperwil DKI Jakarta Barat
Hermansyah
Wartawan DKI Jakarta Barat
Herawati Dawan Ervina Winski Silham Cahyadi Gunawan Felix Yassar Haslim Ari Safrudin
Komitmen Jaringan Redaksi
Seluruh jajaran redaksi, Kaperwil, Wakaperwil, Kepala Biro, wartawan, reporter, kontributor dan jaringan AnalisasiberNews.com wajib menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, akurat, berimbang dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Media Siber serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
TRENDING POST
Memuat berita terbaru...
LAINNYA
x
x
MEDIA INFORMASI & BERITA ONLINE

RATE IKLAN &
KERJA SAMA PUBLIKASI

Media AnalisasiberNews.com membuka kesempatan kerja sama publikasi bagi instansi, perusahaan, organisasi, UMKM, komunitas, dan masyarakat umum.

Promosikan Informasi Anda

Jangkau pembaca melalui berbagai pilihan layanan iklan, advertorial, liputan, dan kerja sama media yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda.

PILIHAN LAYANAN
01

BANNER IKLAN WEBSITE

Promosikan produk, jasa, program, kegiatan, perusahaan, maupun instansi melalui banner pada area strategis website.

  • Banner promosi
  • Banner instansi
  • Banner produk & jasa
  • Promosi kegiatan
RATE Hubungi Redaksi
03

LIPUTAN & PUBLIKASI

Layanan peliputan kegiatan dan publikasi melalui Media AnalisasiberNews.com sesuai kebutuhan mitra.

  • Kegiatan instansi
  • Event & acara
  • Kegiatan perusahaan
  • Kegiatan sosial
RATE Hubungi Redaksi
04

PROMOSI MEDIA SOSIAL

Perluas jangkauan informasi melalui kanal media sosial resmi Media AnalisasiberNews.com.

  • Promosi konten
  • Publikasi kegiatan
  • Kampanye informasi
  • Promosi produk & jasa
RATE Hubungi Redaksi
05

PAKET KERJA SAMA MEDIA

Paket kerja sama dapat disusun secara fleksibel berdasarkan kebutuhan publikasi dan promosi mitra.

  • Publikasi website
  • Banner iklan
  • Advertorial
  • Liputan kegiatan
  • Media sosial
RATE Konsultasi Redaksi
KERJA SAMA MEDIA

Bangun Publikasi Bersama Kami

Kami terbuka terhadap berbagai bentuk kerja sama publikasi yang profesional, transparan, dan saling menguntungkan.

✓ Publikasi website
✓ Banner iklan
✓ Advertorial
✓ Liputan kegiatan
✓ Publikasi media sosial
✓ Paket kerja sama media
INFORMASI & PEMESANAN

Hubungi Tim Redaksi

Untuk mendapatkan informasi mengenai harga, ukuran banner, posisi iklan, durasi tayang, paket advertorial, liputan, dan kerja sama media.

✉ HUBUNGI REDAKSI
redaksianalisasibernews@gmail.com
CATATAN REDAKSI

Setiap materi iklan dan publikasi akan melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan dan kebijakan redaksi. Materi yang bertentangan dengan hukum, etika jurnalistik, atau kebijakan media dapat ditolak.