

Catatan Kebijakan: Dari Desakan Jalanan Menuju Pemulihan Kerugian Negara yang Sistemik
Jakarta, 26 Agustus 2026 | AnalisasiberNewes.com
Tanggal 27 Agustus 2026 dipandang sebagai salah satu momentum penting dalam hubungan antara negara dan masyarakat sipil, khususnya dalam konteks partisipasi publik terhadap proses legislasi dan pemberantasan korupsi.
Aliansi masyarakat sipil dari Pati, Depok, dan Jakarta melalui organisasi atau kelompok yang disebut AMPB dan GERAM dijadwalkan menyampaikan aspirasi konstitusional di sekitar kompleks parlemen di Senayan, Jakarta.

Penyampaian aspirasi tersebut pada prinsipnya merupakan bagian dari ruang partisipasi masyarakat dalam kehidupan demokrasi. Aksi penyampaian pendapat tidak semestinya dipandang sebagai antitesis demokrasi, melainkan dapat menjadi salah satu bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap penyelenggaraan negara dan proses legislasi.
Hak menyampaikan pendapat di muka umum memperoleh landasan konstitusional, antara lain melalui Pasal 28E UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Dalam konteks tersebut, aspirasi mengenai percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset ditempatkan sebagai bagian dari diskursus publik mengenai pemberantasan korupsi, pemulihan kerugian negara, dan penguatan sistem penegakan hukum.
Salah satu argumentasi utama yang melandasi dorongan terhadap penguatan regulasi perampasan aset adalah persoalan pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
Dalam rilis ini disebutkan bahwa berdasarkan data yang dikaitkan dengan Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), potensi kerugian negara akibat korupsi dalam kurun waktu tertentu mencapai sekitar Rp1.237 triliun.
Sementara itu, untuk kasus yang disebut terjadi di Pati, angka kerugian negara disebut mencapai sekitar Rp42 miliar.
Angka-angka tersebut perlu dibaca berdasarkan sumber data, periode penghitungan, metode pengukuran, dan karakter masing-masing perkara. Dengan demikian, angka tersebut tidak semestinya dipahami sebagai satu angka kerugian negara yang seluruhnya dapat secara otomatis dipulihkan melalui mekanisme perampasan aset.
Namun, besarnya nilai kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi menunjukkan pentingnya sistem pemulihan aset yang efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Persoalan pemulihan aset bukan hanya menyangkut aspek penegakan hukum, tetapi juga memiliki dimensi fiskal karena aset hasil tindak pidana yang berhasil dipulihkan pada akhirnya dapat dikembalikan untuk kepentingan negara dan masyarakat sesuai ketentuan hukum.
Indonesia telah memiliki berbagai instrumen hukum yang dapat digunakan untuk melakukan penyitaan, perampasan, dan pemulihan hasil tindak pidana.
Namun, gagasan mengenai RUU Perampasan Aset didorong untuk memberikan kerangka hukum yang lebih komprehensif mengenai mekanisme pemulihan aset, termasuk terhadap aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tertentu.
Beberapa persoalan yang menjadi perhatian dalam diskursus tersebut antara lain:
Persoalan dapat muncul ketika tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, atau berada dalam kondisi tertentu sehingga proses pidana terhadap orangnya menghadapi hambatan.
Dalam kondisi demikian, diperlukan mekanisme hukum yang jelas agar persoalan aset tidak otomatis berhenti hanya karena proses terhadap subjek pelaku menghadapi kendala hukum.
Persoalan lain berkaitan dengan pembuktian hubungan antara aset dan tindak pidana.
Pengaturan mengenai pembuktian harus dirancang secara hati-hati agar tidak bertentangan dengan prinsip due process of law, hak atas perlindungan hukum, serta asas praduga tak bersalah.
Aset yang telah disita atau dirampas juga membutuhkan mekanisme pengelolaan yang transparan.
Tanpa tata kelola yang baik, aset yang telah berhasil diamankan justru berpotensi mengalami penurunan nilai atau menimbulkan persoalan baru dalam proses administrasi dan eksekusinya.
Karena itu, sistem pemulihan aset idealnya tidak berhenti pada penyitaan, tetapi juga mencakup pengelolaan, pemeliharaan nilai, serta pengembalian hasilnya kepada negara berdasarkan ketentuan hukum.
Aliansi masyarakat sipil yang akan menyampaikan aspirasi pada 27 Agustus 2026 membawa dua agenda utama.
Mendorong DPR RI dan pemerintah mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset dengan tetap menjamin transparansi, partisipasi publik, kualitas legislasi, serta kesesuaian dengan konstitusi.
Percepatan legislasi tidak boleh dimaknai sebagai pengabaian terhadap proses pembentukan undang-undang.
Sebaliknya, percepatan harus berjalan beriringan dengan pembahasan yang mendalam agar undang-undang yang dihasilkan memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan persoalan konstitusional di kemudian hari.
Agenda berikutnya adalah mendorong penegakan hukum yang konsisten dan tidak diskriminatif, termasuk penyelesaian berbagai dugaan tindak pidana korupsi di daerah.
Penegakan hukum harus didasarkan pada bukti, prosedur hukum, dan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Hak masyarakat untuk memperoleh kesejahteraan dan perlindungan hukum merupakan bagian dari prinsip negara hukum dan konstitusi.
Pasal 28H UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta memperoleh pelayanan kesehatan.
Dalam perspektif kebijakan publik, korupsi dapat berdampak terhadap pemenuhan hak-hak masyarakat karena sumber daya negara yang semestinya digunakan untuk kepentingan publik dapat berkurang atau disalahgunakan.
Oleh karena itu, pemulihan aset hasil tindak pidana merupakan salah satu aspek penting dalam upaya mengembalikan kerugian negara dan melindungi kepentingan publik.
RUU Perampasan Aset dalam diskursus kebijakan publik sering dikaitkan dengan sejumlah mekanisme pemulihan aset, termasuk konsep non-conviction based asset forfeiture.
Konsep tersebut memungkinkan negara, dalam kondisi dan persyaratan tertentu yang diatur oleh hukum, melakukan proses perampasan aset tanpa harus terlebih dahulu menjatuhkan putusan pidana terhadap pemilik aset.
Namun, penerapan mekanisme tersebut harus memiliki batasan yang ketat, standar pembuktian yang jelas, pengawasan pengadilan, serta mekanisme keberatan bagi pihak yang merasa haknya dirugikan.
Hal tersebut penting agar tujuan pemberantasan korupsi tidak justru mengorbankan prinsip perlindungan hak warga negara.
Indonesia juga telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003 melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
Penguatan sistem pemulihan aset menjadi salah satu bagian penting dalam agenda pemberantasan korupsi internasional.
Pemulihan aset memiliki potensi memberikan manfaat terhadap keuangan negara.
Dalam rilis ini digunakan simulasi bahwa apabila 30 persen dari angka Rp1.237 triliun dapat dipulihkan, nilainya secara matematis mencapai sekitar Rp371,1 triliun.
Namun, angka tersebut merupakan simulasi hipotetis, bukan proyeksi penerimaan negara yang telah dipastikan.
Besarnya aset yang dapat dipulihkan sangat bergantung pada karakter perkara, keberadaan aset, status hukum aset, lokasi aset, proses pembuktian, putusan pengadilan, serta kemampuan negara dalam melakukan pelacakan dan pengelolaan aset.
Karena itu, manfaat fiskal dari RUU Perampasan Aset perlu dihitung melalui kajian yang berbasis data dan metodologi yang dapat diuji secara publik.
Agar aspirasi masyarakat yang disampaikan pada 27 Agustus 2026 tidak berhenti sebagai wacana, diperlukan langkah kebijakan yang terukur dari lembaga-lembaga negara terkait.
1. Memprioritaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset
DPR RI bersama pemerintah didorong memberikan kepastian mengenai agenda dan tahapan pembahasan RUU Perampasan Aset sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
2. Memperkuat Pembahasan Berbasis Kajian
Pembahasan harus melibatkan ahli hukum pidana, hukum tata negara, akademisi, praktisi, lembaga penegak hukum, pelaku industri terkait, serta masyarakat sipil.
3. Membuka Ruang Partisipasi Publik
Rapat dengar pendapat dan forum konsultasi publik perlu dilakukan secara terbuka agar masyarakat dapat memberikan masukan terhadap substansi RUU.
1. Memperkuat Koordinasi Pemulihan Aset
Pemerintah perlu memperkuat koordinasi antarinstansi dalam pelacakan, penyitaan, pengelolaan, dan pemulihan aset hasil tindak pidana.
2. Menyiapkan Regulasi Pelaksana
Apabila RUU tersebut nantinya disahkan menjadi undang-undang, pemerintah perlu menyiapkan peraturan pelaksana secara tepat waktu dan memastikan tidak terjadi kekosongan hukum.
3. Memperkuat Kapasitas Lembaga
Peningkatan kapasitas sumber daya manusia, teknologi informasi, analisis transaksi keuangan, serta kemampuan asset tracing perlu menjadi bagian dari strategi nasional pemulihan aset.
Aparat penegak hukum diharapkan menjamin agar penyampaian aspirasi masyarakat pada 27 Agustus 2026 berlangsung aman, tertib, dan demokratis.
Penanganan aksi masyarakat harus mengedepankan komunikasi, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara sesuai ketentuan hukum.
Pada saat yang sama, peserta aksi juga memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan pendapat secara tertib dan menghormati hak masyarakat lainnya.
Aksi masyarakat pada 27 Agustus 2026 dapat dipandang sebagai salah satu bentuk partisipasi publik dalam mendorong agenda pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara.
Aspirasi yang disampaikan dari ruang publik kemudian perlu diterjemahkan menjadi pembahasan kebijakan yang berbasis bukti, kajian akademik, serta prinsip negara hukum.
RUU Perampasan Aset pada akhirnya bukan semata-mata persoalan bagaimana negara mengambil atau merampas aset.
Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana negara dapat memastikan bahwa hasil kejahatan tidak dinikmati oleh pelaku, sementara proses pemulihan tetap menghormati hak warga negara, kepastian hukum, prinsip keadilan, dan pengawasan pengadilan.
Dengan demikian, agenda pemulihan aset harus berjalan seiring dengan pemberantasan korupsi, perlindungan hak asasi manusia, transparansi, dan akuntabilitas.
Negara yang kuat bukan hanya negara yang mampu menghukum pelaku kejahatan, tetapi juga negara yang mampu memulihkan kerugian publik secara sah, transparan, dan bertanggung jawab.
Momentum 27 Agustus 2026 diharapkan dapat menjadi ruang dialog antara masyarakat sipil, DPR RI, pemerintah, dan aparat penegak hukum untuk membangun sistem pemberantasan korupsi yang lebih efektif sekaligus tetap menjunjung tinggi prinsip negara hukum.
Hormat kami,
R. WEMPY SYAMKARYA, S.H., M.H.
Dewan Penasehat Analisaber Nasional
Sumber: Rilis Pers Akademik / Catatan Kebijakan
Editor: Redaksi AnalisasiberNews.com


Tidak ada komentar