

MENTAWAI PROVINSI SUMATRA BARAT – AnalisaSiberNews.com — Di tengah upaya pemerintah memperluas pemerataan akses digital ke seluruh pelosok negeri, sebuah kasus memilukan muncul dari Kepulauan Mentawai. Seorang pemuda bernama Yogi justru berhadapan dengan hukum dan dijatuhi pidana, padahal niatnya semata-mata ingin membuka akses internet bagi warga di daerah yang selama ini terisolasi.
Yogi bukan pelaku kejahatan maupun koruptor. Ia hanyalah pemuda daerah yang tak tega melihat tanah kelahirannya tertinggal tanpa jaringan komunikasi. Tergerak keinginan tulus agar anak-anak di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) tetap bisa belajar, mengakses informasi, dan terhubung dengan dunia luar, Yogi membangun jaringan internet mandiri di lingkungannya.
Namun niat baik itu berujung di sidang pengadilan. Yogi dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana dengan alasan surat izin usahanya belum lengkap. Padahal, Yogi telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sedang dalam proses menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi yang diminta.
Tim pembela hukum Yogi menegaskan bahwa ketidaklengkapan dokumen perizinan tersebut murni masalah administratif, bukan perbuatan pidana yang merugikan negara maupun membahayakan masyarakat.

“Pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat adalah: mengapa tidak ada ruang untuk pembinaan? Mengapa kekurangan administrasi langsung dihantam dengan sanksi pidana, sementara niat tulusnya untuk memajukan daerah sama sekali tidak dihargai?” ujar salah satu pembela hukumnya.
Kasus ini pun memicu gelombang pertanyaan luas di masyarakat. Banyak pihak menilai penegakan hukum terasa sangat cepat dan tegas ketika menyangkut rakyat kecil yang berniat baik, namun terasa lambat dan lunak ketika menangani kasus-kasus yang jauh lebih merugikan negara.
“Jika pemuda yang berani dan peduli seperti Yogi justru dipenjara, siapa lagi yang kelak berani membangun daerah-daerah terpencil di negeri ini?” demikian pertanyaan yang disampaikan warga melalui media sosial.
Kini, seruan keadilan untuk Yogi terus bergema. Masyarakat berharap kasus ini menjadi momentum bagi penegak hukum untuk lebih bijaksana membedakan antara pelanggaran administrasi dan tindak pidana, serta mengutamakan pendekatan pembinaan sebelum menjatuhkan hukuman yang berat.(**)

ANALISASIBERNEWS.COM • Portal Berita Online (Media Siber)

Portal Berita Online (Media Siber)
Cepat • Akurat • Berimbang • Independen • Profesional • Terpercaya
PT. ANALISASIBER MEDIA NUSANTARA
Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia
AHU-0023456.AH.01.01.Tahun 2026
KBLI 63122
Portal Web dan Platform Digital
KBLI 73100
Periklanan
Seluruh wartawan AnalisasiberNews.com merupakan bagian dari struktur redaksi PT. Analisasiber Media Nusantara dan menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan ketentuan perusahaan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jl. Raya Rancalabuh, Kampung Gabusan RT 014/RW 003, Desa Rancalabuh, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, Banten 15530.
AnalisasiberNews.com • Media Online • Informasi Publik • Jurnalistik Profesional

Media AnalisasiberNews.com membuka kesempatan kerja sama publikasi bagi instansi, perusahaan, organisasi, UMKM, komunitas, dan masyarakat umum.
Jangkau pembaca melalui berbagai pilihan layanan iklan, advertorial, liputan, dan kerja sama media yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda.
Promosikan produk, jasa, program, kegiatan, perusahaan, maupun instansi melalui banner pada area strategis website.
Publikasi artikel untuk memperkenalkan profil, produk, jasa, program, kegiatan, maupun informasi perusahaan kepada pembaca.
Layanan peliputan kegiatan dan publikasi melalui Media AnalisasiberNews.com sesuai kebutuhan mitra.
Perluas jangkauan informasi melalui kanal media sosial resmi Media AnalisasiberNews.com.
Paket kerja sama dapat disusun secara fleksibel berdasarkan kebutuhan publikasi dan promosi mitra.
Kami terbuka terhadap berbagai bentuk kerja sama publikasi yang profesional, transparan, dan saling menguntungkan.
Untuk mendapatkan informasi mengenai harga, ukuran banner, posisi iklan, durasi tayang, paket advertorial, liputan, dan kerja sama media.
✉ HUBUNGI REDAKSISetiap materi iklan dan publikasi akan melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan dan kebijakan redaksi. Materi yang bertentangan dengan hukum, etika jurnalistik, atau kebijakan media dapat ditolak.

Tidak ada komentar