MENU Sabtu, 12 Sep 2026
x

Diduga Ada Mark-Up Dana Desa Pekon Ketapang Tahun 2022–2024, Warga Minta APH Turun Tangan

waktu baca 7 menit
Jumat, 11 Sep 2026 23:21 30 siberadmin

TANGGAMUS, AnalisasiberNews.com — Pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) di Pekon Ketapang, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, Lampung, menjadi sorotan. Sejumlah kegiatan dan nilai anggaran tahun 2022 hingga 2024 disebut masyarakat memiliki indikasi yang perlu diperiksa dan diverifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.

INGIN BERLANGGANAN BERITA TERKINI?
Ikuti Saluran WhatsApp AnalisasiberNews.com — Semua Berita Langsung di HP Anda
IKUTI SEKARANG

Informasi tersebut mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat Pekon Ketapang yang disampaikan kepada awak media. Salah seorang warga yang identitasnya tidak dipublikasikan menyebut adanya dugaan ketidaksesuaian dalam realisasi sejumlah kegiatan yang bersumber dari anggaran desa.

Masyarakat menduga terdapat kemungkinan mark-up atau pembengkakan anggaran, baik pada kegiatan fisik maupun nonfisik. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan dokumen, realisasi pekerjaan di lapangan, serta audit oleh lembaga yang memiliki kewenangan.

Sorotan terutama diarahkan terhadap pengelolaan anggaran Pekon Ketapang selama periode 2022, 2023, hingga 2024.

Dugaan Anggaran Tahun 2022

Berdasarkan data dan informasi yang diterima redaksi, sejumlah kegiatan pada tahun anggaran 2022 yang disebut perlu mendapat perhatian antara lain:

  • Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa/Lumbung Desa sebesar Rp158.700.000;
  • Pelatihan/Bimtek Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Pertanian dan Peternakan sebesar Rp5.530.000;
  • Pelatihan/Bimtek Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Pertanian dan Peternakan sebesar Rp9.370.000;
  • Peningkatan Kapasitas Kepala Desa sebesar Rp808.000;
  • Peningkatan Kapasitas Kepala Desa sebesar Rp7.420.000;
  • Peningkatan Kapasitas Kepala Desa sebesar Rp240.000;
  • Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa sebesar Rp40.450.000;
  • Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa sebesar Rp4.000.000;
  • Penanganan Keadaan Mendesak sebesar Rp349.200.000;
  • Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa sebesar Rp4.000.000;
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif Tingkat Desa sebesar Rp38.500.000;
  • Penyelenggaraan PAUD, TK, TPA, TKA, TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa, termasuk bantuan honor pengajar, pakaian seragam dan operasional sebesar Rp20.300.000;
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana dan Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) sebesar Rp10.000.000;
  • Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan sebesar Rp18.145.000;
  • Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan sebesar Rp20.502.500.

Jika seluruh angka yang tercantum dalam informasi awal tersebut dijumlahkan, nilainya mencapai sekitar Rp687.165.500. Angka tersebut bukan berarti seluruhnya merupakan kerugian negara ataupun mark-up, melainkan total nilai kegiatan yang disebut dalam laporan dan masih harus diverifikasi.

Tahun 2023 Kembali Disorot

Sorotan juga diarahkan pada sejumlah kegiatan Pekon Ketapang tahun anggaran 2023.

Beberapa di antaranya meliputi:

  • Pemeliharaan Sanitasi Permukiman seperti gorong-gorong, selokan dan parit sebesar Rp8.160.000;
  • Pembuatan/Pemutakhiran Peta Wilayah dan Sosial Desa sebesar Rp23.420.000;
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah/Petilasan sebesar Rp26.500.000;
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif Tingkat Desa sebesar Rp85.000.000;
  • Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa sebesar Rp3.500.000;
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah/Drainase/Air Limbah Rumah Tangga sebesar Rp24.821.000;
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK Umum sebesar Rp38.687.500;
  • Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa/Lumbung Desa sebesar Rp180.000.000;
  • Pembinaan PKK sebesar Rp10.000.000;
  • Pembinaan Karang Taruna, Klub Kepemudaan dan Klub Olahraga sebesar Rp2.000.000.

Total nilai dari rincian yang disampaikan kepada redaksi untuk tahun 2023 sekitar Rp465.597.000.

Sekali lagi, nilai tersebut merupakan total anggaran kegiatan yang disebut dalam informasi masyarakat, bukan kesimpulan adanya kerugian negara.

Anggaran 2024 Juga Diminta Dibuka

Untuk tahun anggaran 2024, sejumlah kegiatan kembali dipersoalkan dan diminta untuk diverifikasi.

Rinciannya antara lain:

  • Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa/Lumbung Desa sebesar Rp162.750.000;
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/APE PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal sebesar Rp8.000.000;
  • Kegiatan serupa sebesar Rp15.000.000;
  • Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal, termasuk bantuan honor pengajar, pakaian seragam dan operasional sebesar Rp7.100.000;
  • Kegiatan penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal sebesar Rp31.185.000;
  • Kegiatan penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal sebesar Rp16.800.000;
  • Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan sebesar Rp55.600.000;
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah/Petilasan sebesar Rp12.750.000;
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan sebesar Rp8.500.000;
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan sebesar Rp16.150.000;
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pengerasan Jalan Usaha Tani sebesar Rp80.270.000;
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pengerasan Jalan Usaha Tani sebesar Rp205.442.000.

Total nilai dari rincian yang diterima redaksi untuk tahun 2024 sekitar Rp619.547.000.

Dengan demikian, apabila seluruh angka dari daftar tahun 2022–2024 tersebut dijumlahkan, nilainya sekitar Rp1,772 miliar.

Namun, angka tersebut tidak dapat serta-merta disebut sebagai kerugian negara. Untuk menentukan ada atau tidaknya kerugian negara, diperlukan pemeriksaan dan audit oleh lembaga yang berwenang serta pembuktian sesuai ketentuan hukum.

Warga Pertanyakan Transparansi Pengelolaan Anggaran

Sejumlah masyarakat mempertanyakan transparansi pengelolaan anggaran Pekon Ketapang. Mereka menilai informasi mengenai besaran anggaran, jenis kegiatan, pelaksana kegiatan, volume pekerjaan hingga realisasi anggaran seharusnya dapat diketahui masyarakat sesuai ketentuan keterbukaan informasi dan tata kelola pemerintahan desa.

Keterbukaan tersebut penting agar masyarakat dapat ikut melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara.

Masyarakat juga meminta agar setiap kegiatan yang dipersoalkan tidak hanya diperiksa berdasarkan dokumen administrasi, tetapi juga dibandingkan dengan kondisi dan realisasi pekerjaan di lapangan.

Apabila terdapat perbedaan antara anggaran, volume pekerjaan, harga satuan dan hasil pekerjaan, masyarakat berharap persoalan tersebut dapat diperiksa secara profesional oleh aparat yang berwenang.

Kepala Pekon Ketapang Berikan Tanggapan

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, awak media telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala Pekon Ketapang terkait dugaan persoalan realisasi anggaran tahun 2022–2024.

Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 11 September 2026, Kepala Pekon Ketapang memberikan tanggapan singkat.

Ia menyampaikan bahwa dirinya sedang menghadiri kegiatan marhabanan di tempat warga dan meminta agar pembicaraan dilakukan pada hari berikutnya.

Dengan demikian, sampai berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan secara lengkap dari Kepala Pekon Ketapang mengenai seluruh rincian anggaran dan dugaan mark-up yang dipersoalkan masyarakat.

Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Kepala Pekon Ketapang maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, data pembanding, dokumen realisasi, maupun hak jawab atas pemberitaan ini.

Masyarakat Minta APH Turun Tangan

Munculnya berbagai dugaan tersebut membuat masyarakat meminta aparat penegak hukum (APH) dan instansi pengawasan terkait melakukan pemeriksaan secara objektif.

Masyarakat berharap Inspektorat maupun aparat penegak hukum dapat melakukan verifikasi terhadap dokumen perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan Pekon Ketapang selama periode 2022–2024.

Jika nantinya berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum dan menimbulkan kerugian keuangan negara, masyarakat meminta agar proses hukum dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan, maka hasil pemeriksaan tersebut juga harus disampaikan secara transparan kepada publik.

Bagi masyarakat, persoalan ini bukan semata-mata mengenai siapa yang benar atau siapa yang salah. Yang jauh lebih penting adalah ke mana uang publik digunakan, apakah sesuai peruntukannya, apakah pekerjaannya benar-benar ada, dan apakah masyarakat memperoleh manfaat sebagaimana mestinya.

Bukan Vonis, Melainkan Desakan Transparansi

Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk memberikan vonis atau menyatakan Kepala Pekon Ketapang telah melakukan tindak pidana korupsi.

Istilah “diduga”, “disinyalir”, “indikasi” dan “dipersoalkan” digunakan karena dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi, verifikasi dokumen, pemeriksaan lapangan, audit serta proses hukum apabila ditemukan unsur pidana.

Publik berhak mendapatkan informasi mengenai pengelolaan uang negara, sementara pihak yang diberitakan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan.

Karena itu, AnalisasiberNews.com mendorong agar persoalan tersebut diuji melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif dan transparan, bukan melalui opini semata.

Jika terdapat bukti adanya penyimpangan, maka harus diproses sesuai hukum. Jika tidak terbukti, maka nama baik pihak yang dituduhkan juga wajib dipulihkan.


Tim Redaksi AnalisasiberNews.com

Catatan Redaksi

Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dan laporan masyarakat yang diterima redaksi serta upaya konfirmasi kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan.

Redaksi berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta prinsip praduga tak bersalah, keberimbangan, verifikasi dan hak jawab.

Penyebutan dugaan dalam berita ini bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana dan kerugian negara merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga pemeriksa yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang sah.

Redaksi AnalisasiberNews.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Pekon Ketapang, Pemerintah Pekon Ketapang, maupun pihak-pihak terkait lainnya. Apabila terdapat data atau dokumen yang dapat membantah informasi dalam pemberitaan ini, redaksi siap melakukan verifikasi dan memuat klarifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemberitaan ini merupakan bentuk kontrol sosial dan kepentingan publik terhadap transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, bukan tuduhan atau vonis terhadap pihak tertentu.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media AnalisasiberNews.com
Saksikan siaran langsung dan video pilihan Media AnalisasiberNews.com secara langsung melalui kanal YouTube kami.
LIVE STREAMING

🇮🇩 JARINGAN REDAKSI SE-INDONESIA

ANALISASIBERNEWS.COM • Portal Berita Online (Media Siber)

🇮🇩 PROVINSI BANTEN
Kaperwil Banten
Supriyadi / Balon
Wakaperwil Banten
Rohmat
Kabid Investigasi
Jumadi (Leo)
Wartawan Provinsi Banten
Abdul Rohim Muhamad (Nana) Wisnu Azi Febrian
Kabupaten Tangerang — Kepala Biro
Sukendro
Wartawan Kabupaten Tangerang
Suryadin Dayat Hasan Muhamad Rohim / Bewok Karman Aliudin Bondan Samran Azizah Duni Umiyanti Ahmad Rosadi
Kota Tangerang — Kepala Biro
Yusniah
Kabupaten Pandeglang — Kepala Biro
Iwan
Wakil Kepala Biro
Armin
Wartawan Kabupaten Pandeglang
Salbari Mulyadi
🇮🇩 PROVINSI JAWA BARAT
Kaperwil Jawa Barat
Ajun Junaedi
Wakaperwil Jawa Barat
Asep Saepulloh
Wartawan Provinsi Jawa Barat
Boy Manahan Simanjuntak Wawan Purnawan Suparman
Kota Bandung — Kepala Biro
Susi Widia Ningsih
Kabupaten Bandung — Kepala Biro
Saliy
Wakil Kepala Biro
Marwan Wandjani
Wartawan Kabupaten Bandung
Dea Permana Usep Yudi Sutomo
Kabupaten Garut
Misbah
Kabupaten Purwakarta — Kepala Biro
Masih Dalam Proses Pengisian
Wakil Kepala Biro
Hendra Cipta
Kabupaten Indramayu — Kepala Biro
C. Whita
Wakil Kepala Biro
Sutarno Heriyanto
Wartawan Investigasi
Muhamad Muhidin
Wartawan Kabupaten Indramayu
Kasja Ihkwan Bin Kasim
🇮🇩 PROVINSI JAWA TENGAH
Kaperwil Jawa Tengah
Faozi
Wakaperwil Jawa Tengah
Hendine Hartono, S.H.
Sekretaris Provinsi Jawa Tengah
Ujang Haris
Wartawan Provinsi Jawa Tengah
Suhamadi
🇮🇩 PROVINSI JAWA TIMUR
Kaperwil Jawa Timur
Ernita Mangestuti
Wartawan Kabupaten Jombang
M. Faisol
🇮🇩 PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Kaperwil Kalimantan Barat
Samsani
Wakaperwil
Masih Dalam Proses Pengisian
Wartawan Provinsi Kalimantan Barat
Suhai Batul Aslamiyah
🇮🇩 PROVINSI SUMATERA UTARA
Kaperwil Sumatera Utara
M. Syahril Tarigan
Wakaperwil Sumatera Utara
Paulus Limbong
Kepala Biro Deli Serdang
Fendri Tarigan, S.Pd.
Wartawan Kabupaten Deli Serdang
Rudi Sinaga
🇮🇩 PROVINSI JAMBI
Kaperwil Jambi
Masih Dalam Proses Pengisian
Kabiro / Kontributor / Wartawan
Masih Dalam Proses Pengisian
Kabiro Kabupaten Muaro
Kamaludin
🇮🇩 PROVINSI LAMPUNG
Kaperwil Lampung
Tomi
Kabiro / Kontributor / Wartawan
Masih Dalam Proses Pengisian
🇮🇩 PROVINSI DKI JAKARTA
Kaperwil DKI Jakarta Barat
M. Rais
Wakaperwil DKI Jakarta Barat
Hermansyah
Wartawan DKI Jakarta Barat
Herawati Dawan Ervina Winski Silham Cahyadi Gunawan Felix Yassar Haslim Ari Safrudin
Komitmen Jaringan Redaksi
Seluruh jajaran redaksi, Kaperwil, Wakaperwil, Kepala Biro, wartawan, reporter, kontributor dan jaringan AnalisasiberNews.com wajib menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, akurat, berimbang dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Media Siber serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
TRENDING POST
Memuat berita terbaru...
LAINNYA
x
x
MEDIA INFORMASI & BERITA ONLINE

RATE IKLAN &
KERJA SAMA PUBLIKASI

Media AnalisasiberNews.com membuka kesempatan kerja sama publikasi bagi instansi, perusahaan, organisasi, UMKM, komunitas, dan masyarakat umum.

Promosikan Informasi Anda

Jangkau pembaca melalui berbagai pilihan layanan iklan, advertorial, liputan, dan kerja sama media yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda.

PILIHAN LAYANAN
01

BANNER IKLAN WEBSITE

Promosikan produk, jasa, program, kegiatan, perusahaan, maupun instansi melalui banner pada area strategis website.

  • Banner promosi
  • Banner instansi
  • Banner produk & jasa
  • Promosi kegiatan
RATE Hubungi Redaksi
03

LIPUTAN & PUBLIKASI

Layanan peliputan kegiatan dan publikasi melalui Media AnalisasiberNews.com sesuai kebutuhan mitra.

  • Kegiatan instansi
  • Event & acara
  • Kegiatan perusahaan
  • Kegiatan sosial
RATE Hubungi Redaksi
04

PROMOSI MEDIA SOSIAL

Perluas jangkauan informasi melalui kanal media sosial resmi Media AnalisasiberNews.com.

  • Promosi konten
  • Publikasi kegiatan
  • Kampanye informasi
  • Promosi produk & jasa
RATE Hubungi Redaksi
05

PAKET KERJA SAMA MEDIA

Paket kerja sama dapat disusun secara fleksibel berdasarkan kebutuhan publikasi dan promosi mitra.

  • Publikasi website
  • Banner iklan
  • Advertorial
  • Liputan kegiatan
  • Media sosial
RATE Konsultasi Redaksi
KERJA SAMA MEDIA

Bangun Publikasi Bersama Kami

Kami terbuka terhadap berbagai bentuk kerja sama publikasi yang profesional, transparan, dan saling menguntungkan.

✓ Publikasi website
✓ Banner iklan
✓ Advertorial
✓ Liputan kegiatan
✓ Publikasi media sosial
✓ Paket kerja sama media
INFORMASI & PEMESANAN

Hubungi Tim Redaksi

Untuk mendapatkan informasi mengenai harga, ukuran banner, posisi iklan, durasi tayang, paket advertorial, liputan, dan kerja sama media.

✉ HUBUNGI REDAKSI
redaksianalisasibernews@gmail.com
CATATAN REDAKSI

Setiap materi iklan dan publikasi akan melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan dan kebijakan redaksi. Materi yang bertentangan dengan hukum, etika jurnalistik, atau kebijakan media dapat ditolak.