

SIARAN PERS ANALISIS
UNTUK STABILITAS PEMERINTAHAN KBB
ANALISASIBERNEWS.COM
Bandung Barat , 9 September 2026
Dinamika 7 Fraksi DPRD KBB yang mendesak pergantian Sekda Ade Zakir, dengan catatan NasDem tidak ikut teken, adalah sinyal penting .Ini bukan sekedar “politik” Ini ujian tata kelola pemerintahan.
Kami menyerukan:
*Selesaikan dengan 3 prinsip: Hukum ,kinerja ,dan Kepentingan Rakyat*.
I.*EVIDEN ARGUMENTASI AKADEMIS: APA YANG SEDANG TERJADI*?

1.*Teori Principal- Agent*”
Rakyat = Principal.Bupati / Wakil Bupati dan DPRD = Agent .Sekda = Agent dari Bupati .
*Eviden*: Ketika 7 Fraksi” bersuara ,artinya ada persepsi Agent ” tidak bekerja optimal .Tapi suara terbanyak / otomatis benar.
2.*Teori Political Alignment*”
7 Fraksi vs 1 Fraksi NasDem menunjukan adanya ketidak – sejajaran politik” antara Eksekutif dan mayoritas Legislatif.
*Eviden*: Ini rawan deadlock anggaran ” jika tidak dikelola .
Tapi juga bisa jadi checks anda balance ” yang sehat.
3.*Teori Beureaucratic Neutrativ*”
Sekda adalah Jenderal ASN “. Tugasnya netral, profesional,melayani semua .
*Eviden*: Jika Sekda dipersepsikan partisan ,maka legitimasi birokrasi runtuh. Jika Sekda hanya jadi korban politik”, maka profesional ASN terancam.
II *ALUR HUKUM: APA KATA UUTENTANG SEKDA*?
1.*UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah*”
*Pasal 208*: Sekretaris Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/ Wakil Bupati atas persetujuan Pimpinan DPRD.
*Makna Hukum*: Bupati punya kewenangan penuh DPRD hanya memberi pertimbangan / persetujuan.
Bukan menunjuk langsung .
2.*UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN*
*Pasal 19*: Pengangkatan dan pemberhentian JPT harus melalui lelang jabatan dan pertimbangan KASN .
*Makna Hukum*: Tidak bisa “copot ” Sekda tanpa alasan kinerja + prosedur .Harus ada : Penilaian Kinerja Rekomendasi Baperjakat ,da. kapan.
3.*PP No. 11 Tahun 2017 tentang Managemen PNS*
*Pasal 113*: PNS dapat diberhentikan karena’ : permintaan sendiri ,BUP , kinerja tidak memenuhi, pelanggaran disiplin.
*Makna Hukum*: Desakan politik ” saja tidak cukup sebagai dasar hukum pemberhentian.
4.*UU No. 9 Tahun 2015*
*Pasal 42*: DPRD mempunyai fungsi pengawasan.
*Makna Hukum*: DPRD berhak panggil , sidak , interpelasi kinerja Sekda.
Tapi tidak berhak memecat langsung.
*ALUR HUKUM YANG BENAR*:
Desakan DPRD – Rapat Dengar Pendapat- Audit Kinerja Sekda Oleh Baperjakat + Inspektorat – Rekomendasi Bupati Jika Layak,ajukan ke ASN – Keputusan Bupati.
III.4 REKOMENDASI SOLUSI UNTUK SEMUA PIHAK DI KBB”
Agar tidak gaduh dan pemerintahan tetap jalan:
1.*KEPADA 7 FRAKSI KBB
Jangan berhenti di surat desakan .*Buka data*.
Sebutkan secara terbuka :
Kinerja Sekda lemah dipoin A,B,C ” Gunakan fungsi pengawasan dan hak interpelasi.Jagan gunakan kekuatan jumlah ” untuk tekanan politik buta.
2.*KEPADA FRAKSI NASDEM KBB*
Posisi tidak ikut teken ” adalah hak politik .jelaskan rasionalnya. Ke publik :
Apakah karena data,atau karena pertimbangan lain .
Jangan biarkan publik berspekulasi.
3.*KEPADA BUPATI KBB*
Adad pemegang kewenangan.*Lakukan audit kinerja 100 Hari Sekda*.Jika memang buruk ,copot sesuai UU ASN .
Jika baik ,pertahankan dan jelaskan ke DPRD dengan data .Jangan ambil keputusan karena rekanan.
4.*KEPADA SEKDA ADE ZAKIR*
Buka diri untuk dievakuasi.
Hadir di DPRD .Jelaskan serapan anggaran, kendala birokrasi,dan capaian .
Buktikan profesionalisme ASN .Jabatan adalah amanah ,bukan hak.
IV.*PENUTUP: PESAN UNTUK KBB
*Warga KBB tidak peduli siapa Setidaknya .Warga peduli: *Apakah Pelayanan di kecamatan a lancar*?
*Apakah anggaran terserap ?
Apakah birokrasi tidak dipolitisasi*?
*Jangan sampai 3,5 juta warga KBB jadi korban konflik politik*.
Selesaikan di meja hukum da meja data . Bukan di jalanan. dan di media sosial.
*STABILITAS KBB LEBIH PENTING DARI EGO POLITIK SIAPAPUN*”
Hormat kami,
*R.WEMPY SYAMKARYA,S.H.M.H.”*
Pengamat Kebijakan Publik dan Politik
Dewan Penasehat Analisaber Nasional


Tidak ada komentar