MENU Sabtu, 12 Sep 2026
x

Modus COD Test Drive, Pelaku Curanmor di Perumahan Metro Munjul Digulung Unit Reskrim Polsek Cisoka

waktu baca 5 menit
Sabtu, 12 Sep 2026 02:00 10 siberadmin

TANGERANG,AnalisasiberNews.com – Masyarakat diminta lebih waspada terhadap modus kejahatan dengan memanfaatkan transaksi jual beli kendaraan melalui media sosial. Seorang pria berinisial F diamankan setelah diduga berupaya membawa kabur sepeda motor milik warga dengan modus berpura-pura hendak membeli dan melakukan test drive.

INGIN BERLANGGANAN BERITA TERKINI?
Ikuti Saluran WhatsApp AnalisasiberNews.com — Semua Berita Langsung di HP Anda
IKUTI SEKARANG

Penggerebekan pelaku curanmor oleh unit reskrim Polsek Cisoka.

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Perumahan Metro Munjul, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, pada Selasa, 8 September 2026.

Kasus bermula ketika seorang warga berinisial ST berniat menjual sepeda motor Yamaha NMAX miliknya melalui jejaring sosial Facebook Marketplace. Pada Senin, 7 September 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, ST kemudian dihubungi oleh seseorang berinisial F melalui pesan Messenger Facebook.

Keduanya kemudian berkomunikasi mengenai rencana jual beli kendaraan tersebut. Karena mengira F benar-benar berminat membeli sepeda motor miliknya, ST memberikan nomor WhatsApp pribadi untuk melanjutkan komunikasi.

Keesokan harinya, Selasa, 8 September 2026, F datang ke rumah ST yang berada di kawasan Perumahan Metro Munjul untuk melihat kendaraan yang hendak dijual.

Saat berada di lokasi, F kemudian meminta izin untuk mencoba sepeda motor tersebut dengan alasan ingin melakukan test drive.

ST yang tidak menaruh curiga kemudian memberikan kesempatan kepada F untuk menyalakan dan mencoba kendaraan tersebut.

Namun, situasi berubah ketika sepeda motor berhasil dinyalakan. F diduga langsung menarik gas dan membawa sepeda motor tersebut meninggalkan lokasi.

ST yang mengetahui kendaraannya dibawa kabur kemudian berusaha mengejar sambil berteriak meminta pertolongan.

Teriakan tersebut menarik perhatian warga sekitar. Sejumlah warga kemudian ikut melakukan pengejaran hingga akhirnya F berhasil diamankan oleh masyarakat sebelum kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian.

Dijelaskan Kanit Reskrim Polsek Cisoka

Kapolsek Cisoka Iptu Aditya Surya Sakti, S.Tr.K., M.M., melalui Kanit Reskrim Polsek Cisoka Ipda Icuk Tulus Setiyo Widarto, S.E., M.M., membenarkan adanya kejadian tersebut.

Dalam keterangannya kepada awak media pada Kamis, 10 September 2026, Kanit Reskrim menjelaskan bahwa peristiwa berawal ketika korban ST hendak menjual sepeda motor Yamaha NMAX miliknya melalui Facebook Marketplace.

“Awalnya pada hari Senin tanggal 7 September 2026 sekira pukul 15.00 WIB, ST berniat menjual satu unit motor Yamaha NMAX miliknya melalui jejaring sosial Facebook Marketplace. Kemudian muncul pelaku F yang menghubungi ST melalui pesan Messenger Facebook,” jelas Ipda Icuk.

Menurutnya, komunikasi antara ST dan F kemudian berlanjut melalui aplikasi WhatsApp setelah ST memberikan nomor pribadinya kepada calon pembeli tersebut.

“Keesokan harinya, pada hari Selasa tanggal 8 September 2026 sekira pukul 10.55 WIB, pelaku datang ke rumah korban yang berada di Perumahan Metro Munjul dengan tujuan untuk membeli motor tersebut,” lanjutnya.

Setibanya di rumah korban, F kemudian menyampaikan keinginannya untuk mencoba kendaraan tersebut.

“Ketika sampai di rumah ST, pelaku F hendak melakukan uji motor atau test drive. Karena korban percaya dan berpikir ada yang mau membeli, pelaku malah membawa kabur motor milik ST,” ungkap Kanit Reskrim.

Aksi tersebut kemudian diketahui korban. ST langsung mengejar pelaku sembari meminta pertolongan kepada warga sekitar.

“Pada akhirnya pelaku diamankan warga atau masyarakat sekitar perumahan,” katanya.

Diduga Sudah Dua Kali Melakukan Aksi

Dalam proses penyidikan, Unit Reskrim Polsek Cisoka juga memperoleh informasi bahwa pelaku F diduga pernah melakukan perbuatan serupa sebelumnya.

“Dari hasil penyidikan kami, pelaku F sudah melakukan perbuatan tersebut sebanyak dua kali. Yang pertama di Cengkareng, Jakarta, dan yang kedua di Perumahan Metro Munjul wilayah hukum Cisoka,” ujar Ipda Icuk.

Meski demikian, seluruh proses hukum terhadap pelaku tetap menjadi kewenangan penyidik dan aparat penegak hukum sesuai hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh.

Korban Mengalami Kerugian Sekitar Rp15 Juta

Akibat kejadian tersebut, korban ST menyampaikan bahwa dirinya mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp15 juta.

Beruntung, upaya membawa kabur kendaraan tersebut dapat digagalkan setelah pelaku berhasil diamankan warga di sekitar lokasi.

Pelaku selanjutnya diamankan dan menjalani proses hukum di Polsek Cisoka untuk dilakukan pemeriksaan serta penyidikan lebih lanjut.

Polisi Imbau Warga Lebih Waspada Saat Menjual Kendaraan

Kanit Reskrim Polsek Cisoka juga memberikan imbauan kepada masyarakat, khususnya warga di wilayah hukum Polsek Cisoka, agar lebih berhati-hati ketika melakukan transaksi jual beli kendaraan melalui media sosial maupun marketplace.

Menurutnya, masyarakat sebaiknya tidak mudah memberikan kesempatan kepada orang yang belum dikenal untuk membawa kendaraan keluar dari lokasi hanya dengan alasan melakukan test drive.

“Untuk kerugian kami tafsir sebesar Rp15 juta. Kami dari Unit Reskrim Polsek Cisoka mengimbau khususnya kepada masyarakat Cisoka apabila ingin menjual kendaraan milik pribadi, alangkah baiknya dijual di tempat resmi seperti showroom motor bekas yang resmi,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar melakukan transaksi dengan memperhatikan faktor keamanan.

“Kami harap tidak melakukan penjualan di jejaring sosial Facebook atau marketplace agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan seperti yang terjadi saat ini,” sambungnya.

Polisi menyarankan masyarakat yang hendak menjual sepeda motor agar memilih tempat transaksi yang aman dan resmi. Apabila transaksi dilakukan melalui media sosial, penjual diharapkan tetap waspada, melakukan verifikasi terhadap calon pembeli, serta tidak memberikan kendaraan begitu saja sebelum proses transaksi dan pembayaran benar-benar dipastikan.

Dijerat Pasal Pencurian

Atas perbuatannya, pelaku F diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam keterangan yang disampaikan kepada awak media, pelaku disebut dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Pasal dan penerapan ketentuan hukum tersebut tetap menjadi bagian dari proses penyidikan dan penanganan perkara oleh kepolisian berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh.

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa transaksi jual beli kendaraan melalui media sosial perlu dilakukan dengan kewaspadaan tinggi.

Modus berpura-pura sebagai calon pembeli kemudian meminta melakukan test drive dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk membawa kabur kendaraan apabila penjual tidak menerapkan langkah pengamanan.

Masyarakat diimbau tidak mudah percaya hanya karena seseorang mengaku berminat membeli kendaraan. Penjual juga disarankan melakukan transaksi di tempat yang aman, ramai, atau lokasi resmi serta tidak menyerahkan kendaraan kepada calon pembeli tanpa pengawasan.

Dengan kewaspadaan bersama, masyarakat diharapkan dapat mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.


Sumber: Keterangan Unit Reskrim Polsek Cisoka dan hasil wawancara awak media.

Editor: Yudi Sayuti S.T.

Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang diperoleh dari pihak terkait. Penyebutan status terduga dilakukan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Proses hukum dan pembuktian lebih lanjut merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media AnalisasiberNews.com
Saksikan siaran langsung dan video pilihan Media AnalisasiberNews.com secara langsung melalui kanal YouTube kami.
LIVE STREAMING

🇮🇩 JARINGAN REDAKSI SE-INDONESIA

ANALISASIBERNEWS.COM • Portal Berita Online (Media Siber)

🇮🇩 PROVINSI BANTEN
Kaperwil Banten
Supriyadi / Balon
Wakaperwil Banten
Rohmat
Kabid Investigasi
Jumadi (Leo)
Wartawan Provinsi Banten
Abdul Rohim Muhamad (Nana) Wisnu Azi Febrian
Kabupaten Tangerang — Kepala Biro
Sukendro
Wartawan Kabupaten Tangerang
Suryadin Dayat Hasan Muhamad Rohim / Bewok Karman Aliudin Bondan Samran Azizah Duni Umiyanti Ahmad Rosadi
Kota Tangerang — Kepala Biro
Yusniah
Kabupaten Pandeglang — Kepala Biro
Iwan
Wakil Kepala Biro
Armin
Wartawan Kabupaten Pandeglang
Salbari Mulyadi
🇮🇩 PROVINSI JAWA BARAT
Kaperwil Jawa Barat
Ajun Junaedi
Wakaperwil Jawa Barat
Asep Saepulloh
Wartawan Provinsi Jawa Barat
Boy Manahan Simanjuntak Wawan Purnawan Suparman
Kota Bandung — Kepala Biro
Susi Widia Ningsih
Kabupaten Bandung — Kepala Biro
Saliy
Wakil Kepala Biro
Marwan Wandjani
Wartawan Kabupaten Bandung
Dea Permana Usep Yudi Sutomo
Kabupaten Garut
Misbah
Kabupaten Purwakarta — Kepala Biro
Masih Dalam Proses Pengisian
Wakil Kepala Biro
Hendra Cipta
Kabupaten Indramayu — Kepala Biro
C. Whita
Wakil Kepala Biro
Sutarno Heriyanto
Wartawan Investigasi
Muhamad Muhidin
Wartawan Kabupaten Indramayu
Kasja Ihkwan Bin Kasim
🇮🇩 PROVINSI JAWA TENGAH
Kaperwil Jawa Tengah
Faozi
Wakaperwil Jawa Tengah
Hendine Hartono, S.H.
Sekretaris Provinsi Jawa Tengah
Ujang Haris
Wartawan Provinsi Jawa Tengah
Suhamadi
🇮🇩 PROVINSI JAWA TIMUR
Kaperwil Jawa Timur
Ernita Mangestuti
Wartawan Kabupaten Jombang
M. Faisol
🇮🇩 PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Kaperwil Kalimantan Barat
Samsani
Wakaperwil
Masih Dalam Proses Pengisian
Wartawan Provinsi Kalimantan Barat
Suhai Batul Aslamiyah
🇮🇩 PROVINSI SUMATERA UTARA
Kaperwil Sumatera Utara
M. Syahril Tarigan
Wakaperwil Sumatera Utara
Paulus Limbong
Kepala Biro Deli Serdang
Fendri Tarigan, S.Pd.
Wartawan Kabupaten Deli Serdang
Rudi Sinaga
🇮🇩 PROVINSI JAMBI
Kaperwil Jambi
Masih Dalam Proses Pengisian
Kabiro / Kontributor / Wartawan
Masih Dalam Proses Pengisian
Kabiro Kabupaten Muaro
Kamaludin
🇮🇩 PROVINSI LAMPUNG
Kaperwil Lampung
Tomi
Kabiro / Kontributor / Wartawan
Masih Dalam Proses Pengisian
🇮🇩 PROVINSI DKI JAKARTA
Kaperwil DKI Jakarta Barat
M. Rais
Wakaperwil DKI Jakarta Barat
Hermansyah
Wartawan DKI Jakarta Barat
Herawati Dawan Ervina Winski Silham Cahyadi Gunawan Felix Yassar Haslim Ari Safrudin
Komitmen Jaringan Redaksi
Seluruh jajaran redaksi, Kaperwil, Wakaperwil, Kepala Biro, wartawan, reporter, kontributor dan jaringan AnalisasiberNews.com wajib menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, akurat, berimbang dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Media Siber serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
TRENDING POST
Memuat berita terbaru...
LAINNYA
x
x
MEDIA INFORMASI & BERITA ONLINE

RATE IKLAN &
KERJA SAMA PUBLIKASI

Media AnalisasiberNews.com membuka kesempatan kerja sama publikasi bagi instansi, perusahaan, organisasi, UMKM, komunitas, dan masyarakat umum.

Promosikan Informasi Anda

Jangkau pembaca melalui berbagai pilihan layanan iklan, advertorial, liputan, dan kerja sama media yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda.

PILIHAN LAYANAN
01

BANNER IKLAN WEBSITE

Promosikan produk, jasa, program, kegiatan, perusahaan, maupun instansi melalui banner pada area strategis website.

  • Banner promosi
  • Banner instansi
  • Banner produk & jasa
  • Promosi kegiatan
RATE Hubungi Redaksi
03

LIPUTAN & PUBLIKASI

Layanan peliputan kegiatan dan publikasi melalui Media AnalisasiberNews.com sesuai kebutuhan mitra.

  • Kegiatan instansi
  • Event & acara
  • Kegiatan perusahaan
  • Kegiatan sosial
RATE Hubungi Redaksi
04

PROMOSI MEDIA SOSIAL

Perluas jangkauan informasi melalui kanal media sosial resmi Media AnalisasiberNews.com.

  • Promosi konten
  • Publikasi kegiatan
  • Kampanye informasi
  • Promosi produk & jasa
RATE Hubungi Redaksi
05

PAKET KERJA SAMA MEDIA

Paket kerja sama dapat disusun secara fleksibel berdasarkan kebutuhan publikasi dan promosi mitra.

  • Publikasi website
  • Banner iklan
  • Advertorial
  • Liputan kegiatan
  • Media sosial
RATE Konsultasi Redaksi
KERJA SAMA MEDIA

Bangun Publikasi Bersama Kami

Kami terbuka terhadap berbagai bentuk kerja sama publikasi yang profesional, transparan, dan saling menguntungkan.

✓ Publikasi website
✓ Banner iklan
✓ Advertorial
✓ Liputan kegiatan
✓ Publikasi media sosial
✓ Paket kerja sama media
INFORMASI & PEMESANAN

Hubungi Tim Redaksi

Untuk mendapatkan informasi mengenai harga, ukuran banner, posisi iklan, durasi tayang, paket advertorial, liputan, dan kerja sama media.

✉ HUBUNGI REDAKSI
redaksianalisasibernews@gmail.com
CATATAN REDAKSI

Setiap materi iklan dan publikasi akan melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan dan kebijakan redaksi. Materi yang bertentangan dengan hukum, etika jurnalistik, atau kebijakan media dapat ditolak.