

JAKARTA | AnalisasiberNews.com — Penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan jasa iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil kembali mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, untuk dimintai keterangan tambahan apabila diperlukan dalam proses penyidikan.
Perkembangan tersebut disampaikan KPK seiring dengan pendalaman perkara yang diduga berkaitan dengan pengadaan jasa iklan dengan nilai sekitar Rp223 miliar. Proses penyidikan masih berlangsung dan penyidik disebut terus mengembangkan informasi serta alat bukti untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Empat di antaranya telah menjalani pemeriksaan dan kemudian ditahan oleh KPK.
Mereka yakni Widi Hartoto, Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Bank BJB; serta tiga pihak dari sektor jasa periklanan, yaitu Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma.

Sementara itu, tersangka lainnya, yakni mantan Direktur Utama Bank BJB Yudi Renaldi, belum menjalani pemeriksaan lanjutan karena disebut sedang mengalami masalah kesehatan.

KPK menyatakan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan akan dijadwalkan kembali setelah kondisi kesehatannya memungkinkan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan bahwa kemungkinan pemeriksaan kembali terhadap Ridwan Kamil akan bergantung pada kebutuhan penyidik dalam proses pengumpulan alat bukti.
Menurut KPK, pemeriksaan tambahan terhadap seseorang dalam kapasitas sebagai saksi merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak secara otomatis menunjukkan bahwa orang tersebut telah berubah status hukum.
Dalam perkara ini, Ridwan Kamil masih disebut berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.
Dengan demikian, kemungkinan pemanggilan kembali mantan Gubernur Jawa Barat tersebut perlu dipahami sebagai bagian dari kebutuhan penyidikan untuk memperoleh keterangan yang dinilai relevan dengan perkara.
Selain mendalami proses pengadaan jasa iklan, penyidik KPK juga disebut tengah menelusuri dugaan penggunaan dana non-operasional atau dana nonbujeter Bank BJB.
Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan di luar kegiatan operasional bank. Penyidik juga disebut tengah mendalami informasi yang berkaitan dengan dugaan penggunaan dana untuk kepentingan Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada masa kepemimpinan Ridwan Kamil.
Namun demikian, informasi mengenai dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan belum dapat dimaknai sebagai kesimpulan akhir mengenai keterlibatan pihak tertentu.
KPK masih memiliki kewenangan untuk mengumpulkan keterangan, dokumen, serta alat bukti lain guna memastikan apakah dugaan tersebut memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Dalam perkembangan sebelumnya, KPK juga pernah melakukan penggeledahan di kediaman Ridwan Kamil pada Maret 2025.
Dari kegiatan tersebut, penyidik disebut menyita sejumlah barang yang berkaitan dengan kebutuhan penyidikan, termasuk kendaraan bermotor.
Ridwan Kamil kemudian pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Desember 2025 terkait perkara tersebut.
Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperoleh informasi mengenai rangkaian peristiwa yang sedang ditangani. Karena itu, setiap keterangan yang diberikan masih akan dinilai dan dikaitkan dengan alat bukti lainnya oleh penyidik.
Selain memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan Bank BJB dan perusahaan jasa periklanan, penyidik juga disebut mendalami keterangan Lisa Mariana.
Keterangan tersebut dikaitkan dengan penyelidikan mengenai dugaan aliran dana serta kemungkinan penggunaan pihak perantara dalam pergerakan dana yang tengah ditelusuri penyidik.
Namun, seluruh informasi tersebut masih berada dalam ranah proses hukum dan pendalaman penyidikan. Kesimpulan mengenai ada atau tidaknya keterlibatan pihak tertentu tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah.
KPK menegaskan proses hukum dalam perkara dugaan korupsi pengadaan jasa iklan Bank BJB masih berjalan.
Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap dugaan aliran dana, mekanisme pengadaan, pihak-pihak yang terlibat, serta informasi lain yang dianggap berkaitan dengan perkara.
Pihak-pihak yang dinilai memiliki informasi penting juga masih dapat dipanggil untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
Hingga proses penyidikan selesai dan terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, setiap pihak yang disebut maupun diperiksa dalam perkara ini tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.
Jurnalis: Ajunaedi
Redaksi: AnalisasiberNews.com
AnalisasiberNews.com menyajikan pemberitaan ini berdasarkan informasi mengenai proses hukum yang sedang berjalan. Penggunaan istilah “dugaan”, “diduga”, dan “terkait” dimaksudkan untuk menjaga prinsip kehati-hatian jurnalistik dan tidak dimaksudkan sebagai bentuk vonis terhadap pihak mana pun.
Penyebutan nama seseorang dalam kapasitas sebagai saksi, pihak yang diperiksa, maupun pihak yang disebut dalam proses penyidikan tidak dapat diartikan sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah terbukti melakukan tindak pidana.
Redaksi berpedoman pada prinsip praduga tak bersalah, keberimbangan, akurasi, verifikasi, serta ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Apabila terdapat pihak yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki klarifikasi, hak jawab, atau informasi tambahan yang relevan, AnalisasiberNews.com terbuka untuk memuatnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip jurnalistik yang berlaku.
Redaksi AnalisasiberNews.com

ANALISASIBERNEWS.COM • Portal Berita Online (Media Siber)

Portal Berita Online (Media Siber)
Cepat • Akurat • Berimbang • Independen • Profesional • Terpercaya
PT. ANALISASIBER MEDIA NUSANTARA
Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia
AHU-0023456.AH.01.01.Tahun 2026
KBLI 63122
Portal Web dan Platform Digital
KBLI 73100
Periklanan
Seluruh wartawan AnalisasiberNews.com merupakan bagian dari struktur redaksi PT. Analisasiber Media Nusantara dan menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan ketentuan perusahaan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jl. Raya Rancalabuh, Kampung Gabusan RT 014/RW 003, Desa Rancalabuh, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, Banten 15530.
AnalisasiberNews.com • Media Online • Informasi Publik • Jurnalistik Profesional

Media AnalisasiberNews.com membuka kesempatan kerja sama publikasi bagi instansi, perusahaan, organisasi, UMKM, komunitas, dan masyarakat umum.
Jangkau pembaca melalui berbagai pilihan layanan iklan, advertorial, liputan, dan kerja sama media yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda.
Promosikan produk, jasa, program, kegiatan, perusahaan, maupun instansi melalui banner pada area strategis website.
Publikasi artikel untuk memperkenalkan profil, produk, jasa, program, kegiatan, maupun informasi perusahaan kepada pembaca.
Layanan peliputan kegiatan dan publikasi melalui Media AnalisasiberNews.com sesuai kebutuhan mitra.
Perluas jangkauan informasi melalui kanal media sosial resmi Media AnalisasiberNews.com.
Paket kerja sama dapat disusun secara fleksibel berdasarkan kebutuhan publikasi dan promosi mitra.
Kami terbuka terhadap berbagai bentuk kerja sama publikasi yang profesional, transparan, dan saling menguntungkan.
Untuk mendapatkan informasi mengenai harga, ukuran banner, posisi iklan, durasi tayang, paket advertorial, liputan, dan kerja sama media.
✉ HUBUNGI REDAKSISetiap materi iklan dan publikasi akan melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan dan kebijakan redaksi. Materi yang bertentangan dengan hukum, etika jurnalistik, atau kebijakan media dapat ditolak.

Tidak ada komentar