PENGUMUMAN RESMI
Nomor: 001/PENG/RED-ABN/VII/2026
Minggu, 26 Juli 2026 | 10.00 WIB
Tangerang,| AnalisasiberNews.com – Manajemen PT Analisa Siber Media Nusantara selaku penerbit Media Online Analisasibernews.com secara resmi mengumumkan penghentian status kewartawanan (Stop Pers) terhadap Ariyanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro (Kabiro) Kota Pekalongan.
Keputusan tersebut mulai berlaku efektif pada Minggu, 26 Juli 2026, sehingga sejak tanggal tersebut yang bersangkutan tidak lagi memiliki hubungan kerja, tugas jurnalistik, maupun kewenangan untuk bertindak atas nama PT Analisa Siber Media Nusantara dan Media Analisasibernews.com.
Sehubungan dengan keputusan tersebut, Kartu Tanda Anggota (KTA) Pers, Surat Keputusan (SK), kartu identitas, surat tugas, atribut, stempel, maupun seluruh dokumen yang berkaitan dengan status kewartawanan atas nama Ariyanto dinyatakan tidak berlaku dan tidak sah untuk digunakan dalam bentuk apa pun.
Manajemen menegaskan bahwa segala bentuk aktivitas, tindakan, pernyataan, maupun kerja sama yang dilakukan oleh yang bersangkutan setelah tanggal berlakunya keputusan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi dan berada di luar tanggung jawab PT Analisa Siber Media Nusantara maupun jajaran Redaksi Analisasibernews.com.
Pengumuman ini disampaikan kepada seluruh instansi pemerintah, TNI, Polri, lembaga negara, BUMN, BUMD, perusahaan swasta, organisasi kemasyarakatan, narasumber, serta masyarakat luas agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai status yang bersangkutan.
Redaksi juga mengimbau kepada seluruh pihak agar tidak melayani permintaan peliputan, kerja sama, ataupun bentuk kegiatan jurnalistik yang mengatasnamakan Media Analisasibernews.com apabila menggunakan identitas pers atas nama Ariyanto. Apabila ditemukan adanya penggunaan KTA Pers, surat tugas, maupun atribut media yang telah dinyatakan tidak berlaku, diharapkan segera menghubungi Redaksi Analisasibernews.com untuk dilakukan klarifikasi.
PT Analisa Siber Media Nusantara tetap berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Ditetapkan di : Tangerang
Hari/Tanggal : Minggu, 26 Juli 2026
Redaksi
PT Analisa Siber Media Nusantara
Media Online Analisasibernews.com

