

AnalisaSiberNews.com – CIMAHI JAWA BARAT, 3 September 2026 — Kejaksaan Negeri Cimahi resmi menetapkan dan menahan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja. Perkara ini berlangsung selama periode 2022 hingga 2024 dengan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp823 juta.
Kepala Kejari Cimahi, Neneng Rahmadini, membenarkan penetapan dan penahanan kedua tersangka tersebut. Mereka adalah TD, mantan Kepala Bidang Pelatihan Tenaga Kerja dan Produktivitas (P2TKT) Disnaker Kota Cimahi, serta YR, staf di bidang yang sama. TD diketahui telah mengajukan pensiun dini, sementara YR hingga saat ini masih berstatus ASN aktif.
Kedua tersangka kini telah ditahan oleh penyidik Kejari Cimahi untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Menurut Neneng, perkara bermula dari dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja. Saat menjabat Kabid P2TKT, TD bersama YR diduga meminta sejumlah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) untuk menyerahkan uang atau sesuatu kepada pegawai negeri maupun penyelenggara negara.
Bahkan, kedua tersangka diduga memaksa seseorang memberikan sesuatu, menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan pelaksanaan program pelatihan tenaga kerja di Disnaker Cimahi sejak 2022 hingga 2024.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi, Fajrian Yustiardi, menjelaskan penyidik menemukan dugaan aliran dana yang diterima para tersangka dari pihak swasta atau LPK. Berdasarkan perhitungan sementara penyidik, nilai potensi aliran dana tersebut mencapai Rp823.207.240.
“Kejaksaan Negeri Cimahi telah melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang serta pemerasan dalam pelaksanaan program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja di lingkungan Disnaker Kota Cimahi,” tegas Neneng.
Kejari Cimahi menegaskan proses hukum berjalan transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Penyidikan terus diperdalam untuk mengungkap seluruh fakta dan pihak yang mungkin terlibat dalam perkara ini.
Sumber: Kejaksaan Negeri Cimahi.
Ajunaedi


Tidak ada komentar