LUBUKLINGGAU.|AnalisasiberNews.com – Jajaran Satreskrim Polres Lubuklinggau mengamankan seorang pria berinisial SE yang diduga menjadi pelaku pembakaran sebuah rumah di RT 04, Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Jumat malam (17/7/2026). Peristiwa tersebut memicu kebakaran hebat yang merambat ke permukiman padat penduduk hingga menghanguskan sedikitnya 11 unit rumah.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal yang disampaikan pihak kepolisian, aksi pembakaran tersebut diduga dipicu persoalan rumah tangga. Pelaku disebut tidak menerima gugatan cerai yang diajukan oleh istrinya, Wulan. Gugatan tersebut diduga berkaitan dengan dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sebelumnya sempat terjadi.
Menurut informasi yang dihimpun, rumah yang menjadi sasaran awal merupakan rumah milik mertua pelaku. Api yang muncul dengan cepat membesar dan merembet ke rumah-rumah warga di sekitarnya karena lokasi kejadian berada di kawasan permukiman yang padat.
Warga yang mengetahui kejadian itu berupaya memadamkan api menggunakan peralatan seadanya sembari menunggu kedatangan petugas pemadam kebakaran. Setelah beberapa waktu, api akhirnya berhasil dikendalikan sehingga tidak meluas ke lebih banyak bangunan.
Beruntung, dalam peristiwa tersebut tidak dilaporkan adanya korban jiwa. Meski demikian, sedikitnya 11 rumah hangus terbakar dan sejumlah keluarga terpaksa mengungsi akibat kehilangan tempat tinggal. Kerugian material akibat kebakaran tersebut diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Setelah diamankan, pelaku menjalani serangkaian pemeriksaan di Mapolres Lubuklinggau, termasuk tes urine. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. Namun demikian, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah temuan tersebut memiliki keterkaitan dengan peristiwa yang terjadi.
Saat ini, SE telah ditahan di Mapolres Lubuklinggau guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melengkapi alat bukti, memeriksa sejumlah saksi, serta mendalami kronologi dan motif secara menyeluruh sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Polres Lubuklinggau mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Kepolisian juga memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar setiap persoalan rumah tangga diselesaikan melalui jalur hukum dan cara-cara yang damai. Tindakan yang mengarah pada kekerasan maupun perusakan tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat sekitar.
Reporter: Andi Irawan

