TANGERANG | AnalisasiberNews.com – Manajemen Media AnalisaSiberNews.com secara resmi mengumumkan bahwa terhitung mulai hari ini, Minggu, 2 Agustus 2026, Kartu Tanda Pers (Press Card), Surat Tugas, serta seluruh atribut dan kewenangan jurnalistik atas nama:
Nama : Hardiansyah Putra
Jabatan : Kepala Biro Kota Tanjungbalai
Provinsi : Sumatera Utara
ID Pers : ABN-JRN-042-2026
DINYATAKAN TIDAK BERLAKU (STOP PERS).
Keputusan ini ditetapkan berdasarkan kebijakan dan evaluasi internal manajemen redaksi. Sejak tanggal pengumuman ini diterbitkan, yang bersangkutan bukan lagi bagian dari keluarga besar Media AnalisaSiberNews.com dan tidak memiliki kewenangan dalam bentuk apa pun untuk menjalankan aktivitas jurnalistik, melakukan peliputan, wawancara, penggalangan kerja sama, maupun tindakan lain yang mengatasnamakan Media AnalisaSiberNews.com.
Manajemen menegaskan bahwa segala bentuk aktivitas yang dilakukan oleh yang bersangkutan dengan mengatasnamakan Media AnalisaSiberNews.com setelah tanggal 2 Agustus 2026 berada di luar tanggung jawab perusahaan. Oleh karena itu, masyarakat, instansi pemerintah, aparat penegak hukum, TNI/Polri, perusahaan swasta, BUMN, BUMD, maupun seluruh mitra kerja diimbau agar tidak memberikan pelayanan, akses liputan, ataupun bentuk kerja sama atas nama yang bersangkutan sebagai wartawan Media AnalisaSiberNews.com.
Apabila terdapat pihak yang masih menggunakan identitas, kartu pers, surat tugas, logo, maupun atribut resmi Media AnalisaSiberNews.com tanpa izin setelah pengumuman ini diterbitkan, maka tindakan tersebut merupakan tanggung jawab pribadi yang bersangkutan dan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Manajemen juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk selalu melakukan verifikasi identitas wartawan melalui sistem verifikasi resmi Media AnalisaSiberNews.com sebelum memberikan akses peliputan atau menjalin kerja sama.
Pengumuman ini dibuat sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik serta untuk menjaga profesionalisme, integritas, dan kredibilitas perusahaan pers dalam menjalankan fungsi jurnalistik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Prinsip-prinsip kebebasan pers dan profesionalisme wartawan di Indonesia diatur dalam kerangka tersebut.
Demikian pengumuman resmi ini disampaikan agar menjadi perhatian seluruh pihak.
Hormat kami,
Manajemen Redaksi
Media AnalisaSiberNews.com
**”Cepat, Akurat, Berimbang.”**

