JAKARTA | AnalisasiberNews.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PT PPA kepada PT Bintang Abadi Sempurna (PT BAS).
Kasus tersebut berkaitan dengan fasilitas pembiayaan untuk proyek pengadaan batu bara PT PLN Batubara periode 2019–2020 dengan nilai awal sebesar Rp50 miliar. Dalam prosesnya, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan sehingga dana yang dicairkan mencapai sekitar Rp67,31 miliar melalui delapan tahapan pencairan.
Penyidik Kortastipidkor Polri menduga proses pemberian fasilitas pembiayaan tersebut tidak berjalan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku, sehingga menimbulkan potensi kerugian keuangan negara.
Dugaan Penyimpangan Dalam Proses Pencairan Dana
Dalam penyidikan yang dilakukan, polisi menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam mekanisme pemberian fasilitas pembiayaan tersebut.
Beberapa dugaan penyimpangan yang ditemukan antara lain:
1. Tidak Dilakukan Analisis Risiko Secara Prosedural
Penyidik menemukan adanya dugaan bahwa proses due diligence serta analisis risiko tidak dilakukan sebagaimana prosedur yang seharusnya sebelum fasilitas pembiayaan diberikan.
2. Verifikasi Dokumen Tidak Dilakukan Secara Optimal
Selain itu, keabsahan dokumen invoice yang menjadi dasar pencairan dana diduga tidak melalui proses verifikasi yang memadai oleh pihak terkait.
3. Ketentuan Jaminan Tidak Dipenuhi
Penyidik juga menemukan dugaan pelanggaran terhadap mekanisme jaminan atau cash collateral yang seharusnya menjadi bagian dari persyaratan transaksi pembiayaan.
4. Dugaan Manipulasi Dokumen Rekening
Dalam proses penyidikan, polisi turut menemukan dugaan adanya manipulasi data rekening koran atau bank statement yang diduga digunakan untuk mendukung proses pencairan dana.
Polri Tetapkan Tiga Tersangka
Atas dugaan penyimpangan tersebut, Kortastipidkor Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini.
Dua tersangka yang telah dilakukan penahanan yaitu IT, selaku Investment Manager PT PPA, serta FSN, selaku Kepala Divisi Operasional PT BAS.
Sementara itu, tersangka FH, yang merupakan Direktur PT BAS, tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang menjalani masa hukuman dalam perkara lain di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba.
Langkah hukum tersebut dilakukan penyidik setelah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan keterlibatan para tersangka dalam proses pemberian fasilitas pembiayaan yang diduga tidak sesuai aturan.
Kerugian Negara Rp38,8 Miliar, Sejumlah Aset Disita
Kasubdit IV Dittindak Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Danny Yulianto, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp38,8 miliar.
“Berdasarkan hitungan BPK, dugaan kerugian negara mencapai Rp38,8 miliar. Penyidik sejauh ini telah menyita tujuh aset tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp14 miliar,” ujar Kombes Pol. Danny Yulianto dalam konferensi pers di Jakarta.
Penyitaan sejumlah aset tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengamankan barang bukti serta memulihkan potensi kerugian negara dalam proses penegakan hukum.
Polri Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi
Kortastipidkor Polri menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya terhadap perkara yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan, pengelolaan keuangan, serta fasilitas pembiayaan yang berpotensi merugikan negara.
Penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Seluruh proses hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga saat ini, para tersangka masih memiliki hak untuk memberikan pembelaan sesuai proses hukum yang berjalan dan perkara ini tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence).
Sumber: Divisi Humas Polri
(Wid)

