

SERANG |AnalisasiberNews.com — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) MAPPAK Banten mempertanyakan kejelasan status kepemilikan lahan yang digunakan untuk berdirinya Madrasah Ibtidaiyah Tahfidzul Qur’an (MITQ) Az-Zahra, yang berlokasi di Jalan Sentul–Nyapah, Kampung Curug Bonteng, Desa Kramat Jati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten.
Persoalan tersebut menjadi perhatian MAPPAK Banten setelah pihaknya memperoleh informasi dan dokumen yang berkaitan dengan status kepemilikan tanah yang saat ini digunakan sebagai lokasi bangunan madrasah.
Ketua Umum LSM MAPPAK Banten, Ely Jaro, mengatakan pihaknya mempertanyakan dasar kepemilikan atau penguasaan lahan tersebut, termasuk apakah tanah tersebut merupakan aset yayasan, tanah wakaf, hibah, atau memiliki status kepemilikan lainnya.
Menurut Ely, berdasarkan data yang diperoleh pihaknya, lahan yang saat ini berdiri bangunan MITQ Az-Zahra tersebut diduga tercatat sebagai tanah milik perorangan.

Hal tersebut, kata dia, merujuk pada dokumen berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01344 yang disebut diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan tercatat atas nama Melanie Hadinata, S.H.
“Kami mempertanyakan kejelasan status lahan yang digunakan untuk kegiatan pendidikan tersebut. Jangan sampai ada persoalan administrasi atau status kepemilikan tanah yang kemudian menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Ely Jaro, Rabu (2/9/2026).
Ely menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mengganggu kegiatan pendidikan yang berlangsung di MITQ Az-Zahra. Namun, menurutnya, kepastian mengenai status dan legalitas lahan merupakan hal penting, terutama karena lokasi tersebut digunakan untuk kegiatan pendidikan dan menyangkut kepentingan masyarakat.
“Kami tidak ingin ada lembaga pendidikan yang menjadi korban akibat ketidakjelasan administrasi pertanahan. Negara harus hadir untuk memastikan status lahan Az-Zahra ini jelas, apakah merupakan tanah milik yayasan, tanah wakaf, hibah, atau memiliki dasar penguasaan lainnya,” katanya.
Ia menilai, klarifikasi dan verifikasi dokumen secara resmi diperlukan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
Menurutnya, apabila terdapat dokumen peralihan hak, hibah, wakaf, pinjam pakai, atau bentuk perjanjian lain yang menjadi dasar penggunaan lahan oleh pihak madrasah, maka dokumen tersebut perlu diperiksa dan dicocokkan dengan data pertanahan yang tercatat secara resmi.
Atas persoalan tersebut, MAPPAK Banten meminta instansi berwenang melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap dokumen yang berkaitan dengan status tanah yang digunakan MITQ Az-Zahra.
Ely menyebut sejumlah instansi yang dinilai perlu memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut, di antaranya Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten, Kementerian Agama Kabupaten Serang, Pemerintah Kabupaten Serang, serta Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Serang sesuai dengan kewenangan masing-masing.
“Saya meminta instansi terkait segera melakukan audit dan verifikasi dokumen kepemilikan lahan madrasah tersebut. Jangan hanya berdasarkan informasi dari satu pihak, tetapi harus dilihat seluruh dokumen dan data resminya,” ungkap Ely.
Ia berharap proses verifikasi nantinya dapat memberikan kepastian mengenai siapa pemegang hak atas tanah tersebut serta dasar hukum penggunaan lahan sebagai lokasi lembaga pendidikan.
MAPPAK Banten juga menilai kepastian status tanah penting untuk menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar serta memberikan rasa aman kepada para siswa, orang tua, tenaga pendidik, dan masyarakat sekitar.
Jika ternyata terdapat dokumen yang menjadi dasar penggunaan lahan oleh pihak madrasah, Ely meminta dokumen tersebut dapat dijelaskan secara terbuka melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya perbedaan antara data sertifikat dengan kondisi atau penggunaan tanah di lapangan, pihaknya meminta agar persoalan tersebut diselesaikan melalui jalur administrasi dan hukum yang berlaku.
“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara objektif, transparan, dan berdasarkan dokumen resmi. Tujuannya bukan untuk mencari kesalahan, tetapi memastikan adanya kepastian hukum terhadap tanah yang digunakan untuk kegiatan pendidikan,” jelasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Madrasah Ibtidaiyah Tahfidzul Qur’an Az-Zahra belum memberikan keterangan resmi mengenai status kepemilikan maupun dasar hukum penggunaan lahan tersebut.
Upaya konfirmasi telah dilakukan untuk memperoleh penjelasan dan memberikan ruang hak jawab kepada pihak pengelola madrasah terkait informasi yang disampaikan LSM MAPPAK Banten.
AnalisasiberNews.com akan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan dan siap memuat klarifikasi atau hak jawab dari pihak pengelola madrasah maupun pihak-pihak terkait apabila telah disampaikan secara resmi.
Sumber: Ely Jaro
Penulis: Masturo
Editor: Redaksi AnalisasiberNews.com


Tidak ada komentar