MENU Sabtu, 12 Sep 2026
x

MAPPAK Banten Pertanyakan Status Kepemilikan Lahan MI Tahfidzul Qur’an Az-Zahra

waktu baca 4 menit
Rabu, 2 Sep 2026 17:28 8 siberadmin

SERANG |AnalisasiberNews.com — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) MAPPAK Banten mempertanyakan kejelasan status kepemilikan lahan yang digunakan untuk berdirinya Madrasah Ibtidaiyah Tahfidzul Qur’an (MITQ) Az-Zahra, yang berlokasi di Jalan Sentul–Nyapah, Kampung Curug Bonteng, Desa Kramat Jati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten.

INGIN BERLANGGANAN BERITA TERKINI?
Ikuti Saluran WhatsApp AnalisasiberNews.com — Semua Berita Langsung di HP Anda
IKUTI SEKARANG

Persoalan tersebut menjadi perhatian MAPPAK Banten setelah pihaknya memperoleh informasi dan dokumen yang berkaitan dengan status kepemilikan tanah yang saat ini digunakan sebagai lokasi bangunan madrasah.

Ketua Umum LSM MAPPAK Banten, Ely Jaro, mengatakan pihaknya mempertanyakan dasar kepemilikan atau penguasaan lahan tersebut, termasuk apakah tanah tersebut merupakan aset yayasan, tanah wakaf, hibah, atau memiliki status kepemilikan lainnya.

Menurut Ely, berdasarkan data yang diperoleh pihaknya, lahan yang saat ini berdiri bangunan MITQ Az-Zahra tersebut diduga tercatat sebagai tanah milik perorangan.

Hal tersebut, kata dia, merujuk pada dokumen berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01344 yang disebut diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan tercatat atas nama Melanie Hadinata, S.H.

“Kami mempertanyakan kejelasan status lahan yang digunakan untuk kegiatan pendidikan tersebut. Jangan sampai ada persoalan administrasi atau status kepemilikan tanah yang kemudian menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Ely Jaro, Rabu (2/9/2026).

MAPPAK Banten Minta Status Tanah Diverifikasi

Ely menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mengganggu kegiatan pendidikan yang berlangsung di MITQ Az-Zahra. Namun, menurutnya, kepastian mengenai status dan legalitas lahan merupakan hal penting, terutama karena lokasi tersebut digunakan untuk kegiatan pendidikan dan menyangkut kepentingan masyarakat.

“Kami tidak ingin ada lembaga pendidikan yang menjadi korban akibat ketidakjelasan administrasi pertanahan. Negara harus hadir untuk memastikan status lahan Az-Zahra ini jelas, apakah merupakan tanah milik yayasan, tanah wakaf, hibah, atau memiliki dasar penguasaan lainnya,” katanya.

Ia menilai, klarifikasi dan verifikasi dokumen secara resmi diperlukan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.

Menurutnya, apabila terdapat dokumen peralihan hak, hibah, wakaf, pinjam pakai, atau bentuk perjanjian lain yang menjadi dasar penggunaan lahan oleh pihak madrasah, maka dokumen tersebut perlu diperiksa dan dicocokkan dengan data pertanahan yang tercatat secara resmi.

Desak Kemenag dan BPN Lakukan Verifikasi

Atas persoalan tersebut, MAPPAK Banten meminta instansi berwenang melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap dokumen yang berkaitan dengan status tanah yang digunakan MITQ Az-Zahra.

Ely menyebut sejumlah instansi yang dinilai perlu memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut, di antaranya Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten, Kementerian Agama Kabupaten Serang, Pemerintah Kabupaten Serang, serta Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Serang sesuai dengan kewenangan masing-masing.

“Saya meminta instansi terkait segera melakukan audit dan verifikasi dokumen kepemilikan lahan madrasah tersebut. Jangan hanya berdasarkan informasi dari satu pihak, tetapi harus dilihat seluruh dokumen dan data resminya,” ungkap Ely.

Ia berharap proses verifikasi nantinya dapat memberikan kepastian mengenai siapa pemegang hak atas tanah tersebut serta dasar hukum penggunaan lahan sebagai lokasi lembaga pendidikan.

Pentingnya Kepastian Hukum

MAPPAK Banten juga menilai kepastian status tanah penting untuk menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar serta memberikan rasa aman kepada para siswa, orang tua, tenaga pendidik, dan masyarakat sekitar.

Jika ternyata terdapat dokumen yang menjadi dasar penggunaan lahan oleh pihak madrasah, Ely meminta dokumen tersebut dapat dijelaskan secara terbuka melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Sebaliknya, apabila ditemukan adanya perbedaan antara data sertifikat dengan kondisi atau penggunaan tanah di lapangan, pihaknya meminta agar persoalan tersebut diselesaikan melalui jalur administrasi dan hukum yang berlaku.

“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara objektif, transparan, dan berdasarkan dokumen resmi. Tujuannya bukan untuk mencari kesalahan, tetapi memastikan adanya kepastian hukum terhadap tanah yang digunakan untuk kegiatan pendidikan,” jelasnya.

Pihak Madrasah Belum Memberikan Klarifikasi

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Madrasah Ibtidaiyah Tahfidzul Qur’an Az-Zahra belum memberikan keterangan resmi mengenai status kepemilikan maupun dasar hukum penggunaan lahan tersebut.

Upaya konfirmasi telah dilakukan untuk memperoleh penjelasan dan memberikan ruang hak jawab kepada pihak pengelola madrasah terkait informasi yang disampaikan LSM MAPPAK Banten.

AnalisasiberNews.com akan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan dan siap memuat klarifikasi atau hak jawab dari pihak pengelola madrasah maupun pihak-pihak terkait apabila telah disampaikan secara resmi.


Sumber: Ely Jaro
Penulis: Masturo
Editor: Redaksi AnalisasiberNews.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media AnalisasiberNews.com
Saksikan siaran langsung dan video pilihan Media AnalisasiberNews.com secara langsung melalui kanal YouTube kami.
LIVE STREAMING

🇮🇩 JARINGAN REDAKSI SE-INDONESIA

ANALISASIBERNEWS.COM • Portal Berita Online (Media Siber)

🇮🇩 PROVINSI BANTEN
Kaperwil Banten
Supriyadi / Balon
Wakaperwil Banten
Rohmat
Kabid Investigasi
Jumadi (Leo)
Wartawan Provinsi Banten
Abdul Rohim Muhamad (Nana) Wisnu Azi Febrian
Kabupaten Tangerang — Kepala Biro
Sukendro
Wartawan Kabupaten Tangerang
Suryadin Dayat Hasan Muhamad Rohim / Bewok Karman Aliudin Bondan Samran Azizah Duni Umiyanti Ahmad Rosadi
Kota Tangerang — Kepala Biro
Yusniah
Kabupaten Pandeglang — Kepala Biro
Iwan
Wakil Kepala Biro
Armin
Wartawan Kabupaten Pandeglang
Salbari Mulyadi
🇮🇩 PROVINSI JAWA BARAT
Kaperwil Jawa Barat
Ajun Junaedi
Wakaperwil Jawa Barat
Asep Saepulloh
Wartawan Provinsi Jawa Barat
Boy Manahan Simanjuntak Wawan Purnawan Suparman
Kota Bandung — Kepala Biro
Susi Widia Ningsih
Kabupaten Bandung — Kepala Biro
Saliy
Wakil Kepala Biro
Marwan Wandjani
Wartawan Kabupaten Bandung
Dea Permana Usep Yudi Sutomo
Kabupaten Garut
Misbah
Kabupaten Purwakarta — Kepala Biro
Masih Dalam Proses Pengisian
Wakil Kepala Biro
Hendra Cipta
Kabupaten Indramayu — Kepala Biro
C. Whita
Wakil Kepala Biro
Sutarno Heriyanto
Wartawan Investigasi
Muhamad Muhidin
Wartawan Kabupaten Indramayu
Kasja Ihkwan Bin Kasim
🇮🇩 PROVINSI JAWA TENGAH
Kaperwil Jawa Tengah
Faozi
Wakaperwil Jawa Tengah
Hendine Hartono, S.H.
Sekretaris Provinsi Jawa Tengah
Ujang Haris
Wartawan Provinsi Jawa Tengah
Suhamadi
🇮🇩 PROVINSI JAWA TIMUR
Kaperwil Jawa Timur
Ernita Mangestuti
Wartawan Kabupaten Jombang
M. Faisol
🇮🇩 PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Kaperwil Kalimantan Barat
Samsani
Wakaperwil
Masih Dalam Proses Pengisian
Wartawan Provinsi Kalimantan Barat
Suhai Batul Aslamiyah
🇮🇩 PROVINSI SUMATERA UTARA
Kaperwil Sumatera Utara
M. Syahril Tarigan
Wakaperwil Sumatera Utara
Paulus Limbong
Kepala Biro Deli Serdang
Fendri Tarigan, S.Pd.
Wartawan Kabupaten Deli Serdang
Rudi Sinaga
🇮🇩 PROVINSI JAMBI
Kaperwil Jambi
Masih Dalam Proses Pengisian
Kabiro / Kontributor / Wartawan
Masih Dalam Proses Pengisian
Kabiro Kabupaten Muaro
Kamaludin
🇮🇩 PROVINSI LAMPUNG
Kaperwil Lampung
Tomi
Kabiro / Kontributor / Wartawan
Masih Dalam Proses Pengisian
🇮🇩 PROVINSI DKI JAKARTA
Kaperwil DKI Jakarta Barat
M. Rais
Wakaperwil DKI Jakarta Barat
Hermansyah
Wartawan DKI Jakarta Barat
Herawati Dawan Ervina Winski Silham Cahyadi Gunawan Felix Yassar Haslim Ari Safrudin
Komitmen Jaringan Redaksi
Seluruh jajaran redaksi, Kaperwil, Wakaperwil, Kepala Biro, wartawan, reporter, kontributor dan jaringan AnalisasiberNews.com wajib menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, akurat, berimbang dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Media Siber serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
TRENDING POST
Memuat berita terbaru...
LAINNYA
x
x
MEDIA INFORMASI & BERITA ONLINE

RATE IKLAN &
KERJA SAMA PUBLIKASI

Media AnalisasiberNews.com membuka kesempatan kerja sama publikasi bagi instansi, perusahaan, organisasi, UMKM, komunitas, dan masyarakat umum.

Promosikan Informasi Anda

Jangkau pembaca melalui berbagai pilihan layanan iklan, advertorial, liputan, dan kerja sama media yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda.

PILIHAN LAYANAN
01

BANNER IKLAN WEBSITE

Promosikan produk, jasa, program, kegiatan, perusahaan, maupun instansi melalui banner pada area strategis website.

  • Banner promosi
  • Banner instansi
  • Banner produk & jasa
  • Promosi kegiatan
RATE Hubungi Redaksi
03

LIPUTAN & PUBLIKASI

Layanan peliputan kegiatan dan publikasi melalui Media AnalisasiberNews.com sesuai kebutuhan mitra.

  • Kegiatan instansi
  • Event & acara
  • Kegiatan perusahaan
  • Kegiatan sosial
RATE Hubungi Redaksi
04

PROMOSI MEDIA SOSIAL

Perluas jangkauan informasi melalui kanal media sosial resmi Media AnalisasiberNews.com.

  • Promosi konten
  • Publikasi kegiatan
  • Kampanye informasi
  • Promosi produk & jasa
RATE Hubungi Redaksi
05

PAKET KERJA SAMA MEDIA

Paket kerja sama dapat disusun secara fleksibel berdasarkan kebutuhan publikasi dan promosi mitra.

  • Publikasi website
  • Banner iklan
  • Advertorial
  • Liputan kegiatan
  • Media sosial
RATE Konsultasi Redaksi
KERJA SAMA MEDIA

Bangun Publikasi Bersama Kami

Kami terbuka terhadap berbagai bentuk kerja sama publikasi yang profesional, transparan, dan saling menguntungkan.

✓ Publikasi website
✓ Banner iklan
✓ Advertorial
✓ Liputan kegiatan
✓ Publikasi media sosial
✓ Paket kerja sama media
INFORMASI & PEMESANAN

Hubungi Tim Redaksi

Untuk mendapatkan informasi mengenai harga, ukuran banner, posisi iklan, durasi tayang, paket advertorial, liputan, dan kerja sama media.

✉ HUBUNGI REDAKSI
redaksianalisasibernews@gmail.com
CATATAN REDAKSI

Setiap materi iklan dan publikasi akan melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan dan kebijakan redaksi. Materi yang bertentangan dengan hukum, etika jurnalistik, atau kebijakan media dapat ditolak.