LEBAK | Analisasibernews.com – Sinergi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Detasemen Polisi Militer (Denpom) III/4 Serang kembali membuahkan hasil dalam upaya pemberantasan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Melalui operasi gabungan yang digelar di wilayah Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten, pada Jumat dini hari (17/7/2026), petugas berhasil menggagalkan dugaan peredaran jutaan batang rokok ilegal tanpa pita cukai.

Operasi penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan. Selain berpotensi merugikan keuangan negara, praktik peredaran rokok ilegal juga dinilai menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat serta merugikan pelaku usaha yang patuh terhadap aturan.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sekitar 3.611.000 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai. Berdasarkan perhitungan awal, potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai diperkirakan mencapai Rp3.494.000.000 atau sekitar Rp3,5 miliar.
Operasi dimulai sejak Kamis malam (16/7/2026) dan melibatkan Tim Penindakan Kantor Wilayah DJBC Banten, KPPBC TMP Merak, KPPBC TMP A Tangerang, serta mendapat dukungan pengamanan dari Tim Lidpamfik Denpom III/4 Serang yang dipimpin Letda Cpm Joescano Pakpahan, S.Tr.(Han).

Dari hasil penindakan di lapangan, petugas mengamankan 1 unit truk Colt Diesel bernomor polisi W 8441 L yang kedapatan mengangkut 229 karton rokok ilegal. Selain itu, petugas juga mengamankan 1 unit truk Colt Diesel bernomor polisi R 1615 PE yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas distribusi barang tersebut dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pendataan awal, total nilai barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp5,36 miliar. Seluruh barang tersebut diduga merupakan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) yang diedarkan tanpa pelunasan cukai sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga membawa sembilan orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini seluruh barang bukti beserta penanganan perkara berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai guna kepentingan penyidikan, pendalaman kasus, serta pengembangan terhadap kemungkinan adanya jaringan distribusi rokok ilegal yang lebih luas.
Kasus tersebut diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang, jalur distribusi, pihak pemilik, hingga pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik peredaran rokok ilegal tersebut.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah terjalin dengan Denpom III/4 Serang dalam mendukung penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
“Keberhasilan ini merupakan bukti nyata bahwa kolaborasi antarinstansi mampu memberikan hasil yang optimal dalam menjaga penerimaan negara. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku maupun jaringan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara, merusak iklim usaha yang sehat, serta mengganggu persaingan usaha yang adil,” tegasnya.
Senada dengan itu, Komandan Denpom III/4 Serang menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberikan dukungan pengamanan dalam setiap kegiatan penegakan hukum yang dilaksanakan bersama Bea Cukai, khususnya di wilayah Provinsi Banten.
Menurutnya, kerja sama lintas instansi menjadi faktor penting dalam menciptakan stabilitas keamanan sekaligus memperkuat pengawasan terhadap berbagai bentuk pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan negara.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi peredaran rokok ilegal dengan tidak membeli, menjual, maupun mendistribusikan produk hasil tembakau tanpa pita cukai. Partisipasi masyarakat dinilai sangat penting untuk menjaga penerimaan negara sekaligus mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan pemerintah bersama aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai ilegal. Upaya tersebut diharapkan mampu memberikan efek jera kepada para pelaku, meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan cukai, melindungi industri hasil tembakau yang legal, serta mengoptimalkan penerimaan negara demi mendukung pembangunan nasional.
(Red/Tims)

