

Tiang Pernah Roboh pada 4 Agustus 2026, Tim Gabungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Didesak Turun Langsung untuk Memeriksa Legalitas, Kelayakan, dan Keselamatan Konstruksi
Nomor: 45/PR-Humas/VIII/2026
KABUPATEN BANDUNG | AnalisasiberNews.com â Pembangunan kembali sebuah konstruksi tiang papan reklame di pinggir Jalan Raya Siliwangi, wilayah Baleendah, Kabupaten Bandung, menuai sorotan. Keberadaan konstruksi yang berada di dekat SPBU Cikarees, RW 21, Kelurahan Baleendah, Kecamatan Baleendah tersebut diduga perlu mendapat pemeriksaan serius dari instansi berwenang.


Pasalnya, berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, tiang papan reklame tersebut berada di kawasan jalur jalan provinsi dan diduga berpotensi menggunakan atau berada pada bagian ruang jalan yang pemanfaatannya memiliki ketentuan khusus.

Sorotan semakin menguat karena konstruksi tiang reklame tersebut disebut pernah mengalami kejadian roboh pada 4 Agustus 2026. Namun, setelah kejadian itu, pembangunan konstruksi di lokasi tersebut kembali berjalan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari sejumlah warga. Mereka mempertanyakan dasar perizinan, kelayakan teknis, lokasi pendirian, hingga jaminan keselamatan bagi masyarakat dan pengguna Jalan Raya Siliwangi.
âYang menjadi pertanyaan, tiang itu sebelumnya pernah roboh. Kenapa sekarang dibangun kembali? Apakah sudah diperiksa dan dipastikan aman? Apakah izinnya sudah lengkap?â ujar salah seorang warga setempat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Media ini menegaskan bahwa dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan dari instansi yang memiliki kewenangan.
Jalan Raya Siliwangi merupakan salah satu jalur yang aktif dilalui kendaraan roda dua, roda empat, kendaraan angkutan, serta masyarakat yang beraktivitas di sekitar kawasan tersebut.
Karena berada di sekitar jalur lalu lintas aktif, setiap pembangunan konstruksi di sekitar jalan harus memperhatikan aspek keselamatan secara ketat.
Kejadian robohnya tiang reklame pada awal Agustus 2026 menjadi alasan kuat bagi instansi teknis untuk melakukan pemeriksaan ulang. Pemeriksaan tidak cukup hanya melihat bangunan dari luar, tetapi juga perlu mencakup pondasi, struktur konstruksi, kekuatan material, kedalaman penanaman tiang, serta dampaknya terhadap keselamatan lalu lintas.
Apalagi, kondisi cuaca ekstrem seperti hujan deras dan angin kencang dapat meningkatkan risiko apabila suatu konstruksi tidak dibangun sesuai standar teknis.

Jika sebuah tiang reklame berada terlalu dekat dengan jalur lalu lintas dan mengalami kegagalan konstruksi, maka dampaknya bukan hanya kerugian pemilik reklame. Risiko paling besar justru dapat mengancam masyarakat yang tidak mengetahui kondisi teknis bangunan tersebut.
Pejalan kaki, pengendara sepeda motor, pengemudi mobil, hingga masyarakat yang berada di sekitar lokasi dapat menjadi pihak yang terdampak apabila terjadi robohnya konstruksi.
Karena itu, pembangunan kembali tiang reklame tersebut patut diperiksa secara menyeluruh sebelum konstruksi digunakan atau dipasangi media iklan.
Persoalan utama yang perlu dijawab adalah mengenai status lokasi berdirinya tiang reklame tersebut.
Dalam pengelolaan jalan, terdapat pengaturan mengenai ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan. Pemanfaatan kawasan tersebut tidak dapat dilakukan secara sembarangan, terutama apabila pembangunan berpotensi mengganggu fungsi utama jalan.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah mengalami perubahan dalam kerangka peraturan perundang-undangan mengatur bahwa jalan merupakan prasarana transportasi darat yang memiliki fungsi penting bagi masyarakat.
Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan mengatur mengenai pemanfaatan bagian-bagian jalan serta ruang yang berkaitan dengan penyelenggaraan jalan.
Secara prinsip, pemanfaatan ruang di sekitar jalan harus tetap memperhatikan fungsi jalan, keselamatan pengguna jalan, dan tidak menimbulkan gangguan terhadap lalu lintas.
Apabila dari hasil pemeriksaan ternyata konstruksi tiang reklame tersebut berdiri di ruang jalan, bahu jalan, trotoar, atau bagian lain yang tidak diperbolehkan tanpa izin dan tanpa memenuhi persyaratan teknis, maka kondisi tersebut diduga dapat bertentangan dengan ketentuan pemanfaatan bagian-bagian jalan.
Namun demikian, status pelanggaran tersebut harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, pengukuran lokasi, dan penilaian instansi berwenang.
Media AnalisasiberNews.com mendorong agar persoalan ini tidak berhenti pada pembicaraan di tingkat masyarakat.
Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, perangkat daerah yang membidangi pekerjaan umum dan penataan ruang, serta Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat dinilai perlu melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
Pemeriksaan seharusnya dilakukan secara terbuka dan profesional dengan menjawab sejumlah pertanyaan penting.
Pertama, apakah lokasi tersebut merupakan bagian dari ruang milik jalan atau kawasan yang berada di bawah pengawasan penyelenggara jalan.
Kedua, apakah pembangunan tiang reklame telah memiliki seluruh dokumen perizinan yang diperlukan.
Ketiga, apakah konstruksi tersebut telah melalui kajian teknis dan dinyatakan aman setelah sebelumnya mengalami kejadian roboh.
Keempat, apakah pembangunan kembali konstruksi telah mendapat persetujuan dari instansi yang berwenang.
Kelima, apakah keberadaan tiang tersebut berpotensi mengganggu pandangan pengendara, mempersempit ruang jalan, atau membahayakan masyarakat.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab untuk menghindari munculnya kesan bahwa aturan hanya berlaku bagi masyarakat kecil, sementara pembangunan yang berpotensi menggunakan ruang publik justru luput dari pengawasan.
Papan reklame memang memiliki nilai ekonomi. Namun, kepentingan bisnis tidak boleh ditempatkan di atas keselamatan masyarakat.
Jangan sampai sebuah media promosi justru menjadi sumber potensi kecelakaan.
Dalam konteks penyelenggaraan lalu lintas, keselamatan pengguna jalan merupakan prinsip utama. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur pentingnya penyelenggaraan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar.
Apabila suatu benda, bangunan, atau konstruksi berada pada lokasi yang berpotensi mengganggu fungsi jalan atau membahayakan pengguna jalan, maka instansi berwenang perlu melakukan langkah sesuai kewenangannya.
Penempatan reklame yang terlalu dekat dengan jalur aktif juga berpotensi mengganggu jarak pandang pengendara, terutama apabila ukurannya besar atau konstruksinya menonjol ke area yang berdekatan dengan lalu lintas.
Pada malam hari atau saat hujan deras, risiko dapat meningkat karena jarak pandang pengendara berkurang.
Karena itu, persoalan papan reklame tidak seharusnya hanya dilihat dari ada atau tidaknya iklan yang terpasang. Yang jauh lebih penting adalah lokasi, struktur, legalitas, dan dampaknya terhadap keselamatan publik.
Media ini tidak menyatakan bahwa pihak tertentu telah melakukan pelanggaran.
Istilah âdidugaâ dalam pemberitaan ini digunakan karena diperlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen perizinan, status tanah atau lokasi, kewenangan jalan, kesesuaian tata ruang, dan standar teknis konstruksi.
Apabila pembangunan tersebut ternyata memiliki izin lengkap dan telah memenuhi seluruh persyaratan, maka pihak terkait perlu menjelaskan kepada publik untuk mengakhiri polemik.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian, pemerintah harus bertindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Beberapa ketentuan yang berpotensi relevan untuk diperiksa oleh instansi berwenang, antara lain:
Ketentuan mengenai penyelenggaraan jalan dan pemanfaatan ruang jalan perlu menjadi dasar pemeriksaan, terutama terkait fungsi jalan dan pemanfaatan bagian-bagian jalan.
Peraturan ini memuat ketentuan mengenai ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan serta prinsip pemanfaatannya.
Apabila sebuah konstruksi diduga berada pada area yang penggunaannya dibatasi, maka diperlukan pemeriksaan mengenai izin dan persetujuan penyelenggara jalan.
Ketentuan mengenai keselamatan dan kelancaran lalu lintas patut menjadi perhatian apabila keberadaan suatu konstruksi diduga mengganggu pengguna jalan atau menimbulkan potensi bahaya.
Instansi terkait juga perlu memeriksa kesesuaian pembangunan dengan tata ruang serta persyaratan perizinan yang berlaku.
Setiap dugaan pelanggaran harus diuji berdasarkan fakta dan dokumen resmi, bukan semata-mata berdasarkan penilaian visual di lapangan.
Pemerintah daerah sebelumnya kerap menyampaikan pentingnya penataan reklame agar tidak mengganggu estetika kota, keselamatan masyarakat, dan fungsi fasilitas umum.
Karena itu, masyarakat berharap kebijakan penertiban tidak hanya berhenti pada imbauan.
Jika memang terdapat kebijakan pembatasan atau penataan reklame di kawasan tertentu, maka penerapannya harus dilakukan secara konsisten.
Tidak boleh ada standar ganda.
Bangunan reklame yang tidak memenuhi ketentuan harus diperiksa tanpa melihat siapa pemilik atau pihak yang berada di belakang pembangunan tersebut.
Pemerintah juga perlu memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai prosedur yang benar dalam mendirikan reklame.
Pemilik usaha periklanan seharusnya diarahkan untuk membangun media reklame pada lokasi yang telah ditentukan dan sesuai dengan ketentuan tata ruang serta perizinan.
Lahan swasta yang memenuhi persyaratan dan telah memperoleh izin tentunya berbeda dengan penggunaan fasilitas publik atau bagian jalan yang memiliki pembatasan khusus.
Mengingat terdapat informasi bahwa tiang reklame tersebut pernah roboh dan kini kembali dalam proses pembangunan, langkah penghentian sementara untuk pemeriksaan patut dipertimbangkan oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Penghentian sementara bukan berarti langsung menyatakan pihak tertentu bersalah.
Langkah tersebut dapat menjadi tindakan pencegahan sambil menunggu kepastian mengenai legalitas dan kelayakan teknis.
Pemeriksaan dapat melibatkan unsur teknis konstruksi, penyelenggara jalan, perhubungan, penataan ruang, serta penegakan peraturan daerah.
Apabila seluruh dokumen dan aspek keselamatan telah dinyatakan memenuhi ketentuan, hasil pemeriksaan tersebut dapat disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Transparansi penting untuk mencegah spekulasi.
Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, maka tindakan penertiban harus dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.
Jalan raya adalah fasilitas publik yang digunakan setiap hari oleh masyarakat.
Masyarakat berhak mendapatkan kondisi jalan yang aman dan tidak dipenuhi bangunan atau benda yang berpotensi membahayakan.
Satu tiang reklame mungkin terlihat sebagai persoalan kecil. Namun, ketika konstruksi tersebut berada di dekat jalur aktif dan memiliki riwayat pernah roboh, persoalannya tidak lagi bisa dianggap sepele.
Keselamatan harus menjadi prioritas.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan instansi terkait diharapkan segera melakukan pengecekan lapangan terhadap pembangunan tiang reklame di Jalan Raya Siliwangi, RW 21, Kelurahan Baleendah, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, tepatnya di sekitar SPBU Cikarees.
Pemeriksaan menyeluruh diperlukan untuk memastikan apakah pembangunan tersebut telah memenuhi ketentuan lokasi, perizinan, tata ruang, dan standar keselamatan konstruksi.
Publik kini menunggu tindakan nyata.
Jangan sampai sebuah konstruksi kembali menjadi perhatian setelah terjadi kecelakaan atau menimbulkan korban.
Pencegahan harus dilakukan sebelum terlambat.
Jurnalis: Ibu Saly, Kabiro Kabupaten Bandung
Kontributor: Asep Saepulloh (Gemoy)
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang diterima dan hasil penelusuran awal di lapangan. Penggunaan kata âdidugaâ dilakukan untuk menjunjung asas keberimbangan, praduga tidak bersalah, serta menghindari penghakiman sebelum adanya pemeriksaan dan keputusan dari instansi atau aparat yang berwenang.
AnalisasiberNews.com berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya ketentuan mengenai fungsi pers dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui informasi serta prinsip tanggung jawab pers.
Media ini juga menghormati Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengenai kewajiban pers menghormati norma agama, rasa kesusilaan masyarakat, asas praduga tidak bersalah, serta melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi.
Pihak pemilik, pelaksana, penanggung jawab pembangunan, instansi pemerintah, maupun pihak lain yang disebut atau berkaitan dengan objek pemberitaan memiliki kesempatan yang sama untuk memberikan klarifikasi, Hak Jawab, dan Hak Koreksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Redaksi siap memuat klarifikasi secara proporsional dan profesional.

ANALISASIBERNEWS.COM âĸ Portal Berita Online (Media Siber)

Portal Berita Online (Media Siber)
Cepat âĸ Akurat âĸ Berimbang âĸ Independen âĸ Profesional âĸ Terpercaya
PT. ANALISASIBER MEDIA NUSANTARA
Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia
AHU-0023456.AH.01.01.Tahun 2026
KBLI 63122
Portal Web dan Platform Digital
KBLI 73100
Periklanan
Seluruh wartawan AnalisasiberNews.com merupakan bagian dari struktur redaksi PT. Analisasiber Media Nusantara dan menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan ketentuan perusahaan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jl. Raya Rancalabuh, Kampung Gabusan RT 014/RW 003, Desa Rancalabuh, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, Banten 15530.
AnalisasiberNews.com âĸ Media Online âĸ Informasi Publik âĸ Jurnalistik Profesional

Media AnalisasiberNews.com membuka kesempatan kerja sama publikasi bagi instansi, perusahaan, organisasi, UMKM, komunitas, dan masyarakat umum.
Jangkau pembaca melalui berbagai pilihan layanan iklan, advertorial, liputan, dan kerja sama media yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda.
Promosikan produk, jasa, program, kegiatan, perusahaan, maupun instansi melalui banner pada area strategis website.
Publikasi artikel untuk memperkenalkan profil, produk, jasa, program, kegiatan, maupun informasi perusahaan kepada pembaca.
Layanan peliputan kegiatan dan publikasi melalui Media AnalisasiberNews.com sesuai kebutuhan mitra.
Perluas jangkauan informasi melalui kanal media sosial resmi Media AnalisasiberNews.com.
Paket kerja sama dapat disusun secara fleksibel berdasarkan kebutuhan publikasi dan promosi mitra.
Kami terbuka terhadap berbagai bentuk kerja sama publikasi yang profesional, transparan, dan saling menguntungkan.
Untuk mendapatkan informasi mengenai harga, ukuran banner, posisi iklan, durasi tayang, paket advertorial, liputan, dan kerja sama media.
â HUBUNGI REDAKSISetiap materi iklan dan publikasi akan melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan dan kebijakan redaksi. Materi yang bertentangan dengan hukum, etika jurnalistik, atau kebijakan media dapat ditolak.

Tidak ada komentar