

SERANG |AnalisasiberNews.com — Warga negara Tubagus Delly Suhendar (47) mengajukan gugatan warga negara atau Citizen Lawsuit ke Pengadilan Negeri Serang terhadap Pemerintah Provinsi Banten c.q. Gubernur Banten dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
Gugatan tersebut diajukan pada 13 Agustus 2026 dan tercatat dengan nomor registrasi PN SRG-13082026OWF. Dalam perkara tersebut, Tubagus Delly Suhendar bertindak sebagai Penggugat melalui kuasa hukumnya, Muhammad Ridwan, S.H., M.M., M.H., dari Kantor Hukum M. Ridwan Sulaiman, S.H., M.M. & Rekan.
Perkara ini pada pokoknya mempersoalkan dugaan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) dan/atau kelalaian dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya berkaitan dengan tata kelola pembiayaan pendidikan pada sekolah menengah swasta.
Adapun sejumlah skema pembiayaan yang menjadi perhatian dalam gugatan antara lain Program Sekolah Gratis (PSG), BOSDA, serta hibah BOSP.

Penggugat menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghentikan Program Sekolah Gratis maupun kegiatan belajar-mengajar di sekolah.
Gugatan juga disebut tidak diajukan untuk memperoleh keuntungan atau ganti rugi pribadi dan bukan merupakan perkara pidana.
Sebaliknya, gugatan tersebut dimaksudkan sebagai upaya mendorong agar kebijakan dan penggunaan anggaran pendidikan yang bersumber dari APBD dilaksanakan berdasarkan prinsip legalitas, transparansi, akuntabilitas, ketepatan sasaran, tertib administrasi, serta dapat diverifikasi dan dipertanggungjawabkan.
“Gugatan ini merupakan bentuk kontrol publik terhadap tata kelola anggaran pendidikan. Yang kami dorong adalah perbaikan tata kelola agar hak peserta didik tetap terlindungi dan program pendidikan berjalan secara sah, transparan, akuntabel, serta tepat sasaran. Bukan menghentikan program,” demikian disampaikan kuasa hukum Penggugat.
Menurut Penggugat, gugatan disusun berdasarkan sejumlah dokumen, data resmi, serta hasil pengawasan yang menjadi dasar untuk meminta klarifikasi, verifikasi, dan perbaikan tata kelola pembiayaan pendidikan.
Beberapa persoalan yang menjadi perhatian dalam gugatan tersebut antara lain sebagai berikut.
Penggugat merujuk pada temuan pemeriksaan BPK RI Tahun Anggaran 2025 mengenai penyaluran hibah BOSP kepada 11 SMK swasta dengan nilai sekitar Rp861,27 juta.
Dalam hasil pemeriksaan yang dirujuk Penggugat, penyaluran tersebut disebut tidak tercantum dalam dokumen APBD/APBD Perubahan dan tidak didukung Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Penggugat menegaskan, persoalan tersebut berkaitan dengan skema BOSP/hibah sehingga perlu dibedakan secara tegas dari pembiayaan Program Sekolah Gratis. Hal itu dinilai penting agar tidak terjadi pencampuran nomenklatur maupun sumber pembiayaan.
Penggugat juga menyoroti daftar publikasi penerima program yang memuat 783 satuan pendidikan, terdiri dari 215 SMA, 509 SMK, dan 59 SKh swasta.
Menurut Penggugat, terdapat sejumlah data yang masih perlu direkonsiliasi dengan data resmi kementerian dan basis data pendidikan.
Namun, Penggugat menekankan bahwa persoalan tersebut bukan tuduhan bahwa satuan pendidikan tertentu ilegal.
Hal itu disebut sebagai indikasi administratif yang perlu diverifikasi untuk memastikan ketepatan identitas, status, serta kelayakan masing-masing penerima program.
Penggugat juga mempersoalkan adanya perbedaan jumlah satuan pendidikan dalam data program.
Cakupan program disebut mencapai sekitar 801 satuan pendidikan, sementara daftar publikasi yang menjadi rujukan memuat 783 satuan pendidikan. Dengan demikian terdapat selisih sedikitnya 18 satuan pendidikan.
Selain perbedaan jumlah tersebut, menurut Penggugat terdapat data yang perlu diperiksa terhadap kemungkinan duplikasi identitas atau nama satuan pendidikan.
Karena itu, rekonsiliasi berbasis Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dinilai penting untuk meminimalkan risiko kesalahan penyaluran maupun pembayaran ganda (over-payment).
Penggugat turut merujuk pada hasil pengawasan Inspektorat Tahun Anggaran 2024.
Dalam dokumen yang dirujuk, antara lain disebut adanya dugaan rangkap penganggaran pada 3 SMK swasta dengan nilai sekitar Rp113 juta, selisih atau kelebihan alokasi sekitar Rp2,11 miliar, serta 48 SMK swasta yang disebut tidak memenuhi syarat salur namun tetap teralokasi sekitar Rp1,997 miliar.
Penggugat menegaskan bahwa seluruh angka, status, dan temuan tersebut tetap harus dilihat berdasarkan dokumen pemeriksaan serta tindak lanjut resmi dari instansi terkait.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah keterbukaan mengenai rencana aksi, status penyelesaian, serta tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK RI maupun pengawasan internal.
Menurut Penggugat, keterbukaan tersebut diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana setiap rekomendasi hasil pemeriksaan telah ditindaklanjuti secara memadai.
Sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan, Penggugat menyatakan telah menempuh sejumlah langkah komunikasi dan penyampaian aspirasi kepada Pemerintah Provinsi Banten.
Langkah tersebut antara lain:
Menurut Penggugat, langkah-langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memperoleh klarifikasi sekaligus mencari penyelesaian administratif sebelum perkara dibawa ke pengadilan.
Karena menurut Penggugat belum diperoleh tanggapan resmi yang secara komprehensif menjawab persoalan berbasis data dan dokumen, gugatan kemudian diajukan sebagai upaya hukum untuk memperoleh kepastian mengenai tata kelola penyelenggaraan pembiayaan pendidikan.
Dalam petitumnya, Penggugat pada pokoknya meminta Para Tergugat, sesuai kewenangan masing-masing, untuk:
Dalam gugatannya, Penggugat antara lain merujuk pada:
Penggugat juga merujuk pada perkembangan praktik Citizen Lawsuit dalam peradilan umum, termasuk Putusan Mahkamah Agung Nomor 2560 K/Pdt/2023 dalam perkara yang berkaitan dengan pencemaran udara di Jakarta.
Tubagus Delly Suhendar merupakan warga negara yang berdomisili di Kota Serang.
Dalam perkara tersebut, Penggugat menyatakan bertindak dalam kapasitasnya sebagai warga negara untuk kepentingan umum, bukan berdasarkan legal standing sebagai organisasi.
Gugatan tersebut diharapkan menjadi sarana untuk menguji sejauh mana penyelenggaraan pembiayaan pendidikan oleh Pemerintah Provinsi Banten telah memenuhi prinsip kepastian hukum, tertib administrasi pemerintahan, transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap kepentingan peserta didik.
Perkara ini selanjutnya akan bergulir sesuai mekanisme dan tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Serang.
(Red/Tims)


Tidak ada komentar