x

Tubagus Delly Suhendar Ajukan Citizen Lawsuit terhadap Pemprov Banten dan Dindikbud, Soroti Tata Kelola Pembiayaan Sekolah Swasta

waktu baca 6 menit
Kamis, 20 Agu 2026 00:23 6 siberadmin

SERANG |AnalisasiberNews.com — Warga negara Tubagus Delly Suhendar (47) mengajukan gugatan warga negara atau Citizen Lawsuit ke Pengadilan Negeri Serang terhadap Pemerintah Provinsi Banten c.q. Gubernur Banten dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.

INGIN BERLANGGANAN BERITA TERKINI?
Ikuti Saluran WhatsApp AnalisasiberNews.com — Semua Berita Langsung di HP Anda
IKUTI SEKARANG

Gugatan tersebut diajukan pada 13 Agustus 2026 dan tercatat dengan nomor registrasi PN SRG-13082026OWF. Dalam perkara tersebut, Tubagus Delly Suhendar bertindak sebagai Penggugat melalui kuasa hukumnya, Muhammad Ridwan, S.H., M.M., M.H., dari Kantor Hukum M. Ridwan Sulaiman, S.H., M.M. & Rekan.

Perkara ini pada pokoknya mempersoalkan dugaan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) dan/atau kelalaian dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya berkaitan dengan tata kelola pembiayaan pendidikan pada sekolah menengah swasta.

Adapun sejumlah skema pembiayaan yang menjadi perhatian dalam gugatan antara lain Program Sekolah Gratis (PSG), BOSDA, serta hibah BOSP.

Bukan untuk Menghentikan Program Sekolah Gratis

Penggugat menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghentikan Program Sekolah Gratis maupun kegiatan belajar-mengajar di sekolah.

Gugatan juga disebut tidak diajukan untuk memperoleh keuntungan atau ganti rugi pribadi dan bukan merupakan perkara pidana.

Sebaliknya, gugatan tersebut dimaksudkan sebagai upaya mendorong agar kebijakan dan penggunaan anggaran pendidikan yang bersumber dari APBD dilaksanakan berdasarkan prinsip legalitas, transparansi, akuntabilitas, ketepatan sasaran, tertib administrasi, serta dapat diverifikasi dan dipertanggungjawabkan.

“Gugatan ini merupakan bentuk kontrol publik terhadap tata kelola anggaran pendidikan. Yang kami dorong adalah perbaikan tata kelola agar hak peserta didik tetap terlindungi dan program pendidikan berjalan secara sah, transparan, akuntabel, serta tepat sasaran. Bukan menghentikan program,” demikian disampaikan kuasa hukum Penggugat.

Sejumlah Data dan Hasil Pengawasan Menjadi Sorotan

Menurut Penggugat, gugatan disusun berdasarkan sejumlah dokumen, data resmi, serta hasil pengawasan yang menjadi dasar untuk meminta klarifikasi, verifikasi, dan perbaikan tata kelola pembiayaan pendidikan.

Beberapa persoalan yang menjadi perhatian dalam gugatan tersebut antara lain sebagai berikut.

1. Temuan BPK RI terkait Hibah BOSP

Penggugat merujuk pada temuan pemeriksaan BPK RI Tahun Anggaran 2025 mengenai penyaluran hibah BOSP kepada 11 SMK swasta dengan nilai sekitar Rp861,27 juta.

Dalam hasil pemeriksaan yang dirujuk Penggugat, penyaluran tersebut disebut tidak tercantum dalam dokumen APBD/APBD Perubahan dan tidak didukung Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Penggugat menegaskan, persoalan tersebut berkaitan dengan skema BOSP/hibah sehingga perlu dibedakan secara tegas dari pembiayaan Program Sekolah Gratis. Hal itu dinilai penting agar tidak terjadi pencampuran nomenklatur maupun sumber pembiayaan.

2. Verifikasi dan Validasi Satuan Pendidikan Penerima

Penggugat juga menyoroti daftar publikasi penerima program yang memuat 783 satuan pendidikan, terdiri dari 215 SMA, 509 SMK, dan 59 SKh swasta.

Menurut Penggugat, terdapat sejumlah data yang masih perlu direkonsiliasi dengan data resmi kementerian dan basis data pendidikan.

Namun, Penggugat menekankan bahwa persoalan tersebut bukan tuduhan bahwa satuan pendidikan tertentu ilegal.

Hal itu disebut sebagai indikasi administratif yang perlu diverifikasi untuk memastikan ketepatan identitas, status, serta kelayakan masing-masing penerima program.

3. Perbedaan Jumlah Satuan Pendidikan

Penggugat juga mempersoalkan adanya perbedaan jumlah satuan pendidikan dalam data program.

Cakupan program disebut mencapai sekitar 801 satuan pendidikan, sementara daftar publikasi yang menjadi rujukan memuat 783 satuan pendidikan. Dengan demikian terdapat selisih sedikitnya 18 satuan pendidikan.

Selain perbedaan jumlah tersebut, menurut Penggugat terdapat data yang perlu diperiksa terhadap kemungkinan duplikasi identitas atau nama satuan pendidikan.

Karena itu, rekonsiliasi berbasis Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dinilai penting untuk meminimalkan risiko kesalahan penyaluran maupun pembayaran ganda (over-payment).

4. Hasil Pengawasan Inspektorat Tahun Anggaran 2024

Penggugat turut merujuk pada hasil pengawasan Inspektorat Tahun Anggaran 2024.

Dalam dokumen yang dirujuk, antara lain disebut adanya dugaan rangkap penganggaran pada 3 SMK swasta dengan nilai sekitar Rp113 juta, selisih atau kelebihan alokasi sekitar Rp2,11 miliar, serta 48 SMK swasta yang disebut tidak memenuhi syarat salur namun tetap teralokasi sekitar Rp1,997 miliar.

Penggugat menegaskan bahwa seluruh angka, status, dan temuan tersebut tetap harus dilihat berdasarkan dokumen pemeriksaan serta tindak lanjut resmi dari instansi terkait.

5. Transparansi Tindak Lanjut Hasil Pengawasan

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah keterbukaan mengenai rencana aksi, status penyelesaian, serta tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK RI maupun pengawasan internal.

Menurut Penggugat, keterbukaan tersebut diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana setiap rekomendasi hasil pemeriksaan telah ditindaklanjuti secara memadai.

Sejumlah Upaya Komunikasi Telah Ditempuh

Sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan, Penggugat menyatakan telah menempuh sejumlah langkah komunikasi dan penyampaian aspirasi kepada Pemerintah Provinsi Banten.

Langkah tersebut antara lain:

  • Penyampaian surat klarifikasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada 21–22 Mei 2026;
  • Permohonan audiensi kepada Gubernur Banten pada 2–3 Juli dan 22 Juli 2026;
  • Penyampaian tembusan kepada DPRD Provinsi Banten pada 8 Juli 2026; dan
  • Penyampaian aspirasi secara damai pada 6–7 Agustus 2026.

Menurut Penggugat, langkah-langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memperoleh klarifikasi sekaligus mencari penyelesaian administratif sebelum perkara dibawa ke pengadilan.

Karena menurut Penggugat belum diperoleh tanggapan resmi yang secara komprehensif menjawab persoalan berbasis data dan dokumen, gugatan kemudian diajukan sebagai upaya hukum untuk memperoleh kepastian mengenai tata kelola penyelenggaraan pembiayaan pendidikan.

Pokok Permohonan dalam Gugatan

Dalam petitumnya, Penggugat pada pokoknya meminta Para Tergugat, sesuai kewenangan masing-masing, untuk:

  1. Melakukan pendataan, verifikasi, dan validasi seluruh satuan pendidikan penerima dengan rekonsiliasi berbasis NPSN;
  2. Memastikan status, legalitas, dan persyaratan administratif setiap penerima sebelum dilakukan penyaluran anggaran yang bersumber dari APBD;
  3. Memastikan setiap penganggaran, penyaluran, dan pertanggungjawaban memiliki dasar hukum serta dokumen administrasi yang lengkap, termasuk NPHD untuk skema hibah;
  4. Melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap penerima dan penggunaan anggaran;
  5. Menindaklanjuti secara transparan temuan BPK RI dan hasil pengawasan internal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Memperkuat transparansi informasi publik, mekanisme pengaduan, serta partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pembiayaan pendidikan; dan
  7. Mengambil langkah administratif yang diperlukan untuk memastikan penyelenggaraan pembiayaan pendidikan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dasar Hukum yang Dirujuk

Dalam gugatannya, Penggugat antara lain merujuk pada:

  • Pasal 1365 dan Pasal 1366 KUH Perdata;
  • Pasal 28C, Pasal 28F, dan Pasal 31 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; dan
  • Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Penggugat juga merujuk pada perkembangan praktik Citizen Lawsuit dalam peradilan umum, termasuk Putusan Mahkamah Agung Nomor 2560 K/Pdt/2023 dalam perkara yang berkaitan dengan pencemaran udara di Jakarta.

Bertindak sebagai Warga Negara

Tubagus Delly Suhendar merupakan warga negara yang berdomisili di Kota Serang.

Dalam perkara tersebut, Penggugat menyatakan bertindak dalam kapasitasnya sebagai warga negara untuk kepentingan umum, bukan berdasarkan legal standing sebagai organisasi.

Gugatan tersebut diharapkan menjadi sarana untuk menguji sejauh mana penyelenggaraan pembiayaan pendidikan oleh Pemerintah Provinsi Banten telah memenuhi prinsip kepastian hukum, tertib administrasi pemerintahan, transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap kepentingan peserta didik.

Perkara ini selanjutnya akan bergulir sesuai mekanisme dan tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Serang.

(Red/Tims)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media AnalisasiberNews.com
Saksikan siaran langsung dan video pilihan Media AnalisasiberNews.com secara langsung melalui kanal YouTube kami.
LIVE STREAMING

🇮🇩 JARINGAN REDAKSI SE-INDONESIA

ANALISASIBERNEWS.COM • Portal Berita Online (Media Siber)

🇮🇩 PROVINSI BANTEN
Kaperwil Banten
Supriyadi / Balon
Wakaperwil Banten
Rohmat
Kabid Investigasi
Jumadi (Leo)
Wartawan Provinsi Banten
Abdul Rohim Muhamad (Nana) Wisnu Azi Febrian
Kabupaten Tangerang — Kepala Biro
Sukendro
Wartawan Kabupaten Tangerang
Suryadin Dayat Hasan Muhamad Rohim / Bewok Karman Aliudin Bondan Samran Azizah Duni Umiyanti Ahmad Rosadi
Kota Tangerang — Kepala Biro
Yusniah
Kabupaten Pandeglang — Kepala Biro
Iwan
Wakil Kepala Biro
Armin
Wartawan Kabupaten Pandeglang
Salbari Mulyadi
🇮🇩 PROVINSI JAWA BARAT
Kaperwil Jawa Barat
Ajun Junaedi
Wakaperwil Jawa Barat
Asep Saepulloh
Wartawan Provinsi Jawa Barat
Boy Manahan Simanjuntak Wawan Purnawan Suparman
Kota Bandung — Kepala Biro
Susi Widia Ningsih
Kabupaten Bandung — Kepala Biro
Saliy
Wakil Kepala Biro
Marwan Wandjani
Wartawan Kabupaten Bandung
Dea Permana Usep Yudi Sutomo
Kabupaten Garut
Misbah
Kabupaten Purwakarta — Kepala Biro
Masih Dalam Proses Pengisian
Wakil Kepala Biro
Hendra Cipta
Kabupaten Indramayu — Kepala Biro
C. Whita
Wakil Kepala Biro
Sutarno Heriyanto
Wartawan Investigasi
Muhamad Muhidin
Wartawan Kabupaten Indramayu
Kasja Ihkwan Bin Kasim
🇮🇩 PROVINSI JAWA TENGAH
Kaperwil Jawa Tengah
Faozi
Wakaperwil Jawa Tengah
Hendine Hartono, S.H.
Sekretaris Provinsi Jawa Tengah
Ujang Haris
Wartawan Provinsi Jawa Tengah
Suhamadi
🇮🇩 PROVINSI JAWA TIMUR
Kaperwil Jawa Timur
Ernita Mangestuti
Wartawan Kabupaten Jombang
M. Faisol
🇮🇩 PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Kaperwil Kalimantan Barat
Samsani
Wakaperwil
Masih Dalam Proses Pengisian
Wartawan Provinsi Kalimantan Barat
Suhai Batul Aslamiyah
🇮🇩 PROVINSI SUMATERA UTARA
Kaperwil Sumatera Utara
M. Syahril Tarigan
Wakaperwil Sumatera Utara
Paulus Limbong
Kepala Biro Deli Serdang
Fendri Tarigan, S.Pd.
Wartawan Kabupaten Deli Serdang
Rudi Sinaga
🇮🇩 PROVINSI JAMBI
Kaperwil Jambi
Masih Dalam Proses Pengisian
Kabiro / Kontributor / Wartawan
Masih Dalam Proses Pengisian
Kabiro Kabupaten Muaro
Kamaludin
🇮🇩 PROVINSI LAMPUNG
Kaperwil Lampung
Tomi
Kabiro / Kontributor / Wartawan
Masih Dalam Proses Pengisian
🇮🇩 PROVINSI DKI JAKARTA
Kaperwil DKI Jakarta Barat
M. Rais
Wakaperwil DKI Jakarta Barat
Hermansyah
Wartawan DKI Jakarta Barat
Herawati Dawan Ervina Winski Silham Cahyadi Gunawan Felix Yassar Haslim Ari Safrudin
Komitmen Jaringan Redaksi
Seluruh jajaran redaksi, Kaperwil, Wakaperwil, Kepala Biro, wartawan, reporter, kontributor dan jaringan AnalisasiberNews.com wajib menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, akurat, berimbang dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Media Siber serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
TRENDING POST
Memuat berita terbaru...
LAINNYA
x
x
MEDIA INFORMASI & BERITA ONLINE

RATE IKLAN &
KERJA SAMA PUBLIKASI

Media AnalisasiberNews.com membuka kesempatan kerja sama publikasi bagi instansi, perusahaan, organisasi, UMKM, komunitas, dan masyarakat umum.

Promosikan Informasi Anda

Jangkau pembaca melalui berbagai pilihan layanan iklan, advertorial, liputan, dan kerja sama media yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda.

PILIHAN LAYANAN
01

BANNER IKLAN WEBSITE

Promosikan produk, jasa, program, kegiatan, perusahaan, maupun instansi melalui banner pada area strategis website.

  • Banner promosi
  • Banner instansi
  • Banner produk & jasa
  • Promosi kegiatan
RATE Hubungi Redaksi
03

LIPUTAN & PUBLIKASI

Layanan peliputan kegiatan dan publikasi melalui Media AnalisasiberNews.com sesuai kebutuhan mitra.

  • Kegiatan instansi
  • Event & acara
  • Kegiatan perusahaan
  • Kegiatan sosial
RATE Hubungi Redaksi
04

PROMOSI MEDIA SOSIAL

Perluas jangkauan informasi melalui kanal media sosial resmi Media AnalisasiberNews.com.

  • Promosi konten
  • Publikasi kegiatan
  • Kampanye informasi
  • Promosi produk & jasa
RATE Hubungi Redaksi
05

PAKET KERJA SAMA MEDIA

Paket kerja sama dapat disusun secara fleksibel berdasarkan kebutuhan publikasi dan promosi mitra.

  • Publikasi website
  • Banner iklan
  • Advertorial
  • Liputan kegiatan
  • Media sosial
RATE Konsultasi Redaksi
KERJA SAMA MEDIA

Bangun Publikasi Bersama Kami

Kami terbuka terhadap berbagai bentuk kerja sama publikasi yang profesional, transparan, dan saling menguntungkan.

✓ Publikasi website
✓ Banner iklan
✓ Advertorial
✓ Liputan kegiatan
✓ Publikasi media sosial
✓ Paket kerja sama media
INFORMASI & PEMESANAN

Hubungi Tim Redaksi

Untuk mendapatkan informasi mengenai harga, ukuran banner, posisi iklan, durasi tayang, paket advertorial, liputan, dan kerja sama media.

✉ HUBUNGI REDAKSI
redaksianalisasibernews@gmail.com
CATATAN REDAKSI

Setiap materi iklan dan publikasi akan melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan dan kebijakan redaksi. Materi yang bertentangan dengan hukum, etika jurnalistik, atau kebijakan media dapat ditolak.