

CILEUNYI KABUPATEN BANDUNG – AnalisaSiberNews.com — Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tingkat Kecamatan dengan tema “Penguatan Tugas Pokok dan Fungsi BPD Serta Pembinaan Kecamatan dalam Rangka Peningkatan Peran BPD untuk Tata Kelola Pemerintahan Desa” digelar di wilayah Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, pada Kamis, 20 Agustus 2026. Kegiatan ini diselenggarakan guna memastikan seluruh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di lingkungan kecamatan berjalan sesuai koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Acara dihadiri oleh Ketua beserta seluruh Anggota BPD se-Kecamatan Cileunyi, Kepala Desa Cimekar Iwan Darmawan S.Ip., Kepala Desa Cibiru Wetan sekaligus Ketua APDESI Kecamatan Cileunyi Hadian Supriatna S.P., Kasi Pemerintahan Naufal Sabila Sudrajat S.STP., Narasumber Pendamping Desa Kecamatan Cileunyi Triyani Nurliyanti S.Pd., serta dibuka secara resmi oleh Camat Cileunyi Dr. Cucu Endang S.Sn., M.Ak.
Dalam sambutan pembukanya, Camat Cileunyi menegaskan bahwa BPD bukan sekadar lembaga simbolis, melainkan mitra strategis Pemerintah Desa yang memiliki peran vital dalam menjaga keseimbangan dan kontrol jalannya pemerintahan desa.
“BPD adalah perpanjangan tangan masyarakat di tingkat desa. Fungsi pengawasan, aspirasi, dan legislasi yang diemban harus dijalankan secara nyata, bukan sekadar formalitas. Tata kelola pemerintahan desa yang baik hanya bisa terwujud jika BPD berfungsi dengan independen, transparan, dan akuntabel. Segala langkah harus berlandaskan peraturan perundang-undangan agar tidak terjadi penyimpangan yang merugikan masyarakat,” ujar Camat Cucu Endang.

Ia juga meminta agar sinergi antara Pemerintah Desa dan BPD terus ditingkatkan tanpa menghilangkan fungsi kontrol. Pembinaan dari pihak kecamatan pun akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi peningkatan kualitas kinerja BPD di seluruh wilayah Cileunyi.
Sementara itu, Kepala Desa Cibiru Wetan yang juga menjabat sebagai Ketua APDESI Kecamatan Cileunyi, Hadian Supriatna S.P., menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Ia menekankan pentingnya pemahaman mendalam mengenai fungsi utama BPD agar tidak terjadi kesalahpahaman peran.
“Secara prinsip, BPD memiliki tiga fungsi utama. Pertama, fungsi legislasi yaitu menyusun peraturan desa bersama Kepala Desa. Kedua, fungsi pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Desa dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Ketiga, fungsi penampung dan penyalur aspirasi masyarakat, menjadi jembatan antara warga dan pemerintah desa. Ketiga fungsi ini harus berjalan seimbang, tidak boleh ada yang terabaikan,” jelas Hadian.
Hadian juga berharap melalui FGD ini, setiap anggota BPD semakin paham hak, kewajiban, dan wewenangnya, sehingga mampu mengawal pembangunan desa demi kesejahteraan warga.
Sebagai narasumber Pendamping Desa Kecamatan Cileunyi, Triyani Nurliyanti S.Pd., memaparkan hal-hal teknis yang berkaitan dengan mekanisme kerja BPD, mulai dari penyusunan tata tertib, mekanisme musyawarah, hingga penyusunan kesepakatan bersama Pemerintah Desa.
“BPD harus memahami batasan kewenangan agar tidak terjadi tumpang tindih peran. Bukan menggantikan peran Kepala Desa, melainkan mengawasi, mengkritisi, dan mendukung kebijakan yang berpihak pada rakyat. Dokumen perencanaan desa, laporan pertanggungjawaban Kepala Desa, hingga pelaksanaan anggaran adalah hal-hal yang harus dipahami secara detail oleh setiap anggota BPD agar fungsi pengawasan berjalan efektif,” tegas Triyani.
Ia juga mendorong agar setiap BPD rutin mengadakan pertemuan dengan masyarakat guna menyerap aspirasi secara langsung, sehingga setiap kebijakan yang diambil benar-benar lahir dari kebutuhan warga itu sendiri.
Kegiatan FGD ini berlangsung interaktif, di mana para peserta aktif menyampaikan kendala dan permasalahan yang dihadapi di masing-masing desa. Diharapkan setelah kegiatan ini, pemahaman dan kinerja BPD se-Kecamatan Cileunyi semakin meningkat, sehingga tata kelola pemerintahan desa menjadi lebih baik, bersih, dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat.
Jurnalis : Ajunaedi.


Tidak ada komentar