

PERS RILIS
ANALISASIBERNEWS.COM
Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mul, Diminta Tegas Jalankan Fungsi Pengawasan Demi 2,5 juta Warga
*Bandung, Agustus 2026*
– Kita Bandung sedang tidak baik- baik saja.
Di satu sisi kita bicara “Bandung Smart City” .
Di sisi lain, 30.000 titik jalan masih gelap .Di satu sisi kita bicara efisiensi.
Di sisi lain APBD defisitRp.300 miliar karena beban tipping fee.Di satu sisi kita ingin kota tertib.Di sisi lain trotoar masih dikuasai dan sampah masih jadi momok .

Di tengah ku ekisruhan ini, publik bertanya :
*Mana suara DPRD Kota Bandung*”?
Pengamat Kebijakan Publik & Politik Kota Bandung, *R.Wempy Syamkarya, S.H.M.H.,menilai DPRD terkesan *diam dan tak berdaya*”.
I.3*BUKTI EVIDENSI KETIDAKBERDAYAAN DPRD
1.*Krisis Fiskal Rp.300 Miliar*BPKAD sudah umumkan defisit .Ini menyangkut gaji, pelayanan dasar, dan pembangunan .
Tapi belum ada sikap resmi DPRD .Belum ada *Hak Interpelasi*,belum ada *Pansus Efisiensi*.
Ini uang rakyat .Bukan uang pribadi.
2 *Krisis Tata Kelola Sampah*: Kita terjebak antara kontrak TPPAS Legok Nangka dengan tipping fee, dan PT BRIL pemenang lelang yang belum berkontrak .Beban bisa puluhan miliar / tahun .
Tapi belum ada RDP terbuka DPRD dengan DLH dan. BPKAD
Untuk membongkarbya
3.*Krisis Keamanan & Kenyamanan*: Berita “30 Ribu titik PJU kurang sudah viral di *media com*. Trotoar masih semerawut .Tawuran sekolah masih ada .
Fungsi pengawasan DPRD terhadap Perda Ketertiban dan PJU belum terlihat hasilnya.
Jika 3 bom waktu ini dibiarkan, maka yang rugi siapa? Rakyat.DPRD dipilih untuk apa kalau bukan untuk bersuara saat rakyat susah? Ujar Wempy tegasnya.
II.*ARGUMENTASI & ALUR HUJUM ‘ DPRD PUNYA KUASA UNTUK TEGAS*
Diamnya DPRD hari ini adalah bentuk kelalaia fungsi.
*Dasar Hukumnya Jelas*:
1. *UU No. 23 Tahun 2014 Pasal 149*: DPRD Punya 3 fungsi sakral:
*Legislasi, Anggaran,dam Pengawasan*.
2.*Pasal 150*: Dalam Fungsi Pengawasan,DPRD berhak meminta keterangan,melakukan pembahasan,dan menindaklanjuti hasil pengawasan.
3 *Pasal 154*: DPRD punya senjata konstitusional: *Hak Interpelasi,Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat*.
4.*Perda Kota Bandung No. 11 Tahun 2013 ttg PJU & No. 12/ 2013 ttg Ketertiban*: Eksekusi dam pengawasan ada di tangan DPRD .
*Pak Ketua DPRD bukan pengawai biasa .Beliau adalah *pimpinan 50 orang wakil rakyat*.Punya mimbar, punya hak, punya anggaran.Tinggal berani atau tidaknya menggunakanya untuk rakyat ,tegas Wempy.
III *SOLUSI : 3 LANGKAH TEGAS UNTUK MENYELAMATKAN KOTA*
Kami tidak hanya mengkritik.Kami menawarkan jalan keluar:
1.*BENTUK TIM KRISIS KOTA DI DPRD*
Panggil semua Kepala SKPD terkait dalam Rapat Dengar Pendapat Terbuka .
Bahas 3 isu : Sampah ,PJU, Defisit .Siaran langsung.
Biar publik jadi saksi .
2.*GUNAKAN HAK ANGKET TERBATAS*
Khusus untuk membongkar penyebab Defisit Rp 300 M dam kontrak Tipping Fee.Rakyat berhak tahu ada apa di balik angka angka itu
3.*KELUARKAN REKOMENDASI 9 POIN
DPRD DENGAN DEADLINE
Contoh 30 Hari Pemkot wajib serahkan peta 30.000 PJU .14 Hari wajib mulai renegosiasi tipping fee”.
Awasi. Evaluasi .Jika tidak jalan. gunakan hak budget tahun depan.
IV.*PENUTUP : SERUAN MORAL*
*Pak Ketua, Kota Bandung sedang Poek. APBD jebol Warga kita resah .
*Di saat seperti ini, diam adalah pilihan yang paling mahal harganya*.
Kami tidak minta DPRD ribut .Kami minta DPRD
*HADIR, TEGAS,dan BEKERJA* atas nama 2,5 juta warga Kota Bandung”.
*Karena Jabatan Anda bukan untuk foto.Jabatan Anda adalah amanah*”
*Kontak Media*:
*R. Wempy Syamkarya
Pengamat Kebijakan Publik dan Politik”
Dewan Penasehat Analisaber Nasional


Tidak ada komentar