

ANALISASIBERNEWS.COM I SINTANG – Dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum, Polres Sintang melalui komitmen bersama Satreskrim dan Satpolairud kembali menggelar patroli terpadu di sepanjang aliran Sungai Kapuas. Langkah preventif ini berfokus pada sosialisasi dan imbauan tegas agar masyarakat menghentikan total aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Patroli penyisiran yang dipimpin oleh gabungan personel Satreskrim dan Satpolairud Polres Sintang ini menyasar kawasan Desa Sungai Ana, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, tepatnya di area dekat Booster PDAM Sintang, pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 15.40 WIB.
Temukan Lima Lanting Tak Beroperasi :
Saat tiba di lokasi target, tim gabungan yang terdiri dari 3 personel Satreskrim dan 1 personel Satpolairud tidak mendapati adanya aktivitas penambangan maupun para pekerja di lapangan.

Kendati demikian, petugas menemukan lima unit lanting atau rakit bermesin yang biasa digunakan untuk aktivitas PETI terombang-ambing di tepi sungai. Mesin-mesin tersebut dalam kondisi mati dan pemiliknya belum diketahui identitasnya.
Berdasarkan keterangan dari warga setempat, aktivitas penambangan di kawasan tersebut telah berhenti total belakangan ini. Hal itu disebabkan oleh posisi lanting penambang yang berada di titik sungai yang dangkal, sehingga mesin tidak dapat dioperasikan.
Edukasi Dampak Hukum dan Lingkungan :
Meski tidak ditemukan aktivitas penambangan langsung, personel Polres Sintang tetap mengambil langkah persuasif. Petugas menemui para tokoh masyarakat dan warga sekitar untuk menyampaikan edukasi terkait dampak buruk PETI, baik dari sisi kerusakan ekosistem air baku PDAM maupun sanksi pidana yang membayangi.
Kapolres Sintang, AKBP Budi Hartono Sutrisno, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pengawasan terhadap aktivitas ilegal ini tidak akan kendor dan akan dilakukan secara berkelanjutan di seluruh wilayah hukum Polres Sintang.
“Kami tidak akan berhenti melakukan patroli, pengawasan, dan sosialisasi sebagai langkah pencegahan terhadap aktivitas PETI. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan penambangan tanpa izin yang dapat merusak ekosistem sungai serta melanggar hukum,” tegas AKBP Budi Hartono.
Demi efektivitas pemberantasan penambangan ilegal, Polres Sintang membuka ruang komunikasi selebar-lebarnya bagi masyarakat. Warga diimbau untuk segera melaporkan atau memberikan informasi akurat kepada pihak kepolisian apabila melihat atau mengetahui adanya aktivitas PETI di lingkungan mereka agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Sumber : Humas Polres Sintang. ( Wid )


Tidak ada komentar