

ANALISASIBERNEWS.COM I BANDUNG – Penanganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang menimpa seorang wanita berinisial EY terus bergulir di Polsek Cibeunying Kidul, Polrestabes Bandung.
Kepastian kelanjutan kasus ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/48/VII/RES.1.6/2026/Polsek Cib. Kidul. Surat resmi tersebut menerangkan bahwa perkara yang menyita perhatian publik ini statusnya masih berada dalam tahap penyelidikan dan penyidikan intensif.
Peristiwa pengeroyokan tersebut dilaporkan terjadi pada Kamis, 16 Juli 2026 sekitar pukul 23.30 WIB. Lokasi kejadian berada di kawasan Apartemen Gateway, tepatnya di Tower Emerald A Lantai LG 1 Nomor 10 dan Tower Emerald B Lantai LG 1, Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 669, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung.
Dalam laporannya, korban menduga telah terjadi tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum.

Saat ini, penyidik kepolisian tengah mendalami kasus tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).
Untuk mengawal proses hukumnya, korban EY resmi didampingi oleh tim penasihat hukum dari HIM & PARTNER LAW OFFICE. Tim hukum tersebut terdiri dari Dikdik Sodikin, S.H., C.PML., CTP.; Moh. H. Ivan Sofiyan Muis, S.H., M.H., C.LA.; dan Dedi Kuswadi Permana, C.PL. Kantor hukum ini beroperasi di Jalan Cijerah II Delima III Blok 5 Nomor 149, serta Jalan Riung Seni Nomor 35, Komplek Riung Bandung, Kota Bandung.
Korban Berharap Proses Hukum Profesional dan Transparan :
Korban EY menyampaikan apresiasi mendalam terhadap respons cepat dan keterbukaan pihak kepolisian yang terus memberikan pembaruan informasi melalui SP2HP.
“Saya berharap proses hukum ini berjalan secara profesional, objektif, dan transparan. Saya mempercayakan sepenuhnya kepada penyidik untuk mengungkap fakta yang sebenarnya demi kepastian hukum. Saya juga berharap peristiwa kelam seperti ini tidak terulang kembali kepada masyarakat lain,” ujar EY saat memberikan keterangan resmi.
Kuasa Hukum Desak Penuntasan Kasus secara Objektif :
Penasihat hukum korban, Dikdik Sodikin, S.H., C.PML., CTP., menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Menurutnya, terbitnya SP2HP menjadi bukti nyata bahwa kepolisian bekerja serius.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan di Polsek Cibeunying Kidul. Terbitnya SP2HP menunjukkan perkara ini bergerak maju. Kami berharap seluruh alat bukti dan keterangan saksi diperiksa secara menyeluruh agar penanganan perkara ini berjalan lurus sesuai hukum yang berlaku,” tutur Dikdik.
Senada dengan hal itu, Moh. H. Ivan Sofiyan Muis, S.H., M.H., C.LA., menekankan pentingnya perlindungan hak-hak korban tanpa adanya intervensi dari luar.
“Kami meminta agar penanganan perkara dilakukan secara objektif dan bebas intervensi dari pihak mana pun. Prinsip equality before the law atau kesamaan di hadapan hukum harus benar-benar diwujudkan dalam kasus ini,” tegas Ivan.
Sementara itu, Dedi Kuswadi Permana, C.PL., berharap agar titik terang penanganan kasus ini bisa segera tercapai demi keadilan korban.
“Korban berhak mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum yang jelas atas laporan yang sudah dilayangkan. Kami akan terus mengawal setiap tahapan penyidikan ini dengan tetap menghormati koridor hukum yang berlaku,” tambah Dedi.
Kepolisian Kumpulkan Alat Bukti :
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Polsek Cibeunying Kidul masih melakukan serangkaian tindakan hukum untuk mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta mendalami seluruh fakta di lapangan.
Perkembangan kasus dugaan pengeroyokan di Apartemen Gateway ini akan terus dipantau secara berkala melalui informasi resmi aparat penegak hukum, dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Sumber : Tim HukumHIM & PARTNER LAW OFFICE. ( Wid )


Tidak ada komentar