x

Dana Santunan Lakalantas Diduga Diperas Oknum, Keluarga Alm. Yamin Hasan Layangkan Somasi

waktu baca 3 menit
Minggu, 19 Apr 2026 00:36 45 siberadmin

Analisasibernews.com | Gorontalo – Dugaan pemerasan terhadap dana santunan kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang diterima ahli waris almarhum Yamin Hasan mencuat ke publik. Peristiwa ini menambah duka mendalam bagi keluarga korban yang sebelumnya kehilangan tulang punggung keluarga akibat kecelakaan tragis.

Berdasarkan hasil penelusuran Tim Wartawan di lapangan, almarhum Yamin Hasan meninggal dunia dalam insiden kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Kamis, 27 November 2025, di Jalan Raya perbatasan Desa Tabongo Barat dan Desa Tabongo Timur, Kecamatan Tabongo, Kabupaten Gorontalo.

Atas musibah tersebut, ahli waris korban menerima santunan kematian dari Jasa Raharja sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, dana santunan tersebut diduga tidak sepenuhnya diterima oleh pihak keluarga.

Diduga Diperas Rp28,5 Juta

Keluarga menyebutkan bahwa dari total dana santunan yang cair melalui rekening Lian Hasan, anak kandung almarhum, sebesar Rp28.500.000 diduga telah diambil atau diterima oleh seorang oknum berinisial S.

Rahman Abbas, perwakilan keluarga sekaligus kerabat ahli waris, menyampaikan kepada wartawan bahwa uang tersebut telah diterima oleh oknum S, namun hingga kini tidak ada kejelasan mengenai dasar atau peruntukan dana tersebut.

β€œBenar, sejumlah uang itu sudah diterima oleh oknum berinisial S. Tapi tidak jelas untuk apa. Keluarga merasa dirugikan dan sangat kecewa,” ujar Rahman Abbas.

Menurutnya, kondisi ini semakin memperparah beban psikologis keluarga korban yang tengah berduka. Ia menilai, jika benar terjadi, tindakan tersebut sangat tidak berperikemanusiaan karena menyasar dana santunan yang sejatinya diperuntukkan bagi ahli waris untuk keberlangsungan hidup pascakecelakaan.

Layangkan Somasi, Beri Tenggat Waktu Satu Bulan

Atas dugaan tersebut, Rahman Abbas menegaskan pihak keluarga telah melayangkan somasi kepada oknum S. Dalam somasi itu, keluarga memberikan waktu selama satu bulan untuk mengembalikan dana santunan yang diduga telah diambil.

β€œJika dalam waktu satu bulan dana tersebut tidak dikembalikan kepada istri korban, maka kami akan menyerahkan persoalan ini ke proses hukum,” tegas Rahman Abbas.

Ia berharap agar oknum yang bersangkutan menunjukkan itikad baik dengan segera mengembalikan dana tersebut kepada ahli waris, yakni istri almarhum, Nato Musa.

Upaya Konfirmasi dan Hak Jawab

Terkait dugaan ini, Tim Wartawan telah berupaya melakukan konfirmasi kepada oknum berinisial S guna memperoleh klarifikasi dan hak jawab. Namun, yang bersangkutan enggan memberikan keterangan. Ia justru mempertanyakan siapa pihak yang melaporkan dan menyatakan keberatan atas pemberitaan tersebut.

Menanggapi hal itu, wartawan menyampaikan bahwa sesuai Kode Etik Jurnalistik, identitas narasumber atau pelapor yang meminta perlindungan tidak dapat diungkapkan kepada pihak lain.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan pemerasan tersebut. Apabila tidak tercapai penyelesaian secara kekeluargaan dalam waktu yang telah ditentukan, besar kemungkinan perkara ini akan bergulir ke ranah hukum untuk mendapatkan kepastian dan keadilan bagi keluarga korban.


(Tim Gorontalo)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
xπŸ“’ KIRIM INFORMASI & IKLAN ANDA SEKARANG! Punya berita, laporan, atau ingin pasang iklan? Tim redaksi kami siap menerima dan menindaklanjuti informasi Anda. πŸ“² WhatsApp Redaksi: 0821-1477-4427 ⚑ Cepat β€’ Akurat β€’ Terpercaya Suara Anda, Informasi untuk Publik