

ANALISASIBERNEWS.COM I BATAM – Tim gabungan Bareskrim Polri, Polda Kepulauan Riau, dan Polresta Barelang membongkar jaringan perjudian kasino berskala besar di kawasan Nagoya, Batam, Sabtu (15/8/2026) malam.
Operasi represif ini menjadi bukti komitmen tegas aparat penegak hukum dalam memberantas praktik perjudian di wilayah hukum Indonesia.
Kronologi Operasi dan Modus Operandi :
Penggerebekan ruko yang menjadi sarang kasino tersebut berlangsung pada pukul 21.30 WIB. Operasi ini merupakan hasil investigasi mendalam selama tiga bulan terakhir berdasarkan aduan masyarakat dan informasi media.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan 197 orang dengan peran terstruktur sebagai berikut:

Pengelola: 1 pemilik (inisial A), 2 manajer, dan 1 pengawas.
Operasional: 5 kasir, 25 penukar chip, 65 dealer (bandar), dan 2 tenaga pemasaran.
Pemain: 96 orang, terdiri atas 86 WNI dan 10 WNA (7 asal China, 2 Singapura, 1 Malaysia).
Penyitaan Aset dan Barang Bukti :
Polisi menyita total uang tunai senilai Rp7,79 miliar, yang ditemukan di dalam tiga brankas (Rp7,297 miliar) serta dari meja penukaran chip (Rp500 juta). Selain uang tunai, aparat mengamankan ratusan chip permainan dan 105 unit mesin judi, dengan rincian:
54 mesin skater
20 mesin mahjong
16 mesin piala
14 mesin tembak ikan
1 mesin dadu
Tindakan Hukum dan Pengembangan Kasus
Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, menegaskan bahwa kasus ini diambil alih oleh Bareskrim Polri. Para aktor intelektual dan tersangka utama akan segera diterbangkan ke Jakarta untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, menyatakan para pelaku dijerat dengan Pasal 426 dan Pasal 427 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) tentang penyelenggaraan perjudian, serta Pasal 607 terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Mabes Polri juga mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh pengusaha hiburan malam dan gelanggang permainan di Batam untuk menghentikan segala bentuk aktivitas perjudian secara instan, atau menghadapi tindakan hukum serupa.
Sumber : Bidhumas Polda Kepri. ( Wid )
BATAM – Tim gabungan Bareskrim Polri, Polda Kepulauan Riau, dan Polresta Barelang membongkar jaringan perjudian kasino berskala besar di kawasan Nagoya, Batam, Sabtu (15/8/2026) malam.
Operasi represif ini menjadi bukti komitmen tegas aparat penegak hukum dalam memberantas praktik perjudian di wilayah hukum Indonesia.
Kronologi Operasi dan Modus Operandi :
Penggerebekan ruko yang menjadi sarang kasino tersebut berlangsung pada pukul 21.30 WIB. Operasi ini merupakan hasil investigasi mendalam selama tiga bulan terakhir berdasarkan aduan masyarakat dan informasi media.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan 197 orang dengan peran terstruktur sebagai berikut:
Pengelola: 1 pemilik (inisial A), 2 manajer, dan 1 pengawas.
Operasional: 5 kasir, 25 penukar chip, 65 dealer (bandar), dan 2 tenaga pemasaran.
Pemain: 96 orang, terdiri atas 86 WNI dan 10 WNA (7 asal China, 2 Singapura, 1 Malaysia).
Penyitaan Aset dan Barang Bukti :
Polisi menyita total uang tunai senilai Rp7,79 miliar, yang ditemukan di dalam tiga brankas (Rp7,297 miliar) serta dari meja penukaran chip (Rp500 juta). Selain uang tunai, aparat mengamankan ratusan chip permainan dan 105 unit mesin judi, dengan rincian:
54 mesin skater
20 mesin mahjong
16 mesin piala
14 mesin tembak ikan
1 mesin dadu
Tindakan Hukum dan Pengembangan Kasus
Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, menegaskan bahwa kasus ini diambil alih oleh Bareskrim Polri. Para aktor intelektual dan tersangka utama akan segera diterbangkan ke Jakarta untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, menyatakan para pelaku dijerat dengan Pasal 426 dan Pasal 427 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) tentang penyelenggaraan perjudian, serta Pasal 607 terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Mabes Polri juga mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh pengusaha hiburan malam dan gelanggang permainan di Batam untuk menghentikan segala bentuk aktivitas perjudian secara instan, atau menghadapi tindakan hukum serupa.
Sumber : Bidhumas Polda Kepri. ( Wid )


Tidak ada komentar