

ANALISASIBERNEWS.COM I CICALENGKA – Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cicalengka akhirnya memberikan pernyataan resmi dan mengambil langkah tegas terkait kasus komentar tidak beretika yang dilontarkan salah satu perawatnya terhadap almarhum Yurizal Tri Chaerawan yang sempat viral di media sosial.
Peristiwa bermula ketika almarhum Yurizal melalui akun media sosialnya @yurizaltrich pada 22 Juli 2026 menceritakan pengalaman sulitnya mendapatkan layanan rawat inap meski sudah menunggu selama delapan jam dengan menggunakan jaminan BPJS Kesehatan. Tanpa menyebut nama rumah sakit tempat ia berobat, unggahan tersebut justru mendapat balasan komentar yang dinilai sinis, tidak berempati, dan menyakiti hati dari sejumlah pihak yang mengaku sebagai tenaga kesehatan, termasuk salah satu perawat yang bertugas di RSUD Cicalengka, Nieke Marlina. Tak lama setelah itu, Yurizal dikabarkan meninggal dunia pada 31 Juli 2026, yang kemudian memicu gelombang kemarahan dan kecaman luas dari masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Direktur RSUD Cicalengka, Yani Sumpena Muchtar, menyatakan bahwa meskipun tempat almarhum mendapatkan penanganan medis bukan di rumah sakit yang dipimpinnya, pihak manajemen tetap sangat menyayangkan sikap yang ditunjukkan oleh pegawainya. Tindakan tersebut dinilai telah melanggar kode etik profesi tenaga kesehatan serta aturan perilaku dan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), terlebih dilakukan melalui media sosial yang dapat dilihat secara luas dan merusak citra institusi.
“Kami segera melakukan investigasi mendalam begitu menerima laporan dan keluhan dari masyarakat. Kami sangat menyesalkan sikap tidak peka dan kurangnya empati yang ditunjukkan oleh oknum pegawai kami,” ujar Yani.

Sebagai bentuk tanggung jawab dan tindak lanjut, pihak RSUD Cicalengka telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara perawat yang bersangkutan dari tugas pelayanan langsung kepada pasien. Kasus ini juga telah diserahkan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Selain itu, perawat yang bersangkutan juga telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui media sosial atas ketidaksengajaan dan kesalahan yang telah diperbuatnya.
Pihak manajemen RSUD Cicalengka juga turut menyampaikan rasa belas sungkawa yang mendalam atas meninggalnya Yurizal Tri Chaerawan, mendoakan agar almarhum ditempatkan di tempat terbaik dan memberikan kekuatan serta ketabahan bagi keluarga yang ditinggalkan.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh tenaga kesehatan untuk senantiasa menjaga sikap, memegang teguh nilai-nilai kemanusiaan dan etika profesi, serta bijaksana dalam menggunakan media sosial, agar tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri, institusi, maupun merusak kepercayaan masyarakat terhadap dunia pelayanan kesehatan.(**) Di Rilis 7 Agustus 2926 Jurnalis : Ajunaedi


Tidak ada komentar