Warga dan petugas di Polsek Lelea menunggu proses terkait dugaan pungutan di luar prosedur. INDRAMAYU, ANALISASIBERNEWS.COM — Sejumlah pemilik toko kelontong dan sembako di wilayah Desa Nunuk dan Desa Telagasari, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu, mengaku resah setelah diduga menjalani pemeriksaan oleh aparat kepolisian terkait keberadaan barang dagangan yang disebut bermasalah.
Keluhan warga tersebut mencakup dugaan permintaan sejumlah uang dalam proses penyelesaian perkara. Salah satu warga juga mengaku anaknya yang masih berusia 12 tahun ikut dibawa ke lingkungan Polsek Lelea ketika dirinya menjalani pemeriksaan.
Informasi tersebut disampaikan sejumlah warga kepada AnalisaSibernews.com. Namun demikian, seluruh keterangan mengenai dugaan permintaan uang, proses pemeriksaan, serta keterlibatan anak di bawah umur tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi dari pihak kepolisian maupun instansi berwenang.
Media ini tidak menyimpulkan adanya pelanggaran pidana ataupun kode etik sebelum terdapat hasil pemeriksaan resmi dari lembaga yang berwenang.

Salah satu pemilik toko yang menyampaikan keluhan adalah Wandi, pemilik Toko Kembai yang berdomisili di Blok E, RT 13/RW 05, Desa Nunuk.
Menurut keterangannya kepada awak media, ia pernah dibawa ke Polsek Lelea bersama putranya yang disebut masih berusia 12 tahun.
Wandi mengaku keberadaan anaknya dalam situasi tersebut membuat dirinya khawatir karena anak tersebut masih duduk di bangku sekolah dasar.
Selain persoalan tersebut, Wandi juga mengungkapkan adanya dugaan permintaan uang dalam proses penyelesaian perkara.
Menurut pengakuannya, angka yang disebutkan pada awalnya mencapai Rp30 juta. Setelah terjadi pembicaraan dan negosiasi, Wandi mengaku akhirnya menyetujui pembayaran sebesar Rp12 juta.
Wandi menyebut penyelesaian tersebut sebagai kesepakatan damai yang oleh masyarakat kerap disebut dengan istilah “86”.
Namun, mengenai apakah benar terdapat pembayaran sebagaimana yang disampaikan warga, kepada siapa uang tersebut diberikan, dasar hukumnya, serta bagaimana mekanisme penyelesaiannya, masih membutuhkan konfirmasi resmi dari pihak terkait.
Keluhan serupa juga disampaikan seorang pemilik toko sembako di Desa Telagasari yang dalam keterangannya kepada media disebut sebagai Ibu Haji.
Ia mengaku pernah diperiksa berkaitan dengan ditemukannya 18 bungkus rokok yang diduga ilegal.
Menurut keterangannya, dirinya kemudian dibawa ke Polsek Lelea dan disebut dimintai uang sebesar Rp30 juta.
Setelah dilakukan pembicaraan, ia mengaku akhirnya membayar sebesar Rp10 juta agar persoalan tersebut dapat diselesaikan.
Keterangan tersebut masih merupakan versi dari pihak warga dan belum mendapatkan konfirmasi dari aparat kepolisian yang disebut dalam informasi tersebut.
Selain Ibu Haji, sejumlah pemilik toko lainnya juga disebut mengalami kejadian serupa. Warga menyebut sedikitnya terdapat lebih dari lima toko yang diduga pernah menjadi sasaran pemeriksaan.
Mereka berharap persoalan tersebut dapat diperiksa secara objektif apabila memang terdapat laporan atau pengaduan resmi.
Para pedagang mengaku tidak keberatan apabila terdapat pelanggaran hukum yang dilakukan dalam kegiatan perdagangan.
Namun, mereka berharap proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan aturan yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami ini cuma pedagang kecil. Kalau memang ada kesalahan, silakan diproses sesuai hukum. Yang kami pertanyakan adalah adanya permintaan uang dengan jumlah besar dan anak saya yang masih 12 tahun ikut dibawa,” ujar Wandi menurut keterangannya kepada media.
Sementara itu, Ibu Haji mengaku keberatan dengan besarnya nominal uang yang disebut diminta kepadanya.
“Rokoknya hanya 18 bungkus, tetapi disebut diminta Rp30 juta. Kami pedagang kecil tentu merasa berat. Kami berharap persoalan ini mendapat perhatian dan pemeriksaan secara adil,” ungkapnya.
Warga lainnya juga meminta agar apabila benar terdapat praktik penyelesaian perkara di luar mekanisme hukum, aparat pengawasan internal dapat melakukan pemeriksaan.
Munculnya tudingan terhadap aparat kepolisian merupakan persoalan serius yang tidak boleh disimpulkan hanya berdasarkan satu pihak.
Jika benar terdapat permintaan uang dalam proses penanganan perkara, maka perlu diketahui secara jelas dasar hukum pembayaran tersebut, penerima uang, bukti transaksi, mekanisme penyelesaian, serta status hukum perkara yang ditangani.
Begitu pula dengan informasi mengenai anak berusia 12 tahun yang disebut ikut dibawa ke lingkungan kepolisian. Hal tersebut perlu diklarifikasi mengenai alasan, tujuan, posisi anak dalam perkara, serta apakah kehadiran anak tersebut diperlukan dalam proses pemeriksaan.
Karena itu, pemberitaan ini menempatkan seluruh informasi tersebut sebagai dugaan dan keterangan sepihak yang masih terbuka untuk diklarifikasi.
AnalisaSibernews.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Khususnya kepada Kanit Reskrim Polsek Lelea, Aiptu Wahyudin, maupun jajaran Polsek Lelea dan Polres Indramayu, media ini mempersilakan memberikan penjelasan mengenai:
Klarifikasi dari pihak kepolisian penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan pemberitaan tidak hanya bersumber dari satu pihak.
Apabila laporan masyarakat tersebut benar dan terdapat dugaan pelanggaran prosedur atau kode etik, mekanisme pengawasan internal Polri dapat menjadi jalur penting untuk memastikan apakah tindakan anggota telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila tudingan tersebut tidak benar atau terdapat kekeliruan informasi, pihak kepolisian juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menjelaskan fakta sebenarnya kepada publik.
Dengan demikian, proses pemeriksaan sebaiknya dilakukan secara objektif, transparan, profesional, dan berdasarkan bukti.
AnalisaSibernews.com menegaskan bahwa seluruh informasi mengenai dugaan permintaan uang, proses pemeriksaan, serta keterlibatan anak di bawah umur dalam pemberitaan ini bersumber dari keterangan warga yang disampaikan kepada redaksi dan masih memerlukan verifikasi serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyatakan seseorang bersalah sebelum adanya proses pemeriksaan dan keputusan dari lembaga yang berwenang.
Redaksi menggunakan kata “diduga” karena informasi tersebut masih berada dalam tahap penelusuran jurnalistik.
Redaksi juga memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi pihak yang disebut dalam berita untuk menyampaikan hak jawab, bantahan, koreksi, maupun klarifikasi sesuai prinsip jurnalistik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan prosedur, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku. Jika terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan, masyarakat berhak menyampaikannya melalui mekanisme pengaduan resmi agar dapat diperiksa oleh lembaga yang berwenang.
AnalisaSibernews.com akan terus melakukan pemantauan dan pembaruan informasi apabila terdapat perkembangan atau klarifikasi resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait.
Penulis: Mas Doy — Kabiro Indramayu, AnalisaSibernews.com
Editor: Yudi Sayuti S.T.
© 2026 AnalisaSibernews.com — Semua Hak Dilindungi

Tidak ada komentar