

TANGERANG SELATAN | AnalisasiberNews.com — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana dalam transaksi sewa-menyewa unit apartemen di kawasan Scientia Residences, Gading Serpong, Tangerang Selatan, kini bergulir ke pihak kepolisian.

Perwakilan korban mendatangi Kantor Polresta Tangerang Selatan pada Senin (8/9/2026). Kedatangan tersebut dilakukan untuk menyampaikan kronologi serta menyerahkan sejumlah informasi dan dokumen yang berkaitan dengan dugaan perkara tersebut.
Perwakilan korban yang hadir di antaranya Efi, Fivi, dan S Rasyid. Mereka bertemu dengan Kasat Reskrim Polresta Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan yang didampingi Kanit Harda, Hadi.

Dalam pertemuan tersebut, para korban menyampaikan dugaan peristiwa yang mereka kaitkan dengan aktivitas Ledy Sitjo dalam pengelolaan penyewaan sejumlah unit apartemen.
“Kami menyampaikan kronologi peristiwa dugaan penipuan yang dilakukan oleh Ledy Sitjo untuk ditindaklanjuti pihak berwajib,” ujar S Rasyid, salah seorang pemilik unit apartemen Scientia Residences.
Dalam pertemuan tersebut, pihak kepolisian meminta para korban melengkapi dokumen yang berkaitan dengan dugaan perkara.
Dokumen tersebut diperlukan baik dari pemilik unit maupun penyewa apartemen yang mengaku mengalami kerugian. Kelengkapan dokumen diharapkan dapat membantu aparat dalam melakukan pendalaman terhadap informasi dan kronologi yang disampaikan.
Berdasarkan data yang disampaikan perwakilan korban, terdapat 42 orang yang mengaku menjadi korban dengan total kerugian yang mereka klaim mencapai sekitar Rp1,12 miliar.
Angka tersebut sebelumnya juga disebut oleh Adril Tuah Manan, pengacara yang ditunjuk untuk mewakili Ledy Sitjo, dalam pertemuan dengan sejumlah korban di Summarecon Mall Serpong pada 13 Oktober 2025.
Namun demikian, besaran kerugian maupun dugaan tindak pidana tersebut masih memerlukan proses verifikasi dan pendalaman oleh pihak berwenang.
Persoalan ini disebut mulai mencuat sejak Juli 2025. Sejumlah pihak kemudian melakukan berbagai upaya penyelesaian melalui komunikasi dan mediasi.
Menurut keterangan para korban, dalam sejumlah pertemuan, Ledy Sitjo disebut beberapa kali menyampaikan janji untuk mengembalikan dana yang dipersoalkan. Akan tetapi, menurut para korban, pengembalian dana tersebut hingga kini belum terealisasi sebagaimana yang mereka harapkan.
Kondisi tersebut kemudian mendorong para korban membawa persoalan tersebut ke ranah hukum agar mendapatkan kepastian serta penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mayoritas korban yang disampaikan dalam informasi tersebut disebut berasal dari luar Pulau Jawa.
Mereka menyewa unit apartemen untuk tempat tinggal anak-anak mereka yang sedang menempuh pendidikan di Universitas Multimedia Nusantara (UMN).
Lokasi Scientia Residences yang berdekatan dengan kampus menjadi salah satu pertimbangan para penyewa. Jarak yang disebut hanya sekitar 500 meter membuat kawasan apartemen tersebut menjadi pilihan tempat tinggal bagi mahasiswa.
Berdasarkan keterangan para korban, Ledy Sitjo diketahui menjalankan aktivitas sebagai agen mandiri di kawasan Scientia Residences yang terdiri dari empat tower.
Ia juga disebut tinggal di salah satu tower di kawasan tersebut.
Pada awalnya, aktivitas pengelolaan penyewaan unit dinilai berjalan dengan baik. Kondisi tersebut kemudian membuat sejumlah pemilik unit mempercayakan pengelolaan penyewaan kepada yang bersangkutan.
Namun, dalam perkembangannya muncul persoalan yang melibatkan pemilik unit dan penyewa.
Para korban menduga terdapat persoalan dalam penerimaan dan pengelolaan dana sewa yang mereka bayarkan melalui Ledy Sitjo.
Sejumlah penyewa bahkan mengaku sempat diminta meninggalkan unit oleh pemilik karena pembayaran sewa disebut belum diterima oleh pemilik unit.
Di sisi lain, para penyewa mengaku telah melakukan pembayaran kepada pihak yang mereka percaya sebagai agen pengelola penyewaan.
Perbedaan informasi mengenai pembayaran tersebut kemudian menjadi salah satu persoalan yang dipersoalkan para korban.
Para korban juga menyampaikan dugaan adanya penggunaan surat atau dokumen yang mereka nilai seolah-olah memberikan kewenangan kepada Ledy Sitjo untuk menerima pembayaran sewa secara langsung dari penyewa.
Mereka menduga dokumen tersebut digunakan dalam proses transaksi penyewaan unit.
Namun, mengenai keaslian, legalitas, serta penggunaan dokumen tersebut, diperlukan pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Karena itu, seluruh keterangan dan dokumen yang disampaikan para korban diharapkan dapat menjadi bahan bagi aparat kepolisian untuk melakukan pendalaman secara objektif.
Sementara itu, pihak Building Management (BM) Scientia Residences disebut telah menerbitkan surat imbauan kepada para pemilik unit tertanggal 17 September 2025.
Surat tersebut disebut memuat lima poin yang pada intinya mengingatkan pemilik unit agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi dengan agen independen atau agen yang tidak berada di bawah perusahaan tertentu.
Keberadaan surat imbauan tersebut menjadi salah satu informasi yang dinilai penting untuk ditelusuri dalam rangka mengetahui kondisi dan mekanisme transaksi sewa-menyewa unit di lingkungan apartemen tersebut.
Dalam proses pendalaman perkara, pihak Building Management juga disebut berpotensi dimintai keterangan oleh aparat kepolisian untuk menjelaskan bagaimana mekanisme pengelolaan dan transaksi sewa-menyewa berlangsung di lingkungan Scientia Residences.
Keterangan dari Building Management diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai prosedur, aturan internal, serta hubungan antara pemilik unit, penyewa, dan agen independen.
Para korban berharap penyampaian kronologi dan dokumen kepada kepolisian dapat menjadi langkah awal untuk mengungkap duduk perkara secara terang.
Mereka meminta agar seluruh pihak yang mengetahui maupun terlibat dalam proses transaksi dapat diperiksa secara objektif sehingga fakta sebenarnya dapat diketahui.
Para korban juga berharap proses hukum dapat memberikan kepastian mengenai dana yang mereka klaim telah hilang serta memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam persoalan tersebut.
Di sisi lain, pemberitaan mengenai dugaan perkara ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status seseorang sebagai terlapor atau pihak yang disebut dalam pengaduan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana sebelum adanya proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Media ini juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Ledy Sitjo, kuasa hukumnya, pihak Building Management Scientia Residences, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini. Setiap klarifikasi yang diterima akan disampaikan secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Informasi mengenai jumlah korban, nilai kerugian, kronologi transaksi, serta dugaan penggunaan dokumen sebagaimana diberitakan di atas bersumber dari keterangan pihak yang mengaku sebagai korban dan informasi yang disampaikan dalam pertemuan dengan pihak terkait.
Media ini tidak menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana sebelum adanya hasil penyelidikan, penyidikan, serta keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Pemberitaan ini dibuat sebagai bentuk penyampaian informasi kepada publik dan bagian dari fungsi pers dalam melakukan kontrol sosial dengan tetap berpegang pada prinsip akurasi, keberimbangan, verifikasi, praduga tak bersalah, serta penghormatan terhadap hak jawab dan hak koreksi.
Reporter: Balon Sejagat
Redaksi


Tidak ada komentar