Anak 12 Tahun Disebut Ikut Dibawa ke Polsek, Sejumlah Pedagang di Lelea Keluhkan Dugaan Permintaan Uang Damai

waktu baca 6 menit
Minggu, 13 Sep 2026 13:47 8 siberadmin

INDRAMAYU, ANALISASIBERNEWS.COM — Sejumlah pemilik toko kelontong dan sembako di wilayah Desa Nunuk dan Desa Telagasari, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu, mengaku resah setelah diduga menjalani pemeriksaan oleh aparat kepolisian terkait keberadaan barang dagangan yang disebut bermasalah.

INGIN BERLANGGANAN BERITA TERKINI?
Ikuti Saluran WhatsApp AnalisasiberNews.com — Semua Berita Langsung di HP Anda
IKUTI SEKARANG

Keluhan warga tersebut mencakup dugaan permintaan sejumlah uang dalam proses penyelesaian perkara. Salah satu warga juga mengaku anaknya yang masih berusia 12 tahun ikut dibawa ke lingkungan Polsek Lelea ketika dirinya menjalani pemeriksaan.

Informasi tersebut disampaikan sejumlah warga kepada AnalisaSibernews.com. Namun demikian, seluruh keterangan mengenai dugaan permintaan uang, proses pemeriksaan, serta keterlibatan anak di bawah umur tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi dari pihak kepolisian maupun instansi berwenang.

Media ini tidak menyimpulkan adanya pelanggaran pidana ataupun kode etik sebelum terdapat hasil pemeriksaan resmi dari lembaga yang berwenang.

Dugaan Permintaan Uang terhadap Pemilik Toko Kembai

Salah satu pemilik toko yang menyampaikan keluhan adalah Wandi, pemilik Toko Kembai yang berdomisili di Blok E, RT 13/RW 05, Desa Nunuk.

Menurut keterangannya kepada awak media, ia pernah dibawa ke Polsek Lelea bersama putranya yang disebut masih berusia 12 tahun.

Wandi mengaku keberadaan anaknya dalam situasi tersebut membuat dirinya khawatir karena anak tersebut masih duduk di bangku sekolah dasar.

Selain persoalan tersebut, Wandi juga mengungkapkan adanya dugaan permintaan uang dalam proses penyelesaian perkara.

Menurut pengakuannya, angka yang disebutkan pada awalnya mencapai Rp30 juta. Setelah terjadi pembicaraan dan negosiasi, Wandi mengaku akhirnya menyetujui pembayaran sebesar Rp12 juta.

Wandi menyebut penyelesaian tersebut sebagai kesepakatan damai yang oleh masyarakat kerap disebut dengan istilah “86”.

Namun, mengenai apakah benar terdapat pembayaran sebagaimana yang disampaikan warga, kepada siapa uang tersebut diberikan, dasar hukumnya, serta bagaimana mekanisme penyelesaiannya, masih membutuhkan konfirmasi resmi dari pihak terkait.

Kasus Serupa Disebut Terjadi di Desa Telagasari

Keluhan serupa juga disampaikan seorang pemilik toko sembako di Desa Telagasari yang dalam keterangannya kepada media disebut sebagai Ibu Haji.

Ia mengaku pernah diperiksa berkaitan dengan ditemukannya 18 bungkus rokok yang diduga ilegal.

Menurut keterangannya, dirinya kemudian dibawa ke Polsek Lelea dan disebut dimintai uang sebesar Rp30 juta.

Setelah dilakukan pembicaraan, ia mengaku akhirnya membayar sebesar Rp10 juta agar persoalan tersebut dapat diselesaikan.

Keterangan tersebut masih merupakan versi dari pihak warga dan belum mendapatkan konfirmasi dari aparat kepolisian yang disebut dalam informasi tersebut.

Selain Ibu Haji, sejumlah pemilik toko lainnya juga disebut mengalami kejadian serupa. Warga menyebut sedikitnya terdapat lebih dari lima toko yang diduga pernah menjadi sasaran pemeriksaan.

Mereka berharap persoalan tersebut dapat diperiksa secara objektif apabila memang terdapat laporan atau pengaduan resmi.

Pedagang Meminta Penegakan Hukum Dilakukan Sesuai Prosedur

Para pedagang mengaku tidak keberatan apabila terdapat pelanggaran hukum yang dilakukan dalam kegiatan perdagangan.

Namun, mereka berharap proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan aturan yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami ini cuma pedagang kecil. Kalau memang ada kesalahan, silakan diproses sesuai hukum. Yang kami pertanyakan adalah adanya permintaan uang dengan jumlah besar dan anak saya yang masih 12 tahun ikut dibawa,” ujar Wandi menurut keterangannya kepada media.

Sementara itu, Ibu Haji mengaku keberatan dengan besarnya nominal uang yang disebut diminta kepadanya.

“Rokoknya hanya 18 bungkus, tetapi disebut diminta Rp30 juta. Kami pedagang kecil tentu merasa berat. Kami berharap persoalan ini mendapat perhatian dan pemeriksaan secara adil,” ungkapnya.

Warga lainnya juga meminta agar apabila benar terdapat praktik penyelesaian perkara di luar mekanisme hukum, aparat pengawasan internal dapat melakukan pemeriksaan.

Dugaan Pelanggaran Perlu Dibuktikan melalui Pemeriksaan Resmi

Munculnya tudingan terhadap aparat kepolisian merupakan persoalan serius yang tidak boleh disimpulkan hanya berdasarkan satu pihak.

Jika benar terdapat permintaan uang dalam proses penanganan perkara, maka perlu diketahui secara jelas dasar hukum pembayaran tersebut, penerima uang, bukti transaksi, mekanisme penyelesaian, serta status hukum perkara yang ditangani.

Begitu pula dengan informasi mengenai anak berusia 12 tahun yang disebut ikut dibawa ke lingkungan kepolisian. Hal tersebut perlu diklarifikasi mengenai alasan, tujuan, posisi anak dalam perkara, serta apakah kehadiran anak tersebut diperlukan dalam proses pemeriksaan.

Karena itu, pemberitaan ini menempatkan seluruh informasi tersebut sebagai dugaan dan keterangan sepihak yang masih terbuka untuk diklarifikasi.

Meminta Klarifikasi Polsek Lelea dan Polres Indramayu

AnalisaSibernews.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

Khususnya kepada Kanit Reskrim Polsek Lelea, Aiptu Wahyudin, maupun jajaran Polsek Lelea dan Polres Indramayu, media ini mempersilakan memberikan penjelasan mengenai:

  1. Apakah benar terdapat pemeriksaan terhadap Wandi, pemilik Toko Kembai?
  2. Apakah benar anak Wandi yang disebut berusia 12 tahun ikut dibawa ke Polsek Lelea?
  3. Apa dasar pemeriksaan terhadap toko-toko di Desa Nunuk dan Desa Telagasari?
  4. Apakah benar terdapat permintaan uang sebesar Rp30 juta dalam kasus yang disampaikan warga?
  5. Apakah benar terdapat pembayaran Rp12 juta dan Rp10 juta sebagaimana pengakuan warga?
  6. Apa status hukum barang berupa rokok yang disebut diduga ilegal?
  7. Apakah terdapat dokumen resmi, tanda terima, atau mekanisme hukum atas pembayaran yang disebut warga?
  8. Apakah istilah “86” digunakan dalam penyelesaian perkara tersebut dan apa dasar hukumnya?

Klarifikasi dari pihak kepolisian penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan pemberitaan tidak hanya bersumber dari satu pihak.

Pengawasan Internal Polri Diharapkan Turut Menelusuri

Apabila laporan masyarakat tersebut benar dan terdapat dugaan pelanggaran prosedur atau kode etik, mekanisme pengawasan internal Polri dapat menjadi jalur penting untuk memastikan apakah tindakan anggota telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, apabila tudingan tersebut tidak benar atau terdapat kekeliruan informasi, pihak kepolisian juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menjelaskan fakta sebenarnya kepada publik.

Dengan demikian, proses pemeriksaan sebaiknya dilakukan secara objektif, transparan, profesional, dan berdasarkan bukti.

Catatan Redaksi

AnalisaSibernews.com menegaskan bahwa seluruh informasi mengenai dugaan permintaan uang, proses pemeriksaan, serta keterlibatan anak di bawah umur dalam pemberitaan ini bersumber dari keterangan warga yang disampaikan kepada redaksi dan masih memerlukan verifikasi serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyatakan seseorang bersalah sebelum adanya proses pemeriksaan dan keputusan dari lembaga yang berwenang.

Redaksi menggunakan kata “diduga” karena informasi tersebut masih berada dalam tahap penelusuran jurnalistik.

Redaksi juga memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi pihak yang disebut dalam berita untuk menyampaikan hak jawab, bantahan, koreksi, maupun klarifikasi sesuai prinsip jurnalistik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan prosedur, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku. Jika terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan, masyarakat berhak menyampaikannya melalui mekanisme pengaduan resmi agar dapat diperiksa oleh lembaga yang berwenang.

AnalisaSibernews.com akan terus melakukan pemantauan dan pembaruan informasi apabila terdapat perkembangan atau klarifikasi resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait.


Penulis: Mas Doy — Kabiro Indramayu, AnalisaSibernews.com
Editor: Yudi Sayuti S.T.

© 2026 AnalisaSibernews.com — Semua Hak Dilindungi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media AnalisasiberNews.com
Saksikan siaran langsung dan video pilihan Media AnalisasiberNews.com secara langsung melalui kanal YouTube kami.
LIVE STREAMING

🇮🇩 JARINGAN REDAKSI SE-INDONESIA

ANALISASIBERNEWS.COM • Portal Berita Online (Media Siber)

🇮🇩 PROVINSI BANTEN
Kaperwil Banten
Supriyadi / Balon
Wakaperwil Banten
Rohmat
Kabid Investigasi
Jumadi (Leo)
Wartawan Provinsi Banten
Abdul Rohim Muhamad (Nana) Wisnu Azi Febrian
Kabupaten Tangerang — Kepala Biro
Sukendro
Wartawan Kabupaten Tangerang
Suryadin Dayat Hasan Muhamad Rohim / Bewok Karman Aliudin Bondan Samran Azizah Duni Umiyanti Ahmad Rosadi
Kota Tangerang — Kepala Biro
Yusniah
Kabupaten Pandeglang — Kepala Biro
Iwan
Wakil Kepala Biro
Armin
Wartawan Kabupaten Pandeglang
Salbari Mulyadi
🇮🇩 PROVINSI JAWA BARAT
Kaperwil Jawa Barat
Ajun Junaedi
Wakaperwil Jawa Barat
Asep Saepulloh
Wartawan Provinsi Jawa Barat
Boy Manahan Simanjuntak Wawan Purnawan Suparman
Kota Bandung — Kepala Biro
Susi Widia Ningsih
Kabupaten Bandung — Kepala Biro
Saliy
Wakil Kepala Biro
Marwan Wandjani
Wartawan Kabupaten Bandung
Dea Permana Usep Yudi Sutomo
Kabupaten Garut
Misbah
Kabupaten Purwakarta — Kepala Biro
Masih Dalam Proses Pengisian
Wakil Kepala Biro
Hendra Cipta
Kabupaten Indramayu — Kepala Biro
C. Whita
Wakil Kepala Biro
Sutarno Heriyanto
Wartawan Investigasi
Muhamad Muhidin
Wartawan Kabupaten Indramayu
Kasja Ihkwan Bin Kasim
🇮🇩 PROVINSI JAWA TENGAH
Kaperwil Jawa Tengah
Faozi
Wakaperwil Jawa Tengah
Hendine Hartono, S.H.
Sekretaris Provinsi Jawa Tengah
Ujang Haris
Wartawan Provinsi Jawa Tengah
Suhamadi
🇮🇩 PROVINSI JAWA TIMUR
Kaperwil Jawa Timur
Ernita Mangestuti
Wartawan Kabupaten Jombang
M. Faisol
🇮🇩 PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Kaperwil Kalimantan Barat
Samsani
Wakaperwil
Masih Dalam Proses Pengisian
Wartawan Provinsi Kalimantan Barat
Suhai Batul Aslamiyah
🇮🇩 PROVINSI SUMATERA UTARA
Kaperwil Sumatera Utara
M. Syahril Tarigan
Wakaperwil Sumatera Utara
Paulus Limbong
Kepala Biro Deli Serdang
Fendri Tarigan, S.Pd.
Wartawan Kabupaten Deli Serdang
Rudi Sinaga
🇮🇩 PROVINSI JAMBI
Kaperwil Jambi
Masih Dalam Proses Pengisian
Kabiro / Kontributor / Wartawan
Masih Dalam Proses Pengisian
Kabiro Kabupaten Muaro
Kamaludin
🇮🇩 PROVINSI LAMPUNG
Kaperwil Lampung
Tomi
Kabiro / Kontributor / Wartawan
Masih Dalam Proses Pengisian
🇮🇩 PROVINSI DKI JAKARTA
Kaperwil DKI Jakarta Barat
M. Rais
Wakaperwil DKI Jakarta Barat
Hermansyah
Wartawan DKI Jakarta Barat
Herawati Dawan Ervina Winski Silham Cahyadi Gunawan Felix Yassar Haslim Ari Safrudin
Komitmen Jaringan Redaksi
Seluruh jajaran redaksi, Kaperwil, Wakaperwil, Kepala Biro, wartawan, reporter, kontributor dan jaringan AnalisasiberNews.com wajib menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, akurat, berimbang dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Media Siber serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
TRENDING POST
Memuat berita terbaru...
HUBUNGI KAMI

Silakan hubungi tim redaksi Media AnalisasiberNews.com untuk informasi, konfirmasi berita, hak jawab, dan kerja sama media.

EMAIL REDAKSI redaksi@analisasibernews.com
TELEPON / WHATSAPP Hubungi Tim Redaksi
ALAMAT REDAKSI Indonesia
MEDIA ANALISASIBERNEWS.COM
Cepat Mengabarkan • Akurat Menyampaikan
LAINNYA
x
error: Konten ini dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin atau memperbanyak artikel tanpa mencantumkan sumber Analisasibernews.com.
MEDIA INFORMASI & BERITA ONLINE

RATE IKLAN &
KERJA SAMA PUBLIKASI

Media AnalisasiberNews.com membuka kesempatan kerja sama publikasi bagi instansi, perusahaan, organisasi, UMKM, komunitas, dan masyarakat umum.

Promosikan Informasi Anda

Jangkau pembaca melalui berbagai pilihan layanan iklan, advertorial, liputan, dan kerja sama media yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda.

PILIHAN LAYANAN
01

BANNER IKLAN WEBSITE

Promosikan produk, jasa, program, kegiatan, perusahaan, maupun instansi melalui banner pada area strategis website.

  • Banner promosi
  • Banner instansi
  • Banner produk & jasa
  • Promosi kegiatan
RATE Hubungi Redaksi
03

LIPUTAN & PUBLIKASI

Layanan peliputan kegiatan dan publikasi melalui Media AnalisasiberNews.com sesuai kebutuhan mitra.

  • Kegiatan instansi
  • Event & acara
  • Kegiatan perusahaan
  • Kegiatan sosial
RATE Hubungi Redaksi
04

PROMOSI MEDIA SOSIAL

Perluas jangkauan informasi melalui kanal media sosial resmi Media AnalisasiberNews.com.

  • Promosi konten
  • Publikasi kegiatan
  • Kampanye informasi
  • Promosi produk & jasa
RATE Hubungi Redaksi
05

PAKET KERJA SAMA MEDIA

Paket kerja sama dapat disusun secara fleksibel berdasarkan kebutuhan publikasi dan promosi mitra.

  • Publikasi website
  • Banner iklan
  • Advertorial
  • Liputan kegiatan
  • Media sosial
RATE Konsultasi Redaksi
KERJA SAMA MEDIA

Bangun Publikasi Bersama Kami

Kami terbuka terhadap berbagai bentuk kerja sama publikasi yang profesional, transparan, dan saling menguntungkan.

✓ Publikasi website
✓ Banner iklan
✓ Advertorial
✓ Liputan kegiatan
✓ Publikasi media sosial
✓ Paket kerja sama media
INFORMASI & PEMESANAN

Hubungi Tim Redaksi

Untuk mendapatkan informasi mengenai harga, ukuran banner, posisi iklan, durasi tayang, paket advertorial, liputan, dan kerja sama media.

✉ HUBUNGI REDAKSI
redaksianalisasibernews@gmail.com
CATATAN REDAKSI

Setiap materi iklan dan publikasi akan melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan dan kebijakan redaksi. Materi yang bertentangan dengan hukum, etika jurnalistik, atau kebijakan media dapat ditolak.