MENU Sabtu, 12 Sep 2026
x

Menelisik Dugaan Kejanggalan Pengelolaan Dana Desa Pekon Kesugihan Tahun 2022–2024

waktu baca 6 menit
Kamis, 10 Sep 2026 19:25 99 siberadmin

TANGGAMUS,AnalisasiberNews.com — Pengelolaan Dana Desa merupakan bagian penting dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mempercepat pembangunan, serta memperkuat pelayanan publik di tingkat desa. Karena itu, penggunaan anggaran desa dituntut dilakukan secara transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

INGIN BERLANGGANAN BERITA TERKINI?
Ikuti Saluran WhatsApp AnalisasiberNews.com — Semua Berita Langsung di HP Anda
IKUTI SEKARANG

Namun, pengelolaan anggaran desa juga tidak terlepas dari sorotan publik ketika ditemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara perencanaan, realisasi, serta kondisi kegiatan di lapangan.

Hal tersebut kini menjadi perhatian di Pekon Kesugihan, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Berdasarkan penelusuran awal awak media serta informasi yang dihimpun dari masyarakat, terdapat sejumlah kegiatan yang dalam dokumen realisasi anggaran tahun 2022, 2023, dan 2024 dinilai perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut.

Dugaan tersebut berkaitan dengan sejumlah kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang nilainya tercantum dalam anggaran desa. Beberapa di antaranya diduga perlu diverifikasi kembali mengenai kesesuaian volume pekerjaan, spesifikasi, harga satuan, serta realisasi fisik di lapangan.

Perlu ditegaskan, informasi mengenai dugaan tersebut masih merupakan temuan awal dan belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana korupsi sebelum dilakukan pemeriksaan serta pembuktian oleh instansi yang berwenang.

Pengelolaan Dana Desa Harus Transparan

Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah desa memperoleh kewenangan yang lebih besar dalam mengatur dan mengelola pemerintahan serta keuangan desa.

Kewenangan tersebut pada prinsipnya bertujuan agar pembangunan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat setempat.

Namun, besarnya kewenangan tersebut juga harus diikuti dengan sistem pengawasan yang kuat. Setiap rupiah anggaran desa semestinya dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi administrasi maupun pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana anggaran desa digunakan, termasuk jenis kegiatan, besaran anggaran, volume pekerjaan, sumber anggaran, hingga hasil pembangunan yang dapat dirasakan masyarakat.

Dalam konteks Pekon Kesugihan, sejumlah kegiatan dalam dokumen anggaran tahun 2022 hingga 2024 menjadi perhatian setelah dilakukan penelusuran awal.

Dugaan Kejanggalan Anggaran Tahun 2022

Berdasarkan data yang dihimpun awak media, terdapat sejumlah kegiatan tahun anggaran 2022 yang perlu mendapatkan penjelasan dan verifikasi lebih lanjut.

Di antaranya:

  1. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan dengan anggaran sekitar Rp36.600.000.
  2. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK Umum sebesar Rp11.400.000.
  3. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa, termasuk bantuan honor pengajar, pakaian seragam dan operasional sebesar Rp14.950.000.
  4. Kegiatan penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa lainnya sebesar Rp5.400.000.
  5. Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa/Lumbung Desa sebesar Rp32.000.000.
  6. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pengerasan Jalan Usaha Tani sebesar Rp65.767.000.

Sejumlah kegiatan tersebut menjadi bagian yang perlu diklarifikasi untuk memastikan apakah antara anggaran, dokumen pertanggungjawaban, volume pekerjaan, harga satuan dan kondisi fisik di lapangan telah sesuai.

Sejumlah Kegiatan Tahun 2023 Juga Disorot

Pada tahun anggaran 2023, awak media kembali menemukan sejumlah kegiatan yang berdasarkan penelusuran awal dinilai perlu mendapatkan penjelasan.

Beberapa di antaranya meliputi:

  • Pembangunan Saluran Irigasi Tersier Sederhana sebesar Rp57.135.000.
  • Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa/Lumbung Desa sebesar Rp35.840.000.
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan sebesar Rp16.800.000.
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pengerasan Jalan Usaha Tani sebesar Rp57.741.600.
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK Umum sebesar Rp19.200.000.
  • Kegiatan Berprestasi sebesar Rp9.000.000.
  • Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa, pengadaan buku bacaan, honor penjaga perpustakaan/taman bacaan desa sebesar Rp15.000.000.
  • Kegiatan perpustakaan lainnya yang tercatat sebesar Rp15.000.000.
  • Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Perlindungan Masyarakat sebesar Rp10.260.000.

Terhadap sejumlah kegiatan tersebut, diperlukan pengecekan lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian antara dokumen perencanaan dan realisasi dengan pelaksanaan kegiatan sebenarnya.

Anggaran Tahun 2024 Ikut Menjadi Sorotan

Penelusuran terhadap anggaran tahun 2024 juga menemukan sejumlah kegiatan yang menjadi perhatian.

Di antaranya:

  1. Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat, Kebudayaan dan Keagamaan, termasuk perayaan hari kemerdekaan dan hari besar keagamaan tingkat desa sebesar Rp10.000.000.
  2. Kegiatan serupa dengan nilai anggaran Rp21.200.000.
  3. Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan dan Ketertiban oleh Pemerintah Desa/Satlinmas Desa sebesar Rp12.000.000.
  4. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pemakaman Milik Desa, Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan sebesar Rp100.000.000.
  5. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani sebesar Rp21.286.000.
  6. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pengerasan Jalan Usaha Tani sebesar Rp65.205.000.
  7. Kegiatan pengerasan jalan usaha tani lainnya sebesar Rp41.375.000.
  8. Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa/Lumbung Desa sebesar Rp13.500.000.

Besarnya nilai pada beberapa kegiatan tersebut membuat masyarakat berharap adanya transparansi serta penjelasan secara terbuka mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawabannya.

Dugaan Mark Up dan Kegiatan Fiktif Perlu Dibuktikan

Dalam penelusuran awal, muncul dugaan adanya mark-up atau penggelembungan harga, dugaan ketidaksesuaian volume, serta dugaan kegiatan yang perlu dipastikan keberadaannya.

Namun, dugaan tersebut tidak dapat langsung dianggap sebagai fakta hukum.

Untuk membuktikan ada atau tidaknya penyimpangan, diperlukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dokumen seperti APBDes, RKPDes, RAB, SPJ, bukti pembayaran, nota atau kuitansi, dokumen pengadaan, serta laporan realisasi anggaran.

Selain pemeriksaan administrasi, kondisi fisik kegiatan juga perlu dibandingkan dengan dokumen perencanaan. Pemeriksaan tersebut dapat meliputi volume, ukuran, kualitas material, spesifikasi pekerjaan, harga satuan, serta jumlah barang atau kegiatan yang direalisasikan.

Apabila kemudian ditemukan selisih atau ketidaksesuaian, pihak yang berwenang dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan apakah persoalan tersebut merupakan kesalahan administrasi, ketidaksesuaian pelaksanaan, kerugian keuangan desa, atau terdapat unsur tindak pidana.

Masyarakat Berhak Mendapatkan Penjelasan

Dana Desa pada dasarnya merupakan anggaran yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Karena itu, transparansi menjadi bagian penting dalam pengelolaannya.

Masyarakat Pekon Kesugihan diharapkan dapat memperoleh informasi yang jelas mengenai setiap kegiatan yang dibiayai menggunakan anggaran desa, termasuk berapa nilai anggarannya dan bagaimana hasil pelaksanaannya.

Keterbukaan tersebut bukan semata-mata untuk mencari kesalahan aparatur desa, melainkan sebagai bentuk pengawasan publik agar pengelolaan anggaran berjalan sesuai aturan.

Jika seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai perencanaan dan pertanggungjawaban, maka klarifikasi dan data pendukung dapat menjadi penjelasan sekaligus meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.

Sebaliknya, apabila memang ditemukan ketidaksesuaian, maka langkah perbaikan maupun pemeriksaan lebih lanjut perlu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Pekon Belum Memberikan Klarifikasi

Untuk memperoleh keberimbangan pemberitaan, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Pekon Kesugihan melalui sambungan telepon seluler dan pesan WhatsApp pada Rabu, 9 September 2026.

Namun hingga berita ini disusun dan ditayangkan, belum diperoleh tanggapan atau klarifikasi dari pihak Kepala Pekon Kesugihan terkait sejumlah dugaan kejanggalan yang menjadi bahan penelusuran tersebut.

Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala Pekon Kesugihan maupun pihak-pihak terkait apabila terdapat data, dokumen, atau penjelasan yang perlu disampaikan kepada publik.

Catatan Redaksi

Pemberitaan ini merupakan hasil penelusuran awal berdasarkan informasi masyarakat dan data kegiatan yang dihimpun awak media. Penyebutan “dugaan”, “indikasi”, dan “perlu diverifikasi” digunakan untuk menjaga prinsip praduga tak bersalah.

Media AnalisasiberNews.com tidak menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi sebelum adanya hasil pemeriksaan atau keputusan dari lembaga yang berwenang.

Apabila terdapat perbedaan data, kesalahan informasi, atau pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan ini, Media AnalisasiberNews.com memberikan ruang untuk hak jawab dan klarifikasi sesuai prinsip jurnalistik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sumber: Tim Investigasi/Reporter Media AnalisasiberNews.com
Editor: Yudi Sayuti S.T.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media AnalisasiberNews.com
Saksikan siaran langsung dan video pilihan Media AnalisasiberNews.com secara langsung melalui kanal YouTube kami.
LIVE STREAMING

🇮🇩 JARINGAN REDAKSI SE-INDONESIA

ANALISASIBERNEWS.COM • Portal Berita Online (Media Siber)

🇮🇩 PROVINSI BANTEN
Kaperwil Banten
Supriyadi / Balon
Wakaperwil Banten
Rohmat
Kabid Investigasi
Jumadi (Leo)
Wartawan Provinsi Banten
Abdul Rohim Muhamad (Nana) Wisnu Azi Febrian
Kabupaten Tangerang — Kepala Biro
Sukendro
Wartawan Kabupaten Tangerang
Suryadin Dayat Hasan Muhamad Rohim / Bewok Karman Aliudin Bondan Samran Azizah Duni Umiyanti Ahmad Rosadi
Kota Tangerang — Kepala Biro
Yusniah
Kabupaten Pandeglang — Kepala Biro
Iwan
Wakil Kepala Biro
Armin
Wartawan Kabupaten Pandeglang
Salbari Mulyadi
🇮🇩 PROVINSI JAWA BARAT
Kaperwil Jawa Barat
Ajun Junaedi
Wakaperwil Jawa Barat
Asep Saepulloh
Wartawan Provinsi Jawa Barat
Boy Manahan Simanjuntak Wawan Purnawan Suparman
Kota Bandung — Kepala Biro
Susi Widia Ningsih
Kabupaten Bandung — Kepala Biro
Saliy
Wakil Kepala Biro
Marwan Wandjani
Wartawan Kabupaten Bandung
Dea Permana Usep Yudi Sutomo
Kabupaten Garut
Misbah
Kabupaten Purwakarta — Kepala Biro
Masih Dalam Proses Pengisian
Wakil Kepala Biro
Hendra Cipta
Kabupaten Indramayu — Kepala Biro
C. Whita
Wakil Kepala Biro
Sutarno Heriyanto
Wartawan Investigasi
Muhamad Muhidin
Wartawan Kabupaten Indramayu
Kasja Ihkwan Bin Kasim
🇮🇩 PROVINSI JAWA TENGAH
Kaperwil Jawa Tengah
Faozi
Wakaperwil Jawa Tengah
Hendine Hartono, S.H.
Sekretaris Provinsi Jawa Tengah
Ujang Haris
Wartawan Provinsi Jawa Tengah
Suhamadi
🇮🇩 PROVINSI JAWA TIMUR
Kaperwil Jawa Timur
Ernita Mangestuti
Wartawan Kabupaten Jombang
M. Faisol
🇮🇩 PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Kaperwil Kalimantan Barat
Samsani
Wakaperwil
Masih Dalam Proses Pengisian
Wartawan Provinsi Kalimantan Barat
Suhai Batul Aslamiyah
🇮🇩 PROVINSI SUMATERA UTARA
Kaperwil Sumatera Utara
M. Syahril Tarigan
Wakaperwil Sumatera Utara
Paulus Limbong
Kepala Biro Deli Serdang
Fendri Tarigan, S.Pd.
Wartawan Kabupaten Deli Serdang
Rudi Sinaga
🇮🇩 PROVINSI JAMBI
Kaperwil Jambi
Masih Dalam Proses Pengisian
Kabiro / Kontributor / Wartawan
Masih Dalam Proses Pengisian
Kabiro Kabupaten Muaro
Kamaludin
🇮🇩 PROVINSI LAMPUNG
Kaperwil Lampung
Tomi
Kabiro / Kontributor / Wartawan
Masih Dalam Proses Pengisian
🇮🇩 PROVINSI DKI JAKARTA
Kaperwil DKI Jakarta Barat
M. Rais
Wakaperwil DKI Jakarta Barat
Hermansyah
Wartawan DKI Jakarta Barat
Herawati Dawan Ervina Winski Silham Cahyadi Gunawan Felix Yassar Haslim Ari Safrudin
Komitmen Jaringan Redaksi
Seluruh jajaran redaksi, Kaperwil, Wakaperwil, Kepala Biro, wartawan, reporter, kontributor dan jaringan AnalisasiberNews.com wajib menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, akurat, berimbang dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Media Siber serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
TRENDING POST
Memuat berita terbaru...
LAINNYA
x
x
MEDIA INFORMASI & BERITA ONLINE

RATE IKLAN &
KERJA SAMA PUBLIKASI

Media AnalisasiberNews.com membuka kesempatan kerja sama publikasi bagi instansi, perusahaan, organisasi, UMKM, komunitas, dan masyarakat umum.

Promosikan Informasi Anda

Jangkau pembaca melalui berbagai pilihan layanan iklan, advertorial, liputan, dan kerja sama media yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda.

PILIHAN LAYANAN
01

BANNER IKLAN WEBSITE

Promosikan produk, jasa, program, kegiatan, perusahaan, maupun instansi melalui banner pada area strategis website.

  • Banner promosi
  • Banner instansi
  • Banner produk & jasa
  • Promosi kegiatan
RATE Hubungi Redaksi
03

LIPUTAN & PUBLIKASI

Layanan peliputan kegiatan dan publikasi melalui Media AnalisasiberNews.com sesuai kebutuhan mitra.

  • Kegiatan instansi
  • Event & acara
  • Kegiatan perusahaan
  • Kegiatan sosial
RATE Hubungi Redaksi
04

PROMOSI MEDIA SOSIAL

Perluas jangkauan informasi melalui kanal media sosial resmi Media AnalisasiberNews.com.

  • Promosi konten
  • Publikasi kegiatan
  • Kampanye informasi
  • Promosi produk & jasa
RATE Hubungi Redaksi
05

PAKET KERJA SAMA MEDIA

Paket kerja sama dapat disusun secara fleksibel berdasarkan kebutuhan publikasi dan promosi mitra.

  • Publikasi website
  • Banner iklan
  • Advertorial
  • Liputan kegiatan
  • Media sosial
RATE Konsultasi Redaksi
KERJA SAMA MEDIA

Bangun Publikasi Bersama Kami

Kami terbuka terhadap berbagai bentuk kerja sama publikasi yang profesional, transparan, dan saling menguntungkan.

✓ Publikasi website
✓ Banner iklan
✓ Advertorial
✓ Liputan kegiatan
✓ Publikasi media sosial
✓ Paket kerja sama media
INFORMASI & PEMESANAN

Hubungi Tim Redaksi

Untuk mendapatkan informasi mengenai harga, ukuran banner, posisi iklan, durasi tayang, paket advertorial, liputan, dan kerja sama media.

✉ HUBUNGI REDAKSI
redaksianalisasibernews@gmail.com
CATATAN REDAKSI

Setiap materi iklan dan publikasi akan melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan dan kebijakan redaksi. Materi yang bertentangan dengan hukum, etika jurnalistik, atau kebijakan media dapat ditolak.