

DELI SERDANG |AnalisasiberNews.com – Sejumlah guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang mengeluhkan belum diterimanya Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi Triwulan IV Tahun 2025 hingga Agustus 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun AnalisasiberNews.com, sedikitnya sekitar 40 guru ASN dan PPPK yang berasal dari dua kecamatan di Kabupaten Deli Serdang mengaku masih menunggu pencairan tunjangan profesi yang menurut mereka merupakan hak sebagai tenaga pendidik.
Keluhan tersebut disampaikan salah seorang guru ASN yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan demi alasan keamanan dan kenyamanan dalam bekerja.
Menurut narasumber, berdasarkan komunikasi antar sesama tenaga pendidik, terdapat puluhan guru dari berbagai jenjang dan golongan yang hingga kini belum menerima pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan IV Tahun 2025.

“Berdasarkan komunikasi kami sesama tenaga pendidik, ada sekitar 40 orang ASN dan PPPK dari dua kecamatan yang hingga saat ini belum menerima hak kami berupa tunjangan profesi guru Triwulan IV Tahun 2025,” ungkap narasumber kepada AnalisasiberNews.com, Rabu (5/8/2026).
Narasumber juga mengaku sebagian guru memilih tidak menyampaikan keluhan secara langsung ke instansi terkait karena khawatir akan muncul dampak terhadap status maupun karier mereka sebagai aparatur sipil negara.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen oleh redaksi.
Untuk memperoleh informasi yang berimbang, wartawan AnalisasiberNews.com menghubungi Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, Samsuar Sinaga, S.Pd., M.Si., melalui sambungan telepon.
Dalam keterangannya, Samsuar menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan bersama tim Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) guna mengetahui penyebab belum diterimanya tunjangan oleh sejumlah guru.
“Nanti kami cek terlebih dahulu bersama tim GTK agar diketahui akar permasalahannya. Bagi ASN maupun PPPK yang hingga saat ini belum menerima haknya dipersilakan datang ke Dinas Pendidikan supaya persoalannya dapat didudukkan secara jelas dan akuntabel,” ujar Samsuar.
Ia menegaskan bahwa Dinas Pendidikan terbuka menerima laporan dari guru yang mengalami kendala administrasi maupun permasalahan lainnya terkait pencairan Tunjangan Profesi Guru.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM GMAS Sumatera Utara, Jurlis Daut, meminta agar keluhan para guru mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.
Menurutnya, penyaluran Tunjangan Profesi Guru memiliki dasar hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025 mengenai petunjuk teknis pemberian tunjangan bagi guru ASN daerah.
Ia menjelaskan bahwa proses penyaluran dilakukan setelah validasi data melalui sistem Dapodik serta penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), sementara pemerintah daerah memiliki peran dalam proses verifikasi data sesuai kewenangannya.
“Dinas Pendidikan jangan mengabaikan keluhan para guru ASN maupun PPPK. Mungkin mereka tidak berani bersuara secara terbuka, tetapi persoalan ini perlu mendapatkan perhatian karena menyangkut hak tenaga pendidik,” kata Jurlis.
Para guru berharap adanya kepastian mengenai status pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan IV Tahun 2025, termasuk penjelasan apabila terdapat kendala administrasi atau teknis yang menyebabkan pembayaran belum dapat dilakukan.
Di sisi lain, Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang menyatakan akan melakukan penelusuran terhadap laporan tersebut agar penyebab keterlambatan dapat diketahui dan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Redaksi AnalisasiberNews.com tetap membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan apabila terdapat informasi tambahan, klarifikasi, maupun tanggapan atas pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Paulus Limbong
Jabatan: Wakil Kepala Perwakilan Sumatera Utara
Editor: Redaksi


Tidak ada komentar