

PALEMBANG — AnalisaSiberNews.com – Kasus kredit macet senilai Rp922,45 miliar di lingkungan Bank Rakyat Indonesia (BRI) wilayah Sumatera Selatan kembali membuka diskusi kritis terkait batas tegas antara risiko keputusan bisnis (Business Judgment Rule) dan tindak pidana korupsi. Perkara ini menjadi peringatan penting bagi seluruh penegak hukum dan pelaku usaha di Indonesia untuk tidak sembarangan memidanakan kegagalan bisnis.
Kasus ini menyoroti Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Kejaksaan mendakwa adanya kerugian negara sebesar Rp922,45 miliar. Namun, pertanyaan mendasar muncul: di mana kerugian yang nyata? Jika fasilitas kredit tersebut terbukti telah lunas atau berhasil direstrukturisasi, maka tidak ada kerugian aktual yang dialami negara.
Hukum pidana korupsi tidak boleh didasarkan pada asumsi atau potensi kerugian semata. Kerugian harus nyata, terukur, dan langsung akibat dari perbuatan melawan hukum.
Pendapat yang berkembang menegaskan:

– Jika SOP perbankan telah dijalankan dengan itikad baik, dan tidak ditemukan aliran dana ilegal atau suap (kickback) yang dinikmati pejabat bank, maka kredit yang macet adalah risiko bisnis murni, bukan kejahatan korporasi.
– Keputusan bisnis yang diambil sesuai wewenang dan prosedur tidak boleh dihakimi secara pidana hanya karena hasil akhirnya kurang menguntungkan.
Mencampuradukkan antara risiko usaha dan tindak pidana dapat menimbulkan ketakutan berlebih di kalangan pelaku usaha dan pengambil keputusan di lembaga keuangan. Hal ini justru dapat menghambat pertumbuhan ekonomi dan penyaluran kredit kepada masyarakat.
Penegak hukum dituntut jeli memilah: kegagalan bisnis bukan kejahatan, kecuali terbukti ada penyalahgunaan wewenang, itikad buruk, dan kerugian nyata yang timbul akibat pelanggaran hukum.(**)


Tidak ada komentar