x

SIARAN PERS KOALISI MASYARAKAT SIPIL / LEMBAGA PEMANTAU

waktu baca 6 menit
Senin, 7 Sep 2026 12:47 17 siberadmin

APH WAJIB TEGAS MEMILAH DAN MEMILIH PRIORITAS KASUS

JANGAN BIARKAN KEPERCAYAAN MASYARAKAT TERHADAP APH HILANG DI KOTA BANDUNG

Bandung,|AnalisasiberNews.com – 

INGIN BERLANGGANAN BERITA TERKINI?
Ikuti Saluran WhatsApp AnalisasiberNews.com — Semua Berita Langsung di HP Anda
IKUTI SEKARANG

Tingginya ekspektasi publik terhadap penegakan hukum di Kota Bandung, khususnya terhadap perkara yang berkaitan dengan keuangan negara, dugaan tindak pidana korupsi, dan pelayanan publik, menuntut ketegasan, profesionalitas, transparansi, serta objektivitas dari Aparat Penegak Hukum (APH), baik KPK, Kejaksaan maupun Kepolisian.

Masyarakat tidak membutuhkan pencitraan. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum, proses yang transparan, serta penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih.

Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap APH semakin menurun hanya karena muncul persepsi bahwa penanganan perkara tidak dilakukan secara konsisten dan transparan.


I. EVIDENSI ARGUMENTASI AKADEMIS: MENGAPA APH HARUS TEGAS?

1. Teori Procedural Justice – Tom R. Tyler

Kepercayaan publik terhadap hukum tidak hanya ditentukan oleh hasil akhir suatu perkara, tetapi juga oleh proses hukum yang adil, transparan, netral, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ketika masyarakat melihat APH bekerja secara profesional, objektif, konsisten, dan tidak diskriminatif, maka legitimasi terhadap institusi penegak hukum akan semakin kuat.

Sebaliknya, apabila muncul kesan bahwa perkara tertentu diproses dengan cepat sementara perkara lain yang memiliki dampak besar justru tidak memperoleh kejelasan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya penanganan satu perkara, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan negara.

2. Konsep Selective Prosecution dan Diskresi Penegakan Hukum

Dalam praktik penegakan hukum, APH memiliki kewenangan dan diskresi dalam menentukan prioritas penanganan perkara dengan mempertimbangkan antara lain bukti, tingkat keseriusan perkara, dampak terhadap masyarakat, serta sumber daya penegakan hukum yang tersedia.

Namun, diskresi tersebut harus digunakan secara objektif, profesional, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Diskresi tidak boleh berubah menjadi pilih kasih, perlindungan terhadap pihak tertentu, atau pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum.

Karena itu, perkara yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan keuangan negara, pejabat publik, serta pelayanan publik yang berdampak luas terhadap masyarakat patut memperoleh perhatian serius sesuai dengan kewenangan masing-masing APH.

3. Teori Broken Windows – Wilson & Kelling

Teori Broken Windows menjelaskan bahwa pembiaran terhadap pelanggaran dapat menciptakan persepsi bahwa pelanggaran tersebut dapat ditoleransi.

Dalam konteks tata kelola pemerintahan, temuan atau indikasi penyimpangan yang telah ditemukan melalui mekanisme pemeriksaan juga harus memperoleh tindak lanjut sesuai ketentuan hukum.

Pembiaran terhadap pelanggaran dapat menciptakan budaya impunitas.

Oleh sebab itu, setiap temuan yang berindikasi pelanggaran hukum harus diverifikasi dan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang sesuai, bukan dibiarkan tanpa kejelasan.


II. KETEGASAN APH ADALAH BAGIAN DARI TANGGUNG JAWAB HUKUM

Ketegasan APH bukan semata-mata persoalan moral, melainkan bagian dari kewajiban institusional dalam menjalankan tugas berdasarkan peraturan perundang-undangan.

1. KEJAKSAAN

Kejaksaan memiliki kewenangan dalam penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setiap laporan atau informasi mengenai dugaan tindak pidana harus ditangani melalui mekanisme yang berlaku, termasuk melakukan telaah, klarifikasi, penyelidikan atau tindakan hukum lain sesuai kewenangan dan terpenuhinya persyaratan hukum.

Apabila terdapat dugaan pelanggaran disiplin, kode etik, penyalahgunaan kewenangan, atau kelalaian dalam menjalankan tugas, masyarakat memiliki hak untuk menggunakan mekanisme pengawasan dan pengaduan yang tersedia.

2. KEPOLISIAN

Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki tugas pokok untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Karena itu, penanganan setiap laporan masyarakat harus dilakukan secara profesional, objektif, proporsional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum.

Apabila terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran disiplin dan kode etik, mekanisme pengawasan internal maupun eksternal harus dapat digunakan secara efektif.

3. KPK

KPK memiliki kewenangan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi harus memperoleh penanganan sesuai kewenangan KPK dan mekanisme hukum yang berlaku.

Masyarakat juga berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara sepanjang informasi tersebut dapat diberikan berdasarkan ketentuan keterbukaan informasi dan tidak mengganggu proses penegakan hukum.

4. TINDAK PIDANA KORUPSI

Dugaan tindak pidana korupsi harus ditangani berdasarkan alat bukti, fakta hukum, kewenangan institusi, serta prosedur hukum yang berlaku.

Karena itu, adanya laporan masyarakat atau temuan pemeriksaan tidak secara otomatis berarti seseorang telah melakukan tindak pidana.

Namun demikian, apabila terdapat informasi atau temuan yang mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum, maka informasi tersebut harus diverifikasi dan ditindaklanjuti secara profesional.

ALUR PENEGAKAN HUKUM YANG TRANSPARAN

Laporan Masyarakat / Temuan Pemeriksaan

Verifikasi dan Telaah

Klarifikasi / Pengumpulan Informasi

Penyelidikan sesuai kewenangan

Gelar Perkara / Penentuan Status sesuai prosedur

Penyidikan apabila terpenuhi unsur dan bukti yang dipersyaratkan

Penetapan tersangka apabila terpenuhi ketentuan hukum

Pelimpahan Perkara dan Proses Persidangan

Putusan Pengadilan

Pelaksanaan Putusan

Catatan: Setiap tahapan harus dilakukan berdasarkan hukum acara dan kewenangan masing-masing institusi.


III. EMPAT TUNTUTAN KEPADA APH DI KOTA BANDUNG

1. TERAPKAN PRINSIP PROPORSIONALITAS

APH diharapkan mampu menentukan prioritas penanganan perkara berdasarkan:

  • tingkat kerugian atau potensi kerugian negara;
  • dampak terhadap masyarakat;
  • posisi atau kewenangan pihak yang terlibat;
  • kualitas dan kekuatan bukti;
  • serta kepentingan publik.

Perkara yang berkaitan dengan pelayanan publik dan menyangkut kepentingan masyarakat luas, termasuk dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan kegiatan publik, harus mendapatkan perhatian yang proporsional sesuai kewenangan hukum.

2. TINGKATKAN TRANSPARANSI PENANGANAN PERKARA

Masyarakat berhak mendapatkan informasi mengenai kinerja penegakan hukum sepanjang informasi tersebut dapat dibuka berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

APH perlu meningkatkan transparansi mengenai:

  • jumlah laporan masyarakat yang diterima;
  • jumlah laporan yang ditindaklanjuti;
  • jumlah perkara yang masuk tahap penyelidikan;
  • jumlah perkara yang meningkat ke tahap penyidikan;
  • jumlah perkara yang dihentikan;
  • serta alasan penghentian sesuai ketentuan hukum.

Keterbukaan informasi harus tetap memperhatikan rahasia penyidikan, hak-hak para pihak, asas praduga tak bersalah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. CEGAH PENYALAHGUNAAN DISKRESI

Diskresi harus digunakan untuk mendukung efektivitas penegakan hukum, bukan untuk melindungi pihak tertentu.

Karena itu, mekanisme pengawasan internal harus diperkuat dan setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan harus dapat diperiksa melalui mekanisme yang objektif dan independen sesuai ketentuan.

4. JAGA INTEGRITAS PERSONAL DAN INSTITUSI

APH merupakan representasi negara dalam menjalankan fungsi penegakan hukum.

Satu tindakan oknum yang terbukti menyalahgunakan kewenangan dapat berdampak terhadap kepercayaan masyarakat terhadap institusi secara keseluruhan.

Karena itu, integritas, profesionalitas, independensi, dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama setiap anggota APH dalam menjalankan tugas.


IV. PENUTUP: SERUAN UNTUK APH

Kepada KPK, Kejaksaan Negeri Kota Bandung, dan Polrestabes Bandung:

Tegaslah. Profesional-lah. Transparanlah.

Ketegasan APH adalah salah satu benteng terakhir dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap negara hukum.

Jangan sampai berkembang persepsi di tengah masyarakat bahwa:

“Hukum tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas.”

Hukum harus berlaku secara adil, pasti, objektif, dan tidak diskriminatif.

Jika terdapat laporan masyarakat atau temuan yang mengindikasikan adanya pelanggaran hukum, maka lakukan verifikasi dan tindak lanjut sesuai kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya penyelesaian satu perkara.

Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan negara hukum itu sendiri.

UNTUK BANDUNG YANG BERKEADILAN

USUT • TUNTAS • ADIL

PROFESIONAL • TRANSPARAN • TANPA TEBANG PILIH

Hormat kami,

R. WEMPY SYAMKARYA, S.H., M.H.
Pengamat Kebijakan Publik dan Politik
Ketua Dewan Penasihat
Analisaber Nasional

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media AnalisasiberNews.com
Saksikan siaran langsung dan video pilihan Media AnalisasiberNews.com secara langsung melalui kanal YouTube kami.
LIVE STREAMING

🇮🇩 JARINGAN REDAKSI SE-INDONESIA

ANALISASIBERNEWS.COM • Portal Berita Online (Media Siber)

🇮🇩 PROVINSI BANTEN
Kaperwil Banten
Supriyadi / Balon
Wakaperwil Banten
Rohmat
Kabid Investigasi
Jumadi (Leo)
Wartawan Provinsi Banten
Abdul Rohim Muhamad (Nana) Wisnu Azi Febrian
Kabupaten Tangerang — Kepala Biro
Sukendro
Wartawan Kabupaten Tangerang
Suryadin Dayat Hasan Muhamad Rohim / Bewok Karman Aliudin Bondan Samran Azizah Duni Umiyanti Ahmad Rosadi
Kota Tangerang — Kepala Biro
Yusniah
Kabupaten Pandeglang — Kepala Biro
Iwan
Wakil Kepala Biro
Armin
Wartawan Kabupaten Pandeglang
Salbari Mulyadi
🇮🇩 PROVINSI JAWA BARAT
Kaperwil Jawa Barat
Ajun Junaedi
Wakaperwil Jawa Barat
Asep Saepulloh
Wartawan Provinsi Jawa Barat
Boy Manahan Simanjuntak Wawan Purnawan Suparman
Kota Bandung — Kepala Biro
Susi Widia Ningsih
Kabupaten Bandung — Kepala Biro
Saliy
Wakil Kepala Biro
Marwan Wandjani
Wartawan Kabupaten Bandung
Dea Permana Usep Yudi Sutomo
Kabupaten Garut
Misbah
Kabupaten Purwakarta — Kepala Biro
Masih Dalam Proses Pengisian
Wakil Kepala Biro
Hendra Cipta
Kabupaten Indramayu — Kepala Biro
C. Whita
Wakil Kepala Biro
Sutarno Heriyanto
Wartawan Investigasi
Muhamad Muhidin
Wartawan Kabupaten Indramayu
Kasja Ihkwan Bin Kasim
🇮🇩 PROVINSI JAWA TENGAH
Kaperwil Jawa Tengah
Faozi
Wakaperwil Jawa Tengah
Hendine Hartono, S.H.
Sekretaris Provinsi Jawa Tengah
Ujang Haris
Wartawan Provinsi Jawa Tengah
Suhamadi
🇮🇩 PROVINSI JAWA TIMUR
Kaperwil Jawa Timur
Ernita Mangestuti
Wartawan Kabupaten Jombang
M. Faisol
🇮🇩 PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Kaperwil Kalimantan Barat
Samsani
Wakaperwil
Masih Dalam Proses Pengisian
Wartawan Provinsi Kalimantan Barat
Suhai Batul Aslamiyah
🇮🇩 PROVINSI SUMATERA UTARA
Kaperwil Sumatera Utara
M. Syahril Tarigan
Wakaperwil Sumatera Utara
Paulus Limbong
Kepala Biro Deli Serdang
Fendri Tarigan, S.Pd.
Wartawan Kabupaten Deli Serdang
Rudi Sinaga
🇮🇩 PROVINSI JAMBI
Kaperwil Jambi
Masih Dalam Proses Pengisian
Kabiro / Kontributor / Wartawan
Masih Dalam Proses Pengisian
Kabiro Kabupaten Muaro
Kamaludin
🇮🇩 PROVINSI LAMPUNG
Kaperwil Lampung
Tomi
Kabiro / Kontributor / Wartawan
Masih Dalam Proses Pengisian
🇮🇩 PROVINSI DKI JAKARTA
Kaperwil DKI Jakarta Barat
M. Rais
Wakaperwil DKI Jakarta Barat
Hermansyah
Wartawan DKI Jakarta Barat
Herawati Dawan Ervina Winski Silham Cahyadi Gunawan Felix Yassar Haslim Ari Safrudin
Komitmen Jaringan Redaksi
Seluruh jajaran redaksi, Kaperwil, Wakaperwil, Kepala Biro, wartawan, reporter, kontributor dan jaringan AnalisasiberNews.com wajib menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, akurat, berimbang dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Media Siber serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
TRENDING POST
Memuat berita terbaru...
LAINNYA
x
x
MEDIA INFORMASI & BERITA ONLINE

RATE IKLAN &
KERJA SAMA PUBLIKASI

Media AnalisasiberNews.com membuka kesempatan kerja sama publikasi bagi instansi, perusahaan, organisasi, UMKM, komunitas, dan masyarakat umum.

Promosikan Informasi Anda

Jangkau pembaca melalui berbagai pilihan layanan iklan, advertorial, liputan, dan kerja sama media yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda.

PILIHAN LAYANAN
01

BANNER IKLAN WEBSITE

Promosikan produk, jasa, program, kegiatan, perusahaan, maupun instansi melalui banner pada area strategis website.

  • Banner promosi
  • Banner instansi
  • Banner produk & jasa
  • Promosi kegiatan
RATE Hubungi Redaksi
03

LIPUTAN & PUBLIKASI

Layanan peliputan kegiatan dan publikasi melalui Media AnalisasiberNews.com sesuai kebutuhan mitra.

  • Kegiatan instansi
  • Event & acara
  • Kegiatan perusahaan
  • Kegiatan sosial
RATE Hubungi Redaksi
04

PROMOSI MEDIA SOSIAL

Perluas jangkauan informasi melalui kanal media sosial resmi Media AnalisasiberNews.com.

  • Promosi konten
  • Publikasi kegiatan
  • Kampanye informasi
  • Promosi produk & jasa
RATE Hubungi Redaksi
05

PAKET KERJA SAMA MEDIA

Paket kerja sama dapat disusun secara fleksibel berdasarkan kebutuhan publikasi dan promosi mitra.

  • Publikasi website
  • Banner iklan
  • Advertorial
  • Liputan kegiatan
  • Media sosial
RATE Konsultasi Redaksi
KERJA SAMA MEDIA

Bangun Publikasi Bersama Kami

Kami terbuka terhadap berbagai bentuk kerja sama publikasi yang profesional, transparan, dan saling menguntungkan.

✓ Publikasi website
✓ Banner iklan
✓ Advertorial
✓ Liputan kegiatan
✓ Publikasi media sosial
✓ Paket kerja sama media
INFORMASI & PEMESANAN

Hubungi Tim Redaksi

Untuk mendapatkan informasi mengenai harga, ukuran banner, posisi iklan, durasi tayang, paket advertorial, liputan, dan kerja sama media.

✉ HUBUNGI REDAKSI
redaksianalisasibernews@gmail.com
CATATAN REDAKSI

Setiap materi iklan dan publikasi akan melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan dan kebijakan redaksi. Materi yang bertentangan dengan hukum, etika jurnalistik, atau kebijakan media dapat ditolak.