

Bandung,|AnalisasiberNews.com –
Tingginya ekspektasi publik terhadap penegakan hukum di Kota Bandung, khususnya terhadap perkara yang berkaitan dengan keuangan negara, dugaan tindak pidana korupsi, dan pelayanan publik, menuntut ketegasan, profesionalitas, transparansi, serta objektivitas dari Aparat Penegak Hukum (APH), baik KPK, Kejaksaan maupun Kepolisian.
Masyarakat tidak membutuhkan pencitraan. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum, proses yang transparan, serta penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih.
Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap APH semakin menurun hanya karena muncul persepsi bahwa penanganan perkara tidak dilakukan secara konsisten dan transparan.

Kepercayaan publik terhadap hukum tidak hanya ditentukan oleh hasil akhir suatu perkara, tetapi juga oleh proses hukum yang adil, transparan, netral, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketika masyarakat melihat APH bekerja secara profesional, objektif, konsisten, dan tidak diskriminatif, maka legitimasi terhadap institusi penegak hukum akan semakin kuat.
Sebaliknya, apabila muncul kesan bahwa perkara tertentu diproses dengan cepat sementara perkara lain yang memiliki dampak besar justru tidak memperoleh kejelasan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya penanganan satu perkara, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan negara.
Dalam praktik penegakan hukum, APH memiliki kewenangan dan diskresi dalam menentukan prioritas penanganan perkara dengan mempertimbangkan antara lain bukti, tingkat keseriusan perkara, dampak terhadap masyarakat, serta sumber daya penegakan hukum yang tersedia.
Namun, diskresi tersebut harus digunakan secara objektif, profesional, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Diskresi tidak boleh berubah menjadi pilih kasih, perlindungan terhadap pihak tertentu, atau pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum.
Karena itu, perkara yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan keuangan negara, pejabat publik, serta pelayanan publik yang berdampak luas terhadap masyarakat patut memperoleh perhatian serius sesuai dengan kewenangan masing-masing APH.
Teori Broken Windows menjelaskan bahwa pembiaran terhadap pelanggaran dapat menciptakan persepsi bahwa pelanggaran tersebut dapat ditoleransi.
Dalam konteks tata kelola pemerintahan, temuan atau indikasi penyimpangan yang telah ditemukan melalui mekanisme pemeriksaan juga harus memperoleh tindak lanjut sesuai ketentuan hukum.
Pembiaran terhadap pelanggaran dapat menciptakan budaya impunitas.
Oleh sebab itu, setiap temuan yang berindikasi pelanggaran hukum harus diverifikasi dan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang sesuai, bukan dibiarkan tanpa kejelasan.
Ketegasan APH bukan semata-mata persoalan moral, melainkan bagian dari kewajiban institusional dalam menjalankan tugas berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kejaksaan memiliki kewenangan dalam penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap laporan atau informasi mengenai dugaan tindak pidana harus ditangani melalui mekanisme yang berlaku, termasuk melakukan telaah, klarifikasi, penyelidikan atau tindakan hukum lain sesuai kewenangan dan terpenuhinya persyaratan hukum.
Apabila terdapat dugaan pelanggaran disiplin, kode etik, penyalahgunaan kewenangan, atau kelalaian dalam menjalankan tugas, masyarakat memiliki hak untuk menggunakan mekanisme pengawasan dan pengaduan yang tersedia.
Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki tugas pokok untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, penanganan setiap laporan masyarakat harus dilakukan secara profesional, objektif, proporsional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum.
Apabila terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran disiplin dan kode etik, mekanisme pengawasan internal maupun eksternal harus dapat digunakan secara efektif.
KPK memiliki kewenangan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi harus memperoleh penanganan sesuai kewenangan KPK dan mekanisme hukum yang berlaku.
Masyarakat juga berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara sepanjang informasi tersebut dapat diberikan berdasarkan ketentuan keterbukaan informasi dan tidak mengganggu proses penegakan hukum.
Dugaan tindak pidana korupsi harus ditangani berdasarkan alat bukti, fakta hukum, kewenangan institusi, serta prosedur hukum yang berlaku.
Karena itu, adanya laporan masyarakat atau temuan pemeriksaan tidak secara otomatis berarti seseorang telah melakukan tindak pidana.
Namun demikian, apabila terdapat informasi atau temuan yang mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum, maka informasi tersebut harus diverifikasi dan ditindaklanjuti secara profesional.
Laporan Masyarakat / Temuan Pemeriksaan
↓
Verifikasi dan Telaah
↓
Klarifikasi / Pengumpulan Informasi
↓
Penyelidikan sesuai kewenangan
↓
Gelar Perkara / Penentuan Status sesuai prosedur
↓
Penyidikan apabila terpenuhi unsur dan bukti yang dipersyaratkan
↓
Penetapan tersangka apabila terpenuhi ketentuan hukum
↓
Pelimpahan Perkara dan Proses Persidangan
↓
Putusan Pengadilan
↓
Pelaksanaan Putusan
Catatan: Setiap tahapan harus dilakukan berdasarkan hukum acara dan kewenangan masing-masing institusi.
APH diharapkan mampu menentukan prioritas penanganan perkara berdasarkan:
Perkara yang berkaitan dengan pelayanan publik dan menyangkut kepentingan masyarakat luas, termasuk dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan kegiatan publik, harus mendapatkan perhatian yang proporsional sesuai kewenangan hukum.
Masyarakat berhak mendapatkan informasi mengenai kinerja penegakan hukum sepanjang informasi tersebut dapat dibuka berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
APH perlu meningkatkan transparansi mengenai:
Keterbukaan informasi harus tetap memperhatikan rahasia penyidikan, hak-hak para pihak, asas praduga tak bersalah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diskresi harus digunakan untuk mendukung efektivitas penegakan hukum, bukan untuk melindungi pihak tertentu.
Karena itu, mekanisme pengawasan internal harus diperkuat dan setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan harus dapat diperiksa melalui mekanisme yang objektif dan independen sesuai ketentuan.
APH merupakan representasi negara dalam menjalankan fungsi penegakan hukum.
Satu tindakan oknum yang terbukti menyalahgunakan kewenangan dapat berdampak terhadap kepercayaan masyarakat terhadap institusi secara keseluruhan.
Karena itu, integritas, profesionalitas, independensi, dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama setiap anggota APH dalam menjalankan tugas.
Kepada KPK, Kejaksaan Negeri Kota Bandung, dan Polrestabes Bandung:
Tegaslah. Profesional-lah. Transparanlah.
Ketegasan APH adalah salah satu benteng terakhir dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap negara hukum.
Jangan sampai berkembang persepsi di tengah masyarakat bahwa:
“Hukum tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas.”
Hukum harus berlaku secara adil, pasti, objektif, dan tidak diskriminatif.
Jika terdapat laporan masyarakat atau temuan yang mengindikasikan adanya pelanggaran hukum, maka lakukan verifikasi dan tindak lanjut sesuai kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya penyelesaian satu perkara.
Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan negara hukum itu sendiri.
Hormat kami,
R. WEMPY SYAMKARYA, S.H., M.H.
Pengamat Kebijakan Publik dan Politik
Ketua Dewan Penasihat
Analisaber Nasional


Tidak ada komentar