

PADANG LAWAS, SUMATERA UTARA — AnalisasiberNews.com | 28 Agustus 2026 Keberadaan lembaga rehabilitasi bagi penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Padang Lawas kembali mendapat perhatian. Kali ini, dukungan terhadap keberadaan lembaga rehabilitasi datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Padang Lawas, yang menilai upaya pemulihan bagi masyarakat yang terjerat penyalahgunaan narkoba perlu mendapat dukungan bersama dari seluruh pemangku kepentingan.

Dukungan tersebut disampaikan Ketua MUI Kabupaten Padang Lawas Utara, Dr. H. Ismail Nasution, Lc., M.Th., saat mengisi tausiah keagamaan bagi warga residen di Yayasan Gemilang Sakti Jaya (YGSJ), Jumat, 28 Agustus 2026.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya YGSJ dalam memberikan pembinaan kepada para residen selama menjalani proses rehabilitasi. Selain aspek pemulihan, pembinaan keagamaan juga dinilai penting untuk membantu memperkuat mental, spiritual, dan kesadaran para residen agar dapat menjalani kehidupan yang lebih baik setelah menyelesaikan masa rehabilitasi.

Dalam kesempatan itu, Ketua MUI Padang Lawas menyampaikan pesan kepada seluruh pemangku kepentingan agar bersama-sama memberikan dukungan terhadap berbagai upaya yang bertujuan membangun Kabupaten Padang Lawas, termasuk dalam menghadapi persoalan penyalahgunaan narkoba yang masih menjadi perhatian masyarakat.
Menurut Dr. H. Ismail Nasution, keberadaan lembaga rehabilitasi narkoba di daerah merupakan sesuatu yang patut disyukuri.
Pasalnya, persoalan penyalahgunaan narkoba tidak hanya berdampak terhadap individu yang menggunakannya, tetapi juga dapat memberikan dampak panjang terhadap keluarga, lingkungan sosial, bahkan masa depan generasi muda.
Karena itu, menurutnya, keberadaan lembaga rehabilitasi yang menjalankan kegiatan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku perlu mendapatkan perhatian dan dukungan dari berbagai pihak.
“Kita bersyukur di Kabupaten Padang Lawas Utara sudah ada yayasan rehabilitasi narkoba, dan kita harus bangga serta memanfaatkan yayasan tersebut untuk mengurangi dan bahkan menghapus penyalahgunaan narkoba di daerah kita. Tentunya harus sesuai prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Ismail.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa upaya penanganan penyalahgunaan narkoba membutuhkan sinergi. Penanganan tidak cukup hanya mengandalkan aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan peran lembaga rehabilitasi, pemerintah daerah, tokoh agama, keluarga, masyarakat, serta berbagai elemen lainnya.
Dalam konteks tersebut, rehabilitasi dipandang sebagai salah satu bagian penting dalam upaya pemulihan seseorang yang mengalami persoalan penyalahgunaan narkoba.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua MUI Kabupaten Padang Lawas Utara juga menyinggung kebijakan penanganan perkara penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, khususnya terkait adanya pemberitaan di sejumlah media mengenai pengiriman residen atau tersangka penyalahgunaan narkoba untuk menjalani rehabilitasi di luar daerah.
Ismail menyampaikan pandangannya setelah mencermati pemberitaan media online maupun media cetak yang menyoroti persoalan tersebut.
Namun, ia tidak hanya melihat persoalan tersebut dari sisi penegakan hukum. Menurutnya, ada aspek sosial dan kemanusiaan yang juga perlu menjadi bahan pertimbangan, terutama dampak yang mungkin dirasakan oleh keluarga ketika anggota keluarganya harus menjalani rehabilitasi di luar daerah.
Menurutnya, tidak semua keluarga memiliki kemampuan ekonomi yang sama.
Ada keluarga yang secara ekonomi mampu menanggung biaya perjalanan dan kebutuhan lainnya ketika harus mengunjungi anggota keluarga yang sedang menjalani rehabilitasi di luar daerah. Namun, terdapat pula keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas yang dapat mengalami kesulitan apabila harus menempuh perjalanan jauh secara berulang.
Ismail menilai persoalan tersebut perlu dilihat secara menyeluruh dan tidak semata-mata dari satu sisi.
Ia mengingatkan bahwa seseorang yang tersandung persoalan penyalahgunaan narkoba tidak selalu berasal dari keluarga berada.
Menurutnya, tidak sedikit keluarga yang justru sudah mengalami tekanan ekonomi dan psikologis akibat persoalan yang dihadapi anggota keluarganya.
“Tidak semua yang tertangkap itu orang kaya. Bahkan banyak dari golongan orang susah. Orang tuanya sudah susah akibat tingkah anaknya, setelah ditangkap disusahkan lagi dengan banyaknya biaya untuk mengurus anaknya, terlebih-lebih tempat rehabnya di luar daerah,” paparnya.
Karena itu, ia berharap persoalan lokasi rehabilitasi juga menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi pihak-pihak terkait.
Menurutnya, apabila terdapat lembaga rehabilitasi di daerah yang memenuhi persyaratan dan menjalankan prosedur sesuai ketentuan, maka keberadaan lembaga tersebut sebaiknya dapat dimanfaatkan secara optimal.
Ia juga menekankan bahwa pandangannya bukan dimaksudkan untuk mengesampingkan kewenangan aparat penegak hukum.
Sebaliknya, menurut Ismail, koordinasi antara aparat penegak hukum, pemerintah, lembaga rehabilitasi dan masyarakat justru perlu diperkuat agar penanganan penyalahgunaan narkoba dapat berjalan secara efektif dan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan.
Ketua MUI Padang Lawas juga menyampaikan bahwa selama Yayasan Gemilang Sakti Jaya diakui dan menjalankan prosedur yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku, maka seluruh pihak memiliki tanggung jawab moral untuk ikut memperkuat keberadaannya.
Menurutnya, persoalan penyalahgunaan narkoba merupakan persoalan bersama yang membutuhkan kerja sama lintas sektor.
Tidak boleh ada pihak yang bekerja sendiri-sendiri.
Lembaga rehabilitasi membutuhkan dukungan, aparat penegak hukum membutuhkan sinergi, pemerintah membutuhkan partisipasi masyarakat, sedangkan keluarga membutuhkan pendampingan agar anggota keluarganya yang menjalani rehabilitasi dapat kembali menjalani kehidupan secara produktif.
“Selagi Yayasan Gemilang Sakti Jaya diakui dan menjalankan prosedur yang ditetapkan, maka kewajiban kita semua untuk memperkokohnya,” ujar Ismail dalam pesannya.
Pesan lain yang disampaikan Ketua MUI Padang Lawas Utara adalah pentingnya mengutamakan kepentingan masyarakat.
Ia mengingatkan agar setiap kebijakan yang berkaitan dengan penanganan penyalahgunaan narkoba tidak hanya dilihat berdasarkan kepentingan institusi atau lembaga tertentu.
Menurutnya, kepentingan dan kemaslahatan masyarakat harus menjadi salah satu pertimbangan penting.
“Jangan hanya keinginan dan ambisi kepentingan pribadi atau lembaga yang dipertahankan. Kepentingan dan kemaslahatan umat juga harus dipertimbangkan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan menjelang penyerahan cenderamata sebagai bentuk sinergitas antara MUI Kabupaten Padang Lawas dengan Yayasan Gemilang Sakti Jaya.
Momentum tersebut sekaligus menjadi simbol bahwa persoalan rehabilitasi penyalahgunaan narkoba membutuhkan pendekatan yang lebih luas, termasuk pendekatan keagamaan dan sosial.
Dalam kegiatan di YGSJ, pembinaan keagamaan menjadi salah satu perhatian.
Menurut pihak yayasan, kegiatan keagamaan diharapkan dapat menjadi bagian dari proses pendampingan para residen selama menjalani rehabilitasi.
Pembinaan spiritual dapat menjadi ruang bagi para residen untuk melakukan refleksi diri, memperbaiki pola kehidupan, serta membangun kembali hubungan sosial dan keluarga.
Kehadiran tokoh agama seperti Ketua MUI Padang Lawas Utara dalam kegiatan tersebut juga menunjukkan bahwa rehabilitasi tidak selalu berbicara tentang aspek medis dan sosial semata.
Pendekatan keagamaan dapat menjadi salah satu unsur pendukung selama pelaksanaannya dilakukan sesuai program rehabilitasi dan tidak menggantikan layanan profesional yang memang dibutuhkan oleh residen.
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, saat ini terdapat enam orang warga binaan/residen di Yayasan Gemilang Sakti Jaya.
Dari jumlah tersebut, disebutkan dua orang merupakan residen mandiri, sedangkan empat orang lainnya berasal dari Polres Padang Lawas Utara.
Data tersebut menjadi bagian dari gambaran aktivitas rehabilitasi yang saat ini berlangsung di YGSJ.
Keberadaan para residen tersebut tentunya membutuhkan proses pembinaan yang terarah, termasuk pendampingan, pengawasan, serta program rehabilitasi yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Dalam pelaksanaan rehabilitasi, koordinasi antarinstansi menjadi penting agar proses pemulihan dapat berjalan dengan baik.
Penyalahgunaan narkoba selama ini sering kali dipandang terutama sebagai persoalan hukum.
Padahal, ketika seseorang terjerat narkoba, dampaknya dapat meluas kepada keluarga dan lingkungan sosial.
Orang tua dapat mengalami tekanan psikologis. Keluarga dapat menghadapi persoalan ekonomi. Anak-anak dapat kehilangan figur pendamping. Bahkan hubungan sosial seseorang dapat terganggu akibat stigma masyarakat.
Karena itu, penanganan persoalan narkoba membutuhkan pendekatan yang seimbang antara penegakan hukum, pencegahan, rehabilitasi, edukasi, dan reintegrasi sosial.
Pemberantasan jaringan dan peredaran gelap narkoba tetap menjadi bagian penting dari penegakan hukum. Namun, bagi mereka yang membutuhkan rehabilitasi, proses pemulihan juga perlu mendapatkan perhatian yang serius.
Dalam konteks inilah keberadaan lembaga rehabilitasi di daerah menjadi penting.
Meski demikian, dukungan terhadap lembaga rehabilitasi juga harus dibarengi dengan transparansi dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Setiap lembaga yang menyelenggarakan rehabilitasi harus mampu menunjukkan bahwa program yang dijalankan memiliki dasar, prosedur, tenaga pendukung, mekanisme pembinaan, serta standar pelayanan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Demikian pula dalam hal penempatan atau pengiriman seseorang untuk menjalani rehabilitasi, pihak terkait diharapkan memberikan informasi yang jelas kepada keluarga mengenai alasan, mekanisme, lokasi, serta prosedur yang harus ditempuh.
Keterbukaan informasi dapat mengurangi kesalahpahaman sekaligus memberikan kepastian kepada keluarga.
Pernyataan Ketua MUI Padang Lawas Utara pada dasarnya mengarah pada pentingnya sinergi.
Persoalan narkoba terlalu kompleks jika hanya dibebankan kepada satu lembaga.
Pemerintah daerah memiliki peran dalam pencegahan dan pembinaan masyarakat. Aparat penegak hukum memiliki kewenangan dalam penegakan hukum. Lembaga rehabilitasi menjalankan peran pemulihan sesuai kewenangan dan ketentuan. Tokoh agama memiliki peran dalam pembinaan moral dan spiritual. Sementara keluarga menjadi bagian penting dalam proses pemulihan dan penerimaan kembali di lingkungan sosial.
Jika seluruh unsur tersebut dapat bekerja secara terkoordinasi, maka upaya menekan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Padang Lawas diharapkan dapat dilakukan secara lebih efektif.
Masyarakat juga memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba sekaligus tidak memberikan stigma berlebihan kepada mereka yang sedang menjalani proses pemulihan.
Sorotan MUI Kabupaten Padang Lawas Utara mengenai pengiriman residen ke luar daerah pada akhirnya membuka ruang diskusi yang lebih luas.
Pertanyaan yang perlu dijawab bukan sekadar di mana seseorang menjalani rehabilitasi, tetapi bagaimana memastikan proses tersebut dilakukan sesuai ketentuan, memberikan manfaat bagi residen, tidak menimbulkan beban yang tidak semestinya bagi keluarga, dan tetap menghormati kewenangan masing-masing lembaga.
Jika terdapat lembaga rehabilitasi di daerah yang memenuhi ketentuan, maka keberadaannya dapat menjadi salah satu pilihan yang perlu dipertimbangkan sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku.
Namun, setiap keputusan tetap harus didasarkan pada aturan, asesmen, kebutuhan residen, dan pertimbangan profesional.
Dengan demikian, kepentingan hukum dan kepentingan kemanusiaan dapat berjalan beriringan.
Pesan yang disampaikan MUI Padang Lawas juga menjadi pengingat bahwa pemberantasan penyalahgunaan narkoba membutuhkan komitmen jangka panjang.
Masyarakat membutuhkan lingkungan yang aman.
Keluarga membutuhkan dukungan.
Para korban penyalahgunaan narkoba membutuhkan kesempatan untuk pulih.
Dan generasi muda membutuhkan perlindungan dari ancaman peredaran narkoba.
Karena itu, seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Padang Lawas diharapkan dapat membangun komunikasi dan koordinasi yang lebih kuat.
Perbedaan pandangan ataupun kritik terhadap kebijakan penanganan narkoba sebaiknya menjadi bagian dari kontrol sosial dan evaluasi, bukan justru menjadi sumber perpecahan.
Pada akhirnya, tujuan yang harus dikedepankan adalah kepentingan masyarakat dan terciptanya Kabupaten Padang Lawas yang lebih aman, sehat, serta terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Keberadaan Yayasan Gemilang Sakti Jaya yang mendapat dukungan dari MUI Kabupaten Padang Lawas Utara diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya tersebut, sepanjang seluruh kegiatan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis: L. Hasibuan
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dan pernyataan yang disampaikan dalam kegiatan di Yayasan Gemilang Sakti Jaya pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Media Analisasibernews.com menghormati kewenangan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, lembaga rehabilitasi, serta pihak-pihak terkait lainnya dalam menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pernyataan mengenai adanya pemberitaan terkait pengiriman residen ke luar daerah dalam artikel ini merupakan bagian dari isu yang disoroti oleh Ketua MUI Kabupaten Padang Lawas. Redaksi tidak menyimpulkan bahwa setiap pengiriman residen ke luar daerah merupakan pelanggaran, karena setiap kasus dapat memiliki dasar hukum, hasil asesmen, dan pertimbangan yang berbeda.
Redaksi juga memberikan ruang yang proporsional bagi Polres Padang Lawas Utara dan pihak terkait apabila ingin memberikan klarifikasi, data, atau hak jawab terhadap pemberitaan ini.
Pemberitaan ini merupakan bentuk fungsi pers sebagai penyampai informasi dan kontrol sosial dengan tetap menjunjung prinsip akurasi, keberimbangan, verifikasi, praduga tak bersalah, serta Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Analisasibernews.com — Independen, Berimbang, dan Mengedepankan Kepentingan Publik.


Tidak ada komentar