LEBAK,|Analisasibernews.com– Transparansi penggunaan anggaran publik kembali menjadi sorotan. Kali ini perhatian publik tertuju pada SD Alam Insan Mahira yang berlokasi di Kampung Bantarnaga RT 13/RW 03, Desa Bejod, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten.
Kepala sekolah berinisial I menjadi perbincangan setelah responsnya saat dikonfirmasi wartawan terkait pelaksanaan program revitalisasi sekolah yang diduga bersumber dari dana pemerintah melalui jalur aspirasi dinilai kurang terbuka dan terkesan defensif.
Padahal, kedatangan tim media ke lokasi bukan semata untuk mencari bahan pemberitaan, melainkan menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Pers. Selain melakukan silaturahmi, wartawan juga berupaya menggali informasi mengenai pelaksanaan program revitalisasi yang menggunakan dana publik agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Namun situasi yang semula diharapkan menjadi ruang dialog justru berkembang menjadi polemik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim Investigasi Tabloid Pilar Post, saat dimintai keterangan mengenai program revitalisasi sekolah tersebut, kepala sekolah justru mempertanyakan tujuan dan fungsi wartawan yang datang melakukan konfirmasi.
«”Tujuannya apa? Fungsinya apa? Kenapa selama ini sudah empat tahun berdiri tidak ada wartawan, kok pas ada kegiatan baru ada wartawan?” ujarnya.»
Pernyataan tersebut sontak memunculkan berbagai pertanyaan. Sebab dalam sistem demokrasi, pengawasan terhadap program pembangunan yang menggunakan uang negara merupakan bagian dari hak masyarakat dan tugas pers sebagai pilar kontrol sosial.
Tidak berhenti di situ, dalam suasana komunikasi tersebut, kepala sekolah yang disebut memiliki hubungan kekerabatan dengan Kepala Desa Bejod diduga langsung menghubungi kepala desa melalui sambungan telepon.
Dalam percakapan yang disaksikan sejumlah pihak di lokasi, kepala sekolah diduga menyampaikan kalimat yang dinilai menyudutkan pihak yang datang melakukan konfirmasi.
«”Ini ada LSM ngehaliwukeun,” ucapnya melalui sambungan telepon.»
Padahal berdasarkan keterangan yang diperoleh media, pihak yang datang ke lokasi merupakan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk melakukan konfirmasi terkait pelaksanaan program revitalisasi sekolah.
Transparansi Anggaran Publik Bukan Pilihan, Melainkan Kewajiban
Menanggapi polemik tersebut, Achmad Khotib, Kaperwil Banten Media Cetak dan Online Nasional Tabloid Pilar Post, menegaskan bahwa setiap program yang menggunakan anggaran negara wajib terbuka terhadap pengawasan masyarakat dan media.
Menurutnya, wartawan yang datang melakukan konfirmasi bukanlah pihak yang harus dicurigai, melainkan menjalankan amanah Undang-Undang Pers sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dalam mengawal penggunaan uang rakyat.
«”Ketika sebuah program dibangun menggunakan uang negara, maka masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana anggaran itu digunakan. Wartawan hadir bukan untuk mencari-cari kesalahan, tetapi memastikan bahwa setiap program berjalan sesuai aturan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tegas Achmad Khotib.»
Ia menambahkan, sikap tertutup terhadap upaya konfirmasi media justru berpotensi menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat yang sebenarnya dapat dihindari apabila semua pihak mengedepankan keterbukaan informasi.
«”Jika seluruh proses pelaksanaan revitalisasi berjalan sesuai ketentuan, spesifikasi, dan aturan yang berlaku, maka tidak ada alasan untuk menghindari pertanyaan wartawan. Keterbukaan adalah bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat sebagai pemilik sah uang negara,” lanjutnya.»
Menurut Achmad Khotib, pers merupakan mitra pembangunan yang memiliki fungsi mengawasi jalannya program publik agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Peran wartawan dalam melakukan konfirmasi dan pengawasan terhadap program publik memiliki landasan hukum yang jelas.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1) menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyebutkan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Sementara Pasal 6 huruf d menegaskan bahwa pers nasional berperan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga menegaskan hak masyarakat untuk memperoleh informasi terkait program dan kebijakan publik.
Dengan demikian, pelaksanaan program revitalisasi sekolah yang menggunakan dana publik pada prinsipnya merupakan objek pengawasan masyarakat dan media sebagai bentuk partisipasi dalam mewujudkan tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Di tengah gencarnya pemerintah mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, peristiwa yang terjadi di SD Alam Insan Mahira menjadi pengingat bahwa transparansi tidak cukup hanya tertulis dalam dokumen administrasi atau terpampang di papan proyek.
Lebih dari itu, transparansi harus tercermin dalam sikap terbuka terhadap pertanyaan masyarakat dan media sebagai bagian dari mekanisme pengawasan publik.
Sebab pada akhirnya, yang ingin diketahui masyarakat bukan sekadar berdirinya sebuah bangunan atau terlaksananya sebuah kegiatan, melainkan sejauh mana setiap rupiah uang negara benar-benar digunakan sesuai peruntukannya dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Peristiwa ini pun kini menjadi bahan perbincangan di tengah masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan mengapa upaya konfirmasi yang seharusnya menjadi ruang komunikasi dan klarifikasi justru direspons dengan sikap yang dinilai kurang terbuka.
Jika seluruh proses pelaksanaan program revitalisasi berjalan sesuai aturan dan spesifikasi yang telah ditetapkan, maka keterbukaan informasi seharusnya menjadi hal yang tidak perlu dihindari.
Publik kini menunggu penjelasan resmi dari pihak sekolah terkait pelaksanaan program revitalisasi tersebut agar polemik yang berkembang tidak menimbulkan berbagai persepsi yang dapat merugikan semua pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SD Alam Insan Mahira belum memberikan keterangan resmi maupun klarifikasi lebih lanjut terkait pelaksanaan program revitalisasi sekolah serta responsnya saat dikonfirmasi wartawan.
Hak Jawab dan Hak Klarifikasi
Redaksi Analisasibernews.com menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan keberimbangan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada Kepala SD Alam Insan Mahira maupun pihak terkait untuk memberikan hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi resmi yang akan dimuat secara proporsional pada pemberitaan berikutnya.
Narasumber: ipan
Editor: Masturo
Tidak ada komentar