

TANGGERANG JAWA BARAT – AnalisaSiberNews.com – 28 Agustus 2026 — Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Indonesia Negeriku di Kabupaten Tangerang, Kidon Ginting, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) pendidikan kesetaraan periode tahun 2023 hingga 2025. Penetapan ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang setelah penyelidikan mendalam terkait dugaan penyalahgunaan dana bantuan pemerintah.
Pihak Kejari Kabupaten Tangerang mengungkapkan bahwa tersangka diduga melakukan manipulasi data jumlah siswa sebagai dasar pencairan dana bantuan yang bersumber dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Modus yang diduga dilakukan adalah memasukkan nama-nama siswa fiktif ke dalam data administrasi PKBM, sehingga pengajuan dan pencairan dana BOP menjadi lebih besar dari yang seharusnya diterima.
“Ada beberapa siswa yang fiktif yang tidak sesuai dengan anggaran yang telah diberikan,” tegas pihak Kejari Kabupaten Tangerang dalam keterangannya.
Akibat tindakan tersebut, kerugian negara sementara diperkirakan mencapai lebih dari Rp.2 miliar. Namun, angka kerugian yang pasti dan akurat masih menunggu hasil audit resmi yang sedang berjalan. Kejari Kabupaten Tangerang juga menyatakan bahwa penyelidikan belum selesai. Pihak penyidik masih terus menelusuri aliran dana tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan menambah jumlah tersangka jika ditemukan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Kejari Kabupaten Tangerang berjanji akan menuntaskan kasus ini secara transparan dan memastikan seluruh pihak yang terlibat bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku.
Sumber: Kejari Kab.Tanggerang.
Penulis: Ajunaedi — Kaperwil Jawa Barat, Media Online AnalisaSiberNews.com


Tidak ada komentar