

Deliserdang I CyberNewsTv.co.id – Keberadaan ternak ayam petelur, yang di duga di bangun di atas garis sempadan sungai di dusun II, Beranti desa Siguci kecamatan Stm Hilir, menjadi soratan dan perhatian serius, warga setempat.
Pasal nya, secara teknis, ternak tersebut, hanya berjarak sekitar 300m dari bibir sungai .sementara, masarakat setempat, kerap memanfaatkan aliran air sungai tersebut, sebagai sumber penghidupan dan kebutuhan sehari hati.
Jasuma Ginting, selaku warga setempat, menutur kan keluhan dan penolakan nya terhadap ternak ayam yang sudah beroperasi namun di duga kuat tidak mematuhi ketentuan perizinan yang di terapkan pemerintah.
Dalam penjelasan nya, kepada AnalisaSiber News, Jasuma, menduga ternak tersebut tidak mengantongi izin SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan)
Dan bukan itusaja, tegas Jasuma, ternak tersebut juga di duga kuat tidak memiliki kelengkapan dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan & Pemantauan Lingkungan)
AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) .
Persetujuan Lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota
â
Rekomendasi teknis Dinas Peternakan
Izin Lokasi & Bangunan
Kesesuaian RTRW â lokasi sesuai peruntukan tata ruang wilayah
âPersetujuan Bangunan Gedung (PBG)
âRekomendasi garis sempadan sungai dari Dinas PUPR/SDA
â
Berdasarkan pantauan kami selaku masarakat setempat,pada Saptu 5/9/2026, ternak tersebut juga di duga kuat tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memenuhi baku mutu sesuai Permen LH No. 2 Tahun 2026 sebelum air dibuang ke perairan.ujar Jasuma dengan nada sinis.

Kepala desa Siguci , Rahman ketika di konfirmasi, mem beri penjelasan, selaku kepala desa di desa Siguci, saya tidak melarang para pengusaha atau infestor untuk membangun usaha di desa ini.karna itu akan menambah PAD untuk kemajuan daerah. Namun hendaknya para pengusaha tersebut memperhatikan dan mematuhi aturan aturan yang di tetap kan oleh undang undang dan peraturan daerah. Untuk menjaga kelestarian alam yang masih terjaga keaslian nya di desa ini.tegas Rahman
Ketua dewan pimpinan wilayah LSM GMAS SUMUT, Jurlis Daut, ketika dimintai keterangan singkatnya, meminta kepada satpol PP Deliserdang, dan trantip kecamatan STM Hilir, segera ambil tindakan tegas bagi para pengusaha yg mengabaikan kepatuhan terhadap perizinan berusaha. Karna hal itu akan menambah kebocoran PAD bagi pemerintah kabupaten Deliserdang. Sementara jika ada masarakat yang korban dari dampak pencemaran lingkungan yang di timbulkan dari ternak ayam tersebut, pemerintah yang di salahkan .
Saya tegaskan , pemerintah harus ambil tindakan tegas. Ujar Jurlis Daut
Dari Deliserdang Sumatra Utara
Syahril Tarigan membritakan
â


Tidak ada komentar