

MELAWI I CyberNewsTv.co.id – Fenomena Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kembali menjadi eskalasi ancaman serius yang menuntut penanganan akseleratif dan presisi. Kobaran api berskala besar dilaporkan mengonstruksi ancaman vegetasi di kawasan Desa Nyangau, Kecamatan Ella Hilir, Kabupaten Melawi, pada Jumat malam (4/9/2026) sekira pukul 18.00 WIB.
Merespons kedaruratan tersebut, Komandan Rayon Militer (Danramil) Ella Hilir, Pelda Novi Solikhin, memimpin langsung operasi pemadaman taktis. Aksi tanggap darurat ini mengintegrasikan kekuatan lintas sektoral, melibatkan Kepala Desa Nyangau Abdullah, personel BKO dari Yonif TP 542/AW, serta sekitar 80 warga setempat yang berkolaborasi secara solid guna mengeliminasi risiko perluasan perimeter api.
Berbekal dua unit mesin pompa air Robin dan didukung oleh Alat Perlindungan Diri (APD) standar operasional, personel TNI bersama Masyarakat Peduli Api (MPA) bergotong royong melakukan lokalisasi dan pemadaman titik api. Perjuangan intensif di bawah dinamika lapangan yang berat tersebut berlangsung maraton selama tujuh jam, hingga api berhasil dijinakkan pada pukul 01.00 WIB dini hari.
Di sela-sela evakuasi dan pemadaman, Danramil Ella Hilir Pelda Novi Solikhin menggarisbawahi bahwa kombinasi musim kemarau ekstrem dan peningkatan intensitas titik panas (hotspot) memicu kerentanan tinggi terhadap Karhutla. Pihaknya merilis imbauan imperatif kepada seluruh elemen masyarakat, petani, dan pelaku usaha perkebunan agar mutlak menghentikan praktik pembukaan lahan dengan metode pembakaran.

“Satu titik api yang kita biarkan hari ini berpotensi menjadi akumulasi kabut asap yang merenggut hak atas napas sehat generasi penerus kita di masa depan. Mari kita proaktif membuka lahan secara bijak tanpa metode pembakaran. Langit biru dan udara bersih adalah hak fundamental setiap warga negara. Jangan mengorbankan kesehatan publik demi simplifikasi proses sektoral yang bersifat temporer. Hentikan Karhutla sekarang juga,” ujar Pelda Novi secara lugas.
Lebih lanjut, Danramil memberikan peringatan yuridikatoris terkait konsekuensi hukum berat yang membayangi para pelaku pembakaran hutan.
“Preservasi ruang hidup dari bencana Karhutla merupakan tanggung jawab kolektif. Hindari pemicuan api dan segera eskalasikan laporan jika mendeteksi adanya kebakaran. Membuka lahan dengan cara dibakar bukan lagi dikategorikan sebagai kelalaian parsial, melainkan sebuah tindak kejahatan pidana yang merusak masa depan ekologis. Regulasi hukum telah menetapkan sanksi pidana penjara serta denda materiel yang berat bagi para pelanggar,” tegas Danramil.
Apresiasi senada dituturkan oleh Kepala Desa Nyangau, Abdullah. Dirinya menyampaikan penghormatan tertinggi atas dedikasi respons cepat Danramil Ella Hilir, personel BKO Yonif TP 542/AW, serta seluruh warga yang bahu-membahu menanggulangi kebakara.
“Menghadapi fase kemarau ini, saya menyerukan kepada seluruh warga desa untuk memperketat kewaspadaan kolektif terhadap bahaya Karhutla. Reduksi potensi kelalaian sekecil apa pun, seperti membuang puntung rokok sembarangan atau melakukan pembakaran sampah tanpa supervisi. Selaku Kepala Desa, saya mengimbau dengan sangat agar tidak ada aktivitas pembakaran hutan dan lahan atas urgensi apa pun, termasuk ekspansi perkebunan baru. Pelaku Karhutla berhadapan langsung dengan penegakan sanksi pidana yang berat. Mari kita proteksi desa kita agar bebas dari polusi asap,” pungkas Abdullah.
Melalui berita ini, Pemerintah Desa Nyangau dan Koramil Ella Hilir berharap penuh agar masyarakat mematuhi instruksi serta regulasi pemerintah untuk tidak melakukan aktivitas pembakaran demi terjaganya stabilitas lingkungan dan kenyamanan bersama. ( Wid )


Tidak ada komentar