

ANALISASIBERNEWS.COM I KABUPATEN TANGERANG, BANTEN — Dugaan intimidasi dan provokasi bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) terhadap wartawan menjadi sorotan di Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten. Persoalan tersebut mencuat setelah beredarnya percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengawasan distribusi BBM bersubsidi.
Percakapan tersebut diduga melibatkan oknum petugas SPBU Sumur Bandung berinisial S dan seorang pelanggan berinisial F. Dalam pesan yang beredar, terdapat pernyataan yang menyebut kelompok suku tertentu serta ajakan untuk mendatangi dan meneror pihak media.
Salah satu pesan yang beredar berbunyi:
«“Nih media reseee, kumpulin Maduraa samperin orangnyaa. Tuh nomor si Taswan media resee. Sebarin nomornya ke Madura lain suruh pengawas teror aja sekalian.”»

Isi pesan tersebut dinilai oleh pihak Media Center Jayanti (MCJ) dan DPD LPK RI berpotensi mengarah pada intimidasi dan provokasi berbasis SARA. Namun, keaslian percakapan, identitas pengirim, konteks komunikasi, serta ada atau tidaknya unsur pidana masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan aparat penegak hukum.
Mediasi di Pospol Jayanti Tak Berjalan
Menindaklanjuti persoalan itu, MCJ bersama DPD LPK RI berinisiatif menempuh jalur mediasi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Pospol Jayanti.
Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan kepolisian yang bertugas, Ketua MCJ, serta Ketua DPD LPK RI. Namun, proses mediasi tidak berjalan karena pihak berinisial F yang diharapkan hadir tidak datang.
Ketua DPD LPK RI Edward mengatakan pihaknya menyayangkan ketidakhadiran tersebut karena kesempatan untuk memberikan klarifikasi tidak dimanfaatkan.
«“Tidak ada niat baik untuk klarifikasi. Kami juga tidak menutup kemungkinan untuk membuat laporan kepada pihak kepolisian,” ujar Edward.»
Menurut Edward, kepolisian sebelumnya telah berupaya menghubungi F agar hadir di Pospol Jayanti. Namun, hingga waktu yang telah ditentukan, yang bersangkutan tidak hadir.
Karena pihak yang akan dimintai klarifikasi tidak datang, perwakilan MCJ dan DPD LPK RI kemudian meninggalkan lokasi.
MCJ Dorong Penyelesaian Sesuai Hukum
Ketua Media Center Jayanti Bonai Supriyadi mengatakan wartawan memiliki fungsi kontrol sosial dalam kehidupan masyarakat. Karena itu, menurut dia, kegiatan jurnalistik harus dapat dilakukan tanpa intimidasi maupun ancaman.
«“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui jalur hukum. Wartawan harus bebas menyampaikan aspirasi masyarakat dan melakukan kontrol sosial tanpa mendapatkan intimidasi, terlebih apabila sampai muncul provokasi yang membawa isu SARA,” kata Bonai.»
Ia meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian terhadap dugaan intimidasi tersebut dan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang disebut dalam percakapan.
MCJ dan DPD LPK RI menyatakan masih membuka ruang bagi pihak yang disebut dalam persoalan tersebut untuk memberikan klarifikasi dan menyelesaikan masalah melalui mekanisme yang berlaku.
Apabila tidak terdapat penyelesaian, mereka mempertimbangkan menempuh langkah hukum.
Sumber: Media Center Jayanti
Editor I red Asn.com


Tidak ada komentar