MENU Sabtu, 12 Sep 2026
x

Terbongkar! Nenek Suminah Masih Hidup, Namanya Dicatat Meninggal dan Tanah Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Ahli Waris

waktu baca 4 menit
Rabu, 2 Sep 2026 05:14 7 Redaksi

ANALISASIBERNEWS.COM I KABUPATEN TANGERANG (BANTEN) – Kasus dugaan pembuatan surat kematian atas nama Nenek Suminah, warga Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, memasuki babak serius. Pasalnya, Nenek Suminah disebut masih hidup ketika surat kematian atas namanya dibuat dan digunakan dalam rangkaian proses transaksi tanah milik keluarga. Senin (01/09/2026)

INGIN BERLANGGANAN BERITA TERKINI?
Ikuti Saluran WhatsApp AnalisasiberNews.com — Semua Berita Langsung di HP Anda
IKUTI SEKARANG

Peristiwa tersebut bermula dari rencana penjualan sebidang tanah seluas sekitar 1.400 meter persegi yang berlokasi di Desa Kubang Patung, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang.Tanah tersebut rencananya dijual kepada pihak perusahaan atau PT pada tahun 2025 untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga.

Nenek Suminah diketahui hanya memiliki satu anak yang telah meninggal dunia sekitar dua tahun lalu. Dari anak semata wayangnya tersebut, Nenek Suminah memiliki seorang cucu yang selama ini tinggal bersamanya.

Dalam proses rencana penjualan tanah, pihak keluarga kemudian menyerahkan urusan tersebut kepada Romli, yang merupakan adik Nenek Suminah. Romli dianggap sebagai orang yang lebih memahami proses transaksi tanah kepada pihak perusahaan.

Menurut keterangan keluarga, Romli menyampaikan bahwa cucu Nenek Suminah tidak dapat menjual tanah tersebut sehingga prosesnya kemudian dipercayakan kepadanya.
Namun, persoalan mulai terungkap ketika keluarga mengetahui adanya surat kematian atas nama Nenek Suminah, padahal yang bersangkutan masih hidup.

Keluarga menduga surat kematian tersebut dibuat oleh keponakan Nenek Suminah bernama Samudi. Surat tersebut kemudian disebut dibuat melalui Pemerintah Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti.

Sementara itu, dalam proses transaksi, keluarga sebelumnya telah mencari mediator untuk membantu penjualan tanah. Bahkan, informasi yang diterima keluarga menyebutkan telah ada uang muka atau DP sebesar Rp30 juta yang diberikan melalui keponakan Nenek Suminah.

Ironisnya, pihak ahli waris mengaku tidak mengetahui adanya pengambilan uang DP tersebut.
Persoalan semakin mencuat ketika pihak PT hendak melakukan pembayaran pelunasan tanah. Pihak perusahaan kemudian meminta perwakilan ahli waris untuk melakukan proses pengambilan pembayaran. Dalam proses tersebut, muncul dokumen yang menyatakan Nenek Suminah telah meninggal dunia.

Sekdes Akui Membuat Surat Kematian

Sekretaris Desa (Sekdes) Pabuaran kemudian mengakui bahwa dirinya memang membuat surat kematian atas nama Nenek Suminah.

“Saya memang betul membuat surat kematian tersebut. Saya minta maaf karena ketidaktahuan saya bahwa nama Nenek Suminah masih hidup,” ujar Sekdes Pabuaran dalam proses mediasi.

Mediasi tersebut dihadiri Kepala Desa Pabuaran, Sekdes Pabuaran, Binamas, BPD, mediator tanah serta pihak keluarga.
Dalam mediasi, pihak Pemerintah Desa Pabuaran dan Sekdes menyampaikan permintaan maaf atas kesalahan dan kelalaian dalam pelayanan administrasi desa.
Namun, pihak keluarga menilai permintaan maaf saja belum menyelesaikan persoalan. Mereka meminta agar hak Nenek Suminah atas tanah yang telah dijual tersebut dapat dikembalikan, baik dalam bentuk tanah maupun uang sesuai nilai transaksi yang sebenarnya.

Keluarga kemudian mengambil langkah hukum dengan meminta pendampingan kepada LAW FIRM HEFI SANJAYA & PARTNERS/ADVOKAT & KONSULTAN HUKUM. Pihak keluarga juga telah memberikan kuasa hukum untuk menangani persoalan tersebut.
Hingga kini, menurut pihak keluarga, belum ditemukan titik temu terkait penyelesaian hak atas tanah tersebut.

Keberadaan Keponakan Dipertanyakan

Dalam proses mediasi, pihak keluarga menyebut keponakan Nenek Suminah yang diduga terlibat dalam pembuatan surat kematian tersebut tidak hadir. Bahkan, menurut informasi keluarga, yang bersangkutan sudah tidak berada di tempat tinggalnya sejak sekitar dua bulan terakhir.

Keluarga mengaku telah memaafkan secara lisan kesalahan pihak aparatur desa. Namun, persoalan utama yang masih menjadi tuntutan adalah bagaimana hak Nenek Suminah dapat dikembalikan.

Pihak kuasa hukum keluarga juga disebut telah melayangkan somasi kepada aparatur Pemerintah Desa Pabuaran.

Terkait nilai tanah, keluarga menyebut adanya informasi transaksi dengan harga sekitar Rp70 ribu per meter persegi. Namun, terdapat perbedaan keterangan mengenai luas tanah yang disebut dalam proses transaksi. Keluarga memperkirakan nilai keseluruhan tanah yang telah dijual mencapai sekitar Rp100 juta.

Atas persoalan tersebut, keluarga berharap seluruh pihak yang terlibat dapat memberikan kejelasan mengenai proses administrasi surat kematian, alur transaksi tanah, penerimaan uang muka, hingga pembayaran pelunasan.
Keluarga juga meminta agar hak Nenek Suminah sebagai pemilik tanah yang masih hidup dapat dipulihkan.

Kasus ini selanjutnya berpotensi masuk ke ranah hukum apabila tidak ditemukan penyelesaian antara pihak keluarga, aparatur desa maupun pihak-pihak yang berkaitan dengan transaksi tanah tersebut.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media AnalisasiberNews.com
Saksikan siaran langsung dan video pilihan Media AnalisasiberNews.com secara langsung melalui kanal YouTube kami.
LIVE STREAMING

🇮🇩 JARINGAN REDAKSI SE-INDONESIA

ANALISASIBERNEWS.COM â€ĸ Portal Berita Online (Media Siber)

🇮🇩 PROVINSI BANTEN
Kaperwil Banten
Supriyadi / Balon
Wakaperwil Banten
Rohmat
Kabid Investigasi
Jumadi (Leo)
Wartawan Provinsi Banten
Abdul Rohim Muhamad (Nana) Wisnu Azi Febrian
Kabupaten Tangerang — Kepala Biro
Sukendro
Wartawan Kabupaten Tangerang
Suryadin Dayat Hasan Muhamad Rohim / Bewok Karman Aliudin Bondan Samran Azizah Duni Umiyanti Ahmad Rosadi
Kota Tangerang — Kepala Biro
Yusniah
Kabupaten Pandeglang — Kepala Biro
Iwan
Wakil Kepala Biro
Armin
Wartawan Kabupaten Pandeglang
Salbari Mulyadi
🇮🇩 PROVINSI JAWA BARAT
Kaperwil Jawa Barat
Ajun Junaedi
Wakaperwil Jawa Barat
Asep Saepulloh
Wartawan Provinsi Jawa Barat
Boy Manahan Simanjuntak Wawan Purnawan Suparman
Kota Bandung — Kepala Biro
Susi Widia Ningsih
Kabupaten Bandung — Kepala Biro
Saliy
Wakil Kepala Biro
Marwan Wandjani
Wartawan Kabupaten Bandung
Dea Permana Usep Yudi Sutomo
Kabupaten Garut
Misbah
Kabupaten Purwakarta — Kepala Biro
Masih Dalam Proses Pengisian
Wakil Kepala Biro
Hendra Cipta
Kabupaten Indramayu — Kepala Biro
C. Whita
Wakil Kepala Biro
Sutarno Heriyanto
Wartawan Investigasi
Muhamad Muhidin
Wartawan Kabupaten Indramayu
Kasja Ihkwan Bin Kasim
🇮🇩 PROVINSI JAWA TENGAH
Kaperwil Jawa Tengah
Faozi
Wakaperwil Jawa Tengah
Hendine Hartono, S.H.
Sekretaris Provinsi Jawa Tengah
Ujang Haris
Wartawan Provinsi Jawa Tengah
Suhamadi
🇮🇩 PROVINSI JAWA TIMUR
Kaperwil Jawa Timur
Ernita Mangestuti
Wartawan Kabupaten Jombang
M. Faisol
🇮🇩 PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Kaperwil Kalimantan Barat
Samsani
Wakaperwil
Masih Dalam Proses Pengisian
Wartawan Provinsi Kalimantan Barat
Suhai Batul Aslamiyah
🇮🇩 PROVINSI SUMATERA UTARA
Kaperwil Sumatera Utara
M. Syahril Tarigan
Wakaperwil Sumatera Utara
Paulus Limbong
Kepala Biro Deli Serdang
Fendri Tarigan, S.Pd.
Wartawan Kabupaten Deli Serdang
Rudi Sinaga
🇮🇩 PROVINSI JAMBI
Kaperwil Jambi
Masih Dalam Proses Pengisian
Kabiro / Kontributor / Wartawan
Masih Dalam Proses Pengisian
Kabiro Kabupaten Muaro
Kamaludin
🇮🇩 PROVINSI LAMPUNG
Kaperwil Lampung
Tomi
Kabiro / Kontributor / Wartawan
Masih Dalam Proses Pengisian
🇮🇩 PROVINSI DKI JAKARTA
Kaperwil DKI Jakarta Barat
M. Rais
Wakaperwil DKI Jakarta Barat
Hermansyah
Wartawan DKI Jakarta Barat
Herawati Dawan Ervina Winski Silham Cahyadi Gunawan Felix Yassar Haslim Ari Safrudin
Komitmen Jaringan Redaksi
Seluruh jajaran redaksi, Kaperwil, Wakaperwil, Kepala Biro, wartawan, reporter, kontributor dan jaringan AnalisasiberNews.com wajib menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, akurat, berimbang dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Media Siber serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
TRENDING POST
Memuat berita terbaru...
LAINNYA
x
x
MEDIA INFORMASI & BERITA ONLINE

RATE IKLAN &
KERJA SAMA PUBLIKASI

Media AnalisasiberNews.com membuka kesempatan kerja sama publikasi bagi instansi, perusahaan, organisasi, UMKM, komunitas, dan masyarakat umum.

★

Promosikan Informasi Anda

Jangkau pembaca melalui berbagai pilihan layanan iklan, advertorial, liputan, dan kerja sama media yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda.

PILIHAN LAYANAN
01
â–Ŗ

BANNER IKLAN WEBSITE

Promosikan produk, jasa, program, kegiatan, perusahaan, maupun instansi melalui banner pada area strategis website.

  • Banner promosi
  • Banner instansi
  • Banner produk & jasa
  • Promosi kegiatan
RATE Hubungi Redaksi
03
◆

LIPUTAN & PUBLIKASI

Layanan peliputan kegiatan dan publikasi melalui Media AnalisasiberNews.com sesuai kebutuhan mitra.

  • Kegiatan instansi
  • Event & acara
  • Kegiatan perusahaan
  • Kegiatan sosial
RATE Hubungi Redaksi
04
●

PROMOSI MEDIA SOSIAL

Perluas jangkauan informasi melalui kanal media sosial resmi Media AnalisasiberNews.com.

  • Promosi konten
  • Publikasi kegiatan
  • Kampanye informasi
  • Promosi produk & jasa
RATE Hubungi Redaksi
05
âœĻ

PAKET KERJA SAMA MEDIA

Paket kerja sama dapat disusun secara fleksibel berdasarkan kebutuhan publikasi dan promosi mitra.

  • Publikasi website
  • Banner iklan
  • Advertorial
  • Liputan kegiatan
  • Media sosial
RATE Konsultasi Redaksi
KERJA SAMA MEDIA

Bangun Publikasi Bersama Kami

Kami terbuka terhadap berbagai bentuk kerja sama publikasi yang profesional, transparan, dan saling menguntungkan.

✓ Publikasi website
✓ Banner iklan
✓ Advertorial
✓ Liputan kegiatan
✓ Publikasi media sosial
✓ Paket kerja sama media
✉
INFORMASI & PEMESANAN

Hubungi Tim Redaksi

Untuk mendapatkan informasi mengenai harga, ukuran banner, posisi iklan, durasi tayang, paket advertorial, liputan, dan kerja sama media.

✉ HUBUNGI REDAKSI
redaksianalisasibernews@gmail.com
CATATAN REDAKSI

Setiap materi iklan dan publikasi akan melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan dan kebijakan redaksi. Materi yang bertentangan dengan hukum, etika jurnalistik, atau kebijakan media dapat ditolak.