MENU Sabtu, 12 Sep 2026
x

Kuasa Hukum Hormati Proses Persidangan Di PN Surabaya, Advokat Rikha Permatasari: “Kami Akan Terus Mengawal Dan Memperjuangkan Hak Hukum Klien

waktu baca 5 menit
Rabu, 2 Sep 2026 20:36 3 Admin Jatim

Surabaya, AnalisaSiberNews.com – Kuasa hukum Penggugat dalam perkara perdata Nomor 766/Pdt.G/2026/PN Sby menyatakan menghormati seluruh tahapan pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya. Tim hukum menegaskan akan tetap mengawal dan memperjuangkan hak hukum klien melalui mekanisme peradilan.

INGIN BERLANGGANAN BERITA TERKINI?
Ikuti Saluran WhatsApp AnalisasiberNews.com — Semua Berita Langsung di HP Anda
IKUTI SEKARANG

Ketua Tim Kuasa Hukum Penggugat, Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H.,C.Med.,C.LO.,C.PIM, mengatakan pihaknya mempercayakan pemeriksaan perkara kepada majelis hakim dan tidak ingin mendahului putusan pengadilan.

“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Sejauh ini, kami menilai persidangan berlangsung secara profesional dan objektif,” kata Rikha dalam keterangannya, 1 September 2026.

Menurut Rikha, seluruh dalil dan alat bukti akan diuji dalam persidangan. Tim hukum, kata dia, akan menjalankan mandat profesinya untuk memastikan kepentingan dan hak hukum klien memperoleh perlindungan melalui proses hukum yang berlaku.

Gugatan mempersoalkan penagihan hingga proses eksekusi
Perkara Nomor 766/Pdt.G/2026/PN Sby merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Frizon Parsaoran Sitanggang.

Dalam gugatan setebal 21 halaman yang ditandatangani kuasa hukum pada 5 Juli 2026, Penggugat mencantumkan PT Bank Central Asia Tbk cq. Kantor Wilayah III Surabaya, Davy Hindranata, S.H., M.H., dan Rina Susanty Florida Pardede sebagai para Tergugat.

Gugatan tersebut tidak hanya mempersoalkan hubungan kredit, tetapi juga rangkaian tindakan yang menurut Penggugat berkaitan dengan penagihan, pengalihan piutang melalui cessie, pemberitahuan lelang, hingga tindakan menuju eksekusi terhadap objek jaminan KPR.

Penggugat mendalilkan objek berupa tanah dan bangunan tersebut merupakan harta bersama yang diperoleh selama perkawinan. Dalam gugatan disebutkan, sampai perkara diajukan belum pernah dilakukan pembagian harta bersama berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dalil mengenai status objek tersebut merupakan argumentasi Penggugat yang masih harus dibuktikan dalam persidangan.

Penggugat mengaku telah menempuh sejumlah upaya. Dokumen gugatan mencatat bahwa Penggugat sebelumnya mengajukan permohonan keringanan dan restrukturisasi KPR pada 19 Mei 2024.

Pada 9 Agustus 2024, Penggugat juga disebut mengajukan pengaduan melalui layanan KONTAK 157 OJK.

Selanjutnya, pada 24 Februari 2025, Penggugat menyatakan mengajukan permohonan blokir administrasi atas sertifikat objek sengketa kepada Kantor Pertanahan Kota Surabaya II.
Menurut gugatan, proses kemudian berlanjut. Pada 17 Februari 2025, piutang disebut dialihkan melalui mekanisme cessie. Kemudian pada 29 Desember 2025 diterbitkan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Lelang atas objek yang dipersoalkan.

Aanmaning menjadi perhatian
Persoalan semakin mendapat perhatian setelah proses tersebut disebut memasuki tahap aanmaning.

Dalam gugatan, Penggugat mencantumkan Risalah Panggilan Aanmaning yang diterbitkan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 26 Juni 2026.

Dokumen panggilan aanmaning yang sebelumnya diunggah juga mencantumkan Rina Susanty Florida Pardede dan/atau penghuni tanah dan bangunan sebagai Termohon Eksekusi, sedangkan Lisa Ardiana tercantum sebagai Pemohon Eksekusi.

Dalam dokumen tersebut, aanmaning berkaitan dengan pelaksanaan Grosse Risalah Lelang tanggal 9 Maret 2026.
Kondisi inilah yang menjadi salah satu alasan Penggugat meminta perlindungan melalui proses gugatan.

Minta proses lelang dan eksekusi ditunda
Dalam permohonan provisinya, Penggugat meminta majelis hakim memerintahkan para Tergugat untuk menunda dan/atau menghentikan seluruh proses pelelangan, pengosongan, penyerahan penguasaan maupun tindakan eksekusi terhadap objek sengketa sampai terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Penggugat beralasan bahwa jika objek beralih kepada pihak ketiga sebelum perkara selesai, putusan yang nantinya menguntungkan Penggugat berpotensi sulit dilaksanakan secara efektif.

Dalam pokok perkara, Penggugat juga meminta pengadilan menyatakan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Lelang Nomor tanggal 29 Desember 2025 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Penggugat turut meminta penghentian tindakan penagihan yang menurutnya bertentangan dengan asas itikad baik, kepatutan, dan kehati-hatian serta menuntut ganti rugi immaterial.
Rikha: tidak ingin mendahului putusan hakim
Rikha menegaskan bahwa permohonan dan argumentasi hukum tersebut akan disampaikan melalui jalur persidangan.

“Kami tidak ingin mendahului penilaian maupun putusan Majelis Hakim. Fokus kami adalah membuktikan dalil-dalil gugatan secara hukum,” ujarnya.

Menurut dia, sikap menghormati lembaga peradilan tidak berarti tim hukum mengurangi upaya memperjuangkan kepentingan klien.

“Sebagai advokat, kewajiban kami adalah mengawal, melindungi, dan memperjuangkan hak hukum klien sampai proses perkara memperoleh penyelesaian sesuai hukum,” katanya.

Hak Penggugat dan proses eksekusi
Rangkaian tersebut menempatkan perlindungan kepentingan hukum Penggugat sebagai salah satu isu yang akan diuji dalam perkara.

Di satu sisi, perkara PMH masih diperiksa. Di sisi lain, dokumen yang diajukan dalam perkara menunjukkan proses terhadap objek sengketa telah berkembang hingga tahap aanmaning.
Namun, kondisi tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa hak Penggugat telah dikesampingkan atau bahwa proses eksekusi telah melanggar hukum. Persoalan tersebut masih harus dinilai berdasarkan bukti, dasar eksekusi, status objek, serta pertimbangan majelis hakim.

Yang jelas, Penggugat melalui kuasa hukumnya telah meminta pengadilan memberikan perlindungan agar proses terhadap objek sengketa tidak membuat pemeriksaan perkara menjadi tidak efektif.

Agenda persidangan berikutnya
Tim kuasa hukum menyatakan agenda persidangan berikutnya dijadwalkan pada 29 September 2026.

Rikha memastikan timnya akan mempersiapkan pembuktian dan argumentasi yuridis sesuai tahapan hukum acara perdata.

“Pengadilan adalah tempat para pihak menguji dalil, bukti, dan argumentasi hukumnya. Kami percaya pada prinsip independensi dan imparsialitas peradilan. Biarkan fakta hukum dan alat bukti berbicara di hadapan Majelis Hakim,” ujar Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H.,C.Med.,C.LO.,C.PIM.

Ia menegaskan tim hukum akan tetap mengawal perkara tersebut melalui koridor hukum.

“Kami akan terus berdiri mengawal hak hukum klien secara profesional, terukur, dan berdasarkan hukum.”

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media AnalisasiberNews.com
Saksikan siaran langsung dan video pilihan Media AnalisasiberNews.com secara langsung melalui kanal YouTube kami.
LIVE STREAMING

🇮🇩 JARINGAN REDAKSI SE-INDONESIA

ANALISASIBERNEWS.COM â€ĸ Portal Berita Online (Media Siber)

🇮🇩 PROVINSI BANTEN
Kaperwil Banten
Supriyadi / Balon
Wakaperwil Banten
Rohmat
Kabid Investigasi
Jumadi (Leo)
Wartawan Provinsi Banten
Abdul Rohim Muhamad (Nana) Wisnu Azi Febrian
Kabupaten Tangerang — Kepala Biro
Sukendro
Wartawan Kabupaten Tangerang
Suryadin Dayat Hasan Muhamad Rohim / Bewok Karman Aliudin Bondan Samran Azizah Duni Umiyanti Ahmad Rosadi
Kota Tangerang — Kepala Biro
Yusniah
Kabupaten Pandeglang — Kepala Biro
Iwan
Wakil Kepala Biro
Armin
Wartawan Kabupaten Pandeglang
Salbari Mulyadi
🇮🇩 PROVINSI JAWA BARAT
Kaperwil Jawa Barat
Ajun Junaedi
Wakaperwil Jawa Barat
Asep Saepulloh
Wartawan Provinsi Jawa Barat
Boy Manahan Simanjuntak Wawan Purnawan Suparman
Kota Bandung — Kepala Biro
Susi Widia Ningsih
Kabupaten Bandung — Kepala Biro
Saliy
Wakil Kepala Biro
Marwan Wandjani
Wartawan Kabupaten Bandung
Dea Permana Usep Yudi Sutomo
Kabupaten Garut
Misbah
Kabupaten Purwakarta — Kepala Biro
Masih Dalam Proses Pengisian
Wakil Kepala Biro
Hendra Cipta
Kabupaten Indramayu — Kepala Biro
C. Whita
Wakil Kepala Biro
Sutarno Heriyanto
Wartawan Investigasi
Muhamad Muhidin
Wartawan Kabupaten Indramayu
Kasja Ihkwan Bin Kasim
🇮🇩 PROVINSI JAWA TENGAH
Kaperwil Jawa Tengah
Faozi
Wakaperwil Jawa Tengah
Hendine Hartono, S.H.
Sekretaris Provinsi Jawa Tengah
Ujang Haris
Wartawan Provinsi Jawa Tengah
Suhamadi
🇮🇩 PROVINSI JAWA TIMUR
Kaperwil Jawa Timur
Ernita Mangestuti
Wartawan Kabupaten Jombang
M. Faisol
🇮🇩 PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Kaperwil Kalimantan Barat
Samsani
Wakaperwil
Masih Dalam Proses Pengisian
Wartawan Provinsi Kalimantan Barat
Suhai Batul Aslamiyah
🇮🇩 PROVINSI SUMATERA UTARA
Kaperwil Sumatera Utara
M. Syahril Tarigan
Wakaperwil Sumatera Utara
Paulus Limbong
Kepala Biro Deli Serdang
Fendri Tarigan, S.Pd.
Wartawan Kabupaten Deli Serdang
Rudi Sinaga
🇮🇩 PROVINSI JAMBI
Kaperwil Jambi
Masih Dalam Proses Pengisian
Kabiro / Kontributor / Wartawan
Masih Dalam Proses Pengisian
Kabiro Kabupaten Muaro
Kamaludin
🇮🇩 PROVINSI LAMPUNG
Kaperwil Lampung
Tomi
Kabiro / Kontributor / Wartawan
Masih Dalam Proses Pengisian
🇮🇩 PROVINSI DKI JAKARTA
Kaperwil DKI Jakarta Barat
M. Rais
Wakaperwil DKI Jakarta Barat
Hermansyah
Wartawan DKI Jakarta Barat
Herawati Dawan Ervina Winski Silham Cahyadi Gunawan Felix Yassar Haslim Ari Safrudin
Komitmen Jaringan Redaksi
Seluruh jajaran redaksi, Kaperwil, Wakaperwil, Kepala Biro, wartawan, reporter, kontributor dan jaringan AnalisasiberNews.com wajib menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, akurat, berimbang dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Media Siber serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
TRENDING POST
Memuat berita terbaru...
LAINNYA
x
x
MEDIA INFORMASI & BERITA ONLINE

RATE IKLAN &
KERJA SAMA PUBLIKASI

Media AnalisasiberNews.com membuka kesempatan kerja sama publikasi bagi instansi, perusahaan, organisasi, UMKM, komunitas, dan masyarakat umum.

★

Promosikan Informasi Anda

Jangkau pembaca melalui berbagai pilihan layanan iklan, advertorial, liputan, dan kerja sama media yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda.

PILIHAN LAYANAN
01
â–Ŗ

BANNER IKLAN WEBSITE

Promosikan produk, jasa, program, kegiatan, perusahaan, maupun instansi melalui banner pada area strategis website.

  • Banner promosi
  • Banner instansi
  • Banner produk & jasa
  • Promosi kegiatan
RATE Hubungi Redaksi
03
◆

LIPUTAN & PUBLIKASI

Layanan peliputan kegiatan dan publikasi melalui Media AnalisasiberNews.com sesuai kebutuhan mitra.

  • Kegiatan instansi
  • Event & acara
  • Kegiatan perusahaan
  • Kegiatan sosial
RATE Hubungi Redaksi
04
●

PROMOSI MEDIA SOSIAL

Perluas jangkauan informasi melalui kanal media sosial resmi Media AnalisasiberNews.com.

  • Promosi konten
  • Publikasi kegiatan
  • Kampanye informasi
  • Promosi produk & jasa
RATE Hubungi Redaksi
05
âœĻ

PAKET KERJA SAMA MEDIA

Paket kerja sama dapat disusun secara fleksibel berdasarkan kebutuhan publikasi dan promosi mitra.

  • Publikasi website
  • Banner iklan
  • Advertorial
  • Liputan kegiatan
  • Media sosial
RATE Konsultasi Redaksi
KERJA SAMA MEDIA

Bangun Publikasi Bersama Kami

Kami terbuka terhadap berbagai bentuk kerja sama publikasi yang profesional, transparan, dan saling menguntungkan.

✓ Publikasi website
✓ Banner iklan
✓ Advertorial
✓ Liputan kegiatan
✓ Publikasi media sosial
✓ Paket kerja sama media
✉
INFORMASI & PEMESANAN

Hubungi Tim Redaksi

Untuk mendapatkan informasi mengenai harga, ukuran banner, posisi iklan, durasi tayang, paket advertorial, liputan, dan kerja sama media.

✉ HUBUNGI REDAKSI
redaksianalisasibernews@gmail.com
CATATAN REDAKSI

Setiap materi iklan dan publikasi akan melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan dan kebijakan redaksi. Materi yang bertentangan dengan hukum, etika jurnalistik, atau kebijakan media dapat ditolak.