

Exif_JPEG_420 Jombang, AnalisaSiberNews.com – Kepolisian Resor (Polres) Jombang bergerak cepat menindaklanjuti aksi kekerasan yang terjadi pasca-selesainya kegiatan Ijasah Kubro salah satu perguruan silat. Sebanyak tiga laporan polisi terkait pengeroyokan hingga pembakaran sepeda motor berhasil diungkap.
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR., menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir aksi kekerasan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Jombang.
“Para korban dalam kejadian ini bukanlah peserta resmi acara Ijasah Kubro. Mereka datang secara liar dari Kediri, Tuban, Lamongan, dan Bojonegoro, lalu melakukan konvoi kendaraan yang berujung pada keributan. Kelompok remaja dan pemuda yang terlibat ini rata-rata masih berstatus pelajar SMP dan SMA,” ujar Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan.
Tiga kasus yang berhasil diungkap meliputi:

Kasus Pengeroyokan di Bandarkedungmulyo (15 Agustus 2026): Pengeroyokan terhadap korban anak (SDNI) dan MRA di Jl. Raya Dsn. Plosorejo. Polisi mengamankan 5 tersangka (termasuk 2 ABH) dan menetapkan 1 orang DPO berinisial AK.
Kasus Pembacokan di Kabuh (16 Agustus 2026): Penghadangan dan pembacokan di Jl. Raya Ploso-Babat utara PT. Camino Industrial Indonesia terhadap korban BJA. Polisi mengamankan tersangka AJ (19) dan mendata 3 orang DPO berinisial HD, BT, dan ER.
Kasus Pembakaran Sepeda Motor (16 Agustus 2026): Penghadangan kelompok penggembira di lokasi yang sama (Kabuh) yang berujung pada perusakan dan pembakaran 1 unit Honda Beat milik korban AHD. Dua tersangka berhasil diamankan, yaitu A N H (24) dan R G (20).

Sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya beberapa unit kendaraan bermotor, rangka sepeda motor yang hangus terbakar, selang, batu kali, Pakaian, hingga STNK. Para tersangka dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) KUHP, Pasal 262 Ayat (2) UURI No 1 Th 2023, serta Pasal 80 Ayat (1) UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal hingga 9 tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam mengawasi putra-putrinya agar tidak terjerumus ke pergaulan bebas yang mengarah ke aksi kekerasan. Polres Jombang berkomitmen untuk terus memberantas tindak pidana kekerasan demi memberikan rasa aman bagi warga,” tambah AKBP Ardi Kurniawan.
Masyarakat yang menemui gangguan kamtibmas diimbau segera menghubungi Hotline 110 Polres Jombang.


Tidak ada komentar