MENU Sabtu, 12 Sep 2026
x

Diduga Sepekan Tak Menerima MBG, Warga Mengadu ke Ormas BPPKB Serang, Konfirmasi ke MTs Yanisba Berujung Kekecewaan

waktu baca 6 menit
Rabu, 2 Sep 2026 22:46 10 siberadmin

SERANG, BANTEN | AnalisasiberNews.com  — Keluhan masyarakat terkait penyaluran program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi perhatian. Sejumlah warga disebut mengeluhkan bahwa mereka diduga kurang lebih selama satu minggu tidak menerima MBG.

INGIN BERLANGGANAN BERITA TERKINI?
Ikuti Saluran WhatsApp AnalisasiberNews.com — Semua Berita Langsung di HP Anda
IKUTI SEKARANG

Keluhan tersebut kemudian disampaikan kepada Hilman, salah seorang pengurus Ormas BPPKB Serang, untuk membantu mencari kejelasan mengenai persoalan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Hilman kemudian mendatangi MTs Yanisba yang beralamat di Jl. Ciptayasa Km. 02, Kp. Kubang Bahad, Desa Kubang Puji, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Banten.

Kedatangan Hilman, berdasarkan keterangannya, bertujuan melakukan konfirmasi dan klarifikasi, sekaligus bersilaturahmi dengan pihak sekolah. Ia mengaku tidak datang untuk menuduh ataupun mencari kesalahan pihak tertentu.

Informasi dari Dapur MBG Jadi Dasar Konfirmasi

Menurut keterangan Hilman, dirinya memperoleh informasi dari pihak dapur penyedia MBG bahwa MTs Yanisba diduga termasuk sekolah yang tetap mendapatkan pengiriman MBG.

Informasi tersebut kemudian menjadi alasan Hilman untuk melakukan pengecekan langsung kepada pihak sekolah.

Konfirmasi dilakukan setelah waktu salat Zuhur. Saat tiba di sekolah, menurut keterangannya, sejumlah dewan guru berada di lokasi.

Namun Hilman mengaku belum sempat mendapatkan jawaban atau penjelasan mengenai keluhan tersebut. Ia menyebut dirinya kemudian meninggalkan lokasi setelah merasa belum memperoleh keterangan yang diharapkan.

Kondisi tersebut menjadi pertanyaan tersendiri karena substansi kedatangannya adalah membawa keluhan masyarakat yang berkaitan dengan program pemerintah.

Apabila benar terdapat peserta didik atau warga penerima manfaat yang tidak mendapatkan MBG selama beberapa hari, tentu perlu diketahui secara jelas apa penyebabnya.

Sebaliknya, apabila MBG memang telah dikirim secara rutin, masyarakat juga berhak mengetahui bagaimana proses penerimaan dan pendistribusiannya.

Penyaluran MBG Perlu Transparan

Program MBG menyangkut kepentingan masyarakat dan kebutuhan gizi peserta didik. Karena itu, informasi mengenai penyaluran seharusnya dapat dijelaskan berdasarkan data.

Pertanyaan yang perlu dijawab bukan siapa yang melakukan konfirmasi, melainkan apakah MBG benar-benar diterima oleh penerima manfaat sesuai data dan mekanisme yang telah ditetapkan.

Apabila terdapat kendala distribusi, tentu masyarakat berhak mendapatkan penjelasan.

Sebaliknya, jika distribusi berjalan sebagaimana mestinya, pihak terkait juga memiliki kesempatan untuk menunjukkan data dan memberikan klarifikasi sehingga tidak muncul kesimpangsiuran informasi.

Hilman Konfirmasi kepada Babinsa Pontang

Karena mengaku belum mendapatkan penjelasan dari pihak sekolah, Hilman kemudian melakukan komunikasi melalui telepon WhatsApp dengan Babinsa Pontang berinisial AG.

Namun, menurut keterangan Hilman, komunikasi tersebut justru membuat dirinya merasa tidak nyaman.

Hilman menyampaikan bahwa dalam percakapan melalui telepon WhatsApp tersebut, Babinsa berinisial AG diduga mengeluarkan ucapan yang menurut Hilman kurang baik dan tidak berkaitan langsung dengan substansi pengaduan yang hendak dikonfirmasikan.

Menurut Hilman, ucapan yang disampaikan melalui sambungan telepon tersebut kurang lebih berbunyi:

“Ya bang, abang dari mana? Dari lembaga mana, ormas mana? Sekolahan MTs Yanisba nggak ada uang, bang.” Rabu (2/9/2026).

Catatan redaksi: Kutipan tersebut merupakan keterangan dari Hilman mengenai percakapan melalui telepon WhatsApp dan bukan pernyataan yang telah dinyatakan benar oleh redaksi. Redaksi masih membuka ruang klarifikasi kepada Babinsa Pontang berinisial AG mengenai konteks, maksud, dan kebenaran ucapan tersebut.

Hilman menegaskan bahwa dirinya tidak datang ataupun menghubungi pihak terkait untuk meminta uang, bantuan, ataupun kepentingan pribadi.

Menurut keterangannya, tujuan dirinya semata-mata untuk mengonfirmasi pengaduan masyarakat terkait dugaan tidak diterimanya MBG selama kurang lebih satu minggu.

Kritik Tajam: Jangan Sampai Pengaduan Masyarakat Dipersepsikan Keliru

Persoalan ini patut menjadi perhatian semua pihak.

Ketika masyarakat menyampaikan keluhan mengenai program pemerintah, respons yang dibutuhkan seharusnya adalah klarifikasi, data, dan penjelasan, bukan asumsi mengenai kepentingan orang yang menyampaikan pengaduan.

Jika seseorang datang untuk melakukan konfirmasi, pertanyaan yang semestinya dijawab adalah substansi persoalannya.

Benarkah MBG dikirim? Benarkah seluruh penerima mendapatkan MBG? Jika tidak menerima, apa penyebabnya? Dan jika MBG telah dikirim, bagaimana mekanisme pembagiannya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan bagian penting dari transparansi pelayanan publik.

Jangan sampai persoalan yang seharusnya sederhana menjadi panjang hanya karena komunikasi antara masyarakat dan pihak terkait tidak berjalan secara baik.

Fungsi Pers sebagai Kontrol Sosial

Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi pers dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Hal tersebut sejalan dengan Pasal 3 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU Pers juga memberikan hak kepada pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3).

Namun, kebebasan pers tersebut tetap harus dijalankan secara profesional dan bertanggung jawab.

Pasal 5 ayat (1) UU Pers mengamanatkan pers untuk menghormati norma-norma yang berlaku serta asas praduga tak bersalah. Sementara Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) mengatur kewajiban pers untuk melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi.

Prinsip yang sama tercermin dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 1, yang mengharuskan wartawan bersikap independen serta menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Kode Etik Jurnalistik juga menempatkan hak jawab dan hak koreksi sebagai bagian penting dalam menjaga profesionalisme pers.

Bukan Menghakimi, Tetapi Meminta Kejelasan

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak bermaksud menyimpulkan bahwa pihak sekolah, pengelola MBG, maupun Babinsa telah melakukan pelanggaran atau penyimpangan.

Kata “diduga” digunakan karena informasi yang diperoleh masih membutuhkan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Media juga tidak menempatkan satu pihak sebagai pihak yang bersalah sebelum adanya penjelasan dan bukti yang memadai.

Justru sebaliknya, pemberitaan ini diharapkan menjadi ruang untuk membuka informasi agar persoalan dapat diketahui secara terang.

MTs Yanisba dan Babinsa Berhak Memberikan Klarifikasi

Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya kepada:

  1. Pihak MTs Yanisba;
  2. Pengelola atau dapur penyedia MBG;
  3. Babinsa Pontang berinisial AG;
  4. Pihak terkait lainnya

untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, maupun hak koreksi apabila terdapat informasi dalam pemberitaan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.

Hak jawab dan hak koreksi merupakan bagian penting dalam mekanisme pers profesional. Dewan Pers juga menegaskan bahwa penyelesaian pengaduan karya jurnalistik dapat dilakukan berdasarkan UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan peraturan Dewan Pers.

CATATAN REDAKSI

Redaksi menegaskan bahwa berita ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang diperoleh dari pihak yang melakukan pengaduan/konfirmasi.

Redaksi tidak menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran, penyimpangan, atau kesalahan oleh pihak MTs Yanisba, pengelola MBG maupun Babinsa Pontang.

Keterangan mengenai percakapan antara Hilman dengan Babinsa Pontang berinisial AG merupakan keterangan dari Hilman dan masih terbuka untuk diklarifikasi oleh pihak yang bersangkutan.

Redaksi menerapkan prinsip akurasi, keberimbangan, praduga tak bersalah, serta hak jawab dan hak koreksi sebagaimana menjadi bagian dari kewajiban pers berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Apabila terdapat kekeliruan informasi, redaksi siap melakukan koreksi atau perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kesimpulan

Persoalan MBG di MTs Yanisba seharusnya tidak berhenti pada saling mempertanyakan siapa yang datang dan dari organisasi mana.

Yang jauh lebih penting adalah memastikan apakah hak penerima manfaat telah terpenuhi dan bagaimana mekanisme penyalurannya.

Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan.

Pihak sekolah berhak memberikan penjelasan.

Pengelola MBG berhak menyampaikan data distribusi.

Dan pihak Babinsa berhak memberikan klarifikasi mengenai komunikasi yang dipersoalkan.

Dengan keterbukaan seluruh pihak, persoalan ini diharapkan dapat diselesaikan secara objektif tanpa memperbesar polemik.

Alamat MTs Yanisba:
Jl. Ciptayasa Km. 02, Kp. Kubang Bahad, Desa Kubang Puji, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Banten.


Sumber : Hilman

Pewarta: TiMes
Editor: Redaksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media AnalisasiberNews.com
Saksikan siaran langsung dan video pilihan Media AnalisasiberNews.com secara langsung melalui kanal YouTube kami.
LIVE STREAMING

🇮🇩 JARINGAN REDAKSI SE-INDONESIA

ANALISASIBERNEWS.COM • Portal Berita Online (Media Siber)

🇮🇩 PROVINSI BANTEN
Kaperwil Banten
Supriyadi / Balon
Wakaperwil Banten
Rohmat
Kabid Investigasi
Jumadi (Leo)
Wartawan Provinsi Banten
Abdul Rohim Muhamad (Nana) Wisnu Azi Febrian
Kabupaten Tangerang — Kepala Biro
Sukendro
Wartawan Kabupaten Tangerang
Suryadin Dayat Hasan Muhamad Rohim / Bewok Karman Aliudin Bondan Samran Azizah Duni Umiyanti Ahmad Rosadi
Kota Tangerang — Kepala Biro
Yusniah
Kabupaten Pandeglang — Kepala Biro
Iwan
Wakil Kepala Biro
Armin
Wartawan Kabupaten Pandeglang
Salbari Mulyadi
🇮🇩 PROVINSI JAWA BARAT
Kaperwil Jawa Barat
Ajun Junaedi
Wakaperwil Jawa Barat
Asep Saepulloh
Wartawan Provinsi Jawa Barat
Boy Manahan Simanjuntak Wawan Purnawan Suparman
Kota Bandung — Kepala Biro
Susi Widia Ningsih
Kabupaten Bandung — Kepala Biro
Saliy
Wakil Kepala Biro
Marwan Wandjani
Wartawan Kabupaten Bandung
Dea Permana Usep Yudi Sutomo
Kabupaten Garut
Misbah
Kabupaten Purwakarta — Kepala Biro
Masih Dalam Proses Pengisian
Wakil Kepala Biro
Hendra Cipta
Kabupaten Indramayu — Kepala Biro
C. Whita
Wakil Kepala Biro
Sutarno Heriyanto
Wartawan Investigasi
Muhamad Muhidin
Wartawan Kabupaten Indramayu
Kasja Ihkwan Bin Kasim
🇮🇩 PROVINSI JAWA TENGAH
Kaperwil Jawa Tengah
Faozi
Wakaperwil Jawa Tengah
Hendine Hartono, S.H.
Sekretaris Provinsi Jawa Tengah
Ujang Haris
Wartawan Provinsi Jawa Tengah
Suhamadi
🇮🇩 PROVINSI JAWA TIMUR
Kaperwil Jawa Timur
Ernita Mangestuti
Wartawan Kabupaten Jombang
M. Faisol
🇮🇩 PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Kaperwil Kalimantan Barat
Samsani
Wakaperwil
Masih Dalam Proses Pengisian
Wartawan Provinsi Kalimantan Barat
Suhai Batul Aslamiyah
🇮🇩 PROVINSI SUMATERA UTARA
Kaperwil Sumatera Utara
M. Syahril Tarigan
Wakaperwil Sumatera Utara
Paulus Limbong
Kepala Biro Deli Serdang
Fendri Tarigan, S.Pd.
Wartawan Kabupaten Deli Serdang
Rudi Sinaga
🇮🇩 PROVINSI JAMBI
Kaperwil Jambi
Masih Dalam Proses Pengisian
Kabiro / Kontributor / Wartawan
Masih Dalam Proses Pengisian
Kabiro Kabupaten Muaro
Kamaludin
🇮🇩 PROVINSI LAMPUNG
Kaperwil Lampung
Tomi
Kabiro / Kontributor / Wartawan
Masih Dalam Proses Pengisian
🇮🇩 PROVINSI DKI JAKARTA
Kaperwil DKI Jakarta Barat
M. Rais
Wakaperwil DKI Jakarta Barat
Hermansyah
Wartawan DKI Jakarta Barat
Herawati Dawan Ervina Winski Silham Cahyadi Gunawan Felix Yassar Haslim Ari Safrudin
Komitmen Jaringan Redaksi
Seluruh jajaran redaksi, Kaperwil, Wakaperwil, Kepala Biro, wartawan, reporter, kontributor dan jaringan AnalisasiberNews.com wajib menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, akurat, berimbang dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Media Siber serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
TRENDING POST
Memuat berita terbaru...
LAINNYA
x
x
MEDIA INFORMASI & BERITA ONLINE

RATE IKLAN &
KERJA SAMA PUBLIKASI

Media AnalisasiberNews.com membuka kesempatan kerja sama publikasi bagi instansi, perusahaan, organisasi, UMKM, komunitas, dan masyarakat umum.

Promosikan Informasi Anda

Jangkau pembaca melalui berbagai pilihan layanan iklan, advertorial, liputan, dan kerja sama media yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda.

PILIHAN LAYANAN
01

BANNER IKLAN WEBSITE

Promosikan produk, jasa, program, kegiatan, perusahaan, maupun instansi melalui banner pada area strategis website.

  • Banner promosi
  • Banner instansi
  • Banner produk & jasa
  • Promosi kegiatan
RATE Hubungi Redaksi
03

LIPUTAN & PUBLIKASI

Layanan peliputan kegiatan dan publikasi melalui Media AnalisasiberNews.com sesuai kebutuhan mitra.

  • Kegiatan instansi
  • Event & acara
  • Kegiatan perusahaan
  • Kegiatan sosial
RATE Hubungi Redaksi
04

PROMOSI MEDIA SOSIAL

Perluas jangkauan informasi melalui kanal media sosial resmi Media AnalisasiberNews.com.

  • Promosi konten
  • Publikasi kegiatan
  • Kampanye informasi
  • Promosi produk & jasa
RATE Hubungi Redaksi
05

PAKET KERJA SAMA MEDIA

Paket kerja sama dapat disusun secara fleksibel berdasarkan kebutuhan publikasi dan promosi mitra.

  • Publikasi website
  • Banner iklan
  • Advertorial
  • Liputan kegiatan
  • Media sosial
RATE Konsultasi Redaksi
KERJA SAMA MEDIA

Bangun Publikasi Bersama Kami

Kami terbuka terhadap berbagai bentuk kerja sama publikasi yang profesional, transparan, dan saling menguntungkan.

✓ Publikasi website
✓ Banner iklan
✓ Advertorial
✓ Liputan kegiatan
✓ Publikasi media sosial
✓ Paket kerja sama media
INFORMASI & PEMESANAN

Hubungi Tim Redaksi

Untuk mendapatkan informasi mengenai harga, ukuran banner, posisi iklan, durasi tayang, paket advertorial, liputan, dan kerja sama media.

✉ HUBUNGI REDAKSI
redaksianalisasibernews@gmail.com
CATATAN REDAKSI

Setiap materi iklan dan publikasi akan melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan dan kebijakan redaksi. Materi yang bertentangan dengan hukum, etika jurnalistik, atau kebijakan media dapat ditolak.