

SERANG, BANTEN | AnalisasiberNews.com — Keluhan masyarakat terkait penyaluran program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi perhatian. Sejumlah warga disebut mengeluhkan bahwa mereka diduga kurang lebih selama satu minggu tidak menerima MBG.
Keluhan tersebut kemudian disampaikan kepada Hilman, salah seorang pengurus Ormas BPPKB Serang, untuk membantu mencari kejelasan mengenai persoalan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Hilman kemudian mendatangi MTs Yanisba yang beralamat di Jl. Ciptayasa Km. 02, Kp. Kubang Bahad, Desa Kubang Puji, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Banten.
Kedatangan Hilman, berdasarkan keterangannya, bertujuan melakukan konfirmasi dan klarifikasi, sekaligus bersilaturahmi dengan pihak sekolah. Ia mengaku tidak datang untuk menuduh ataupun mencari kesalahan pihak tertentu.

Menurut keterangan Hilman, dirinya memperoleh informasi dari pihak dapur penyedia MBG bahwa MTs Yanisba diduga termasuk sekolah yang tetap mendapatkan pengiriman MBG.
Informasi tersebut kemudian menjadi alasan Hilman untuk melakukan pengecekan langsung kepada pihak sekolah.
Konfirmasi dilakukan setelah waktu salat Zuhur. Saat tiba di sekolah, menurut keterangannya, sejumlah dewan guru berada di lokasi.
Namun Hilman mengaku belum sempat mendapatkan jawaban atau penjelasan mengenai keluhan tersebut. Ia menyebut dirinya kemudian meninggalkan lokasi setelah merasa belum memperoleh keterangan yang diharapkan.
Kondisi tersebut menjadi pertanyaan tersendiri karena substansi kedatangannya adalah membawa keluhan masyarakat yang berkaitan dengan program pemerintah.
Apabila benar terdapat peserta didik atau warga penerima manfaat yang tidak mendapatkan MBG selama beberapa hari, tentu perlu diketahui secara jelas apa penyebabnya.
Sebaliknya, apabila MBG memang telah dikirim secara rutin, masyarakat juga berhak mengetahui bagaimana proses penerimaan dan pendistribusiannya.
Program MBG menyangkut kepentingan masyarakat dan kebutuhan gizi peserta didik. Karena itu, informasi mengenai penyaluran seharusnya dapat dijelaskan berdasarkan data.
Pertanyaan yang perlu dijawab bukan siapa yang melakukan konfirmasi, melainkan apakah MBG benar-benar diterima oleh penerima manfaat sesuai data dan mekanisme yang telah ditetapkan.
Apabila terdapat kendala distribusi, tentu masyarakat berhak mendapatkan penjelasan.
Sebaliknya, jika distribusi berjalan sebagaimana mestinya, pihak terkait juga memiliki kesempatan untuk menunjukkan data dan memberikan klarifikasi sehingga tidak muncul kesimpangsiuran informasi.
Karena mengaku belum mendapatkan penjelasan dari pihak sekolah, Hilman kemudian melakukan komunikasi melalui telepon WhatsApp dengan Babinsa Pontang berinisial AG.
Namun, menurut keterangan Hilman, komunikasi tersebut justru membuat dirinya merasa tidak nyaman.
Hilman menyampaikan bahwa dalam percakapan melalui telepon WhatsApp tersebut, Babinsa berinisial AG diduga mengeluarkan ucapan yang menurut Hilman kurang baik dan tidak berkaitan langsung dengan substansi pengaduan yang hendak dikonfirmasikan.
Menurut Hilman, ucapan yang disampaikan melalui sambungan telepon tersebut kurang lebih berbunyi:
“Ya bang, abang dari mana? Dari lembaga mana, ormas mana? Sekolahan MTs Yanisba nggak ada uang, bang.” Rabu (2/9/2026).
Catatan redaksi: Kutipan tersebut merupakan keterangan dari Hilman mengenai percakapan melalui telepon WhatsApp dan bukan pernyataan yang telah dinyatakan benar oleh redaksi. Redaksi masih membuka ruang klarifikasi kepada Babinsa Pontang berinisial AG mengenai konteks, maksud, dan kebenaran ucapan tersebut.
Hilman menegaskan bahwa dirinya tidak datang ataupun menghubungi pihak terkait untuk meminta uang, bantuan, ataupun kepentingan pribadi.
Menurut keterangannya, tujuan dirinya semata-mata untuk mengonfirmasi pengaduan masyarakat terkait dugaan tidak diterimanya MBG selama kurang lebih satu minggu.
Persoalan ini patut menjadi perhatian semua pihak.
Ketika masyarakat menyampaikan keluhan mengenai program pemerintah, respons yang dibutuhkan seharusnya adalah klarifikasi, data, dan penjelasan, bukan asumsi mengenai kepentingan orang yang menyampaikan pengaduan.
Jika seseorang datang untuk melakukan konfirmasi, pertanyaan yang semestinya dijawab adalah substansi persoalannya.
Benarkah MBG dikirim? Benarkah seluruh penerima mendapatkan MBG? Jika tidak menerima, apa penyebabnya? Dan jika MBG telah dikirim, bagaimana mekanisme pembagiannya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan bagian penting dari transparansi pelayanan publik.
Jangan sampai persoalan yang seharusnya sederhana menjadi panjang hanya karena komunikasi antara masyarakat dan pihak terkait tidak berjalan secara baik.
Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi pers dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Hal tersebut sejalan dengan Pasal 3 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU Pers juga memberikan hak kepada pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3).
Namun, kebebasan pers tersebut tetap harus dijalankan secara profesional dan bertanggung jawab.
Pasal 5 ayat (1) UU Pers mengamanatkan pers untuk menghormati norma-norma yang berlaku serta asas praduga tak bersalah. Sementara Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) mengatur kewajiban pers untuk melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi.
Prinsip yang sama tercermin dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 1, yang mengharuskan wartawan bersikap independen serta menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Kode Etik Jurnalistik juga menempatkan hak jawab dan hak koreksi sebagai bagian penting dalam menjaga profesionalisme pers.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak bermaksud menyimpulkan bahwa pihak sekolah, pengelola MBG, maupun Babinsa telah melakukan pelanggaran atau penyimpangan.
Kata “diduga” digunakan karena informasi yang diperoleh masih membutuhkan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Media juga tidak menempatkan satu pihak sebagai pihak yang bersalah sebelum adanya penjelasan dan bukti yang memadai.
Justru sebaliknya, pemberitaan ini diharapkan menjadi ruang untuk membuka informasi agar persoalan dapat diketahui secara terang.
Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya kepada:
untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, maupun hak koreksi apabila terdapat informasi dalam pemberitaan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.
Hak jawab dan hak koreksi merupakan bagian penting dalam mekanisme pers profesional. Dewan Pers juga menegaskan bahwa penyelesaian pengaduan karya jurnalistik dapat dilakukan berdasarkan UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan peraturan Dewan Pers.
Redaksi menegaskan bahwa berita ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang diperoleh dari pihak yang melakukan pengaduan/konfirmasi.
Redaksi tidak menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran, penyimpangan, atau kesalahan oleh pihak MTs Yanisba, pengelola MBG maupun Babinsa Pontang.
Keterangan mengenai percakapan antara Hilman dengan Babinsa Pontang berinisial AG merupakan keterangan dari Hilman dan masih terbuka untuk diklarifikasi oleh pihak yang bersangkutan.
Redaksi menerapkan prinsip akurasi, keberimbangan, praduga tak bersalah, serta hak jawab dan hak koreksi sebagaimana menjadi bagian dari kewajiban pers berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Apabila terdapat kekeliruan informasi, redaksi siap melakukan koreksi atau perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Persoalan MBG di MTs Yanisba seharusnya tidak berhenti pada saling mempertanyakan siapa yang datang dan dari organisasi mana.
Yang jauh lebih penting adalah memastikan apakah hak penerima manfaat telah terpenuhi dan bagaimana mekanisme penyalurannya.
Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan.
Pihak sekolah berhak memberikan penjelasan.
Pengelola MBG berhak menyampaikan data distribusi.
Dan pihak Babinsa berhak memberikan klarifikasi mengenai komunikasi yang dipersoalkan.
Dengan keterbukaan seluruh pihak, persoalan ini diharapkan dapat diselesaikan secara objektif tanpa memperbesar polemik.
Alamat MTs Yanisba:
Jl. Ciptayasa Km. 02, Kp. Kubang Bahad, Desa Kubang Puji, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Banten.
Sumber : Hilman
Pewarta: TiMes
Editor: Redaksi


Tidak ada komentar