

TANGGAMUS | CyberNewstv.co.id — Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Pekon Marga Mulya, Kecamatan Kelumbayan Barat, Kabupaten Tanggamus, Lampung, pada sejumlah tahun anggaran menjadi sorotan masyarakat.
Sejumlah kegiatan yang tercantum dalam data anggaran dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah disebut perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut karena terdapat dugaan ketidaksesuaian antara anggaran yang tercatat dengan kondisi maupun realisasi kegiatan di lapangan.
Informasi tersebut masih berupa dugaan dan temuan awal, sehingga diperlukan verifikasi lebih lanjut serta klarifikasi dari Pemerintah Pekon Marga Mulya maupun pihak-pihak terkait untuk memastikan apakah terdapat kesalahan administrasi, perbedaan data, kekurangan pelaksanaan, atau persoalan lainnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari masyarakat serta penelusuran terhadap sejumlah data kegiatan, beberapa program yang menjadi perhatian antara lain kegiatan pembinaan kelembagaan desa, ketahanan pangan, perikanan, peternakan, pendidikan, pengelolaan sampah, fasilitas MCK, hingga penyelenggaraan informasi publik desa.

Di antara kegiatan dan nilai anggaran yang disebut dalam data yang dihimpun, antara lain:

Angka-angka tersebut merupakan data yang diperoleh dan sedang menjadi bahan penelusuran, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana atau kerugian negara.
Karena itu, diperlukan pencocokan antara dokumen perencanaan, APBDes, laporan realisasi, bukti pembayaran, dokumen pengadaan, volume pekerjaan, serta kondisi fisik dan penerima manfaat di lapangan.
Selain sejumlah kegiatan pada tahun sebelumnya, informasi yang dihimpun juga menyebut adanya beberapa kegiatan pada tahun anggaran berikutnya yang dinilai masyarakat perlu mendapat penjelasan.
Di antaranya:
Sejumlah warga mempertanyakan apakah seluruh kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai perencanaan, volume, spesifikasi dan nilai anggaran yang tercantum dalam dokumen desa.
Namun demikian, dugaan mark-up maupun kegiatan fiktif belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum dilakukan pemeriksaan dan verifikasi oleh pihak yang berwenang.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan bahwa masyarakat membutuhkan keterbukaan mengenai penggunaan anggaran desa.
“Masyarakat berhak mengetahui ke mana anggaran desa digunakan. Kami berharap seluruh penggunaan Dana Desa dapat disampaikan secara terbuka,” ujarnya kepada awak media, Jumat (4/9/2026).
Menurutnya, keterbukaan informasi mengenai APBDes dan realisasi kegiatan penting agar masyarakat dapat ikut melakukan pengawasan terhadap pembangunan di tingkat pekon.
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, awak media telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala Pekon Marga Mulya melalui sambungan telepon seluler dan pesan WhatsApp pada Jumat (4/9/2026).
Namun hingga berita ini diterbitkan, Kepala Pekon Marga Mulya belum memberikan keterangan atau klarifikasi terkait sejumlah dugaan dan pertanyaan yang disampaikan awak media.
Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Kepala Pekon Marga Mulya maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, bantahan, data pembanding, atau hak jawab atas informasi yang diberitakan.
Berita ini merupakan pemberitaan berdasarkan informasi awal, keterangan masyarakat, serta data yang sedang ditelusuri. Istilah “diduga” digunakan karena informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian anggaran, mark-up, maupun kegiatan yang disebut tidak terealisasi belum merupakan kesimpulan hukum.
Redaksi tidak menyatakan pihak tertentu telah melakukan tindak pidana sebelum terdapat hasil pemeriksaan resmi atau putusan dari lembaga/instansi yang berwenang.
Redaksi berpedoman pada prinsip akurasi, keberimbangan, verifikasi, praduga tak bersalah, dan hak jawab sebagaimana prinsip-prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Apabila terdapat data atau informasi yang berbeda, pihak yang diberitakan dipersilakan menyampaikan hak jawab dan/atau koreksi kepada redaksi untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
(TIM REDAKSI)

ANALISASIBERNEWS.COM • Portal Berita Online (Media Siber)

Portal Berita Online (Media Siber)
Cepat • Akurat • Berimbang • Independen • Profesional • Terpercaya
PT. ANALISASIBER MEDIA NUSANTARA
Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia
AHU-0023456.AH.01.01.Tahun 2026
KBLI 63122
Portal Web dan Platform Digital
KBLI 73100
Periklanan
Seluruh wartawan AnalisasiberNews.com merupakan bagian dari struktur redaksi PT. Analisasiber Media Nusantara dan menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan ketentuan perusahaan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jl. Raya Rancalabuh, Kampung Gabusan RT 014/RW 003, Desa Rancalabuh, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, Banten 15530.
AnalisasiberNews.com • Media Online • Informasi Publik • Jurnalistik Profesional

Media AnalisasiberNews.com membuka kesempatan kerja sama publikasi bagi instansi, perusahaan, organisasi, UMKM, komunitas, dan masyarakat umum.
Jangkau pembaca melalui berbagai pilihan layanan iklan, advertorial, liputan, dan kerja sama media yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda.
Promosikan produk, jasa, program, kegiatan, perusahaan, maupun instansi melalui banner pada area strategis website.
Publikasi artikel untuk memperkenalkan profil, produk, jasa, program, kegiatan, maupun informasi perusahaan kepada pembaca.
Layanan peliputan kegiatan dan publikasi melalui Media AnalisasiberNews.com sesuai kebutuhan mitra.
Perluas jangkauan informasi melalui kanal media sosial resmi Media AnalisasiberNews.com.
Paket kerja sama dapat disusun secara fleksibel berdasarkan kebutuhan publikasi dan promosi mitra.
Kami terbuka terhadap berbagai bentuk kerja sama publikasi yang profesional, transparan, dan saling menguntungkan.
Untuk mendapatkan informasi mengenai harga, ukuran banner, posisi iklan, durasi tayang, paket advertorial, liputan, dan kerja sama media.
✉ HUBUNGI REDAKSISetiap materi iklan dan publikasi akan melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan dan kebijakan redaksi. Materi yang bertentangan dengan hukum, etika jurnalistik, atau kebijakan media dapat ditolak.

Tidak ada komentar