ANALISASIBERNEWS.COM I TANGERANG – Pelayanan publik yang seharusnya memberikan kemudahan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat kembali menjadi sorotan. Kali ini, seorang warga Desa Budi Mulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, bernama Nursin, mengaku mengalami kendala dalam mengurus penerbitan sertifikat tanah pengganti setelah sertifikat fisiknya dinyatakan hilang.
Menurut keterangan yang disampaikan kepada media, Nursin mengaku telah mengikuti prosedur yang dipersyaratkan dalam pengajuan sertifikat pengganti. Ia menyebut telah melengkapi dokumen administrasi, membuat laporan kehilangan sesuai ketentuan, melakukan pengumuman kehilangan melalui media massa, serta menyatakan kesiapan apabila diperlukan pengukuran maupun verifikasi ulang terhadap bidang tanah yang dimohonkan.
Namun demikian, ia mengaku permohonannya belum dapat diproses sebagaimana yang diharapkan. Kondisi tersebut menimbulkan kekecewaan karena dirinya merasa telah memenuhi persyaratan sesuai prosedur yang berlaku.
Persoalan tersebut kemudian mendapat perhatian dari Jumadil Qubro, Aktivis Sosial Kecamatan Cikupa yang juga merupakan pimpinan salah satu media online nasional. Ia menilai pelayanan publik harus mengedepankan kepastian hukum dan memberikan penjelasan yang transparan kepada masyarakat.
«”Kalau bukan ke BPN, ke mana lagi seorang warga negara mengurus persoalan kepemilikan tanahnya? Masa warga harus mengadu ke Kantor Urusan Agama atau ke kantor lain? Tentu masyarakat datang ke BPN karena itulah instansi yang memiliki kewenangan di bidang pertanahan. Yang dibutuhkan masyarakat adalah penjelasan yang jelas dan solusi, bukan kebingungan,” ujar Jumadil Qubro.»
Menurutnya, apabila memang terdapat kekurangan persyaratan atau kendala administratif, masyarakat berhak memperoleh informasi yang lengkap mengenai apa yang harus dilengkapi sehingga proses pelayanan dapat berjalan sesuai ketentuan.
Ia juga menilai bahwa pelayanan publik yang baik tidak hanya berorientasi pada kepatuhan terhadap prosedur internal, tetapi juga harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian pelayanan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Kasus tersebut turut memunculkan harapan agar Pemerintah Kabupaten Tangerang dapat membantu memfasilitasi komunikasi antara masyarakat dan instansi terkait. Meski Badan Pertanahan Nasional merupakan instansi vertikal yang berada di bawah pemerintah pusat, pemerintah daerah diharapkan dapat menjalankan fungsi koordinasi guna memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan secara efektif.
Masyarakat juga berharap adanya keterbukaan informasi apabila memang terdapat kendala teknis dalam proses penerbitan sertifikat pengganti. Penjelasan mengenai tahapan pelayanan, persyaratan administrasi, maupun besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikenakan sesuai ketentuan diharapkan dapat disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Tangerang terkait alasan belum diprosesnya permohonan sertifikat pengganti yang diajukan oleh Nursin.
Oleh karena itu, media masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang maupun pejabat yang berwenang untuk memberikan penjelasan resmi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Masyarakat berharap persoalan tersebut dapat segera memperoleh penyelesaian secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga hak-hak warga negara dalam memperoleh pelayanan publik dapat terpenuhi dengan baik.//red
sumber : Jumadil qubro

