

CISEWU, GARUT JAWA BARAT – AnalisaSiberNews.com – 26 Agustus 2026 — Keberadaan mesin capit boneka yang kini banyak ditemui di pusat perbelanjaan, warung-warung, hingga area publik menjadi sorotan masyarakat. Ternyata, penyelenggaraan mesin ini memiliki dua pandangan yang berbeda namun sama-sama penting untuk dipahami: dari sisi hukum dan perizinan negara, serta dari sisi pandangan keagamaan. Berikut penjelasan lengkap, rinci, dan akuratnya.
Terkait maraknya penyebaran mesin capit boneka di wilayah Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, pihak kepolisian melalui Polsek Cisewu telah melakukan langkah penindakan dan pengawasan secara langsung. Kanit Reskrim Polsek Cisewu, Bripka Eka Ramdani, memimpin tim dalam melakukan pengecekan dan pengamanan di sejumlah titik lokasi yang diduga mengoperasikan mesin capit boneka tanpa memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Paparan Kanit Reskrim Polsek Cisewu, Bripka Eka Ramdani:
“Kami melakukan penindakan ini karena menemukan banyak mesin capit boneka yang ditempatkan di warung-warung dan tempat umum tanpa dilengkapi izin usaha yang sah. Selain itu, kami juga mendapati indikasi sistem permainan yang tidak sekadar ketangkasan semata, melainkan berpotensi mengarah pada perjudian. Masyarakat kami ingatkan, negara mengizinkan usaha ini asal memiliki NIB, izin lokasi, membayar pajak, dan hadiah berupa barang — bukan uang atau yang dapat diuangkan. Jika melanggar, kami akan lakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku.”
Secara hukum komersial di Indonesia, pengoperasian mesin capit boneka diperbolehkan selama pelaku usaha memenuhi seluruh ketentuan perizinan yang berlaku. Aturan ini disusun untuk menjamin ketertiban, keadilan pajak, serta melindungi masyarakat dari praktik yang dapat merugikan. Berikut rincian syarat yang wajib dipenuhi:

1. Wajib Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
Setiap pemilik usaha mesin capit boneka wajib memiliki NIB yang diterbitkan melalui sistem OSS (Online Single Submission). Klasifikasi kode usaha atau KBLI yang digunakan adalah 93293 — Usaha Arena Permainan, yang mencakup penyediaan fasilitas permainan ketangkasan dan mesin permainan yang beroperasi dengan koin maupun kartu.
2. Wajib Mematuhi Peraturan Daerah dan Kewajiban Pajak
Penyelenggara wajib mematuhi Perda/Perkada masing-masing daerah, serta membayar Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa kesenian dan hiburan. Besaran dan tata cara pembayarannya berbeda-beda di setiap wilayah.
3. Wajib Memiliki Izin Lokasi dan Persetujuan Tempat
Penempatan mesin tidak boleh sembarangan. Wajib ada perjanjian dan izin penggunaan tempat dari pemilik lahan/bangunan. Jika ditempatkan di fasilitas pemerintah atau area publik, diperlukan izin lokasi dari instansi berwenang.
4. Sistem Hadiah Menjadi Garis Batas Antara Hiburan dan Perjudian
Pemerintah memberikan penekanan khusus terkait sistem pemberian hadiah:
– Hadiah berupa barang (boneka, mainan, dll): Dianggap permainan ketangkasan & hiburan yang diizinkan — selama tidak melanggar aturan lain.
– Hadiah berupa uang tunai, saldo, kupon yang dapat diuangkan, atau barang yang dapat ditukar dengan uang: Sangat berisiko masuk kategori perjudian. Jika terbukti demikian, penyelenggara dapat dikenakan sanksi hukum.
“Perhatikan sistem hadiahnya. Ini penting. Mesin capit yang memberikan boneka sebagai hadiah berbeda risikonya dengan mesin yang memberikan uang tunai, saldo, atau hadiah yang dapat diuangkan. Jangan sampai mekanismenya masuk kategori perjudian.”
Di sisi lain, lembaga keagamaan terbesar di Indonesia telah menetapkan pandangan yang berbeda dari aturan negara. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Nahdlatul Ulama (NU) menetapkan bahwa pengoperasian mesin capit boneka hukumnya haram .
Keputusan ini diambil karena mesin tersebut dinilai mengandung unsur perjudian atau maysir/qimar. Alasannya, meskipun tampak seperti permainan ketangkasan, hasil dari mesin capit boneka sangat didominasi oleh faktor keberuntungan dan untung-untungan, bukan semata-mata karena keahlian pemain. Unsur ketidakpastian dan taruhan keberuntungan inilah yang kemudian dikategorikan sebagai perjudian dalam pandangan agama Islam.
“Secara hukum komersial di Indonesia, pengoperasian mesin capit boneka memerlukan izin usaha umum seperti NIB dan kepatuhan terhadap pajak atau retribusi daerah. Namun, dari sisi keagamaan, beberapa lembaga seperti MUI dan NU menetapkan hukum haram karena dinilai mengandung unsur perjudian (maysir/qimar) akibat sifat untung-untungan.”
Aspek Keterangan
Hukum & Perizinan Negara. Diizinkan — dengan syarat memiliki NIB, izin lokasi, membayar pajak daerah, serta memberikan hadiah berupa barang (bukan uang tunai atau yang dapat diuangkan)
Pandangan Agama (MUI & NU). Diharamkan — mengandung unsur perjudian/maysir karena didasari faktor keberuntungan dan untung-untungan
Batas Kritis .Jika hadiah dapat diuangkan → dilarang baik oleh negara maupun agama.
Kondisi ini menempatkan masyarakat dan pelaku usaha pada posisi untuk memahami kedua kerangka aturan tersebut secara seimbang. Bagi pelaku usaha, tetap wajib mematuhi hukum negara demi tertib administrasi dan keberlangsungan usaha. Bagi masyarakat dan pengusaha yang beragama Islam, pandangan keagamaan menjadi pertimbangan tersendiri sebagai bentuk kehati-hatian.
Pihak kepolisian Polsek Cisewu mengimbau seluruh pihak untuk bersikap bijak. Bagi yang ingin mengusahakan, penuhi seluruh ketentuan perizinan dan hindari sistem hadiah yang dapat diuangkan. Bagi masyarakat, gunakan hak untuk memilih dan memilah sesuai keyakinan masing-masing.
Cisewu, Garut, 26 Agustus 2026
Jurnalis : Ajunaedi


Tidak ada komentar