

LEBAK, | AnalisasiberNews.com — Puluhan wartawan, aktivis, dan pegiat lembaga swadaya masyarakat (LSM) dari berbagai elemen dan daerah menggelar pertemuan di Aula Multatuli, Kabupaten Lebak, Selasa (25/8/2026). Pertemuan tersebut membahas polemik sejumlah unggahan di media sosial TikTok dari akun bernama “Abah 80” yang dinilai sejumlah peserta berpotensi mendiskreditkan profesi wartawan, jurnalis, dan LSM.
Dalam pertemuan itu, para peserta membahas substansi unggahan, dampak yang ditimbulkan, serta langkah yang akan ditempuh untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara proporsional dan sesuai ketentuan hukum.
Sejumlah peserta menilai, kritik terhadap kinerja wartawan maupun LSM merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang harus dihormati. Namun, mereka berpandangan bahwa kritik sebaiknya diarahkan kepada individu atau pihak tertentu yang dianggap melakukan kesalahan dan didukung fakta, bukan digeneralisasi terhadap seluruh profesi atau kelompok.
Koordinator Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Cendekiawan Banten (AMMCB), Sabrudi, mengatakan pihaknya menghormati hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat maupun kritik di ruang publik.

Menurutnya, kebebasan berpendapat merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Namun, kebebasan tersebut juga harus diikuti dengan tanggung jawab, terlebih apabila pernyataan yang disampaikan menyangkut profesi atau kelompok masyarakat tertentu.
“Kami tidak alergi terhadap kritik. Kalau memang ada wartawan atau LSM yang bekerja tidak sesuai aturan, silakan dikritik dan dilaporkan. Tetapi jangan kemudian perilaku oknum digeneralisasi seolah-olah seluruh wartawan dan LSM seperti itu,” ujar Sabrudi.
Ia menilai profesi wartawan memiliki fungsi penting dalam memberikan informasi kepada masyarakat sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial. Hal serupa, menurutnya, juga berlaku bagi organisasi masyarakat sipil yang menjalankan aktivitas pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
“Kalau ada persoalan dengan oknum, sebut oknumnya dan buktikan perbuatannya. Jangan sampai narasi yang dibangun justru mendiskreditkan profesi secara keseluruhan. Ini yang kami persoalkan,” tegasnya.
Sabrudi mengatakan, pihaknya memilih menempuh jalur hukum agar persoalan tersebut dapat diperiksa secara objektif dan tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.
“Kami ingin semuanya terang. Karena itu kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk melihat secara objektif, apakah dalam konten tersebut terdapat unsur pelanggaran atau tidak. Jangan masyarakat yang mengambil kesimpulan sendiri,” katanya.
Sementara itu, Ketua Persatuan Pewarta Wartawan Indonesia (PWI), Abdul Kabir, meminta persoalan tersebut disikapi secara proporsional dan tidak emosional.
Menurut Abdul Kabir, apabila terdapat wartawan yang diduga melakukan tindakan tidak profesional, meminta sesuatu kepada pihak tertentu, atau menjalankan aktivitas di luar koridor jurnalistik, persoalan tersebut dapat disampaikan dan dilaporkan melalui mekanisme yang tersedia.
“Kalau ada oknum wartawan yang melakukan kesalahan, silakan tunjukkan siapa orangnya, apa perbuatannya, kapan dilakukan, dan apa buktinya. Jangan karena ada oknum, kemudian seluruh wartawan dicap buruk. Itu tidak fair,” kata Abdul Kabir.
Ia menegaskan bahwa wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik memiliki tanggung jawab untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat berdasarkan fakta serta ketentuan yang berlaku.
“Wartawan memang bekerja melakukan kontrol sosial. Ketika ada persoalan di sekolah, pemerintahan, perusahaan, atau lembaga lainnya, sepanjang memiliki kepentingan publik, wartawan berhak melakukan tugas jurnalistik sesuai aturan dan kode etik,” ujarnya.
Menurutnya, kritik terhadap pers merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi. Namun, kritik perlu dibedakan dengan pernyataan yang berpotensi merendahkan atau melakukan generalisasi terhadap profesi tertentu.
“Kami tidak meminta masyarakat untuk membela wartawan secara membabi buta. Kami justru meminta semua pihak menghormati proses hukum dan mekanisme yang ada. Kalau ada wartawan yang salah, proses. Kalau ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, gunakan hak jawab, hak koreksi, atau mekanisme hukum yang tersedia,” tuturnya.
Abdul Kabir berharap polemik yang muncul dari unggahan akun TikTok “Abah 80” dapat segera memperoleh kejelasan melalui pemeriksaan aparat penegak hukum (APH).
“Kami tidak ingin persoalan ini menjadi konflik antara wartawan dengan masyarakat. Karena itu, biarkan aparat memeriksa kontennya secara objektif. Kalau memang tidak ada pelanggaran, tentu semua pihak harus menghormati hasilnya. Tetapi kalau ada dugaan pelanggaran, tentu harus diproses sesuai ketentuan,” katanya.
Dalam forum tersebut, puluhan wartawan, aktivis, dan perwakilan LSM mendiskusikan substansi sejumlah unggahan, konteks pernyataan, serta dampak yang ditimbulkan terhadap profesi dan organisasi masyarakat sipil.
Setelah dilakukan pembahasan, para peserta sepakat membawa persoalan tersebut ke jalur hukum melalui laporan atau pengaduan resmi kepada aparat penegak hukum.
Langkah tersebut ditempuh agar materi unggahan dan konteks pernyataan dalam video dapat diperiksa secara objektif berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.
Para peserta menegaskan bahwa langkah hukum tersebut bukan dimaksudkan untuk membungkam kritik maupun membatasi kebebasan berekspresi.
Sebaliknya, mereka ingin persoalan tersebut ditempatkan dalam koridor hukum sehingga dapat diketahui secara jelas apakah terdapat unsur pelanggaran dalam konten yang diunggah akun TikTok “Abah 80”.
Para peserta juga menyadari bahwa wartawan maupun media massa tidak berada di luar kritik. Masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan keberatan apabila merasa dirugikan oleh aktivitas jurnalistik.
Namun, penyampaian keberatan tersebut diharapkan dilakukan melalui mekanisme yang tersedia, termasuk memberikan hak jawab, hak koreksi, menyampaikan pengaduan kepada perusahaan pers, organisasi profesi, Dewan Pers sesuai kewenangannya, maupun menempuh jalur hukum apabila terdapat dugaan pelanggaran.
Begitu pula apabila terdapat wartawan yang diduga melakukan pelanggaran etik atau hukum, persoalan tersebut dapat dilaporkan dengan menyertakan identitas, kronologi, bukti, dan fakta yang dapat diverifikasi.
Dengan demikian, kritik tidak berubah menjadi stigma terhadap seluruh profesi wartawan.
Sabrudi berharap polemik tersebut dapat menjadi momentum untuk membangun ruang publik yang lebih sehat, terutama di tengah semakin masifnya penggunaan media sosial.
Menurutnya, media sosial memberikan ruang yang luas bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Namun, setiap konten yang dipublikasikan tetap perlu mempertimbangkan dampak dan konsekuensi hukum yang mungkin timbul.
“Persoalannya bukan siapa yang paling benar atau siapa yang paling kuat. Kalau ada tuduhan, mari dibuktikan. Kalau ada kritik, mari disampaikan dengan data. Kalau ada dugaan pelanggaran hukum, biarkan APH yang memeriksa,” ujarnya.
Ia mengajak seluruh pihak tidak saling berhadap-hadapan dan menyerahkan penyelesaian persoalan kepada mekanisme yang berlaku.
Abdul Kabir juga meminta semua pihak menahan diri dan tidak mengambil kesimpulan sebelum ada pemeriksaan terhadap materi yang dipersoalkan.
“Jangan kita saling berhadap-hadapan. Wartawan punya tugas jurnalistik, masyarakat punya hak menyampaikan kritik, dan aparat punya kewenangan untuk menegakkan hukum. Semua harus berjalan sesuai koridor masing-masing,” katanya.
Menurutnya, penyelesaian melalui jalur hukum merupakan pilihan yang lebih tepat dibandingkan membangun polemik berkepanjangan di media sosial.
Ia berharap aparat dapat melakukan pemeriksaan secara profesional dengan memperhatikan keseluruhan konteks, bukan hanya potongan pernyataan yang beredar.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, para wartawan, aktivis, dan LSM yang hadir menyatakan akan menyerahkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk ditelaah lebih lanjut.
Mereka berharap pemeriksaan dapat dilakukan secara menyeluruh terhadap materi unggahan, konteks pernyataan, serta pihak-pihak yang terkait.
Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik antarkelompok maupun menimbulkan kesimpulan sepihak di tengah masyarakat.
Para peserta menegaskan bahwa proses hukum diharapkan menjadi sarana untuk memperoleh kepastian mengenai duduk perkara sekaligus menjaga agar kebebasan berpendapat tetap berjalan dengan menghormati hak dan reputasi pihak lain.
Hingga berita ini diturunkan, persoalan terkait unggahan akun TikTok “Abah 80” masih menjadi perhatian sejumlah wartawan, aktivis, dan pegiat LSM di Banten.
Publik kini menunggu tindak lanjut aparat penegak hukum terhadap laporan atau pengaduan yang nantinya disampaikan. Penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur pelanggaran dalam konten tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pihak yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang tersedia.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang diperoleh dari pihak-pihak yang hadir dalam pertemuan. Penyebutan akun TikTok “Abah 80” dalam berita ini berkaitan dengan adanya keberatan terhadap konten yang dipersoalkan dan bukan merupakan kesimpulan bahwa pemilik akun telah melakukan tindak pidana. Seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, dan menyampaikan bukti atau informasi lain yang relevan. Prinsip praduga tak bersalah tetap dijunjung sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
(Red/Tims)


Tidak ada komentar