x

Kapolsek Mauk Cek Langsung Laporan Penjualan Obat Daftar G di Wilayah Sukadiri

waktu baca 9 menit
Senin, 31 Agu 2026 20:56 5 siberadmin

MAUK, TANGERANG | AnalisasiberNews.com — Kepolisian Sektor (Polsek) Mauk, Polresta Tangerang, bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas penjualan obat yang termasuk dalam daftar obat keras atau yang kerap disebut obat daftar G di wilayah hukumnya.

INGIN BERLANGGANAN BERITA TERKINI?
Ikuti Saluran WhatsApp AnalisasiberNews.com — Semua Berita Langsung di HP Anda
IKUTI SEKARANG

Kapolsek Mauk AKP I Nyoman Nariana, S.M., S.Pd., bersama Brigadir Chandra, turun langsung melakukan pengecekan lapangan pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 17.10 WIB.

Pengecekan dilakukan di kawasan Jalan Raya Sukadiri, Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang. Langkah tersebut menjadi bagian dari respons kepolisian terhadap informasi masyarakat sekaligus upaya preventif untuk mencegah potensi penyalahgunaan dan peredaran obat keras tanpa ketentuan yang berlaku.

Kehadiran langsung Kapolsek Mauk di lokasi menunjukkan bahwa setiap informasi yang disampaikan masyarakat mendapat perhatian dari jajaran kepolisian. Terlebih, persoalan peredaran obat keras secara tidak semestinya dapat memiliki dampak luas apabila tidak dilakukan pengawasan dan penindakan sesuai ketentuan hukum.

Tindak Lanjuti Informasi Masyarakat

Informasi dari masyarakat merupakan salah satu bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Melalui laporan tersebut, kepolisian dapat memperoleh informasi awal mengenai aktivitas yang diduga berpotensi menimbulkan gangguan terhadap keamanan maupun keselamatan masyarakat.

Atas adanya informasi mengenai dugaan penjualan obat daftar G di wilayah Jalan Raya Sukadiri, personel Polsek Mauk melakukan pengecekan secara langsung.

Pengecekan dilakukan untuk memastikan kondisi di lapangan sekaligus memperoleh gambaran mengenai situasi sebenarnya. Kepolisian tidak hanya dituntut untuk merespons laporan, tetapi juga harus melakukan verifikasi terhadap informasi sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Mauk bersama personel melakukan pemantauan di lokasi yang disebut dalam laporan masyarakat.

Hasil pengecekan sementara menunjukkan bahwa belum ditemukan pelaku maupun aktivitas penjualan obat daftar G sebagaimana informasi yang diterima sebelumnya.

Meski demikian, kondisi tersebut tidak serta-merta membuat kepolisian menghentikan penelusuran. Informasi yang masuk tetap menjadi bahan untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.

Kapolsek Mauk Turun Langsung ke Lapangan

Kapolsek Mauk AKP I Nyoman Nariana memilih untuk turun langsung bersama anggota guna memastikan informasi yang diterima benar-benar ditindaklanjuti.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Setiap laporan maupun informasi yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum perlu mendapatkan respons secara profesional dan berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan.

Menurut AKP Nariana, persoalan obat keras tidak boleh dipandang sebelah mata. Penggunaan obat tanpa pengawasan tenaga kesehatan atau tanpa ketentuan yang semestinya dapat menimbulkan risiko bagi masyarakat.

Karena itu, kepolisian akan terus melakukan pemantauan terhadap titik-titik yang berdasarkan informasi masyarakat diduga memiliki potensi terjadinya peredaran obat keras secara tidak sesuai ketentuan.

Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut, baik di lokasi ini maupun tempat lain yang dicurigai. Peredaran obat golongan G sangat berbahaya dan menjadi perhatian kami untuk diberantas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Nyoman Nariana.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kepolisian masih berada dalam tahap penelusuran dan belum menyimpulkan adanya tindak pidana pada lokasi yang diperiksa.

Belum Ditemukan Pelaku Penjualan

Berdasarkan hasil pengecekan di lokasi pada Senin sore, situasi di kawasan Jalan Raya Sukadiri, Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, terpantau aman dan kondusif.

Petugas belum menemukan pelaku yang diduga melakukan penjualan obat daftar G maupun aktivitas penjualan sebagaimana yang dilaporkan masyarakat.

Kondisi tersebut menjadi catatan penting dalam proses penanganan informasi. Kepolisian tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dengan tidak langsung memberikan kesimpulan sebelum adanya bukti dan hasil penyelidikan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Informasi awal dari masyarakat selanjutnya dapat menjadi bahan bagi kepolisian untuk melakukan pengumpulan informasi tambahan, pemetaan lokasi, serta pemantauan terhadap kemungkinan adanya aktivitas serupa di wilayah lainnya.

Dengan demikian, proses penanganan tidak berhenti hanya karena saat pengecekan awal tidak ditemukan aktivitas yang dilaporkan.

Polsek Mauk Lakukan Pemantauan Berkelanjutan

Polsek Mauk menyatakan akan terus melakukan pemantauan terhadap berbagai potensi gangguan keamanan dan aktivitas yang dapat merugikan masyarakat.

Selain persoalan kriminalitas konvensional, kepolisian juga memberikan perhatian terhadap aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan obat keras.

Peredaran obat yang dilakukan tanpa ketentuan yang berlaku dapat menjadi persoalan serius apabila menyasar kalangan masyarakat yang tidak memahami risiko penggunaannya.

Karena itu, diperlukan kerja sama berbagai pihak, mulai dari kepolisian, pemerintah daerah, tenaga kesehatan, tokoh masyarakat, orang tua, hingga masyarakat secara umum.

Pengawasan lingkungan menjadi semakin penting karena aktivitas penjualan obat yang tidak sesuai ketentuan dapat berlangsung secara tersembunyi dan berpindah-pindah lokasi.

Kepolisian membutuhkan informasi masyarakat untuk mengetahui titik-titik yang patut mendapatkan perhatian lebih lanjut.

Masyarakat Diminta Tidak Takut Melapor

Polsek Mauk mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran obat keras yang tidak sesuai ketentuan.

Laporan masyarakat dapat menjadi informasi awal bagi petugas untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan.

Namun, masyarakat juga diimbau agar tidak melakukan tindakan sendiri terhadap pihak yang dicurigai. Setiap dugaan pelanggaran sebaiknya disampaikan kepada aparat yang berwenang agar dapat dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur.

Masyarakat juga diharapkan tidak menyebarkan tuduhan terhadap seseorang melalui media sosial tanpa adanya kepastian fakta. Informasi yang belum terverifikasi dapat menimbulkan persoalan baru dan merugikan pihak-pihak tertentu.

Karena itu, mekanisme pelaporan kepada kepolisian menjadi langkah yang lebih tepat untuk memastikan setiap informasi dapat ditangani secara profesional.

Bahaya Penyalahgunaan Obat Keras

Persoalan obat daftar G tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat.

Obat-obatan tertentu hanya boleh digunakan berdasarkan ketentuan medis dan pengawasan tenaga kesehatan. Penggunaan secara sembarangan, apalagi tanpa mengetahui dosis dan efek sampingnya, dapat menimbulkan risiko kesehatan.

Terlebih apabila obat diperoleh melalui jalur penjualan yang tidak resmi dan tidak disertai informasi penggunaan yang benar.

Dalam kondisi tertentu, penyalahgunaan obat juga dapat menimbulkan dampak sosial. Karena itu, upaya pencegahan harus dilakukan secara bersama-sama.

Orang tua memiliki peran penting dalam memberikan edukasi kepada anak-anak dan remaja mengenai bahaya mengonsumsi obat tanpa petunjuk tenaga kesehatan.

Lingkungan masyarakat juga dapat berperan dengan meningkatkan kepedulian terhadap aktivitas yang mencurigakan.

Sementara itu, kepolisian menjalankan fungsi penegakan hukum sekaligus pencegahan melalui patroli, pemantauan, pengumpulan informasi, dan penyelidikan terhadap laporan yang diterima.

Kepolisian Kedepankan Langkah Preventif dan Penegakan Hukum

Dalam menangani dugaan peredaran obat keras, kepolisian perlu memastikan setiap langkah dilakukan berdasarkan informasi dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pengecekan lapangan yang dilakukan Kapolsek Mauk bersama anggota merupakan salah satu bentuk langkah awal untuk memastikan laporan masyarakat.

Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya dugaan tindak pidana dan bukti yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, kepolisian dapat mengambil tindakan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebaliknya, apabila belum ditemukan bukti yang cukup, proses penelusuran tetap dapat dilakukan untuk memastikan informasi tersebut benar atau tidak.

Pendekatan tersebut penting untuk menjaga profesionalitas kepolisian sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.

Situasi Lokasi Aman dan Kondusif

Setelah dilakukan pengecekan, situasi di sekitar lokasi Jalan Raya Sukadiri, Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, dalam keadaan aman dan kondusif.

Tidak ditemukan aktivitas penjualan obat daftar G pada saat petugas berada di lokasi.

Meski demikian, Polsek Mauk tetap akan melakukan pemantauan dan pendalaman terhadap informasi yang diterima.

Langkah tersebut diharapkan mampu mencegah kemungkinan munculnya kembali aktivitas yang berpotensi melanggar ketentuan hukum.

Kapolsek Mauk juga menegaskan pentingnya sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan wilayah.

Menurutnya, kepolisian tidak dapat bekerja sendiri. Informasi dari masyarakat sangat membantu petugas dalam mengidentifikasi potensi gangguan keamanan sejak dini.

Respons Cepat Menjadi Komitmen Pelayanan

Respons cepat terhadap laporan masyarakat menjadi salah satu indikator penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Ketika masyarakat menyampaikan informasi, kehadiran petugas di lapangan dapat memberikan kepastian bahwa laporan tersebut tidak diabaikan.

Dalam kasus dugaan penjualan obat daftar G ini, Kapolsek Mauk bersama personel langsung melakukan pengecekan pada hari yang sama.

Meskipun belum ditemukan aktivitas sebagaimana laporan awal, kepolisian tetap membuka ruang untuk melakukan pendalaman.

Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa penanganan laporan tidak selalu berakhir dengan penindakan di tempat. Dalam banyak kasus, petugas harus terlebih dahulu melakukan verifikasi, pemantauan, dan pengumpulan informasi sebelum menentukan langkah berikutnya.

Ajak Warga Bersama-sama Jaga Lingkungan

Polsek Mauk mengajak masyarakat untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Masyarakat diharapkan memiliki kepedulian terhadap aktivitas di sekitar tempat tinggal masing-masing, termasuk apabila menemukan adanya aktivitas yang dinilai mencurigakan.

Namun, setiap informasi harus disampaikan secara bertanggung jawab dan tidak disertai tindakan main hakim sendiri.

Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat yang tidak sesuai ketentuan, segera informasikan kepada pihak kepolisian agar dapat kami tindaklanjuti sesuai prosedur,” kata AKP Nyoman Nariana.

Kapolsek Mauk juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergoda menggunakan obat tertentu tanpa mengetahui manfaat, dosis, maupun risiko penggunaannya.

Edukasi dan pencegahan sejak dini dinilai jauh lebih baik daripada membiarkan penyalahgunaan obat berkembang dan menimbulkan persoalan yang lebih besar.

Penyelidikan Tetap Dilanjutkan

Pengecekan pada Senin sore tersebut menjadi bagian dari rangkaian upaya Polsek Mauk dalam merespons informasi masyarakat mengenai dugaan penjualan obat daftar G.

Hasil pengecekan awal memang belum menemukan pelaku ataupun aktivitas penjualan yang dimaksud. Namun, kepolisian memastikan informasi tersebut tetap menjadi perhatian.

Polsek Mauk akan melakukan pemantauan dan penyelidikan lebih lanjut apabila terdapat informasi tambahan yang mengarah pada dugaan aktivitas serupa.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan wilayah hukum Polsek Mauk tetap aman sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan obat yang dapat merugikan masyarakat.

Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar terus berperan aktif menjaga lingkungan dan segera memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran hukum.

Dengan kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat, berbagai potensi gangguan kamtibmas diharapkan dapat dicegah sejak dini.

Pada akhirnya, keamanan lingkungan bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan kepedulian seluruh elemen masyarakat.

Polsek Mauk berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat, merespons setiap informasi yang diterima, serta melakukan langkah-langkah preventif maupun penegakan hukum secara profesional berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.

Pengecekan terhadap laporan dugaan penjualan obat daftar G di Jalan Raya Sukadiri, Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, menjadi salah satu bentuk nyata respons kepolisian terhadap keresahan masyarakat.

Hingga pengecekan dilakukan, situasi di lokasi terpantau aman dan kondusif. Sementara itu, penelusuran terhadap informasi dugaan peredaran obat tersebut masih menjadi perhatian Polsek Mauk dan akan ditindaklanjuti sesuai hasil penyelidikan di lapangan.


  • (Redaksi)

Sumber: Polsek Mauk/Polresta Tangerang
Editor: Yudi Sayuti, S.T.

Kategori

Tangerang | Hukum | Kamtibmas | Kepolisian | Peristiwa

Tag

#PolsekMauk #PolrestaTangerang #KapolsekMauk #Tangerang #Sukadiri #ObatDaftarG #Kamtibmas #Kepolisian #Keamanan #Hukum

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media AnalisasiberNews.com
Saksikan siaran langsung dan video pilihan Media AnalisasiberNews.com secara langsung melalui kanal YouTube kami.
LIVE STREAMING

🇮🇩 JARINGAN REDAKSI SE-INDONESIA

ANALISASIBERNEWS.COM • Portal Berita Online (Media Siber)

🇮🇩 PROVINSI BANTEN
Kaperwil Banten
Supriyadi / Balon
Wakaperwil Banten
Rohmat
Kabid Investigasi
Jumadi (Leo)
Wartawan Provinsi Banten
Abdul Rohim Muhamad (Nana) Wisnu Azi Febrian
Kabupaten Tangerang — Kepala Biro
Sukendro
Wartawan Kabupaten Tangerang
Suryadin Dayat Hasan Muhamad Rohim / Bewok Karman Aliudin Bondan Samran Azizah Duni Umiyanti Ahmad Rosadi
Kota Tangerang — Kepala Biro
Yusniah
Kabupaten Pandeglang — Kepala Biro
Iwan
Wakil Kepala Biro
Armin
Wartawan Kabupaten Pandeglang
Salbari Mulyadi
🇮🇩 PROVINSI JAWA BARAT
Kaperwil Jawa Barat
Ajun Junaedi
Wakaperwil Jawa Barat
Asep Saepulloh
Wartawan Provinsi Jawa Barat
Boy Manahan Simanjuntak Wawan Purnawan Suparman
Kota Bandung — Kepala Biro
Susi Widia Ningsih
Kabupaten Bandung — Kepala Biro
Saliy
Wakil Kepala Biro
Marwan Wandjani
Wartawan Kabupaten Bandung
Dea Permana Usep Yudi Sutomo
Kabupaten Garut
Misbah
Kabupaten Purwakarta — Kepala Biro
Masih Dalam Proses Pengisian
Wakil Kepala Biro
Hendra Cipta
Kabupaten Indramayu — Kepala Biro
C. Whita
Wakil Kepala Biro
Sutarno Heriyanto
Wartawan Investigasi
Muhamad Muhidin
Wartawan Kabupaten Indramayu
Kasja Ihkwan Bin Kasim
🇮🇩 PROVINSI JAWA TENGAH
Kaperwil Jawa Tengah
Faozi
Wakaperwil Jawa Tengah
Hendine Hartono, S.H.
Sekretaris Provinsi Jawa Tengah
Ujang Haris
Wartawan Provinsi Jawa Tengah
Suhamadi
🇮🇩 PROVINSI JAWA TIMUR
Kaperwil Jawa Timur
Ernita Mangestuti
Wartawan Kabupaten Jombang
M. Faisol
🇮🇩 PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Kaperwil Kalimantan Barat
Samsani
Wakaperwil
Masih Dalam Proses Pengisian
Wartawan Provinsi Kalimantan Barat
Suhai Batul Aslamiyah
🇮🇩 PROVINSI SUMATERA UTARA
Kaperwil Sumatera Utara
M. Syahril Tarigan
Wakaperwil Sumatera Utara
Paulus Limbong
Kepala Biro Deli Serdang
Fendri Tarigan, S.Pd.
Wartawan Kabupaten Deli Serdang
Rudi Sinaga
🇮🇩 PROVINSI JAMBI
Kaperwil Jambi
Masih Dalam Proses Pengisian
Kabiro / Kontributor / Wartawan
Masih Dalam Proses Pengisian
Kabiro Kabupaten Muaro
Kamaludin
🇮🇩 PROVINSI LAMPUNG
Kaperwil Lampung
Tomi
Kabiro / Kontributor / Wartawan
Masih Dalam Proses Pengisian
🇮🇩 PROVINSI DKI JAKARTA
Kaperwil DKI Jakarta Barat
M. Rais
Wakaperwil DKI Jakarta Barat
Hermansyah
Wartawan DKI Jakarta Barat
Herawati Dawan Ervina Winski Silham Cahyadi Gunawan Felix Yassar Haslim Ari Safrudin
Komitmen Jaringan Redaksi
Seluruh jajaran redaksi, Kaperwil, Wakaperwil, Kepala Biro, wartawan, reporter, kontributor dan jaringan AnalisasiberNews.com wajib menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, akurat, berimbang dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Media Siber serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
TRENDING POST
Memuat berita terbaru...
LAINNYA
x
x
MEDIA INFORMASI & BERITA ONLINE

RATE IKLAN &
KERJA SAMA PUBLIKASI

Media AnalisasiberNews.com membuka kesempatan kerja sama publikasi bagi instansi, perusahaan, organisasi, UMKM, komunitas, dan masyarakat umum.

Promosikan Informasi Anda

Jangkau pembaca melalui berbagai pilihan layanan iklan, advertorial, liputan, dan kerja sama media yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda.

PILIHAN LAYANAN
01

BANNER IKLAN WEBSITE

Promosikan produk, jasa, program, kegiatan, perusahaan, maupun instansi melalui banner pada area strategis website.

  • Banner promosi
  • Banner instansi
  • Banner produk & jasa
  • Promosi kegiatan
RATE Hubungi Redaksi
03

LIPUTAN & PUBLIKASI

Layanan peliputan kegiatan dan publikasi melalui Media AnalisasiberNews.com sesuai kebutuhan mitra.

  • Kegiatan instansi
  • Event & acara
  • Kegiatan perusahaan
  • Kegiatan sosial
RATE Hubungi Redaksi
04

PROMOSI MEDIA SOSIAL

Perluas jangkauan informasi melalui kanal media sosial resmi Media AnalisasiberNews.com.

  • Promosi konten
  • Publikasi kegiatan
  • Kampanye informasi
  • Promosi produk & jasa
RATE Hubungi Redaksi
05

PAKET KERJA SAMA MEDIA

Paket kerja sama dapat disusun secara fleksibel berdasarkan kebutuhan publikasi dan promosi mitra.

  • Publikasi website
  • Banner iklan
  • Advertorial
  • Liputan kegiatan
  • Media sosial
RATE Konsultasi Redaksi
KERJA SAMA MEDIA

Bangun Publikasi Bersama Kami

Kami terbuka terhadap berbagai bentuk kerja sama publikasi yang profesional, transparan, dan saling menguntungkan.

✓ Publikasi website
✓ Banner iklan
✓ Advertorial
✓ Liputan kegiatan
✓ Publikasi media sosial
✓ Paket kerja sama media
INFORMASI & PEMESANAN

Hubungi Tim Redaksi

Untuk mendapatkan informasi mengenai harga, ukuran banner, posisi iklan, durasi tayang, paket advertorial, liputan, dan kerja sama media.

✉ HUBUNGI REDAKSI
redaksianalisasibernews@gmail.com
CATATAN REDAKSI

Setiap materi iklan dan publikasi akan melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan dan kebijakan redaksi. Materi yang bertentangan dengan hukum, etika jurnalistik, atau kebijakan media dapat ditolak.