

TANGERANG | AnalisasiberNews.com— Polresta Tangerang mengumpulkan sedikitnya 23 perusahaan pembiayaan atau leasing dalam rangka koordinasi terkait ketentuan hukum dan tata cara penyelesaian persoalan jaminan fidusia. Kegiatan tersebut digelar di Aula Polresta Tangerang, Rabu (26/8/2026).

Pertemuan tersebut turut dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Agenda ini menjadi forum untuk menyamakan persepsi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan perusahaan pembiayaan mengenai pelaksanaan penagihan kredit bermasalah, khususnya yang berkaitan dengan kendaraan sebagai objek jaminan fidusia.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menegaskan bahwa koordinasi tersebut bukan dimaksudkan untuk membatasi aktivitas perusahaan pembiayaan maupun menghilangkan hak-hak kreditur.


Namun, menurutnya, seluruh proses penagihan dan penyelesaian persoalan kredit harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kegiatan ini bukan untuk membatasi aktivitas perusahaan pembiayaan maupun menghilangkan hak-hak kreditur. Namun, seluruh proses penagihan dan penyelesaian kredit harus tetap berjalan sesuai koridor hukum,” kata Indra Waspada.
Kapolresta menjelaskan bahwa perusahaan pembiayaan memiliki mekanisme bisnis, perjanjian pembiayaan, serta hak untuk melakukan penagihan kepada debitur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, Kepolisian juga memiliki kewajiban untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dari tindakan yang diduga melanggar hukum.
Terlebih apabila kegiatan penagihan dilakukan dengan cara-cara yang mengandung unsur ancaman, intimidasi, kekerasan, maupun pemaksaan.
“Terlebih apabila proses penagihan dilakukan dengan cara-cara yang mengandung ancaman, intimidasi, kekerasan, maupun pemaksaan,” ujarnya.
Menurut Indra Waspada, praktik penghentian kendaraan dan penagihan di jalan menjadi salah satu persoalan yang mendapat perhatian masyarakat.
Tidak sedikit masyarakat yang mengaku resah ketika melihat atau mengalami langsung penghentian kendaraan di jalan, penarikan kendaraan secara paksa, maupun tindakan pihak tertentu yang mengaku sebagai penagih utang atau debt collector.

Karena itu, Polresta Tangerang memandang perlu adanya pemahaman bersama mengenai batas kewenangan dalam proses penagihan maupun eksekusi objek jaminan fidusia.
Indra Waspada juga menyoroti berbagai persoalan yang dapat muncul setelah kendaraan dibawa oleh pihak yang mengaku sebagai penagih.
Dalam kondisi tertentu, proses administrasi maupun keberadaan kendaraan dapat menjadi persoalan apabila tidak dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur.
Ia mengingatkan agar status sebagai penagih utang tidak digunakan sebagai alasan untuk melakukan tindakan yang justru berpotensi masuk ke ranah pidana.
“Jangan sampai status sebagai penagih utang atau debt collector justru dijadikan modus untuk melakukan tindak pidana,” tegasnya.
Oleh karena itu, seluruh perusahaan pembiayaan diminta memastikan bahwa setiap orang yang menjalankan tugas penagihan di lapangan memiliki hubungan kerja, identitas, dan kewenangan yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.
Pengawasan internal perusahaan, kata Kapolresta, menjadi salah satu aspek penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang dilakukan oleh petugas internal maupun pihak ketiga yang bekerja sama dengan perusahaan pembiayaan.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Tangerang menegaskan pentingnya keseimbangan antara hak perusahaan pembiayaan sebagai kreditur dan hak masyarakat sebagai debitur.
Perusahaan pembiayaan tetap memiliki kepentingan dan hak berdasarkan perjanjian pembiayaan yang telah disepakati. Namun, pelaksanaan hak tersebut tetap harus dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan hukum.
Sebaliknya, debitur juga berkewajiban memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian yang telah dibuat.
“Kepentingan perusahaan harus dihormati. Hak debitur juga harus dilindungi. Dan yang tidak kalah penting, seluruh proses harus berjalan dalam koridor hukum,” katanya.
Menurutnya, persoalan kredit bermasalah seharusnya tidak berkembang menjadi konflik di lapangan akibat tindakan yang dilakukan tanpa prosedur yang jelas.
Komunikasi antara perusahaan pembiayaan dan debitur dinilai penting untuk mencari penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Indra Waspada juga mengingatkan perusahaan pembiayaan mengenai ketentuan hukum dalam pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia.
Ia menyinggung perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan mekanisme eksekusi jaminan fidusia, khususnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.
Putusan tersebut menjadi salah satu rujukan penting dalam memahami mekanisme eksekusi objek jaminan fidusia ketika terdapat persoalan mengenai wanprestasi dan keberatan dari pihak debitur.
Kapolresta menegaskan bahwa proses eksekusi tidak boleh dilakukan secara sepihak dengan mengabaikan prosedur hukum yang berlaku.
“Penarikan wajib melalui prosedur hukum yang sah,” ujarnya.
Dengan demikian, perusahaan pembiayaan maupun pihak yang diberikan kuasa untuk melakukan penagihan diharapkan memahami batas-batas kewenangan ketika menjalankan tugas di lapangan.
Polresta Tangerang meminta seluruh perusahaan pembiayaan memperkuat pengawasan terhadap petugas penagihan maupun pihak ketiga yang digunakan dalam proses penagihan.
Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh petugas menjalankan tugas secara profesional dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan masyarakat maupun perusahaan.
Selain pengawasan, perusahaan pembiayaan juga diminta mengedepankan pendekatan komunikasi yang humanis dan persuasif ketika menghadapi debitur yang mengalami persoalan pembayaran.
Menurut Kapolresta, persoalan keperdataan dan kredit tidak seharusnya diselesaikan dengan cara-cara yang menimbulkan ketakutan atau keresahan di tengah masyarakat.
“Setiap proses harus menghormati martabat dan hak masing-masing pihak,” tambahnya.
Pendekatan yang mengedepankan komunikasi dinilai dapat membantu mencegah terjadinya konflik antara petugas penagihan dengan debitur di lapangan.
Kapolresta Tangerang menegaskan bahwa Kepolisian tidak akan membiarkan adanya tindakan yang mengandung unsur pidana dengan mengatasnamakan kegiatan penagihan.
Tindakan seperti kekerasan, ancaman, intimidasi, maupun pemaksaan yang dilakukan tanpa dasar kewenangan yang sah dapat berhadapan dengan proses hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana.
Karena itu, perusahaan pembiayaan diminta bertanggung jawab dalam memastikan pihak-pihak yang ditugaskan melakukan penagihan memahami aturan dan menjalankan tugas sesuai ketentuan.
“Tidak ada ruang bagi tindakan premanisme, siapa pun pelakunya dan atas nama apa pun kegiatan tersebut dilakukan,” tegas Indra Waspada.
Polresta Tangerang juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan perlawanan secara anarkis apabila menghadapi persoalan penagihan. Apabila terdapat dugaan tindakan melanggar hukum, masyarakat dapat menempuh mekanisme pengaduan kepada pihak yang berwenang.
Pertemuan dengan 23 perusahaan pembiayaan tersebut diharapkan dapat menjadi langkah preventif untuk mencegah terjadinya konflik antara perusahaan pembiayaan, petugas penagihan, dan masyarakat.
Kehadiran unsur pemerintah daerah dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang juga menunjukkan pentingnya koordinasi lintas lembaga dalam memberikan pemahaman mengenai pelaksanaan ketentuan hukum terkait persoalan kredit dan jaminan fidusia.
Polresta Tangerang menekankan bahwa keberadaan perusahaan pembiayaan merupakan bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat yang memiliki aturan dan mekanisme tersendiri.
Namun, setiap kegiatan yang dilakukan di ruang publik tetap harus memperhatikan aspek keamanan, ketertiban, dan kepastian hukum.
Dengan adanya penyamaan persepsi tersebut, diharapkan proses penagihan dapat berjalan secara profesional tanpa menimbulkan keresahan di masyarakat.
Pada akhirnya, penyelesaian persoalan kredit bermasalah harus tetap menempatkan hukum sebagai landasan utama. Hak perusahaan pembiayaan untuk memperoleh pembayaran harus dihormati, sementara hak debitur untuk mendapatkan perlakuan yang manusiawi dan sesuai hukum juga harus dijamin.
Sumber: Polresta Tangerang
Editor: Redaksi AnalisasiberNews.com
AnalisasiberNews.com menyajikan pemberitaan berdasarkan informasi dan keterangan yang tersedia pada saat berita diterbitkan. Penyebutan istilah debt collector, penagihan, penarikan kendaraan, maupun dugaan tindakan melanggar hukum dalam pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk memberikan vonis atau menyimpulkan kesalahan pihak tertentu.
Setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip jurnalistik yang berlaku.
Redaksi berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik dengan mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi, independensi, serta penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.


Tidak ada komentar