MENU Sabtu, 12 Sep 2026
x

Kumpulkan 23 Perusahaan Leasing, Kapolresta Tangerang Tegaskan Larangan Penarikan Kendaraan Secara Sepihak di Jalan

waktu baca 6 menit
Rabu, 26 Agu 2026 23:09 3 siberadmin

TANGERANG | AnalisasiberNews.com Polresta Tangerang mengumpulkan sedikitnya 23 perusahaan pembiayaan atau leasing dalam rangka koordinasi terkait ketentuan hukum dan tata cara penyelesaian persoalan jaminan fidusia. Kegiatan tersebut digelar di Aula Polresta Tangerang, Rabu (26/8/2026).

INGIN BERLANGGANAN BERITA TERKINI?
Ikuti Saluran WhatsApp AnalisasiberNews.com — Semua Berita Langsung di HP Anda
IKUTI SEKARANG

Pertemuan tersebut turut dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Agenda ini menjadi forum untuk menyamakan persepsi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan perusahaan pembiayaan mengenai pelaksanaan penagihan kredit bermasalah, khususnya yang berkaitan dengan kendaraan sebagai objek jaminan fidusia.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menegaskan bahwa koordinasi tersebut bukan dimaksudkan untuk membatasi aktivitas perusahaan pembiayaan maupun menghilangkan hak-hak kreditur.

Namun, menurutnya, seluruh proses penagihan dan penyelesaian persoalan kredit harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kegiatan ini bukan untuk membatasi aktivitas perusahaan pembiayaan maupun menghilangkan hak-hak kreditur. Namun, seluruh proses penagihan dan penyelesaian kredit harus tetap berjalan sesuai koridor hukum,” kata Indra Waspada.

Penagihan Harus Sesuai Ketentuan Hukum

Kapolresta menjelaskan bahwa perusahaan pembiayaan memiliki mekanisme bisnis, perjanjian pembiayaan, serta hak untuk melakukan penagihan kepada debitur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, Kepolisian juga memiliki kewajiban untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dari tindakan yang diduga melanggar hukum.

Terlebih apabila kegiatan penagihan dilakukan dengan cara-cara yang mengandung unsur ancaman, intimidasi, kekerasan, maupun pemaksaan.

“Terlebih apabila proses penagihan dilakukan dengan cara-cara yang mengandung ancaman, intimidasi, kekerasan, maupun pemaksaan,” ujarnya.

Menurut Indra Waspada, praktik penghentian kendaraan dan penagihan di jalan menjadi salah satu persoalan yang mendapat perhatian masyarakat.

Tidak sedikit masyarakat yang mengaku resah ketika melihat atau mengalami langsung penghentian kendaraan di jalan, penarikan kendaraan secara paksa, maupun tindakan pihak tertentu yang mengaku sebagai penagih utang atau debt collector.

Karena itu, Polresta Tangerang memandang perlu adanya pemahaman bersama mengenai batas kewenangan dalam proses penagihan maupun eksekusi objek jaminan fidusia.

Jangan Sampai Penagihan Menjadi Modus Tindak Pidana

Indra Waspada juga menyoroti berbagai persoalan yang dapat muncul setelah kendaraan dibawa oleh pihak yang mengaku sebagai penagih.

Dalam kondisi tertentu, proses administrasi maupun keberadaan kendaraan dapat menjadi persoalan apabila tidak dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur.

Ia mengingatkan agar status sebagai penagih utang tidak digunakan sebagai alasan untuk melakukan tindakan yang justru berpotensi masuk ke ranah pidana.

“Jangan sampai status sebagai penagih utang atau debt collector justru dijadikan modus untuk melakukan tindak pidana,” tegasnya.

Oleh karena itu, seluruh perusahaan pembiayaan diminta memastikan bahwa setiap orang yang menjalankan tugas penagihan di lapangan memiliki hubungan kerja, identitas, dan kewenangan yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.

Pengawasan internal perusahaan, kata Kapolresta, menjadi salah satu aspek penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang dilakukan oleh petugas internal maupun pihak ketiga yang bekerja sama dengan perusahaan pembiayaan.

Hak Kreditur dan Debitur Harus Sama-Sama Dihormati

Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Tangerang menegaskan pentingnya keseimbangan antara hak perusahaan pembiayaan sebagai kreditur dan hak masyarakat sebagai debitur.

Perusahaan pembiayaan tetap memiliki kepentingan dan hak berdasarkan perjanjian pembiayaan yang telah disepakati. Namun, pelaksanaan hak tersebut tetap harus dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan hukum.

Sebaliknya, debitur juga berkewajiban memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian yang telah dibuat.

“Kepentingan perusahaan harus dihormati. Hak debitur juga harus dilindungi. Dan yang tidak kalah penting, seluruh proses harus berjalan dalam koridor hukum,” katanya.

Menurutnya, persoalan kredit bermasalah seharusnya tidak berkembang menjadi konflik di lapangan akibat tindakan yang dilakukan tanpa prosedur yang jelas.

Komunikasi antara perusahaan pembiayaan dan debitur dinilai penting untuk mencari penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Soroti Eksekusi Jaminan Fidusia

Indra Waspada juga mengingatkan perusahaan pembiayaan mengenai ketentuan hukum dalam pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia.

Ia menyinggung perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan mekanisme eksekusi jaminan fidusia, khususnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.

Putusan tersebut menjadi salah satu rujukan penting dalam memahami mekanisme eksekusi objek jaminan fidusia ketika terdapat persoalan mengenai wanprestasi dan keberatan dari pihak debitur.

Kapolresta menegaskan bahwa proses eksekusi tidak boleh dilakukan secara sepihak dengan mengabaikan prosedur hukum yang berlaku.

“Penarikan wajib melalui prosedur hukum yang sah,” ujarnya.

Dengan demikian, perusahaan pembiayaan maupun pihak yang diberikan kuasa untuk melakukan penagihan diharapkan memahami batas-batas kewenangan ketika menjalankan tugas di lapangan.

Perusahaan Diminta Perkuat Pengawasan Debt Collector

Polresta Tangerang meminta seluruh perusahaan pembiayaan memperkuat pengawasan terhadap petugas penagihan maupun pihak ketiga yang digunakan dalam proses penagihan.

Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh petugas menjalankan tugas secara profesional dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan masyarakat maupun perusahaan.

Selain pengawasan, perusahaan pembiayaan juga diminta mengedepankan pendekatan komunikasi yang humanis dan persuasif ketika menghadapi debitur yang mengalami persoalan pembayaran.

Menurut Kapolresta, persoalan keperdataan dan kredit tidak seharusnya diselesaikan dengan cara-cara yang menimbulkan ketakutan atau keresahan di tengah masyarakat.

“Setiap proses harus menghormati martabat dan hak masing-masing pihak,” tambahnya.

Pendekatan yang mengedepankan komunikasi dinilai dapat membantu mencegah terjadinya konflik antara petugas penagihan dengan debitur di lapangan.

Polisi Tegas terhadap Tindakan Premanisme

Kapolresta Tangerang menegaskan bahwa Kepolisian tidak akan membiarkan adanya tindakan yang mengandung unsur pidana dengan mengatasnamakan kegiatan penagihan.

Tindakan seperti kekerasan, ancaman, intimidasi, maupun pemaksaan yang dilakukan tanpa dasar kewenangan yang sah dapat berhadapan dengan proses hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana.

Karena itu, perusahaan pembiayaan diminta bertanggung jawab dalam memastikan pihak-pihak yang ditugaskan melakukan penagihan memahami aturan dan menjalankan tugas sesuai ketentuan.

“Tidak ada ruang bagi tindakan premanisme, siapa pun pelakunya dan atas nama apa pun kegiatan tersebut dilakukan,” tegas Indra Waspada.

Polresta Tangerang juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan perlawanan secara anarkis apabila menghadapi persoalan penagihan. Apabila terdapat dugaan tindakan melanggar hukum, masyarakat dapat menempuh mekanisme pengaduan kepada pihak yang berwenang.

Forum Koordinasi untuk Mencegah Konflik di Lapangan

Pertemuan dengan 23 perusahaan pembiayaan tersebut diharapkan dapat menjadi langkah preventif untuk mencegah terjadinya konflik antara perusahaan pembiayaan, petugas penagihan, dan masyarakat.

Kehadiran unsur pemerintah daerah dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang juga menunjukkan pentingnya koordinasi lintas lembaga dalam memberikan pemahaman mengenai pelaksanaan ketentuan hukum terkait persoalan kredit dan jaminan fidusia.

Polresta Tangerang menekankan bahwa keberadaan perusahaan pembiayaan merupakan bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat yang memiliki aturan dan mekanisme tersendiri.

Namun, setiap kegiatan yang dilakukan di ruang publik tetap harus memperhatikan aspek keamanan, ketertiban, dan kepastian hukum.

Dengan adanya penyamaan persepsi tersebut, diharapkan proses penagihan dapat berjalan secara profesional tanpa menimbulkan keresahan di masyarakat.

Pada akhirnya, penyelesaian persoalan kredit bermasalah harus tetap menempatkan hukum sebagai landasan utama. Hak perusahaan pembiayaan untuk memperoleh pembayaran harus dihormati, sementara hak debitur untuk mendapatkan perlakuan yang manusiawi dan sesuai hukum juga harus dijamin.


Sumber: Polresta Tangerang
Editor: Redaksi AnalisasiberNews.com

Catatan Redaksi

AnalisasiberNews.com menyajikan pemberitaan berdasarkan informasi dan keterangan yang tersedia pada saat berita diterbitkan. Penyebutan istilah debt collector, penagihan, penarikan kendaraan, maupun dugaan tindakan melanggar hukum dalam pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk memberikan vonis atau menyimpulkan kesalahan pihak tertentu.

Setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip jurnalistik yang berlaku.

Redaksi berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik dengan mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi, independensi, serta penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media AnalisasiberNews.com
Saksikan siaran langsung dan video pilihan Media AnalisasiberNews.com secara langsung melalui kanal YouTube kami.
LIVE STREAMING

🇮🇩 JARINGAN REDAKSI SE-INDONESIA

ANALISASIBERNEWS.COM • Portal Berita Online (Media Siber)

🇮🇩 PROVINSI BANTEN
Kaperwil Banten
Supriyadi / Balon
Wakaperwil Banten
Rohmat
Kabid Investigasi
Jumadi (Leo)
Wartawan Provinsi Banten
Abdul Rohim Muhamad (Nana) Wisnu Azi Febrian
Kabupaten Tangerang — Kepala Biro
Sukendro
Wartawan Kabupaten Tangerang
Suryadin Dayat Hasan Muhamad Rohim / Bewok Karman Aliudin Bondan Samran Azizah Duni Umiyanti Ahmad Rosadi
Kota Tangerang — Kepala Biro
Yusniah
Kabupaten Pandeglang — Kepala Biro
Iwan
Wakil Kepala Biro
Armin
Wartawan Kabupaten Pandeglang
Salbari Mulyadi
🇮🇩 PROVINSI JAWA BARAT
Kaperwil Jawa Barat
Ajun Junaedi
Wakaperwil Jawa Barat
Asep Saepulloh
Wartawan Provinsi Jawa Barat
Boy Manahan Simanjuntak Wawan Purnawan Suparman
Kota Bandung — Kepala Biro
Susi Widia Ningsih
Kabupaten Bandung — Kepala Biro
Saliy
Wakil Kepala Biro
Marwan Wandjani
Wartawan Kabupaten Bandung
Dea Permana Usep Yudi Sutomo
Kabupaten Garut
Misbah
Kabupaten Purwakarta — Kepala Biro
Masih Dalam Proses Pengisian
Wakil Kepala Biro
Hendra Cipta
Kabupaten Indramayu — Kepala Biro
C. Whita
Wakil Kepala Biro
Sutarno Heriyanto
Wartawan Investigasi
Muhamad Muhidin
Wartawan Kabupaten Indramayu
Kasja Ihkwan Bin Kasim
🇮🇩 PROVINSI JAWA TENGAH
Kaperwil Jawa Tengah
Faozi
Wakaperwil Jawa Tengah
Hendine Hartono, S.H.
Sekretaris Provinsi Jawa Tengah
Ujang Haris
Wartawan Provinsi Jawa Tengah
Suhamadi
🇮🇩 PROVINSI JAWA TIMUR
Kaperwil Jawa Timur
Ernita Mangestuti
Wartawan Kabupaten Jombang
M. Faisol
🇮🇩 PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Kaperwil Kalimantan Barat
Samsani
Wakaperwil
Masih Dalam Proses Pengisian
Wartawan Provinsi Kalimantan Barat
Suhai Batul Aslamiyah
🇮🇩 PROVINSI SUMATERA UTARA
Kaperwil Sumatera Utara
M. Syahril Tarigan
Wakaperwil Sumatera Utara
Paulus Limbong
Kepala Biro Deli Serdang
Fendri Tarigan, S.Pd.
Wartawan Kabupaten Deli Serdang
Rudi Sinaga
🇮🇩 PROVINSI JAMBI
Kaperwil Jambi
Masih Dalam Proses Pengisian
Kabiro / Kontributor / Wartawan
Masih Dalam Proses Pengisian
Kabiro Kabupaten Muaro
Kamaludin
🇮🇩 PROVINSI LAMPUNG
Kaperwil Lampung
Tomi
Kabiro / Kontributor / Wartawan
Masih Dalam Proses Pengisian
🇮🇩 PROVINSI DKI JAKARTA
Kaperwil DKI Jakarta Barat
M. Rais
Wakaperwil DKI Jakarta Barat
Hermansyah
Wartawan DKI Jakarta Barat
Herawati Dawan Ervina Winski Silham Cahyadi Gunawan Felix Yassar Haslim Ari Safrudin
Komitmen Jaringan Redaksi
Seluruh jajaran redaksi, Kaperwil, Wakaperwil, Kepala Biro, wartawan, reporter, kontributor dan jaringan AnalisasiberNews.com wajib menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, akurat, berimbang dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Media Siber serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
TRENDING POST
Memuat berita terbaru...
LAINNYA
x
x
MEDIA INFORMASI & BERITA ONLINE

RATE IKLAN &
KERJA SAMA PUBLIKASI

Media AnalisasiberNews.com membuka kesempatan kerja sama publikasi bagi instansi, perusahaan, organisasi, UMKM, komunitas, dan masyarakat umum.

Promosikan Informasi Anda

Jangkau pembaca melalui berbagai pilihan layanan iklan, advertorial, liputan, dan kerja sama media yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda.

PILIHAN LAYANAN
01

BANNER IKLAN WEBSITE

Promosikan produk, jasa, program, kegiatan, perusahaan, maupun instansi melalui banner pada area strategis website.

  • Banner promosi
  • Banner instansi
  • Banner produk & jasa
  • Promosi kegiatan
RATE Hubungi Redaksi
03

LIPUTAN & PUBLIKASI

Layanan peliputan kegiatan dan publikasi melalui Media AnalisasiberNews.com sesuai kebutuhan mitra.

  • Kegiatan instansi
  • Event & acara
  • Kegiatan perusahaan
  • Kegiatan sosial
RATE Hubungi Redaksi
04

PROMOSI MEDIA SOSIAL

Perluas jangkauan informasi melalui kanal media sosial resmi Media AnalisasiberNews.com.

  • Promosi konten
  • Publikasi kegiatan
  • Kampanye informasi
  • Promosi produk & jasa
RATE Hubungi Redaksi
05

PAKET KERJA SAMA MEDIA

Paket kerja sama dapat disusun secara fleksibel berdasarkan kebutuhan publikasi dan promosi mitra.

  • Publikasi website
  • Banner iklan
  • Advertorial
  • Liputan kegiatan
  • Media sosial
RATE Konsultasi Redaksi
KERJA SAMA MEDIA

Bangun Publikasi Bersama Kami

Kami terbuka terhadap berbagai bentuk kerja sama publikasi yang profesional, transparan, dan saling menguntungkan.

✓ Publikasi website
✓ Banner iklan
✓ Advertorial
✓ Liputan kegiatan
✓ Publikasi media sosial
✓ Paket kerja sama media
INFORMASI & PEMESANAN

Hubungi Tim Redaksi

Untuk mendapatkan informasi mengenai harga, ukuran banner, posisi iklan, durasi tayang, paket advertorial, liputan, dan kerja sama media.

✉ HUBUNGI REDAKSI
redaksianalisasibernews@gmail.com
CATATAN REDAKSI

Setiap materi iklan dan publikasi akan melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan dan kebijakan redaksi. Materi yang bertentangan dengan hukum, etika jurnalistik, atau kebijakan media dapat ditolak.