

RILIS PERS AKADEMIK EKSKLUSIF
ANALISASIBERNEWS.COM
Catatan Hukum & Kebijakan Publik Atas Desakan Penyelesaian Masalah Perkotaan Kota Bandung
Bandung, Agustus 2026*
I.*FAKTA & EVIDEN : APA YANG SEDANG TERJADI*?
Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Bandung secara resmi menagih solusi kongkret atas 3 masalah perkotaan yang belum tuntas dan memberikan tenggat waktu 7×24 jam kepada Bapak Walikota Bandung,H.Muhamad Farhan.

3.*EVIDEN MASALAH BERDASARKAN DATA PUBLIK*:
1.*DARURAT SAMPAH*:Timbulan sampah kota Bandung Âą1.500 ton/ hari .
Ditemukan 60 TPS ilegal.
Kota sempat berstatus *Darurat Sampah Nasional*”
Akhir 2025.
2.*KEMACETAN KRONIS*:
Jam masuk sekolah pecah SD 07.30, SMP 07.00
sebagai upaya mengurai .
Namun kemacetan di koridor utama masih menjadi keluhan dominan warga.
3.*BANKIR & DRAINASE*:
Pemkot akui ” kejar- kejaran grngan hujan.Sedimentasdaro Tangkubanparahu & Manglayang menyebabkan drainase cepat dangkal.
Data ini menunjukan:
Tuntutan HMI bukan tanpa dasar, Ini adalah akumulasi kekecewaan publik
II.*ALUR HUKUM : APA DASAR HMI MENAGIH & APA KEWAJIBAN PEMKOT*
Dalam negara hukum, kritik mahasiswa dan kewajiban pemerintah punya payung hukum yang jelas:
1.*HAK HMI UNTUK MEMAGIH – DIJAMIN KONSTITUSI*
1.Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945 : Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
2.UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka Umum : Untuk rasa, audensi,dan petisi adalah bentuk sah penganiyaan aspirasi.3.UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi :
Mahasiswa memiliki fungsi sebagai *agent of change* dan *sosial control*.
Kesimpulan: Tindakan HMN 100 % legal dan merupakan pilar demokrasi.
2.*KEWAJIBAN PEMKOT BANDUNG – MANDAT UNDANG -UNDANG*
1.pasal 18 Ayat 5 UUD 1945 : Pemerintah Daerah menjalankan otonomi seluas – luasnya untuk sebesar – besarnya kemakmuran rakyat.
2.IU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Urusan wajib pelayanan dasar meliputi : persampahan, perhubungan ,dan pekerjaan umum & penataan ruang .
3.UU No. Tahun Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah:
Pemerintah Kota wajib menyelenggarakan pengolahan sampah.
4.Permendagri No. 86 Tahun 2017 : Kepala Daerah wajib menubgaklanjutiaspisrasi masyakarat dalam 60 hari dan menyusun Rencana aksi..
*Kesimpulan*: WaliKota memiliki kewajiban hukumuntuk menjawab dnmenindaklanjuti tuntunan tersebut…
III.*ANALISIS AKADEMIS : 7X24 JAM BUKAN ULTIMATUM ,TAPI TES KEPEMIMPINAN*
Sebagai pengamat,kami menilai 7×24 jam” bukan untuk menjatuhkan .
Ini adalah *tes akuntabilitas publik*
Ada 2 skenario jika dijawab dengan benar:
1.*JIKA DI ABAIKAN*: Akan memicu eskalasi gerakan, menurunkan kepercayaan publik, dan mencederai prinsip *good Governance*”
2.*JIKA FI JAWAN DENGAN BENAR*: Ini momentum emas untuk menunjukkan kepemimpinan transformatif dan membangun koalisi dengan kampus.
IV *REKOMENDASI SOLUSI: PAKET 3X24 JAM UNTUK JAWAB HMI*”
*Agar tidak terjebak debat kusir ,kami merekomendasikan Wali Kota menjawab dalam 3 tahap :
*TAHAP 1: 1X24 JAM – BUKA TUANG DIALOG RESMI*
Dasar : Prinsip Partisipasi UU 23/2014
Undang Presidium HMI + Akademisi ITB/UNPAD + Ketua RW terdampak .
Tempat : Balai Kota .Hasil Notula & Komitmen bersama.
*TAHAP 2: 3X24 JAM – RILIS ROADMAP DARURAT 100 HARI KERJA KOTA BANDUNG*”
Fokus ke isu yang paling menyakitkan.Contoh :
*Operasi Bebas 20 TPS Ilegal*”.
Isi Roadmap wajib ada :
Target , Anggaran, Penanggung Jawab OPD , Indikator Keberhasilan , Mekanisme Pengawasan Publik.
*TAHAP 3: 7X24 JAM BENTUK SATUAN TUGAS KOLABURATIF KOTA BANDUNG*”
Dasar : Permendagri 77 / 2020 tentang Kemitraan
Anggotanya : Pemkot + HMI + Komunitas + Akademisi .
Tugasnya mengawal 3 isu : Sampah ,Macet, Banjir
Laporkan ke publik tiap bulan.
V.*PENUTUP : PESAN UNTUK KEDUA BELAH PIHAK*
*KEPADA HMI BANDUNG*:
Teruskan fungsi kontrol Tapi lengkapi dengan data dan kesediaan turun jadi solusi . Kritik tanpa solusi= protes .Kritik ( solusi + aksi = perubahan.
*KEPADA BAPAK WALI KOTA FARHAN*:
*Pak sejarah mencatat pemimpin besar bukan karena tidak di kritik,tapi karena berani menjawab kritik dengan kebijakan*
*7×24 jam ini adalah panggung Bapak untuk membuktikan; Bandung Beres itu nyata*”.
*Demokrasi akan sehat ketika mahasiswa berani menagih , dan pemerintah berani menjawab dengankerja, bukan dengan kata*”.
Demikian catatan akademis ini kami sampaikan untukkenaikan kota Bandung.
*Hormat Kami*
*R.WEMPY SYAMKARYA,S.H.M.H.*
Pengamat Kebijakan Publik dan Politik
Dewan Penasehat Analisaber Nasional.


Tidak ada komentar