ANALISASIBERNEWS.COM I Pandeglang, Banten – Peristiwa kecelakaan kerja yang merenggut nyawa seorang pekerja jaringan internet saat melakukan perbaikan kabel optik di wilayah Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten, menuai perhatian dari berbagai kalangan. Gerakan Rakyat Pandeglang Melawan bersama Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) DPD Provinsi Banten menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban sekaligus mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan.
Peristiwa tersebut dinilai tidak hanya menjadi musibah bagi keluarga korban, tetapi juga menjadi momentum penting untuk mengevaluasi sistem keselamatan kerja, pengawasan terhadap infrastruktur jaringan telekomunikasi, serta kepatuhan terhadap ketentuan teknis dan perizinan dalam pemasangan jaringan utilitas di wilayah Kabupaten Pandeglang.
Perwakilan Gerakan Rakyat Pandeglang Melawan, Rohmat, menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas meninggalnya pekerja tersebut. Ia berharap keluarga korban diberikan ketabahan serta meminta seluruh pihak menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran agar aspek keselamatan kerja lebih diperhatikan.
«”Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban. Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan. Kejadian ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak agar keselamatan pekerja benar-benar menjadi prioritas utama dan tidak diabaikan,” ujar Rohmat.»
Menurut Rohmat, aparat penegak hukum bersama instansi teknis perlu melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan transparan untuk mengungkap penyebab pasti kecelakaan, termasuk memastikan apakah prosedur keselamatan dan kesehatan kerja telah diterapkan sesuai standar yang berlaku.
Di lokasi yang sama, perwakilan Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) DPD Provinsi Banten, Dedi S, menegaskan bahwa kejadian tersebut harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan.
«”Peristiwa ini harus menjadi perhatian serius seluruh pihak. Kami mendesak aparat yang berwenang untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna mengetahui penyebab pasti kecelakaan tersebut, termasuk memastikan apakah seluruh prosedur keselamatan kerja telah diterapkan sesuai ketentuan,” tegas Dedi S.»
Selain meminta penyelidikan menyeluruh, Dedi S juga mendorong Pemerintah Kabupaten Pandeglang bersama instansi terkait, perusahaan penyedia tenaga listrik, perusahaan telekomunikasi, serta seluruh penyelenggara jaringan internet untuk segera melakukan evaluasi dan penertiban terhadap pemasangan kabel optik yang menggunakan atau menumpang pada tiang utilitas.
Menurutnya, penataan jaringan utilitas harus memperhatikan aspek keselamatan pekerja, keselamatan masyarakat, standar teknis, serta kepastian perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
GWI DPD Provinsi Banten juga meminta agar dilakukan audit menyeluruh terhadap jaringan utilitas udara di Kabupaten Pandeglang guna memastikan seluruh instalasi telah memenuhi standar teknis dan keselamatan sehingga tidak menimbulkan potensi bahaya bagi pekerja maupun masyarakat.
Lebih lanjut, Dedi S menegaskan bahwa apabila berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan adanya unsur kelalaian, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila ditemukan kelemahan dalam sistem pengawasan maupun regulasi, pemerintah diharapkan segera melakukan pembenahan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Secara normatif, perlindungan terhadap keselamatan pekerja merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan setiap pemberi kerja menciptakan lingkungan kerja yang aman dan mencegah terjadinya kecelakaan kerja. Selain itu, ketentuan mengenai hak pekerja atas perlindungan keselamatan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta berbagai peraturan mengenai penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Para pemerhati keselamatan kerja menilai bahwa setiap kejadian kecelakaan harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh, terutama pada pekerjaan yang memiliki risiko tinggi, termasuk pekerjaan pada jaringan utilitas udara yang berdekatan dengan instalasi kelistrikan maupun infrastruktur lainnya.
Dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, media memberitakan peristiwa ini berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tetap menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, asas keberimbangan, akurasi, independensi, serta prinsip praduga tak bersalah. Oleh karena itu, penyebab pasti kecelakaan maupun ada atau tidaknya unsur kelalaian masih menunggu hasil penyelidikan resmi dari aparat penegak hukum dan instansi yang berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi mengenai hasil investigasi maupun penyebab pasti kecelakaan dari aparat penegak hukum ataupun pihak perusahaan terkait. Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta akan terus mengikuti perkembangan kasus ini berdasarkan informasi resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Red I Dedy spdy

