

KABUPATEN BANDUNG, 21 Agustus 2026 | AnalisasiberNews.com — Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SMP Negeri 2 Pacet, Kabupaten Bandung, menuai sorotan dari warga. Proyek yang disebut menggunakan anggaran tahun 2026 tersebut diduga memiliki sejumlah persoalan dalam aspek keterbukaan informasi, administrasi proyek, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta pengawasan pelaksanaan di lapangan.

Sorotan tersebut bukan semata-mata soal bentuk fisik bangunan, tetapi menyangkut akuntabilitas penggunaan uang negara dan kualitas sarana pendidikan yang nantinya digunakan oleh para siswa.
Berdasarkan pantauan di lokasi sebagaimana disampaikan kepada redaksi, terdapat sejumlah hal yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan dari pihak pelaksana maupun instansi terkait.

Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah informasi mengenai proyek. Di lokasi, keberadaan papan informasi proyek/papan nama kegiatan disebut tidak terlihat sebagaimana yang diharapkan warga.
Padahal, keterbukaan informasi mengenai pekerjaan pemerintah penting agar masyarakat dapat mengetahui setidaknya nama kegiatan, sumber anggaran, nilai pekerjaan, pelaksana, konsultan, serta waktu pelaksanaan.
Jika informasi tersebut memang tidak tersedia atau tidak dipasang sebagaimana mestinya, publik berhak mempertanyakan alasan dan dasar pelaksanaannya.
Selain papan proyek, warga juga mempertanyakan keberadaan direksi keet, gambar kerja, serta sejumlah dokumen pendukung pelaksanaan pekerjaan.
Gambar kerja yang disebut semestinya menjadi acuan pelaksanaan juga dipertanyakan, termasuk apakah dokumen tersebut telah ditandatangani dan disahkan oleh pihak-pihak yang berwenang, seperti dinas terkait, konsultan, dan pihak sekolah sesuai ketentuan kontrak.
Keberadaan buku tamu, gambar gerak/neraca cuaca dan dokumen administrasi lapangan lainnya juga disebut perlu diperiksa.
Redaksi menegaskan, seluruh hal tersebut masih merupakan temuan dan dugaan yang perlu dikonfirmasi serta diverifikasi kepada pihak terkait.
Sorotan berikutnya mengarah kepada fungsi pengawasan.
Warga mempertanyakan intensitas kehadiran konsultan pengawas di lokasi. Konsultan memiliki peran penting dalam memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai gambar kerja, spesifikasi teknis, mutu material, metode pelaksanaan, serta ketentuan kontrak.

Apabila benar konsultan pengawas jarang berada di lokasi, kondisi tersebut patut mendapatkan penjelasan.
Pertanyaannya sederhana: siapa yang memastikan setiap pekerjaan yang dikerjakan kontraktor benar-benar sesuai spesifikasi apabila pengawasan di lapangan tidak berjalan maksimal?
Namun demikian, tudingan tersebut masih perlu diklarifikasi kepada konsultan yang bersangkutan agar pemberitaan tetap berimbang.
Aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) juga menjadi perhatian.
Dari informasi yang diterima redaksi, sejumlah pekerja diduga tidak menggunakan perlengkapan keselamatan secara lengkap, seperti:
Jika kondisi tersebut benar terjadi, persoalan ini tidak boleh dianggap sepele.
Pekerjaan konstruksi memiliki risiko kecelakaan kerja. Karena itu, keselamatan pekerja bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban yang harus menjadi bagian dari pelaksanaan proyek.

Jangan sampai pembangunan ruang kelas untuk keselamatan dan kenyamanan siswa justru dikerjakan dengan mengabaikan keselamatan para pekerjanya.
Warga juga menyampaikan bahwa time schedule pekerjaan dan kotak obat/P3K tidak terlihat di lokasi.
Keberadaan dokumen jadwal pekerjaan penting untuk mengetahui tahapan dan target pelaksanaan proyek. Sementara fasilitas pertolongan pertama merupakan bagian penting dalam kesiapsiagaan menghadapi kecelakaan kerja.
Jika fasilitas tersebut memang tidak tersedia, pihak pelaksana harus memberikan penjelasan mengenai langkah yang telah dilakukan untuk memenuhi aspek K3.
Sorotan juga diarahkan kepada instansi yang bertanggung jawab terhadap kegiatan tersebut.
Warga meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung tidak hanya menerima laporan administratif, tetapi melakukan pemeriksaan fisik secara langsung dan menyeluruh.
Sebab, pengawasan proyek menggunakan uang negara tidak seharusnya berhenti pada dokumen atau laporan progres.
Yang harus diperiksa adalah apa yang benar-benar berdiri di lapangan.
Mulai dari mutu material, dimensi konstruksi, volume pekerjaan, struktur bangunan, metode pengerjaan, hingga kesesuaian pekerjaan dengan kontrak dan gambar teknis harus dapat diverifikasi.
Persoalan yang paling serius adalah apabila benar terdapat pengurangan volume atau penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi.
Redaksi tidak menyimpulkan telah terjadi kerugian negara, karena hal tersebut merupakan kewenangan aparat dan auditor yang berwenang untuk menentukan setelah dilakukan pemeriksaan.
Namun secara prinsip, apabila suatu pekerjaan dibayar menggunakan anggaran negara tetapi hasil fisiknya tidak sesuai kontrak atau spesifikasi teknis, kondisi tersebut patut diaudit dan dijelaskan secara terbuka.
Sebab, konsekuensinya bukan hanya menyangkut kualitas bangunan, tetapi berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran apabila bangunan mengalami kerusakan lebih cepat dan membutuhkan biaya perbaikan.
Perwakilan warga mendesak agar kontraktor, pelaksana pekerjaan, konsultan pengawas, pihak sekolah, serta Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung melakukan pemeriksaan bersama terhadap pembangunan RKB tersebut.
Audit fisik dinilai penting untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di masyarakat.
Warga tidak meminta proyek dihentikan tanpa dasar.
Warga meminta pekerjaan diperiksa secara objektif.
Jika pekerjaan terbukti sesuai spesifikasi, maka hasil pemeriksaan tersebut sekaligus dapat membersihkan berbagai dugaan yang berkembang.
Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, pihak yang bertanggung jawab harus melakukan perbaikan sesuai ketentuan dan mempertanggungjawabkannya.
Keterbukaan informasi publik juga menjadi salah satu dasar tuntutan masyarakat.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan prinsip bahwa informasi publik pada dasarnya dapat diakses masyarakat, dengan tetap memperhatikan pengecualian yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Karena proyek tersebut berkaitan dengan pembangunan fasilitas pendidikan dan penggunaan anggaran pemerintah, masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui informasi mengenai kegiatan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Media Analisa Siber News menempatkan persoalan ini sebagai kontrol sosial dan kepentingan publik, bukan sebagai upaya menghakimi pihak tertentu.
Kata “diduga” digunakan karena berbagai informasi yang diterima redaksi masih membutuhkan verifikasi dan klarifikasi.
Redaksi memberikan ruang yang sama kepada kontraktor, konsultan pengawas, Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, pihak sekolah, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan penjelasan, koreksi, atau hak jawab.
Apabila dalam pemeriksaan resmi nantinya ditemukan pelanggaran, ketidaksesuaian pekerjaan, atau kerugian negara, penanganannya harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Beberapa regulasi yang relevan untuk diperhatikan antara lain:
Perlu ditegaskan bahwa pencantuman regulasi tersebut bukan berarti redaksi menyatakan telah terjadi pelanggaran hukum. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan lembaga yang berwenang berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti.
Media Analisa Siber News menerbitkan berita ini sebagai bagian dari fungsi pers dalam memberikan informasi dan menjalankan kontrol sosial demi kepentingan masyarakat.
Redaksi menggunakan asas praduga tidak bersalah dan tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun. Informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian proyek masih harus diuji melalui klarifikasi, pemeriksaan dokumen, serta audit fisik oleh pihak yang berwenang.
Redaksi tidak menyatakan telah terjadi korupsi, kerugian negara, atau pelanggaran hukum sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi dari lembaga yang memiliki kewenangan.
Media Analisa Siber News membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi bagi kontraktor, konsultan pengawas, Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, pihak sekolah, maupun pihak terkait lainnya.
Apabila terdapat informasi dalam pemberitaan yang tidak tepat, redaksi siap melakukan koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Sumber: Pantauan lapangan dan informasi warga
Jurnalis: Ibu Saly & Asep Saefulloh (Gemoy)
Media: Media Analisa Siber News
Wilayah: Kabupaten Bandung
Tanggal: 21 Agustus 2026


Tidak ada komentar