MENU Sabtu, 12 Sep 2026
x

Hasil Ngonten Pejabat Masuk Gratifikasikah?

waktu baca 3 menit
Sabtu, 15 Agu 2026 13:24 5 Redaksi

ANALISASIBERNEWS.COM

INGIN BERLANGGANAN BERITA TERKINI?
Ikuti Saluran WhatsApp AnalisasiberNews.com — Semua Berita Langsung di HP Anda
IKUTI SEKARANG

Oleh: Edi Sutiyo, SH ( Praktisi Hukum, Ketum Simpe Nasional/ Pembina Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia)

Bandung, Dewasa ini dunia sudah seperti dalam genggaman, apapun bentuknya, informasi apapun akan dapat dengan cepat di ketahui, perkembangan dunia informasi dan teknologi digital menjadikan tidak ada jarak sejengkalpun yang memisahkan.

Ditigitalisasi melahirkan para konten kreator, dari status sosial manapun bisa menjadi konten kreator, rakyat jelata, sosialita, bahkan pejabatpun berkonten ria berselancar di dunia maya

Lalu timbul pertanyaan apakah seorang pejabat publik semisal, Bupati, Walikota, Gubernur, Menteri, Anggota DPRD/ DPR dan pejabat lainnya boleh menerima hasil berupa komisi, pendapatan, hadian dari hasil ngonten di luar gaji, tunjangan resmi dari negara?

Seroang pejabat yang ngonten saat jam kerja lewat akun pribadinya, bukan akun resmi milik instansi atau institusi negara tempat sang pejabat bekerja menerima amanah dan jabatan sah secara hukum apakah legal dan tidak melanggar hukum menerima komisi,dan sejenisnya?

Padahal, integritas semestinya menjadi fondasi utama seorang pejabat publik. Integritas adalah dasar kepercayaan rakyat terhadap negara. Begitu seseorang diberi amanah kepemimpinan —baik sebagai kepala daerah, menteri, maupun pejabat publik lainnya — ia telah menerima tugas mulia yang menuntut seluruh tenaga, pikiran, dan perhatian tercurah penuh pada kepentingan negara, bukan diarahkan untuk mengejar keuntungan pribadi.

Negara telah memberikan gaji dan fasilitas resmi yang bersumber dari uang rakyat. Karena itu, pejabat publik tidak sepantasnya mencari penghasilan tambahan lain, apalagi dengan cara yang berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat. Hal ini termasuk penghasilan dari konten media sosial, sebab jabatan publik melekat pada diri pejabat dan sering kali menjadi faktor utama yang mendatangkan keuntungan digital tersebut.

Dalam perspektif hukum, penghasilan semacam itu patut dipandang sebagai bentuk gratifikasi. Pertanyaan yang muncul kemudian: apakah sudah ada aturan yang secara tegas mengkategorikan pendapatan dari monetisasi konten pejabat publik sebagai gratifikasi?

Sementara itu gratifikasi sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 12B ayat (1). Dalam ketentuan tersebut, gratifikasi didefinisikan sebagai pemberian dalam arti yang luas, meliputi uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, layanan kesehatan cuma-cuma, atau bentuk keuntungan lain yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban pejabat.

Di sisi lain Undang-undang juga menegaskan bahwa setiap pejabat negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak penerimaan. Jika kewajiban ini diabaikan, penerima dapat dikenakan sanksi berat berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Lalu di mana peran KPK dalam menetapkan dan melaksanakan pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan para pejabat yang menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi.

Sebaiknya para pejabat gunakan akun resmi lembaga atau instansi dalam menyiarkan berbagai kegiatannya sehari hari, dan akun tersebut di daftarkan dan di laporkan ke KPK untuk di lakukan pengawasan dan pembinaan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media AnalisasiberNews.com
Saksikan siaran langsung dan video pilihan Media AnalisasiberNews.com secara langsung melalui kanal YouTube kami.
LIVE STREAMING

🇮🇩 JARINGAN REDAKSI SE-INDONESIA

ANALISASIBERNEWS.COM â€ĸ Portal Berita Online (Media Siber)

🇮🇩 PROVINSI BANTEN
Kaperwil Banten
Supriyadi / Balon
Wakaperwil Banten
Rohmat
Kabid Investigasi
Jumadi (Leo)
Wartawan Provinsi Banten
Abdul Rohim Muhamad (Nana) Wisnu Azi Febrian
Kabupaten Tangerang — Kepala Biro
Sukendro
Wartawan Kabupaten Tangerang
Suryadin Dayat Hasan Muhamad Rohim / Bewok Karman Aliudin Bondan Samran Azizah Duni Umiyanti Ahmad Rosadi
Kota Tangerang — Kepala Biro
Yusniah
Kabupaten Pandeglang — Kepala Biro
Iwan
Wakil Kepala Biro
Armin
Wartawan Kabupaten Pandeglang
Salbari Mulyadi
🇮🇩 PROVINSI JAWA BARAT
Kaperwil Jawa Barat
Ajun Junaedi
Wakaperwil Jawa Barat
Asep Saepulloh
Wartawan Provinsi Jawa Barat
Boy Manahan Simanjuntak Wawan Purnawan Suparman
Kota Bandung — Kepala Biro
Susi Widia Ningsih
Kabupaten Bandung — Kepala Biro
Saliy
Wakil Kepala Biro
Marwan Wandjani
Wartawan Kabupaten Bandung
Dea Permana Usep Yudi Sutomo
Kabupaten Garut
Misbah
Kabupaten Purwakarta — Kepala Biro
Masih Dalam Proses Pengisian
Wakil Kepala Biro
Hendra Cipta
Kabupaten Indramayu — Kepala Biro
C. Whita
Wakil Kepala Biro
Sutarno Heriyanto
Wartawan Investigasi
Muhamad Muhidin
Wartawan Kabupaten Indramayu
Kasja Ihkwan Bin Kasim
🇮🇩 PROVINSI JAWA TENGAH
Kaperwil Jawa Tengah
Faozi
Wakaperwil Jawa Tengah
Hendine Hartono, S.H.
Sekretaris Provinsi Jawa Tengah
Ujang Haris
Wartawan Provinsi Jawa Tengah
Suhamadi
🇮🇩 PROVINSI JAWA TIMUR
Kaperwil Jawa Timur
Ernita Mangestuti
Wartawan Kabupaten Jombang
M. Faisol
🇮🇩 PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Kaperwil Kalimantan Barat
Samsani
Wakaperwil
Masih Dalam Proses Pengisian
Wartawan Provinsi Kalimantan Barat
Suhai Batul Aslamiyah
🇮🇩 PROVINSI SUMATERA UTARA
Kaperwil Sumatera Utara
M. Syahril Tarigan
Wakaperwil Sumatera Utara
Paulus Limbong
Kepala Biro Deli Serdang
Fendri Tarigan, S.Pd.
Wartawan Kabupaten Deli Serdang
Rudi Sinaga
🇮🇩 PROVINSI JAMBI
Kaperwil Jambi
Masih Dalam Proses Pengisian
Kabiro / Kontributor / Wartawan
Masih Dalam Proses Pengisian
Kabiro Kabupaten Muaro
Kamaludin
🇮🇩 PROVINSI LAMPUNG
Kaperwil Lampung
Tomi
Kabiro / Kontributor / Wartawan
Masih Dalam Proses Pengisian
🇮🇩 PROVINSI DKI JAKARTA
Kaperwil DKI Jakarta Barat
M. Rais
Wakaperwil DKI Jakarta Barat
Hermansyah
Wartawan DKI Jakarta Barat
Herawati Dawan Ervina Winski Silham Cahyadi Gunawan Felix Yassar Haslim Ari Safrudin
Komitmen Jaringan Redaksi
Seluruh jajaran redaksi, Kaperwil, Wakaperwil, Kepala Biro, wartawan, reporter, kontributor dan jaringan AnalisasiberNews.com wajib menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, akurat, berimbang dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Media Siber serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
TRENDING POST
Memuat berita terbaru...
LAINNYA
x
x
MEDIA INFORMASI & BERITA ONLINE

RATE IKLAN &
KERJA SAMA PUBLIKASI

Media AnalisasiberNews.com membuka kesempatan kerja sama publikasi bagi instansi, perusahaan, organisasi, UMKM, komunitas, dan masyarakat umum.

★

Promosikan Informasi Anda

Jangkau pembaca melalui berbagai pilihan layanan iklan, advertorial, liputan, dan kerja sama media yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda.

PILIHAN LAYANAN
01
â–Ŗ

BANNER IKLAN WEBSITE

Promosikan produk, jasa, program, kegiatan, perusahaan, maupun instansi melalui banner pada area strategis website.

  • Banner promosi
  • Banner instansi
  • Banner produk & jasa
  • Promosi kegiatan
RATE Hubungi Redaksi
03
◆

LIPUTAN & PUBLIKASI

Layanan peliputan kegiatan dan publikasi melalui Media AnalisasiberNews.com sesuai kebutuhan mitra.

  • Kegiatan instansi
  • Event & acara
  • Kegiatan perusahaan
  • Kegiatan sosial
RATE Hubungi Redaksi
04
●

PROMOSI MEDIA SOSIAL

Perluas jangkauan informasi melalui kanal media sosial resmi Media AnalisasiberNews.com.

  • Promosi konten
  • Publikasi kegiatan
  • Kampanye informasi
  • Promosi produk & jasa
RATE Hubungi Redaksi
05
âœĻ

PAKET KERJA SAMA MEDIA

Paket kerja sama dapat disusun secara fleksibel berdasarkan kebutuhan publikasi dan promosi mitra.

  • Publikasi website
  • Banner iklan
  • Advertorial
  • Liputan kegiatan
  • Media sosial
RATE Konsultasi Redaksi
KERJA SAMA MEDIA

Bangun Publikasi Bersama Kami

Kami terbuka terhadap berbagai bentuk kerja sama publikasi yang profesional, transparan, dan saling menguntungkan.

✓ Publikasi website
✓ Banner iklan
✓ Advertorial
✓ Liputan kegiatan
✓ Publikasi media sosial
✓ Paket kerja sama media
✉
INFORMASI & PEMESANAN

Hubungi Tim Redaksi

Untuk mendapatkan informasi mengenai harga, ukuran banner, posisi iklan, durasi tayang, paket advertorial, liputan, dan kerja sama media.

✉ HUBUNGI REDAKSI
redaksianalisasibernews@gmail.com
CATATAN REDAKSI

Setiap materi iklan dan publikasi akan melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan dan kebijakan redaksi. Materi yang bertentangan dengan hukum, etika jurnalistik, atau kebijakan media dapat ditolak.